Selasa, Desember 13, 2022

PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL)

 


PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL)

Model Implementasi Kebijakan Publik

Terdapat beragam macam acuan untuk melakukan dan melaksanakan dari

model implementasi kebijakan publik. Berbagai macam unsur-unsur yang berada

didalam untuk mempengaruhi seperti aparatur maupun masyarakat. Berbagai

macam teori tentang model-model implementasi kebijakan publik seperti berikut:

Goeorge C. Edward III. Edward III menambahkan model implementasi

kebijakan publik dengan tenggang waktu yang secara langsung dan tidak langsung

mempengaruhi implementasi. Mengikuti pendekatan yang dapat diubah yang

benar-benar menentukan keberhasilan implementasi kebijakan, yaitu:

1. Komunikasi

2. Sumberdaya manusia

3. Disposisi

4. Struktur organisasi

Menurut Edward III, faktor pertama yang mendorong keberhasilan

implementasi kebijakan, menurutnya adalah komunikasi, yang menetapkan

keberhasilan pencapaian tujuan implementasi kebijakan publik. Eksekusi yang

efektif terjadi ketika pengambil keputusan meengerti apa yang akan dilakukan.

Memahami apa yang mereka akan lakukan dapat berhasil jika komunikasi berjalan

lancar, maka setiap keputusan kebijakan serta peraturanpelaksanaan perlu

dikomunikasikan kepada staf yang sesuai, selanjutnya, kebijakan yang

 

dikomunikasikan harus spesifik, akurat, dan konsisten. Komunikasi (transmisi

informasi) dibutuhkan agar pengambilan keputusan dan pelaksanaan lebih

konsisten dalam implementasi serta kebijakan yang akan diterapkan di masyarakat.

Model George C.Edwards III (Tahir, 2014:61-62) yang pertama dalam studi

implementasi kebijakan publik diawali dengan pertanyaan abstrak bagaimana

menyukseskan kebijakn publik tersebut dilihat dari kondisi disekitar, yang kedua

hambatan yang dialami oleh kesuksesan peencanaan kebijakan publik tersebut. 

2.2 Peraturan Daerah

2.2.1 Peraturan Daerah No.1 Tahun 2000 Tentang Pengaturan Dan

Pembinaan Pedagan Kaki Lima Kota Malang

Pengaturan dalam kamus besar bahasa Indonesia memiliki makna kata dasar

yaitu atur-beratur (kk) yang mengartikan kata tertib, rapi, tersusun baik-baik.

Pegaturan yang menartikan makna kata proses, cara, dan mengatur. Dalam hal ini

pengaturan pedagang kaki lima menjadi salah satu faktor permasalah, maka dari itu

dibuatlah kebijakan peraturan daerah yang disusun dan ditetapkan pemeritah Kota

Malang. Dan dilaksanakan oleh pedagang kaki lima itu sendiri. Pengaturan bagi

pemerintah dapat dijadikan sebagai cara menyelesaikan permasalahan dan

mengatur pedagang kaki lima dalam bentuk peraturan. Kebijakan ini dapat

digunakan sebagai petunjuk atau mengatur pedagang kaki lima. Sebagai ketentuan

yang dapat dipatuhi dan dijalanan oleh pedagang kaki lima.

Selajutnya peraturan daerah Kota Malang No.1 Tahun 2000 dalam Bab III

pasal 3 ayat 1, 2, 3, dan 4 yang mengatur tentang kegiatan usaha kawasan dan

12

 

 

perizinan pada pedagang kaki lima yang berada di Kota Malang. Adapun isi dari

peraturan daerah Kota Malang No.1 Tahun 2000 mengenai pengaturan tersebut

yaitu:

a. Setiap kegiatan usaha pedagang kaki lima dilarang:

1. Menjalankan aktivitas jualannyanya di lingkungan alun-alun kota dan

sekitarnya.

2. Menjalankan aktivitas jualanyanya di jalan, trotaor, jalur hitam dan atau

fasilitas umun, kecuali diwilayah tertentu yang dianjurkan lebih lanjut

oleh kepala daerah.

3. Menjalankan aktivitas berjualan yang semi permanen 

4. Menjalankan aktivitas berjualan yang menyebabkan kerugian dalam hal

kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan.

5. Gunakan lahan di luar tata ruang yang disetujui oleh kepala daerah

6. Berpindah tempat atau memindah tangankan izin tanpa sepengetahuan

atau izin kepala daerah.

b. Dalam meyakinkan lingkungan dan perizinan sebagaimana tersebut dalam

ayat (1) butir a, b, c, dan d pasal ini, kepala daerah meninjau kepentingan-

kepentingan umum, sosial, pendidikan, ekonomi, kebersihan, ketertiban,

keamanan serta kenyamana dilingkungan sekitar.

Pembinaan, menurut kamus utama bahasa Indonesia, berasal dari kata “bina”,

yang sama dengan “kebangkitan”. Coaching sama dengan kata development,

artinya Anda bisa berubah menjadi lebih baik dan mencapai nilai yang lebih tinggi.

(Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pius Partanto dkk. Arkola, Surabaya, 2007, hlm.

13

 

 

581). Peraturan daerah merumuskan pedoman bagi PKL untuk mematuhi peraturan

tersebut. Pembinaan adalah penataan dan sosialisasi tempat yang dilakukan untuk

berjualan kepada PKL agar menata diri dan lingkungan menjadi lebih bersih dan

asri. Sosialisasi dan kepemimpinan yang merupakan solusi penyelesaian dilakukan

oleh pemerintah dan Satpol PP di bidang terkait.

Informasi sebagai penanganan sektor usaha merupakan pengalihan usaha

yang tidak memiliki usaha dalam bidang lain. Kebijakan ini bukan sebuah

keinginan PKL, yang diharapkan PKL bukan pengalihan usaha atau pengalihan

bidang melainka usaha mereka. Usaha PKL yaitu untuk meningkatkan usahanya

agar lebih maju. Dari kajian diatas peneliti memiliki kesimpulan bahwa pengaturan

dan pembinaan pedagang kaki lima perlu adanya sosialisasi dan penataan antar PKL

agar lingkungan bersih, indah dan tertata tidak mengganggu keindahan kota,

meningkatkan kemampuan dalam usaha sektor informasi, serta memberikan

wilayah berjualan untuk para PKL yang lebih layak dan strategis.

Pembinaan pedagang kaki lima dikutib dalam peraturan Daerah Kota

Malang Bab IV pasal 4 ayat 1 dan 2 mengatakan bahwa:

1. Manfaat usaha pembangunan usaha pedagang kaki lima, pembinaan daerah,

atau pejabat yang ditunjuk wajib mengumpulkan data dan memberikan

pembinaan berupa sosialisasi atau penyuluhan secara berimbang

2. Tata cara pembinaan dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut

oleh Kepala Daerah.

14

 

 

Sesuai dengan surat keputusan Wali Kota Malang No.580 Tahun 2000

tentang penempatan lokasi usaha pedagang kaki lima di Kota Malang

menjelaskan bahwa “pedagang kaki lima merupakan pedagang yang

menjalankan  usaha informal melalui transaksi dilahan umum atau tertutup,

baik menggunakan barang bergerak maupun barang tidak bergerak setelah

waktu yang ditentukan sebagai fasilitas umum yang ditetapkan sebagai

tempat usaha oleh kepala daerah.”

Peraturan yang telah dibuat berperan sebagai penataan PKL seperti

pemindahan lokasi, pengaturan, pembinaan, perijinan, sosialisasi, pengawasan,

hukum pidana dan ketentuan penyidikan terhadap para PKL di Kota Malang.

Kesimpulannya yaitu peraturan daerah No.1 Tahun 2000 merupakan kebijakan

yang dibuat oleh perda untuk pedagang kaki lima agar mengerti pentingnya

kebersihan, keindahan, dan kenyamanan kota. Dengan kebijakan ini PKL dapat

mematuhi dan menjalankan peraturan tersebut dengan baik.

2.3 Pembinaan

2.3.1 Pengertian Pembinaan

 Pembinaan menurut Masdar Helmi yaitu segala persoalan usaha, kegiatan

dan usaha yang menyangkut pengorganisasian, perencanaan serta pengendalian

langsung terhadap sesuatu secara tertib dan terarah

 Menurut Mifha Thoha pembinaan merupakan kegiatan, prosedur, hasil atau

penjelasan yang lebih baik. Dalam hal ini, kegiatan tersebut memperlihatkan

kemajuan, pertumbuhan, bertahap, pengembangan kemampuan yang berbeda,

pengembangan atau meningkatkan sesuatu. Ada dua unsur makna pembinaan,

15

 

 

yaitu: 1. Pembinaan dapat berbentuk kegiatan, prosedur atau penjelasan, serta 2.

Pembinaan bisa menunjukkan peningkatan atau semacamnya  

Menurut Joko Widodo pembinaan merupakan suatu prosedur pembelajaran

dengan menerangkan hal-hal baru yang belum ada, dengan harapan membantu yang

mengalaminya, mempertajam dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan

baru untuk memenuhi tujuan hidup dan pekerjaan yang sedang dijalani secara lebih

efektif. Dari pernyataan tersebut pembinaan merupakan dapat meingkatkan sikap

dan keterampilan dan akan dapat mampu meningkatkan nasib dan obyek dari yang

dibina. Pembinaan diberikan dengan cara dilatih agar apa yang telah dibina dapat

dimanfatkan dan dikembangkan dalam bidang hidup atau kerja mereka. (Joko

Widodo, 79, Analisis Kebjakan public, Bayumedia, Surabaya, 2006).

 Dapat disipulkan pembinaan merupakan bimbingan dan penyuluhan untuk

para pedagang kaki lima terutama yang menggunakan fasilitas ruang publik yang

dilakukan untuk berjualan para pedagang kaki lima, agar dapat tertata dan

lingkungan menjadi lebih bersih dan indah. Dengan cara melakukan sosilaisasi ke

para pedagang kaki lima. Pembinaan ini dapat dilakukan oleh kepala daerah atau

penjabat yang ditujuk berkewajiban melakukan pendataan atau pembinaan.

 Pembinaan bukan hanya untuk para pedagan kaki lima melainkan dapat

dilakukan oleh semua organisasi atau sekumpulan orang yang terkait dari bidang

Instansi. Dalam hal ini pedagang kaki lima sangat penting untuk melakukan

pembinaan untuk membuat mereka menyadari kebersihan dan ketertiban

lingkungan. Terdapat empat pendekatan aktvitas program pembinaan PKL yaitu:

a. Mendorong sektor-sektor yang ada menjadi formal. Para PKL bisa

mendirikan toko agar dapat berjualan dengan mudah. Dengan mendirika

diperlukan perizinan, dukunga moral, pengetahuan teknis. Mendirikan toko

dapat dilakukan bagi yang menampung pedagang formal. Seperti, pasar,

pusat oleh-oleh, pasar modern dan lain-lain. Jadi posisi mereka harus

disertai dengan penyuluhan.

16

 

 

b. Meningkatkan kapabilitas perusahaan sektor informal. Dapat membantu

pedagang kaki lima melakukan menyediakan bahan baku atau memfasilitasi

pemasaran. Selain itu, untuk meningkatkan kebersihan dan keindahan

kawasan PKL, pemerintah dapat memberikan bantuan pembinaan

pembukuaan, pinjaman (modal) dan gerobak agar serupa atau pemerintah

dapat memberi temoat ntuk berjualan (rombong bagi PKL) dengan ukuran,

bentuk dan karakteristik lainnya.

c. Relokasi yang dilakukan adalah penataan PKL di suatu tempat baru.

Penempatan PKL di tempat yang baru ini dinilai penting karena PKL sering

dianggap menyebabkan merugikan sosial, seperti kemacetan lalu lintas.

Namun pengaturan ini harus mempertimbangkan faktor konsumdi dan daya

adaptasi pegawai negeri, namun di sisi lain yang tidak kalah pentingnya

adalah konsisten dengan regulasi yang harus dilaksanakan.

d. Dengan berurusan dengan bisnis disektor informal, ini memindahkan bisnis

yang sama sekali tidak menjajikan ke bidang kegiatan lain. Pendekatan ini

bagi PKL tidak sepenuhnya tepat karena biasanya yang diharapkan PKL

bukanlah perubahan aktifitas atau perubahan wilayah operasi, melainkan

peningkatan aktifitasnya. Bisnis PKL ini memiliki prospeklebih lanjut.

(Jamez E Anderson 1979: 35-40)

 

2.3.2 Tujuan Pembinaan

Secara umum tujuan pembinaan adalah kegiatan yang positif untuk

kelompok maupun individu dengan cara melatih atau mendidik secara langsung,

melakukan tindakan maupun kegiatan-kegiatan yang mendukung tercapainya

17

 

 

tujuan yang diinginkan. Pembinaan dilakukan untuk dapat memotivasi organisasi

atau istansi. Adapun tujuan lainnya yaitu memberikan pejelasan dengan cara

pembimbingan, pengarahan dan pendampingan untuk menuju apa yang diinginkan. 

Dilakukannya pembinaan kepada pedagang kaki lima yaitu agar dapat

memahami bagai mana kebersihan lingkungan dan penataan lingkungan.

Lingkungan yang seringkali banyak PKL terlihat kumuh maupun sering terjadi

kemacetan. Maka dari itu harus ada pembinaan terhadap pedagang kaki lima

dengan memberikan pengarahaan dengan bimbingan secara langsung, dan

melakukan penataan ke tempat yang strategis agar tidak terjadi kemacetan.

Dilakukan oleh kepala daerah atau lembaga yang terkait.

2.3.3 Tinjauan Tentang Pembinaan

Tinjauan merupakan pengumpulan data besar yang akan dirangkum

selanjutnya akan dikelompokan atau dipisahkan sesuai komponen-komponen serta

bagian yang relevan selanjutnya menjawab pertanyaan dengan mengkaitan data

yang dihimpun. Menurut kamus besar KBBI tinjauan yaitu pandanag, pendapat

(sesudah menyelidiki, mempelajari dan sebagainya).

Tinjauan pembinaan merupakan dari pembinaan kita dapat mengumpulkan

data melalui bimbingan dan dapat dipisahkan komponen yang relevan tidak

digunakan, dari data tersebut kita dapat menjawab pertanyaan.

 

 

18

 

 

2.4 Pedagang Kaki Lima

2.4.1 Pengertian pedagang kaki lima

 Menurut Nugroho (2003:159) pedagang kaki lima atau disebut dengan PKL

merupakan istilah yang mengacu pada pedagang kaki lima yang menjalankan bisnis

di kawasan daerah milik jalan (DMJ) untuk pejalan kaki, ada anggapan bahwa

istilah jajanan yang berjualan di pinggir jalan digunakan untuk menyebut pedagang

kaki lima yang memakai grobak. Istilah ini secara umum dipahami berarti bahwa

jumlah kaki seorang pedagang adalah lima. Lima kaki adalah dua kaki dari

pedagang dan tiga kaki dari tongkat gerobak (sebenarnya tiga tongkat atau dua

tongkat dan satu kaki).

  Pedagang kaki lima menurut peraturan daerah No. 1 tahun 2000

tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima, Bab I ketentuan umum

pasal 1 ayat 5, pedagang kaki lima merupakan pedagang yang melaksanakan

kegiatan komersial informal dengan menggunakan lahanterbuka dan/atau tertutup,

seperti fasilitas umum yang ditetapkan oleh otoritas setempat sebagai lokasi

kegiatan komersial, dengan menggunakan alat yang dapat dipindahkan atau

menetap pada waktu yang telah ditentukan.

 Maka dapat disimpulkan bahwa pedagang kaki lima yaitu seseorang yang

memenuhi kebutuhan hidupnya melalui usaha berjualan di jalanan dengan

menggunakan gerobak yang berjualan di jalanan menggunakan ditempat terbuka

maupun tetutup dan dibutuhkan oleh masyarakat atas barang atau jasanya.

 

19

 

 

2.4.2 Ciri-ciri Pedagang Kaki Lima

 Ada perbedaan antara PKL dengan pedagang lainnya, ciri-ciri yang

dikemukakan oleh para akhli agar masyarakat dapat mebedagang mana pedagang

kaki lima dan mana pedagang lainnya:

 Ciri-ciri umum PKL yang dikemukakan oleh Kartono dkk. (1980:3-7),

yaitu:

a. Menjadi pedagang tergadang juga menjadi produsen.

b. Ada yang berpindah dari satu tempat ke tempat lain, ada yang menetap pada

satu tempat (menggunakan pikulan, grobak dorong, atau ruangan yang dapat

di bongkar pasang) 

c. Berjualan dengan bahan makanan-makanan, barang-barang konsumen

secara keliling ketempat satu ketempat yang lain.

d. Modal yang dimiliki biasanya kecil hanya dapat membeli peralatan, dan jasa

mereka sebagai bagian komisi.

e. Barang yang dijual belikan relatif rendah

f. Volume uang yang dimili tidak banya, daya pembeli rendah

g. Usaha berskala dapat berbentuk usaha keluarga, dimana seorang ibu dan

anak-anak berkontribusi dalam usaha tersebut, baik secara langsung

maupun tidak langsung.

h. Ciri khas dari PKL yaitu tawar menawar antara konsumen dan produsen.

i. Sedangkan dalam soal pekerjaan ada yang melakukannya dengan tuntas,

ada yang saat waktu senggang da nada juga yang musiman.

Dapat disimpulkan ciri-ciri dari pedagang kaki lima yaitu:

a. Pedagang yang menggunakan barang bergerak maupun tidak bergerak

menjajakan jualannya

b. Pedagang yang memiliki modal kecil untuk usahanya’

c. Menawarkan jualannya kesemua orang yang melewati usahanya

d. Berjualan di jalan-jalan dan ditempat keramaian, tanpa melihat tempat

tersebut dapat dilakukan usaha atau tempat berjualan

 

2.4.3 Karakteristik Pedagang Kaki Lima

Karakteristik pedagang kaki lima hampir mirip dengan ciri-ciri pokok sektor

informal. Ada beberapa karakteristik pedagang kaki lima berdasarkan dari

20

 

 

penelitian-penelitian yang telah dilakukan, ada beberapa para akhli yang memiliki

pendapat tentang karakteristik pedagang kaki lima yaitu menurut Julissar An-naf

menyatakan dalam penelitiannya (dalam A. Widodo, 2003) ada 12 karakteriatik

PKL, adalah sebagai berikut:

1. Pada dasarnya bagi pedagang kaki lima, PKl merupakan mata pencaharian

utama.

2. Pada dasarnya, terbilang dalam usia produktif.

3. Dalam aspek pendidikan, pada dasarnya rendah

4. Sebagian besar, mereka adalah imigrasi dari daerah tersebut dan

mempunyai status penduduk resmi di kota

5. Melakukan kegiatan jualan tergolong lama

6. Pada awalnya mereka hanya seorang patani atau buruh, dan saat ini menjadi

PKL

7. Modalan mereka umumnya sangat kurang dan pendapatan penjualannya

juga relatif kecil

8. Pada dasarnya mereka memiliki/mengoprasikan modal sendiri dan tidak

memiliki ikatan yang baik dengan bank

9. Tidak memiliki modal yang cukup banyak

10. Pada dasarnya mereka sering terlihat jualan makanan atau pun kebutuhan

sekunder

11. Pendapatan yang diperoleh tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari di

perkotaan

12. Pada umumnya PKL terdapat biaya retribusi meupun pungutan-pungutan

yang liar.

Disimpulkan dari karakteristik diatas pedagang kaki lima adalah usaha yang

menggunakan modal kecil dan juga mendapatkan keuntunga yang rendah, maka

dari itu usaha PKL jauh dari kata perekonomian yang tinggi PKL sringkali dilihat

menempati ruang public (trotoar, taman, bahu jalan) untuk berdagang mencari

tempat keamaian. Kebanyakan yang membuka usaha PKL berusia prduktif dan

seringkali terlihat ibu dan anak-anak juga membantu berjualan di lapangan dan

dikenai pngutan retribusi meskipun usaha mereka sifatnya tidak formal.

 

21

 

 

2.4.4 Penyebab Munculnya Pedagang Kaki Lima

 Menurut Gilang permadi, S.S (2007: 67) dalam bukunya, penyebab

munculnya pedagang kaki lima adalah sebagai berikut:

1. Kesulitan Ekonomi

Pada tahun 1997-1999 terjadi krisi keuangan yang dialami oleh masyarakat

diakibatkan, banyak masyarkat kehilangan pekerjaan/pengangguran, dari

kejadian tersebut masyarakat banyak memilih untuk berjualan menjadi

PKL.

2. Sempitnya lapangan pekerjaan,

Saat ini sulitnya mencari pekerjaan dan banyaknya pengangguran.

Menjadikan orang–orang memilih untuk menjadi pedagang kaki lima,

karena PKL tidak membutuhkan modal yang sangat banyak. 

3. Urbanisasi

Migrasi dari desa ke kota, mencari pekerjaan, namun minimnya pendidikan

dan keterampilan mereka hanya mampu menjadi pedagang kaki lima.

 Dengan adanya peraturan UUD 1945 yang mengenai tanggung jawab

pemerintah menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Pedagang

kaki lima merupakan permasalah setiap negara dan disetiap kota memiliki

pedagang kaki lima yang menjadi permasalahan setiap daerah dan harus terdapat

penyelesaiannya seperti pembuatan perda. Tidak hanya disetiap daerah saja bahkan

di banyak Negara pun terdapat peagang kaki lima yang menjadi permasalah

nasional. Adanya pedagan kaki lima di karenakan:

1. Adanya keadaan perbandingan ekonomi dan pendidikan yang belum merata

di negara kesatuan republik Indonesia (NKRI). Dalam hal ini, pemerintah

memang bertanggung jawab untuk menjalankan pembangunan di bidang

pendidikan dan ekonomi.

2. Pedagang kaki lima ini muncul karena tidak adanya lapangan pekerjaan

untuk rakyat kecil yang kekurangan kapasitas produksi. Dalam hal ini,

pemerintah juga bertanggung jawab untik menyediakan lapangan pekerjaan.

3. Ada kepribadia atau mentalitas pejabat kita yang korupsi. Dana yang sudah

ada, baik dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

(RAPBN), dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

(RAPBD), atau dari dukungan negara berjalan untuk mengatasi maslah

kemiskinan, namun banyak dari dana tersebut yang tidak jelas dalam

22

 

 

penerapannya, sering terjadi penyelewengan-penyelewengan dalam

penerapanya hanya memberikan kesempatan para birokrasi dalam

melakukan kecurangan.

2.4.5 Bentuk Sarana Pedagang Kaki Lima (PKL)

 Terdapat banyak variasi sasaran para pedagang kaki lima unuk menjalankan

usahanya. Agar membuat mereka bisa berjualan dengan mudah. Dan perekonomian

mereka pun semakin meningkat. Berlandaskan kesimpulan penelitian yang

dilakukan oleh Mc. Green dan Yeung (dalam Novita, 2014) bentuk sarana pedagang

yang digunaka oleh PKL adalah sebagai berikut:

a. Grobak

Grobak ini berfungsi sebagai memudahkan dalam berjualan dan dapat

melindungi dari cuaca seperti kehujanan maupun kepanasa, terdapat dua

macam grobak yaitu grobak yang menggunakan atap dan grobak tanpa atap.

Bentu dari grobak dapat dikategorikan sebagai PKL yang menetap atau

permanen dan semi permanen.

b. Pikulan/keranjang

Yang sering kita ketahui PKL yang jualanya menggunakan pikulan jenis

barang yang mereka jual yaitu semacam minuman atau rokok, karena

mudah untuk dibawa berjualan. Jualan dengan menggunakan pikulan

biasanya jenis jualannya semi permanen

c. Warung semi permanen

Yang kita jumpai dengan jenis jualannya seperti tempat makan, grobak yang

digunakan sudah tertata dengan baik menerapkan bongkar pasang grobak

serta menyediakan meja dan kursi grobak yang digunakan menggunakan

atap yang terbuat dari bahan terpal untuk melindungi dari cuaca, jenis PKL

ini yaitu pedagang permanen.

d. Kios

Pedagang yang menggunakan tepatnya sekaligus mereka juga bisa tinggal

didalamnya, kios tersebut sudah tertata dengan rapi yang diatur seperti toko,

PKL yang menggunakan kios dapat dikategorikan sebagai pedagang yang

menetap.

e. Meja

Jenis PKL ini hanya menggunakan meja dan terdapat atap untuk melindungi

dari cuaca, pedagang kaki lima ini dapat dikategorikan sebagai pedagang

yang berjualan dengan menetap.

f. Alas

PKL menggunakan tikar, atau tikar dan lainnya unruk menyimpan barangbarang

 

mereka. Berdasarkan fasilitasnya, para pedagang ini dapat

23

 

 

diklasifikasikan sebagai pedagang permanen (semi-statis). Kebanyakan

dapat ditemukan di penjual makanan dan toko kelontong.

Dilihat dari pendapat diatas terdapat banyak jenis pedagang kaki lima untuk

mereka yang melakukan usaha berjualan dijalanan, terdapat banyak jenis-jenis

sarana yang mereka gunakan untuk memudahkan berjualan. Saat ini serinkali

terlhat pedagang kaki lima mengunakan sepedah montor dan dibelakan terdapat

gerobak kecil untuk mereka berjualan sarana ini dikategorikan keliling (mobile

howkwers) atau semi permanen (semi static), pedagang kaki lima sering kita jumpai

menjual jajanan gorengan seringkali terlihat ditempat-tempat keramaian.

2.4.6 Lokasi dan Waktu Berdagang PKL

 Pedagang memilki tujuan utama yaitu mendapatkan keuntungan dengan

menjualkan barang-barangnya. Seringkali dilihat pedagang menjualkan barang

dagangannya ditempat yang sering dikunjungi banyak pengunjung atau kosumen

dan tempat yang strategis mereka bejualan dilokasi tersebut agar barang yang

mereka jual dapat menghasilkan uang untuk mememnuhi kebutuhan hidupnya.

Dilihat dari jualan pedagang kaki lima diperuntukkan untuk masyarakat yang

menengah kebawah, seringkali terjadi tawar menawar oleh pedagang dan

konsumen PKL berjualan dengan harga yang relatif murah berbeda debgan harga

yang ditawarkan pertokoan dan kualitas yang diberiakan pun relatif rendah. Maka

dari itu sasaran dari PKL yaitu masyarakat menengah kebawah.

 Waktu berdagang juga harus dapat disesuaikan agar penjualan dapat

memberikan kesan yang maksimal dalam perekonomian. Banyak jenis usaha yang

dilakukan PKL baik beruba barang atau jasa. Dapat kita mengatur waktu untuk

24

 

 

berjualan makanan seperti bakso, lalapan dan makanan berat lainnya dapat

berjualan mulai dari siang sampai dengan malam begitu juga dengan makanan

ringan bisa sampai siang dan malam. Berbeda dengan berjualan baju-baju atau

bergerak dalam usaha jasa bisa mulai pagi sampai sore. Waktu tersebut sangat tepat

dilakukan mereka yang berjualan sebagai pedagang kaki lima.

 Heryeti (2002) dan Ardhansyah (2003) menerangkan terdapat beberapa

faktor yang mempengaruhi lokasi kegiatan dengan PKL, yaitu:

1. Faktor banyaknya pengunjung suatu wilayah

2. Kemungkinan pembeli memiliki tingkat daya beli yang tinggi

3. Keamanan dan kenyamanan dalam berjualan

Lokasi yang aman dan nyama untuk para PKL, adalah terdapat kebebasan dari

ancaman, seperti terjadinya penertiban perkotaan dan terhindar dari preman-

preman.

Dan diperkuat oleh joedo (dalam widjajanti 2009:164) menyatakan bahwa

penutupan wilayah yang diminati oleh sektor informasi atau pedagang kaki lima

adalah sebagai berikut:

1. Ada banyak orang yang menjalankan aktifitas bersama di waktu yang sama,

setiap harinya

2. Terletak didaerah tertentu yang terdapat di titik pusat kegiata ekonomi kota

dan pusat perkotan non-ekonomi, namun sering dikunjungi oleh jumlah

besar wisatawan

3. Memiliki kenyamanan hubungan antara pedagang kaki lima dengan

pembeli potensial, meskipun dalam lingkungan yang relatif sempit

4. Disuatu ruang lingkup wilayah menginginkan ketersediaan

sarana/prasarana dan manfaat pada pelayanan umum.

25

 

 

Menurut perda Kota Malang No.1 tahun 2000 Bab II: lokasi, pasal 2 mengatur

tentang lokasi pedagang kaki lima:

1. Suatu kegiatan pedagang kaki lima dapat dijalankan pada suatu daerah

2. Wilayah/temat pedagang kaki lima sebagai halnya, dimaksud pada ayat (1)

pasal pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh kepala daerah.

2.4.7 Relokasi Pedagang Kaki Lima

Kemunculan PKL menjadi suatu permasalahan setiap kota-kota besar

karena para PKL seringkali terlihat di ruang publik menjadi tidak tertata, dan

kebersihan lingkungan pun menjadi kurang. Relokasi inilah yang menjadi salah satu

gagasan mengembalikan ketertiban. Relokasi merupakan suatu kegiatan untuk

mengganti aktivitas tertentu di tanah sesuai dengan alokasinya (Harianto, 2001).

Ramadhan (2005) dan Harianto (2001) mewujudkan keadaan yang menjadi

perninjauan dalam penempatan lokasi relokasi PKL, yaitu:

a. Strategis wilayah, memudahkan pembeli mengakses wilayah usaha PKL

sebab dukungan aksesibilitas.

b. Elemen visual mencitakan kesan serasi dan indah, mudah menarik perhatian

pembeli

c. Tingkatan pembangunan, cakupan pelayanan yang murah sehingga tidak

memberatkan pedagang 

d. Sewa atau penjual lahan/kos yang murah maka tidak mempersulit PKL

Diperkuat oleh Apriyano (2003) bahwa lokasi untuk relokasi PKL adalah sebaga

berikut:

1. Mempehatikan faktor tempat suatu wilayah dan permintaan komonditi

2. Terdapat akses masuk ke dalam pasar seperti tersedianya pintu/gerbang

keluar dan masuk yang memadai.

3. Dekat dengan terminal atau stasiun mempermudah mobilitas konsumen dan

pedagang.


Lokasi: Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar