Jumat, Desember 09, 2022

PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI



PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI

Pengertian Pelaksanaan

Menurut pendapat Westra (2011:24) dalam Hertanti, dkk (2019), mengemukakan bahwa:

“Pelaksanaan sebagai usaha-usaha yang dilakukan untuk melaksanakan semua rencana dan kebijaksanaan yang telah dirumuskan dan ditetapkan dengan melengkapi segala kebutuhan dan alat-alat yang diperlukan, siapa yang akan melaksanakan, dimana tempat pelaksanaan, dan kapan waktunya dimulai.”

                 Pengertian Pelayanan

Pemerintah sebagai penyedia layanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat, dimana layanan publik harus terus bertanggungjawab dan terus berupaya yang terbaik dalam pelayanan, guna meningkatkan pelayanan publik. Pada dasarnya setiap permasalahan pasti memiliki landasan teori pendukung atau penghubung untuk memperkuat masalah yang diteliti. Menurut pendapat Kotler dalam Maulana (2016), mengemukakan bahwa “Pelayanan adalah setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain, yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak melibatkan kepemilikan apapun.” Pelayanan pada hakikatnya sebagai salah satu rangkaian kegiatan, karena itu dapat dilihat bahwa proses pelayanan berlagsung secara rutin dan berkesinambungan, meliputi seluruh kehidupan organisasi dalam masyarakat.

Pelayanan pada dasarnya sebagai salah satu kegiatan yang tidak dapat didefenisikan secara tersendiri yang pada hakekatnya bersifat intangible (tidak rata, yang merupakan pemenuhan kebutuhan dan tidak harus terikat pada penjualan produk atau pelayanan lain. Berdasarkan pendapat Moenir (2014: 16-17) mengatakan bahwa “Pelayanan adalah suatu proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain yang langsung”. Aktivitas pelayanan ini merupakan hubungan antara penerima dan pemberi pelayanan yang dapat dilakukan dengan menggunakan perlatan yang digunakan selama melaksanakan pelayanan.

2.2.2     Pengertian Publik

Menurut pendapat Gruth dan Marsh dalam Suandi (2019), mengemukakan bahwa “Publik adalah setiap kelompok orang yang memiliki minat atau nilai-nilai bersama dalam situasi tertentu, terutama kepentingan atau nilai-nilai mereka mungkin bertindak atas kesediaan.”

2.2.3     Pengertian Pelayanan Publik

Pelayanan Publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Berbicara tentang pelayanan tidak terlepas dari kepentingan umum atau publik, maka dari itu sering kita dengar istilah pelayanan publik (Public Service). Pelayanan publik merupakan salah satu kewajiban atau tugas utama dari setiap instansi pemerintah yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga masyarakat. Pelayanan publik harus diselenggarakan secara baik dan efektif karena merupakan kewajiban dalam suatu proses penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ataupun organisasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menyebutkan bahwa defenisi pelayanan publik adalah “kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik”. Dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan sebagaiamana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus memenuhi beberapa prinsip yakni kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan serta kenyamanan.

Menurut pendapat Morgan et al (2015:46) mengatakan bahwa

“Pelayanan publik adalah kepercayaan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik harus dilakukan dalam semangat melayani dengan kejujuran dan pengelolaan sumber penghasilan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Untuk itu dibutuhkan etika pelayanan publik sebagai pilar dan kepercayaan publik sebagai dasar untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.”

Sedangkan Pengertian Pelayanan publik menurut Nurcolis (2010:286) mengatakan bahwa:

Menurut Sinambela (2010:3) mengatakan bahwa:

“Pelayanan publik merupakan pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara dalam bentuk pelayanan yang dilakukan baik berupa barang maupun jasa guna memenuhi kebutuhan masyarakat atau pun dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada asas dan prinsip pelayanan.”

Lebih lanjut Sinambela mengatakan bahwa “pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan, bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia”.

Pelayanan publik harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemerintah berkewajiban untuk memastikan bahwa pelayanan publik diselenggarakan secara baik. Oleh karena itu pelayanan publik merupakan serangkaian kegiatan pelayanan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan ini hendaknya berlangsung secara rutin dan berkesinambungan.

2.2.4  Standar Pelayanan Publik

Didalam kegiatan pelayanan publik terdapat standar pelayanan publik (SPP) yang menjadi acuan sekaligus mendukung tercapainya pelayanan yang baik. Menurut pendapat Miles, B. Mathew (2014) dalam Suhartoyo (2019) mengemukakan bahwa “Standar Pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan tersebut.” Beberapa pelayanan dasar kepada masyarakat seperti: kesehatan, pendidikan, air minum, perumahan, dan lain-lain.  Standar pelayanan publik (SPP) dilaksanakan sesuai yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sehinga dapat dipergunakan sebagai pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan demikian pelayanan publik dapat dilaksanakan secara baik, ekeftif dan berkualitas sebagai bentuk pemenuhan komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat. Dalam standar pelayanan publik (SPP) di daerah diatur juga tentang kewenangan wajib, yang harus dijadikan dasar dalam pelaksanaannya sehingga daerah dapat mengembangkan dan menerapkan standar pelayanan yang baku sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja sesuai kewenangan daerah.

Dalam Standar Pelayanan Publik (SPP) mengatur tentang kewajiban-kewajiban yang sama untuk dijalankan oleh penyelenggara pelayanan publik. Tidak ada perbedaan antara satu daerah dan daerah lainnya, kecuali ada aturan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah propinsi dan atau kabupaten/kota sesuai kebutuhan dan kepentingan daerah masing-masing. Dengan demikian akan terjadi pemerataan pelayanan publik dan terhindar dari kesenjangan pelayanan yang diberikan antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. Pemerintah daerah harus memahami tentang pengertian dan konsep standar pelayanan publik (SPP) termasuk persyaratan teknis dari suatu pelayanan. Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Nuriyanto (2014:443) yakni bahwa “standar teknis merupakan faktor pendukung untuk mencapai Standar Pelayanan Publik (SPP) secara garis besar.”

Adapun komponen-komponen Standar Pelayanan diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini mengklasifikasikan dalam beberapa komponen standar pelayanan. Apabila dikaitkan dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) maka didalamnya akan meliputi, (1) Persyaratan, (2) Sistem, mekanisme dan prosedur, (3) Jangka waktu pelayanan, (4) Biaya/Tarif, (5) Produk pelayanan, (6) Penanganan pengaduan, saran dan masukan. Khusus untuk internal institusi (manufacturing), komponen-komponen dari standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan meliputi: (1) Dasar hukum, (2) Sarana dan prasarana atau fasilitas, (3) Kompetensi pelaksana, (4) Pengawasan internal, (5) Jumlah pelaksana, (6) Jaminan pelayanan, (7) Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, dan yang terakhir (8) Evaluasi kinerja pelaksana.

2.2.5     Kualitas Pelayanan Publik

Dalam serangkaian kegiatan pelayanan sangat diharapkan untuk dilaksanakan sesuai standar kualitas pelayanan publik sehingga dapat memenuhi kepuasan masyarakat terhadap pelayanan itu sendiri. Menurut pendapat Tjiptono (2006:59) mengatakan bahwa “kualitas pelayanan adalah tingkat keunggulan yang diharapkan dan pengendalian atas tingkat keunggulan tersebut untuk memenuhi keinginan pelanggan.”

Kualitas pelayanan publik dikategorikan baik apabila sebuah organisasi dapat menyelenggarakan pelayanan publik secara professional. Profesionalisme pelayanan yang baik ditandai oleh adanya akuntabilitas dan respontabilitas dari pemberi pelayanan atau yang biasa disebut aparatur pemerintah. Pemerintah harus dapat memberikan pelayanan publik secara berkualitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun beberapa ciri-ciri pelayanan publik yang berkualitas yaitu efektif, sederhana, kejelasan dan kepastian (transparan), keterbukaan dan efisiensi.

Pelayanan publik yang baik menunjukkan kualitas kinerja penyelenggara pelayanan yaitu aparatur pemerintah. Kinerja aparatur pemerintah dapat dinilai dari berbagai aspek. Salah satu aspek penilaiannya adalah kualitas pelayanan publik itu sendiri. Ada berbagai faktor atau dimensi yang mempengaruhi kualitas pelayanan publik. Faktor-faktor tersebut sangat berpengaruh terhadap baik atau buruknya kualitas pelayanan publik yang diberikan. Parasuraman, et al. (2001) mengungkapkan bahwa terdapat lima (5) dimensi utama yang mempengaruhi kualitas dari pelayanan yaitu:

1.      Tangibles (berupa bukti langsung)

Meliputi fasilitas fisik, perlengkapan, pegawai, dan sarana komunikasi

2.      Reliability (kehandalan)

Kemampuan yang diberikan dalam pelayanan publik harus akurat dan memuaskan.

3.      Responsiveness (daya tanggap)

Kemampuan para staf untuk membantu para pelanggan dan memberikan pelayanan dengan antusias serta simpatik.

4.      Assurance (jaminan)

Mencakup pengetahuan, kemampuan, kesopanan, dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki para staf, bebas dari bahaya, resiko ataupun keragu-raguan.

5.      Emphaty (empati)

Memberikan perhatian secara tulus dan bersifat individual atau pribadi dengan berupaya memahami keinginan pelanggan.

Dari kelima dimensi tersebut diatas, apabila dilaksanakan dengan baik dan konsisten dapat menjamin terciptanya kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah selaku pemberi layanan publik hendaknya memperhatikan kelima dimensi diatas dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada warga masyarakat. Pelayanan publik yang dilaksanakan secara baik dan profesional dapat memenuhi espektasi sekaligus memberikan kepuasan kepada masyarakat.

2.2.6     Prinsip-Prinsip Pelayanan Publik

Adapun prinsip-prinsip pelayanan publik diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Ada 10 prinsip pelayanan publik yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara tersebut, yakni:

1.      Kesederhanaan

Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan.

2.      Kejelasan

Prosedur pelaksanaan teknis dan administratif pelayanan publik harus jelas dan informatif

3.      Kepastian waktu

Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang ditentukan.

4.      Akurasi

Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat, dan sah.

5.      Keamanan

Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum.

6.      Tanggung Jawab

Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik.

7.      Kelengkapan Sarana dan Prasarana Kerja

Pelayanan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika.

8.      Kemudahan akses

Tempat dan lokasi sarana prasarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat serta teknologi telekomunikasi dan informasi mudah diakses

9.      Kedisiplinan, Kesopanan, dan Keramahan

Pemberi pelayanan publik harus bersikap sopan, santun, ramah, disiplin serta memberikan pelayanan dengan tulus dan ikhlas.

10.  Kenyamanan

Ruangan dan area pelayanan harus nyaman, bersih, rapih, ditata dengan indah, kondusif serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti tempat parkir, toilet, tempat ibadah, dan lainnya. Pelayanan harus dilaksanakan secara tertib dan teratur sesuai ketentuan yang berlaku

3.1 Administrasi

2.3.1.      Pengertian Administrasi

Secara etimologi, kata administrasi berasal dari bahasa Latin. Administrasi terdiri atas kata Ad yang berarti intensif dan ministrare yang berarti melayani, membantu atau memenuhi. Jadi kata administrasi menunjuk pada suatu kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani, mengarahkan atau mengatur semua kegiatan yang harus dilakukan secara intensif.

Dalam suatu organisasi atau pemerintahan, kegiatan dibidang administrasi menjadi sangat penting sehingga akan mencapai tujuan sesuai yang telah ditetapkan. Kegiatan administrasi merupakan keseluruhan proses kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam kegiatan administrasi diperlukan perencanaan sebelumnya sehingga dalam proses pelaksanaannya dapat dilakukan dengan baik sesuai yang diinginkan. Keteraturan atau ketertiban administrasi memudahkan dalam kerjasama mencapai tujuan. Kegiatan dalam bidang administrasi sangat penting untuk menjamin tujuan organisasi dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan. Dalam implementasinya, administrasi berkembang dan mempunyai tugas-tugas yang biasa disebut sebagai fungsi administrasi. Fungsi administrasi bisa untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Penentuan fungsi jangka pendek dan jangka panjang sangat tergantung kepada kebutuhan organisasi itu sendiri dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pola administrasi dilaksanakan melalui proses pemikiran dan realitas proses kegiatan sesuai mekanisme kerja dan prosedur kerja yang dilaksanakan. Oleh karena itu, kegiatan administrasi lebih banyak menggunakan kerja akal yang mengarah pada perencanaan dan berbeda dengan kegiatan menggunakan fisik yang lebih mengarah pada pelaksanaan kegiatannya.

Dalam pelaksanaannya, fungsi administrasi mesti dapat diterima untuk mempengaruhi orang-orang agar selalu bekerjasama secara teratur dalam rangka mencapai tujuan bersama. Kerjasama yang baik adalah dengan saling memberi dan saling menerima satu sama lain, saling ketergantungan dalam bekerja, dan juga kehendak untuk saling terikat satu sama lain. Dengan demikian akan tercipta hubungan yang teratur dalam menjalankannya sesuai dengan tuntutan esensi eksistensinya. Menurut pendapat Ahmad (2015) bahwa “administrasi adalah proses kerjasama antar dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara rasional atas dasar pertimbangan lingkungan.”

Administrasi juga dapat diartikan secara sempit dan luas. Administrasi dalam arti sempit meliputi kegiatan mencatat, menerima, menghimpun, mengolah, menggandakan, mengirim dan menyimpan yang dilakukan sesuai dengan teknis ketatausahaan. Menurut pendapat Silalahi (2007), bahwa “administrasi dalam arti sempit lebih tepat disebut tata usaha (clerical work, office work). Berikut pengertian administrasi dalam arti sempit menurut pendapat beberapa ahli yaitu:

1.    Tata usaha pada hakikatnya merupakan pekerjaan pengendalian (the handling) informasi. (Prajudi Atmosudirjo, 1980)

2.    Kegiatan administrasi meliputi kegiatan pekerjaan tata usaha yang bersifat mencatat segala sesuatu yang terjadi dalam organisasi untuk menjadi bahan keterangan bagi pimpinan. (J.Wajong, 1962) 

3.    Administrasi berarti tata usaha yang mencakup setiap pengaturan yang rapi dan sistematis serta penentuan fakta-fakta secara tertulis dengan tujuan memperoleh pandangan yang menyeluruh serta hubungan timbal balik antara satu fakta dengan fakta lainnya. (Munawardi Reksohadiprawiro, 1984)

Sedangkan administrasi dalam arti luas merupakan proses kerjasama secara efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Pengertian Administrasi menurut pendapat Siagian (2003) adalah bahwa “administrasi didefinisikan sebagai keseluruhan proses kerja sama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.”Administrasi ini juga dapat dipandang dalam 3 sudut pengertian yakni:

1.      Sudut Proses

Administrasi merupakan proses kegiatan pemikiran, penentuan tujuan, sampai pelaksanaan kerja hingga akhirnya tujuan yang telah ditentukan dapat tercapai.

2.    Sudut Fungsi

Administrasi merupakan kegiatan yang dilakukan sekelompok individu maupun individu itu sendiri, sesuai dengan fungsi yang telah dilimpahkan untuk mencapai tujuan yang ditentukan sebelumnya.

3.    Sudut Institusional

Administrasi merupakan personil-personil baik individu maupun sekelompok individu yang menjalankan kegiatan untuk mencapai tujuan yang ditentukan sebelumnya. Adapun personil yang masuk didalam sudut institusional berupa administrator, manajer, staf/asisten, dan worker.

2.3.2.      Unsur-Unsur Administrasi

Dalam kegiatan administrasi terdapat unsur-unsur yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan yang ditentukan sebelumnya. Ada 4 unsur administrasi yang saling berkaitan (Handoko. 2019), yakni:

1.      Organisasi

Kegiatan mengelompokkan dan menyusun kerangka kerja, jalinan hubungan kerjasama diantara para pekerja dalam suatu wadah bagi segenap usaha mencapai tujuan tertentu.

2.      Manajemen

Kegiatan yang berfungsi merencanakan, mengorganisasikan, membina, membimbing, menggerakkan, dan mengawasi sekelompok orang, serta mengerahkan segenap fasilitas kerja agar tujuan usaha yang telah ditentukan dapat tercapai dengan baik.

3.    Komunikasi

Kegiatan menyampaikan berita, pemberian ide, dan gagasan dari seseorang kepada orang lain, yang bersifat timbal balik antara pimpinan dengan pimpinan, pimpinan dengan bawahan, baik secara formal maupun nonformal mewujudkan usaha bersama.

4.    Humas

Kegiatan menciptakan hubungan dan dukungan yang baik dari lingkungan masyarakat sekitarnya terhadap usaha perusahaan.

Dari unsur-unsur tersebut diatas, dapat dipahami bahwa pelayanan administrasi merupakan kegiatan kerjasama antara beberapa orang yang berkaitan dengan unsur organisasi, manajemen, komunikasi, dan humas dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

2.3.3.      Standar Operasional Prosedur  Pelayanan Administrasi Di Kelurahan Compang Carep

Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan panduan atau pedoman bagi suatu organisasi dan atau pemerintah dalam melakukan kegiatan. Dalam melakukan pelayanan publik, pemerintah menerbitkan panduan pelayanan yang ditetapkan/dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP). Penetapan Standar Operasional Prosedur yang baik dapat menjamin transparansi dan keterbukaan terkait prosedur pelayanan, persyaratan administrasi, rincian biaya dan waktu penyelesaian. Dengan demikian maka proses pelayanan publik dapat berjalan efektif dan terhindar dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Menurut pendapat Tjipto Atmoko (2012) dalam Khairul Uman (2019), mengemukakan bahwa:

“Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif dan procedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.”

Standar Operasional Prosedur sangat penting untuk dipedomani dan ditaati aparatur pemerintahan dalam rangka mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, dan ekonomis pada seluruh penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

             Pelaksanaan kebijakan pelayanan administrasi berpengaruh penting bagi jalannya penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Hal itu disebabkan karena dengan adanya pelayanan administrasi yang tertib dan benar dapat memberikan data dan informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan, serta pembuatan rencana dalam organisasi pemerintahan disuatu kelurahan. Adapun kebijakan terkait dengan pelayanan administrasi di Kelurahan Compang Carep mengacu pada pedoman atau SOP yang berlaku. Berdasarkan pedoman atau SOP yang berlaku pelayan publik memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat melalui tahap-tahap seperti (1) pencatatan data dan informasi, (2) pembinaan dan pengawasan, (3) serta Pelaporan. Tahap-tahap tersebut sebagai suatu kebijakan yang dibuat demi kelancaran pelayanan administrasi di Kelurahan Compang Carep. Adapun beberapa kebjakan lain yang diterapkan dalam pelayanan administrasi di kelurahan Compang Carep yaitu seperti adanya kemudahan dan kejelasan dalam memberikan pelayanan administrasi, keefesiensian dan keefektifitasan, keselarasan dan dinamis, kepatuhan hukum dan kepastian hukum dalam pelayanan administrasi, serta berorientasi pada pihak-pihak yang dilayani. Kebijakan-kebijakan diatas dibuat sesuai dengan pedoman atau SOP serta bertujuan untuk tercapainya pelayanan administrasi yang benar dan tepat.

Dalam rangka pelaksanaan tugas, kelurahan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi (kesederhanaan) baik dalam lingkungan masing-masing maupun satuan organisasi di lingkungan pemerintah daerah serta dengan instansi lain di luar pemerintah daerah sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan, berdasarkan beberapa peraturan, sebagai berikut :

1.    UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan.

3.    Peraturan Bupati  Manggarai Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Manggarai.

4.    Peraturan Bupati  Manggarai Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Unit Kerja Pada Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Manggarai.

Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai instruksi tertulis yang dibakukan untuk mengatur irama kerja pemerintah dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati. SOP bertujuan mendorong aparatur di dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terdiri dari Dinas, Badan dan Kantor serta Unit Kerja (seperti Kelurahan) untuk meningkatkan kinerja sehingga tujuan dapat tercapai. Keberhasilan dan kegagalan dalam pencapaian tujuan tergambar dalam proses yang dilalui dalam pencapaian tujuan dimaksud dan sebagian besar proses mencapai tujuan tersebut tergambar dalam SOP. Oleh karena itu keberadaan SOP menjadi sangat strategis dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Dalam menjalankan fungsi pemerintahan, Pemerintah Kelurahan Compang Carep menyelenggarakannya dengan berpedoman pada SOP yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang SOP Administrasi Pemerintahan Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai. serta peraturan-perundang-undangan yang melingkupinya.

Pada kaitannya dengan kebijakan pelayanan adminstrasi berdasarkan SOP berlaku, kebijakan administratif yang dimiiki oleh pemerintah kelurahan sangatlah strategis dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pemberdayaan, pelayanan, ketenteraman dan ketertiban umum, serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat (Pasal 7; Peraturan Bupati  Manggarai Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Manggarai). Dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, kelurahan menjalankan perannya selaku pemerintah di wilayah administrasi kelurahan dengan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan bersifat administrasif dalam hal Kebijakan Penerbitan Surat Keterangan bagi masyarakat di wilayah tugasnya.

Hal menerbitkan surat keterangan bagi kelurahan merupakan suatu urusan yang sudah menjadi kewajiban dan rutinitas dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan di kelurahan. Selain karena pada dasarnya tugas ini adalah perintah undang-undang serta berbagai aturan yang melingkupinya, kebijakan menerbitkan surat yang paling sering dibutuhkan masyarakat untuk berbagai urusan seperti ini merupakan fungsi pelayanan dasar di tingkat kelurahan sebagai lembaga pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat. Surat yang diterbitkan oleh kelurahan adalah surat keterangan paling pertama yang wajib dimiliki oleh setiap warga dalam urusan administrasi apa pun sebelum mengurusnya di lembaga-lembaga tertentu (keterangan tidak mampu, keterangan sudah menikah, keterangan kelahiran/kematian, keterangan usaha, kepemilikan tanah, dsb) dan hanya kelurahanlah yang dapat menerangkan kebutuhan administrasi seperti ini.

Contoh:

Ketika warga ingin membuat KTP-elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, salah satu syarat untuk mendapatkannya adalah Surat Keterangan Belum Merekam KTP-el. Warga tersebut terlebih dahulu harus melapor dan meminta kepada kelurahan untuk menerbitkan Surat Sudah/Belum Merekam KTP-el. Tentu saja sebelum diterbitkan, kelurahan akan mengidentifikasi terlebih dahulu semua persyaratan, seperti syarat warga tersebut adalah benar penduduk di kelurahan setempat dan semua langkah-langkah ini dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.

Pada tahap inilah pemerintah kelurahan menetapkan kebijakan boleh atau tidaknya Surat keterangan tersebut diterbitkan. Selain itu, kebiakan-kebijakan yang ada di kelurahan meliputi kebijakan yang bersifat pengaturan di bidang pemberdayaan, pelayanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat kelurahan, seperti kebijakan dalam:

1.      Mengetahui dan mengesahkan kepemilikan tanah seorang warga di kelurahan, yang berisi batas-batas tanah dan ahli waris untuk pengurusan sertifikat tanah.

2.      Menetapkan pengaturan lingkungan masyarakat (linmas) untuk ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan.

3.      Menetapkan kebijakan pemberdayaan organisasi masyarakat setempat, seperti penyelenggaraan RT/RW, layanan posyandu, pemberdayaan karang taruna, pemberdayaan perempuan melalui PKK, urusan perlindungan anak dan warga lanjut usia serta organisasi pemberdayaan masyarakat setempat lainnya.

Kebijakan-kebijakan di atas inilah yang sekali lagi paling dasar dan pertama hanya dapat dilakukan oleh pihak pemerintah kelurahan dan tentu saja dengan batasan-batasan tertentu sesuai tugas pokok dan fungsinya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku.

Lokasi: Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar