PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI
Pengertian Pelaksanaan
Menurut pendapat Westra (2011:24) dalam Hertanti, dkk
(2019), mengemukakan
bahwa:
“Pelaksanaan sebagai
usaha-usaha yang dilakukan untuk melaksanakan semua rencana dan kebijaksanaan
yang telah dirumuskan dan ditetapkan dengan melengkapi segala kebutuhan dan alat-alat
yang diperlukan, siapa yang akan melaksanakan, dimana tempat pelaksanaan, dan
kapan waktunya dimulai.”
Pengertian Pelayanan
Pemerintah sebagai
penyedia layanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat, dimana layanan publik
harus terus bertanggungjawab dan terus berupaya yang terbaik dalam pelayanan,
guna meningkatkan pelayanan publik. Pada dasarnya setiap permasalahan pasti
memiliki landasan teori pendukung atau penghubung untuk memperkuat masalah yang
diteliti. Menurut pendapat Kotler dalam Maulana (2016), mengemukakan bahwa
“Pelayanan adalah setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh
suatu pihak kepada pihak lain, yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak
melibatkan kepemilikan apapun.” Pelayanan pada hakikatnya sebagai salah satu
rangkaian kegiatan, karena itu dapat dilihat bahwa proses pelayanan berlagsung
secara rutin dan berkesinambungan, meliputi seluruh kehidupan organisasi dalam
masyarakat.
Pelayanan pada dasarnya
sebagai salah satu kegiatan yang tidak dapat didefenisikan secara tersendiri
yang pada hakekatnya bersifat intangible (tidak
rata, yang merupakan pemenuhan kebutuhan dan tidak harus terikat pada penjualan
produk atau pelayanan lain. Berdasarkan pendapat Moenir (2014: 16-17)
mengatakan bahwa “Pelayanan adalah suatu proses pemenuhan kebutuhan melalui
aktivitas orang lain yang langsung”. Aktivitas pelayanan ini merupakan hubungan
antara penerima dan pemberi pelayanan yang dapat dilakukan dengan menggunakan
perlatan yang digunakan selama melaksanakan pelayanan.
2.2.2 Pengertian Publik
Menurut
pendapat Gruth dan Marsh dalam Suandi (2019), mengemukakan bahwa “Publik adalah
setiap kelompok orang yang memiliki minat atau nilai-nilai bersama dalam
situasi tertentu, terutama kepentingan atau nilai-nilai mereka mungkin
bertindak atas kesediaan.”
2.2.3 Pengertian Pelayanan Publik
Pelayanan Publik dapat diartikan sebagai
pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai
kepentingan sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
Berbicara tentang pelayanan tidak terlepas dari kepentingan umum atau publik,
maka dari itu sering kita dengar istilah pelayanan publik (Public Service).
Pelayanan publik merupakan salah satu kewajiban atau tugas utama dari setiap
instansi pemerintah yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh
warga masyarakat. Pelayanan publik harus diselenggarakan secara baik dan
efektif karena merupakan kewajiban dalam suatu proses penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan ataupun organisasi.
Menurut Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menyebutkan bahwa defenisi
pelayanan publik adalah “kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka untuk
memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi
setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan pelayanan administratif
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik”. Dalam pelaksanaannya
harus sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan sebagaiamana yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang
menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus memenuhi beberapa
prinsip yakni kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung
jawab, kelengkapan sarana prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan,
dan keramahan serta kenyamanan.
Menurut pendapat
Morgan et al (2015:46) mengatakan bahwa
“Pelayanan
publik adalah kepercayaan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik harus
dilakukan dalam semangat melayani dengan kejujuran dan pengelolaan sumber
penghasilan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Untuk
itu dibutuhkan etika pelayanan publik sebagai pilar dan kepercayaan publik
sebagai dasar untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.”
Sedangkan Pengertian Pelayanan publik
menurut Nurcolis (2010:286) mengatakan bahwa:
Menurut Sinambela
(2010:3) mengatakan bahwa:
“Pelayanan
publik merupakan pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh
penyelenggara negara dalam bentuk pelayanan yang dilakukan baik berupa barang
maupun jasa guna memenuhi kebutuhan masyarakat atau pun dalam rangka
pelaksanaan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada asas dan
prinsip pelayanan.”
Lebih lanjut Sinambela mengatakan
bahwa “pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan, bahkan secara
ekstrim dapat dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan
manusia”.
Pelayanan publik
harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemerintah berkewajiban untuk
memastikan bahwa pelayanan publik diselenggarakan secara baik. Oleh karena itu
pelayanan publik merupakan serangkaian kegiatan pelayanan yang dilakukan
pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka memenuhi
kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan ini
hendaknya berlangsung secara rutin dan berkesinambungan.
2.2.4 Standar Pelayanan Publik
Didalam kegiatan
pelayanan publik terdapat standar pelayanan publik (SPP) yang menjadi acuan
sekaligus mendukung tercapainya pelayanan yang baik. Menurut pendapat Miles, B.
Mathew (2014) dalam Suhartoyo (2019) mengemukakan bahwa “Standar Pelayanan
merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang
wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan tersebut.” Beberapa pelayanan
dasar kepada masyarakat seperti: kesehatan, pendidikan, air minum, perumahan,
dan lain-lain. Standar pelayanan publik
(SPP) dilaksanakan sesuai yang telah ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan. Sehinga dapat dipergunakan sebagai pedoman dan acuan dalam
penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan demikian pelayanan publik dapat dilaksanakan
secara baik, ekeftif dan berkualitas sebagai bentuk pemenuhan komitmen atau
janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat. Dalam standar pelayanan
publik (SPP) di daerah diatur juga tentang kewenangan wajib, yang harus
dijadikan dasar dalam pelaksanaannya sehingga daerah dapat mengembangkan dan
menerapkan standar pelayanan yang baku sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja
sesuai kewenangan daerah.
Dalam Standar
Pelayanan Publik (SPP) mengatur tentang kewajiban-kewajiban yang sama untuk
dijalankan oleh penyelenggara pelayanan publik. Tidak ada perbedaan antara satu
daerah dan daerah lainnya, kecuali ada aturan khusus yang ditetapkan oleh
pemerintah propinsi dan atau kabupaten/kota sesuai kebutuhan dan kepentingan
daerah masing-masing. Dengan demikian akan terjadi pemerataan pelayanan publik
dan terhindar dari kesenjangan pelayanan yang diberikan antara daerah yang satu
dengan daerah yang lainnya. Pemerintah daerah harus memahami tentang pengertian
dan konsep standar pelayanan publik (SPP) termasuk persyaratan teknis dari
suatu pelayanan. Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh
Nuriyanto (2014:443) yakni bahwa “standar teknis merupakan faktor pendukung
untuk mencapai Standar Pelayanan Publik (SPP) secara garis besar.”
Adapun
komponen-komponen Standar Pelayanan diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini mengklasifikasikan dalam beberapa
komponen standar pelayanan. Apabila dikaitkan dengan proses penyampaian
pelayanan (service delivery) maka didalamnya akan meliputi, (1) Persyaratan,
(2) Sistem, mekanisme dan prosedur, (3) Jangka waktu pelayanan, (4)
Biaya/Tarif, (5) Produk pelayanan, (6) Penanganan pengaduan, saran dan masukan.
Khusus untuk internal institusi (manufacturing), komponen-komponen dari standar
pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan meliputi: (1) Dasar
hukum, (2) Sarana dan prasarana atau fasilitas, (3) Kompetensi pelaksana, (4)
Pengawasan internal, (5) Jumlah pelaksana, (6) Jaminan pelayanan, (7) Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan, dan yang terakhir (8) Evaluasi kinerja
pelaksana.
2.2.5 Kualitas Pelayanan Publik
Dalam serangkaian kegiatan pelayanan
sangat diharapkan untuk dilaksanakan sesuai standar kualitas pelayanan publik
sehingga dapat memenuhi kepuasan masyarakat terhadap pelayanan itu sendiri. Menurut
pendapat Tjiptono (2006:59) mengatakan bahwa “kualitas pelayanan adalah tingkat
keunggulan yang diharapkan dan pengendalian atas tingkat keunggulan tersebut
untuk memenuhi keinginan pelanggan.”
Kualitas pelayanan
publik dikategorikan baik apabila sebuah organisasi dapat menyelenggarakan
pelayanan publik secara professional. Profesionalisme pelayanan yang baik
ditandai oleh adanya akuntabilitas dan respontabilitas dari pemberi pelayanan
atau yang biasa disebut aparatur pemerintah. Pemerintah harus dapat memberikan
pelayanan publik secara berkualitas sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Adapun beberapa ciri-ciri pelayanan publik
yang berkualitas yaitu efektif, sederhana, kejelasan dan kepastian
(transparan), keterbukaan dan efisiensi.
Pelayanan publik
yang baik menunjukkan kualitas kinerja penyelenggara pelayanan yaitu aparatur
pemerintah. Kinerja aparatur pemerintah dapat dinilai dari berbagai aspek.
Salah satu aspek penilaiannya adalah kualitas pelayanan publik itu sendiri. Ada
berbagai faktor atau dimensi yang mempengaruhi kualitas pelayanan publik. Faktor-faktor
tersebut sangat berpengaruh terhadap baik atau buruknya kualitas pelayanan
publik yang diberikan. Parasuraman, et al. (2001) mengungkapkan bahwa terdapat
lima (5) dimensi utama yang mempengaruhi kualitas dari pelayanan yaitu:
1. Tangibles
(berupa bukti langsung)
Meliputi
fasilitas fisik, perlengkapan, pegawai, dan sarana komunikasi
2. Reliability
(kehandalan)
Kemampuan
yang diberikan dalam pelayanan publik harus akurat dan memuaskan.
3. Responsiveness
(daya tanggap)
Kemampuan
para staf untuk membantu para pelanggan dan memberikan pelayanan dengan antusias
serta simpatik.
4. Assurance
(jaminan)
Mencakup
pengetahuan, kemampuan, kesopanan, dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki para
staf, bebas dari bahaya, resiko ataupun keragu-raguan.
5. Emphaty
(empati)
Memberikan
perhatian secara tulus dan bersifat individual atau pribadi dengan berupaya
memahami keinginan pelanggan.
Dari kelima
dimensi tersebut diatas, apabila dilaksanakan dengan baik dan konsisten dapat
menjamin terciptanya kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah
selaku pemberi layanan publik hendaknya memperhatikan kelima dimensi diatas
dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada warga masyarakat. Pelayanan publik
yang dilaksanakan secara baik dan profesional dapat memenuhi espektasi
sekaligus memberikan kepuasan kepada masyarakat.
2.2.6 Prinsip-Prinsip Pelayanan Publik
Adapun prinsip-prinsip pelayanan publik
diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Ada
10 prinsip pelayanan publik yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara tersebut, yakni:
1. Kesederhanaan
Prosedur
pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan.
2. Kejelasan
Prosedur
pelaksanaan teknis dan administratif pelayanan publik harus jelas dan
informatif
3. Kepastian
waktu
Pelaksanaan
pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang ditentukan.
4. Akurasi
Produk
pelayanan publik diterima dengan benar, tepat, dan sah.
5. Keamanan
Proses
dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
6. Tanggung
Jawab
Pimpinan
penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab
atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan dalam
pelaksanaan pelayanan publik.
7. Kelengkapan
Sarana dan Prasarana Kerja
Pelayanan
kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi
telekomunikasi dan informatika.
8. Kemudahan
akses
Tempat
dan lokasi sarana prasarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh
masyarakat serta teknologi telekomunikasi dan informasi mudah diakses
9. Kedisiplinan,
Kesopanan, dan Keramahan
Pemberi
pelayanan publik harus bersikap sopan, santun, ramah, disiplin serta memberikan
pelayanan dengan tulus dan ikhlas.
10. Kenyamanan
Ruangan
dan area pelayanan harus nyaman, bersih, rapih, ditata dengan indah, kondusif serta
dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti tempat parkir, toilet,
tempat ibadah, dan lainnya. Pelayanan harus dilaksanakan secara tertib dan
teratur sesuai ketentuan yang berlaku
3.1 Administrasi
2.3.1. Pengertian Administrasi
Secara etimologi,
kata administrasi berasal dari bahasa Latin. Administrasi terdiri atas kata Ad yang berarti intensif dan ministrare yang berarti melayani,
membantu atau memenuhi. Jadi kata administrasi menunjuk pada suatu kegiatan
atau usaha untuk membantu, melayani, mengarahkan atau mengatur semua kegiatan
yang harus dilakukan secara intensif.
Dalam suatu
organisasi atau pemerintahan, kegiatan dibidang administrasi menjadi sangat
penting sehingga akan mencapai tujuan sesuai yang telah ditetapkan. Kegiatan
administrasi merupakan keseluruhan proses kerjasama untuk mencapai tujuan yang
telah ditentukan sebelumnya. Dalam kegiatan administrasi diperlukan perencanaan
sebelumnya sehingga dalam proses pelaksanaannya dapat dilakukan dengan baik
sesuai yang diinginkan. Keteraturan atau ketertiban administrasi memudahkan
dalam kerjasama mencapai tujuan. Kegiatan dalam bidang administrasi sangat
penting untuk menjamin tujuan organisasi dapat berjalan dengan baik sesuai yang
diharapkan. Dalam implementasinya, administrasi berkembang dan mempunyai
tugas-tugas yang biasa disebut sebagai fungsi administrasi. Fungsi administrasi
bisa untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Penentuan fungsi jangka pendek
dan jangka panjang sangat tergantung kepada kebutuhan organisasi itu sendiri
dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pola
administrasi dilaksanakan melalui proses pemikiran dan realitas proses kegiatan
sesuai mekanisme kerja dan prosedur kerja yang dilaksanakan. Oleh karena itu,
kegiatan administrasi lebih banyak menggunakan kerja akal yang mengarah pada
perencanaan dan berbeda dengan kegiatan menggunakan fisik yang lebih mengarah
pada pelaksanaan kegiatannya.
Dalam
pelaksanaannya, fungsi administrasi mesti dapat diterima untuk mempengaruhi orang-orang
agar selalu bekerjasama secara teratur dalam rangka mencapai tujuan bersama.
Kerjasama yang baik adalah dengan saling memberi dan saling menerima satu sama
lain, saling ketergantungan dalam bekerja, dan juga kehendak untuk saling
terikat satu sama lain. Dengan demikian akan tercipta hubungan yang teratur
dalam menjalankannya sesuai dengan tuntutan esensi eksistensinya. Menurut
pendapat Ahmad (2015) bahwa “administrasi adalah proses kerjasama antar dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara rasional
atas dasar pertimbangan lingkungan.”
Administrasi juga dapat diartikan
secara sempit dan luas. Administrasi dalam arti sempit meliputi kegiatan
mencatat, menerima, menghimpun, mengolah, menggandakan, mengirim dan menyimpan
yang dilakukan sesuai dengan teknis ketatausahaan. Menurut pendapat Silalahi
(2007), bahwa “administrasi dalam arti sempit lebih tepat disebut tata usaha
(clerical work, office work). Berikut pengertian administrasi dalam arti sempit
menurut pendapat beberapa ahli yaitu:
1. Tata
usaha pada hakikatnya merupakan pekerjaan pengendalian (the handling)
informasi. (Prajudi Atmosudirjo, 1980)
2. Kegiatan
administrasi meliputi kegiatan pekerjaan tata usaha yang bersifat mencatat
segala sesuatu yang terjadi dalam organisasi untuk menjadi bahan keterangan
bagi pimpinan. (J.Wajong, 1962)
3. Administrasi
berarti tata usaha yang mencakup setiap pengaturan yang rapi dan sistematis
serta penentuan fakta-fakta secara tertulis dengan tujuan memperoleh pandangan
yang menyeluruh serta hubungan timbal balik antara satu fakta dengan fakta
lainnya. (Munawardi Reksohadiprawiro, 1984)
Sedangkan administrasi dalam arti
luas merupakan proses kerjasama secara efisien untuk mencapai tujuan yang telah
ditentukan sebelumnya. Pengertian Administrasi menurut pendapat Siagian (2003) adalah
bahwa “administrasi didefinisikan sebagai keseluruhan proses kerja sama antara
dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk
mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.”Administrasi ini juga dapat
dipandang dalam 3 sudut pengertian yakni:
1. Sudut
Proses
Administrasi
merupakan proses kegiatan pemikiran, penentuan tujuan, sampai pelaksanaan kerja
hingga akhirnya tujuan yang telah ditentukan dapat tercapai.
2. Sudut
Fungsi
Administrasi
merupakan kegiatan yang dilakukan sekelompok individu maupun individu itu
sendiri, sesuai dengan fungsi yang telah dilimpahkan untuk mencapai tujuan yang
ditentukan sebelumnya.
3. Sudut
Institusional
Administrasi
merupakan personil-personil baik individu maupun sekelompok individu yang
menjalankan kegiatan untuk mencapai tujuan yang ditentukan sebelumnya. Adapun
personil yang masuk didalam sudut institusional berupa administrator, manajer,
staf/asisten, dan worker.
2.3.2. Unsur-Unsur Administrasi
Dalam kegiatan
administrasi terdapat unsur-unsur yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan
yang ditentukan sebelumnya. Ada 4 unsur administrasi yang saling berkaitan (Handoko. 2019),
yakni:
1. Organisasi
Kegiatan
mengelompokkan dan menyusun kerangka kerja, jalinan hubungan kerjasama diantara
para pekerja dalam suatu wadah bagi segenap usaha mencapai tujuan tertentu.
2. Manajemen
Kegiatan
yang berfungsi merencanakan, mengorganisasikan, membina, membimbing, menggerakkan,
dan mengawasi sekelompok orang, serta mengerahkan segenap fasilitas kerja agar
tujuan usaha yang telah ditentukan dapat tercapai dengan baik.
3. Komunikasi
Kegiatan
menyampaikan berita, pemberian ide, dan gagasan dari seseorang kepada orang lain,
yang bersifat timbal balik antara pimpinan dengan pimpinan, pimpinan dengan
bawahan, baik secara formal maupun nonformal mewujudkan usaha bersama.
4. Humas
Kegiatan
menciptakan hubungan dan dukungan yang baik dari lingkungan masyarakat
sekitarnya terhadap usaha perusahaan.
Dari unsur-unsur tersebut diatas,
dapat dipahami bahwa pelayanan administrasi merupakan kegiatan kerjasama antara
beberapa orang yang berkaitan dengan unsur organisasi, manajemen, komunikasi,
dan humas dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
2.3.3. Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Di Kelurahan
Compang Carep
Standar
Operasional Prosedur (SOP) merupakan panduan atau pedoman bagi suatu organisasi
dan atau pemerintah dalam melakukan kegiatan. Dalam melakukan pelayanan publik,
pemerintah menerbitkan panduan pelayanan yang ditetapkan/dituangkan dalam
Standar Operasional Prosedur (SOP). Penetapan Standar Operasional Prosedur yang
baik dapat menjamin transparansi dan keterbukaan terkait prosedur pelayanan,
persyaratan administrasi, rincian biaya dan waktu penyelesaian. Dengan demikian
maka proses pelayanan publik dapat berjalan efektif dan terhindar dari
praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Menurut pendapat Tjipto Atmoko
(2012) dalam Khairul Uman (2019), mengemukakan bahwa:
“Standar
Operasional Prosedur (SOP) merupakan suatu pedoman atau acuan untuk
melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja
instansi pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif dan
procedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja
yang bersangkutan.”
Standar Operasional Prosedur sangat
penting untuk dipedomani dan ditaati aparatur pemerintahan dalam rangka
mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, dan ekonomis pada seluruh
penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Pelaksanaan kebijakan pelayanan administrasi
berpengaruh penting bagi jalannya penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Hal
itu disebabkan karena dengan adanya pelayanan administrasi yang tertib dan
benar dapat memberikan data dan informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan,
serta pembuatan rencana dalam organisasi pemerintahan disuatu kelurahan. Adapun
kebijakan terkait dengan pelayanan administrasi di Kelurahan Compang Carep
mengacu pada pedoman atau SOP yang berlaku. Berdasarkan pedoman atau SOP yang
berlaku pelayan publik memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat
melalui tahap-tahap seperti (1) pencatatan data dan informasi, (2) pembinaan
dan pengawasan, (3) serta Pelaporan. Tahap-tahap tersebut sebagai suatu
kebijakan yang dibuat demi kelancaran pelayanan administrasi di Kelurahan
Compang Carep. Adapun beberapa kebjakan lain yang diterapkan dalam pelayanan
administrasi di kelurahan Compang Carep yaitu seperti adanya kemudahan dan
kejelasan dalam memberikan pelayanan administrasi, keefesiensian dan
keefektifitasan, keselarasan dan dinamis, kepatuhan hukum dan kepastian hukum
dalam pelayanan administrasi, serta berorientasi pada pihak-pihak yang
dilayani. Kebijakan-kebijakan diatas dibuat sesuai dengan pedoman atau SOP
serta bertujuan untuk tercapainya pelayanan administrasi yang benar dan tepat.
Dalam rangka
pelaksanaan tugas, kelurahan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi dan simplifikasi (kesederhanaan) baik dalam lingkungan
masing-masing maupun satuan organisasi di lingkungan pemerintah daerah serta
dengan instansi lain di luar pemerintah daerah sesuai dengan tugas pokok
masing-masing.
Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan, berdasarkan beberapa
peraturan, sebagai berikut :
1.
UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan.
3.
Peraturan Bupati Manggarai Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Manggarai.
4.
Peraturan Bupati Manggarai Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok
Dan Fungsi Unit Kerja Pada Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Manggarai.
Standar Operasional Prosedur (SOP)
sebagai instruksi tertulis yang dibakukan untuk mengatur
irama kerja pemerintah dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan kemasyarakatan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati. SOP
bertujuan mendorong aparatur di dalam Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), terdiri dari Dinas, Badan dan Kantor serta Unit Kerja
(seperti Kelurahan) untuk
meningkatkan kinerja sehingga tujuan dapat tercapai. Keberhasilan dan kegagalan
dalam pencapaian tujuan tergambar dalam proses yang dilalui dalam pencapaian
tujuan dimaksud dan sebagian besar proses mencapai tujuan tersebut tergambar
dalam SOP. Oleh karena itu keberadaan SOP menjadi sangat strategis dalam
penyelenggaraan tugas pemerintahan. Dalam
menjalankan fungsi pemerintahan, Pemerintah Kelurahan Compang Carep
menyelenggarakannya dengan berpedoman pada SOP yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang SOP Administrasi Pemerintahan Lingkup
Pemerintah Kabupaten Manggarai. serta
peraturan-perundang-undangan yang melingkupinya.
Pada kaitannya dengan kebijakan pelayanan adminstrasi
berdasarkan SOP berlaku, kebijakan administratif yang dimiiki oleh pemerintah
kelurahan sangatlah strategis dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan,
pemberdayaan, pelayanan, ketenteraman dan ketertiban umum, serta tugas-tugas
lain yang diberikan oleh Camat (Pasal 7; Peraturan Bupati Manggarai Nomor 41 Tahun 2016 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Manggarai). Dalam melaksanakan
kegiatan pemerintahan, kelurahan menjalankan perannya selaku pemerintah di
wilayah administrasi kelurahan dengan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan
bersifat administrasif dalam hal Kebijakan Penerbitan Surat Keterangan bagi
masyarakat di wilayah tugasnya.
Hal menerbitkan surat keterangan bagi kelurahan
merupakan suatu urusan yang sudah menjadi kewajiban dan rutinitas dalam
pelaksanaan kegiatan pemerintahan di kelurahan. Selain karena pada dasarnya
tugas ini adalah perintah undang-undang serta berbagai aturan yang
melingkupinya, kebijakan menerbitkan surat yang paling sering dibutuhkan
masyarakat untuk berbagai urusan seperti ini merupakan fungsi pelayanan dasar
di tingkat kelurahan sebagai lembaga pemerintah yang paling dekat dengan
masyarakat. Surat yang diterbitkan oleh kelurahan adalah surat keterangan
paling pertama yang wajib dimiliki oleh setiap warga dalam urusan administrasi
apa pun sebelum mengurusnya di lembaga-lembaga tertentu (keterangan tidak
mampu, keterangan sudah menikah, keterangan kelahiran/kematian, keterangan
usaha, kepemilikan tanah, dsb) dan hanya kelurahanlah yang dapat menerangkan
kebutuhan administrasi seperti ini.
Contoh:
Ketika
warga ingin membuat KTP-elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil setempat, salah satu syarat untuk mendapatkannya adalah Surat Keterangan
Belum Merekam KTP-el. Warga tersebut terlebih dahulu harus melapor dan meminta
kepada kelurahan untuk menerbitkan Surat Sudah/Belum Merekam KTP-el. Tentu saja
sebelum diterbitkan, kelurahan akan mengidentifikasi terlebih dahulu semua
persyaratan, seperti syarat warga tersebut adalah benar penduduk di kelurahan
setempat dan semua langkah-langkah ini dilakukan sesuai dengan SOP yang
berlaku.
Pada tahap inilah pemerintah
kelurahan menetapkan kebijakan boleh atau tidaknya Surat keterangan tersebut
diterbitkan. Selain itu, kebiakan-kebijakan yang ada di kelurahan meliputi
kebijakan yang bersifat pengaturan di bidang pemberdayaan, pelayanan,
ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat kelurahan, seperti kebijakan dalam:
1.
Mengetahui dan mengesahkan kepemilikan tanah seorang warga di
kelurahan, yang berisi batas-batas tanah dan ahli waris untuk pengurusan
sertifikat tanah.
2.
Menetapkan pengaturan lingkungan masyarakat (linmas) untuk
ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan.
3.
Menetapkan kebijakan pemberdayaan organisasi masyarakat
setempat, seperti penyelenggaraan RT/RW, layanan posyandu, pemberdayaan karang
taruna, pemberdayaan perempuan melalui PKK, urusan perlindungan anak dan warga
lanjut usia serta organisasi pemberdayaan masyarakat setempat lainnya.
Kebijakan-kebijakan di atas inilah yang sekali lagi paling dasar dan pertama hanya dapat dilakukan oleh pihak pemerintah kelurahan dan tentu saja dengan batasan-batasan tertentu sesuai tugas pokok dan fungsinya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar