PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN
Teori Tentang Desa
Berdasarkan undang-undang nomor enam
tahun 2014 berkenaan dengan pemerintahan desa, desa merupakan penyelenggaraan
urusan kepemerintahan serta keperluan masyarakat sekitar pada sistem
pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia. Sementara yang dimaksud dengan
Pemerintah desa merupakan kepala desa Yang biasanya didampingi oleh para
perangkat desa untuk melancarkan proses penyelenggaraan pemerintahan desa.
Musyawarah desa atau juga disebut dengan musyawarah antara badan
permusyawaratan Desa, pemerintah desa, serta unsur lain masyarakat yang
diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Desa dalam upaya untuk mendapatkan
kesepakatan mengenai hal-hal yang sifatnya strategis. Perubahan sosial
merupakan perubahan yang terjadi pada masyarakat yang berdaya dengan mempunyai
kekuasaan serta pengetahuan juga kapabilitas untuk dapat terpenuhinya kehidupan
pribadinya yang sifatnya fisik, ekonomi, ataupun sosial. Juga mempunyai rasa
percaya diri, Kesanggupan untuk beraspirasi, memiliki lapangan pekerjaan, ikut
berperan serta pada aktivitas sosial di masyarakat, serta mandiri selama
melakukan segala aktivitas kehidupannya.
Selanjutnya
berdasarkan UU 6 Tahun 2014, Desa adalah desa, desa adat atau yang selanjutnya
disebut desa - kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai batas wilayah, dan
memiliki wewenang menyelenggarakan dan mengelola kepentingan publik,
berdasarkan kepentingan masyarakat teritorial atas prakarsa masyarakat, hak
asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.
Paul
H. Landis menyatakan bahwa desa berarti suatu daerah dengan jumlah penduduk
kurang dari 2.500 jiwa, dengan ciri-ciri seperti kehidupan sosial yang saling
mengenal (kekerabatan), terkait dengan kesamaan adat istiadat, serta cara
berbisnis pertanian dan sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Alam, seperti
iklim dan kondisi alam, serta sumber daya alam. Kesatuan hukum masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat, diakui dalam sistem
pemerintahan umum dan berkedudukan di distrik. Dapat dikatakan bahwa desa
merupakan hasil perpaduan aktivitas sekelompok orang dan lingkungannya. Hasil
percampuran tersebut adalah bentuk atau kenampakan tanah, yang timbul dari
unsur-unsur fisik, geografis, sosial, politik, dan budaya yang saling
berinteraksi di antara unsur-unsur tersebut, maupun dalam hubungannya dengan
daerah lain. Desa dapat juga disebut dalam pengertian umum pemukiman di luar
kota, yang penduduknya mencari nafkah melalui pertanian.
Definisi
desa itu sendiri belum dipelajari, karena batas-batasnya telah menjadi bahan
diskusi panjang di antara para ahli. Desa terbentuk berdasarkan kebutuhan
masyarakat yang satu dengan daerah lain yang tidak sama budayanya. Banyak ahli
atau pakar mengungkapkan pendapat mereka dari ulasan mereka sendiri.
Berdasarkan
instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1972 tentang
Penyelenggaraan Penerangan dan Penggolongan Desa di Indonesia, dibagi menjadi
tiga tingkatan, yaitu::
a.
Desa swadaya
Ini
adalah desa yang paling tidak berkembang dengan budaya kehidupan tradisional
dan sangat terkait dengan adat istiadat. Desa ini biasanya memiliki tingkat
kemewahan yang sangat rendah, sumber daya dan infrastruktur yang minim serta
sangat bergantung pada alam. Berikut ciri-ciri desa swadaya:
1)
Lebih dari 50%
penduduknya hidup di sektor primer (perburuan, perikanan, dan pertanian
tradisional).
2)
Produksi pedesaan sangat
sedikit, kurang dari 50 juta per tahun.
3)
Tradisi masih kuat
4)
Tingkat pendidikan dan
keterampilan rendah, kurang dari 30% lulusan sekolah dasar.
5)
Infrastruktur masih
sangat kurang.
6)
Lembaga formal dan
informal tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
7)
Kemandirian masyarakat
masih sangat rendah, sehingga pembangunan pedesaan seringkali menunggu arahan
dari atas.
b.
Desa swakarsa
Ini
adalah desa yang mengalami perkembangan yang lebih maju daripada desa swadaya.
Desa ini sudah memiliki fondasi yang lebih kuat dan berkembang lebih baik dan
lebih kosmopolitan. Desa-desa swadaya mulai mengalihkan mata pencahariannya
dari sektor primer ke sektor lain. Berikut ciri-ciri desa swakarsa:
1)
Kehidupan masyarakat
mulai berpindah dari sektor primer ke industri, petani mulai menggunakan
teknologi di lahan pertaniannya, dan sektor sekunder mulai berkembang.
2)
Produksi pedesaan tetap
pada tingkat moderat Rs 50-100 juta per tahun.
3)
Institusi formal dan
informal mulai berkembang, dengan 4-6 institusi perumahan.
4)
Keterampilan warga dan
pendidikan berada pada tingkat menengah, 30–60% tamat SD dan bahkan ada yang
tamat sekolah menengah.
5)
Sarana dan prasarana
sudah mulai ada, meski belum lengkap, setidaknya ada 4-6 fasilitas masyarakat
di masyarakat.
6)
Kemandirian masyarakat
dan gotong royong mulai terwujud dalam pembangunan pedesaan, meski belum
sepenuhnya.
c.
Desa swasembada
Desa
yang memiliki kebebasan lebih dalam segala bidang yang berkaitan dengan aspek
sosial ekonomi. Desa mandiri mulai tumbuh dan berkembang dengan petani yang
tidak terikat oleh adat atau pola tradisional. Perekonomian dengan
infrastruktur dan fasilitas yang lengkap lebih terfokus pada sektor barang dan
jasa. Terjadi perkembangan pada sektor primer dan sekunder. Ciri-cirinya antara
lain:
1) Sebagian
besar mata pencahariannya berasal dari jasa dan perdagangan.
2) Produksi
pertanian yang tinggi dengan pendapatan usaha lebih dari Rs 100 juta per tahun.
3) Adat
tidak lagi wajib, meskipun beberapa orang masih menggunakannya.
4)
Lembaga formal dan
informal berfungsi dan ada sesuai dengan fungsinya.
5) Ketrampilan
dan Pendidikan Masyarakat Pada tingkat 60% tamat SD, SLTA dan sebagian tamat
perguruan tinggi.
6) Sarana
dan prasarananya lengkap dan bagus.
7)
Warga memiliki inisiatif
sendiri dalam pembangunan pedesaan melalui swadaya dan gotong royong.
2.2.1 Pemerintahan
Desa dimasa Orde lama
Pengelolaan
pedesaan merupakan salah satu perhatian dari manajemen pemerintah di masa lalu.
Hal ini terlihat dari berbagai ketentuan yang mengatur tentang pemerintahan
desa di Indonesia. Sebagaimana dapat dilihat pada masa pemerintahan Sukarno,
desa-desa diatur dalam UU 13 Tahun 1946 tentang Penghapusan Perdikan Desa dan
UU 14 Tahun 1946 tentang Perubahan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Desa yang semula
masuk dalam tafsir UUD 1945 efektif “kabur” dengan lahirnya dua undang-undang.
Pratiko menambahkan bahwa desa itu mendapat kenegaraan dengan bantuan dua
dokumen undang-undang. Pertimbangan hukum yang mendalam. 13 Tahun 1946
menyatakan minat untuk menyatukan desa Perdikan di bawah satu pemerintahan,
yang berakhir dengan pemerintah pusat. Dulu, desa Perdican ini memiliki hak
eksklusif untuk dibebaskan dari pajak, namun dengan adanya UU 100 13. Pada
tahun 1946, hak istimewa desa feodal bersama desa-desa lainnya dihapuskan.
Sedangkan hukum. 14 Tahun 1946, menjadi alternatif politik hukum negara,
digunakan untuk menekankan status negara di pedesaan, di mana negara adalah
satu-satunya penyedia legitimasi politik.
Seperti
pada masa kolonial, pada awal kemerdekaan, masyarakat pedesaan masih memiliki
kekuasaan yang luas untuk mengangkat dan memberhentikan aparat desa tanpa
campur tangan pemerintah. Dengan demikian, peran negara hanya sebatas
legalisasi pengelolaan desa dan tidak memiliki kekuasaan untuk melakukan
intervensi terlalu jauh. Konsekuensi logis dari kedua instrumen di atas adalah
beragamnya bentuk pemerintahan desa saat itu. Ada pemerintahan pedesaan yang
dijalankan oleh seorang penguasa tunggal, seperti Jawa, Maluku, dan Nusa
Tenggara, dan ada pemerintahan pedesaan yang dijalankan secara kolektif,
seperti Minahasa, Gorontalo, dan Podi. Kestabilan kekayaan desa diperhitungkan
dalam Undang-undang 22 Tahun 1948 tentang asas-asas pemerintahan daerah sendiri
di daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya. Berdasarkan
ketentuan tersebut, desa diklasifikasikan sebagai pemerintah daerah tingkat
ketiga, yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjalankan
perekonomiannya. Letak desa sebagai daerah otonom tingkat III dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dijelaskan dalam Penjelasan
Nomor 18, yaitu bahwasannya berdasarkan undang-undang dasar ini, daerah yang
paling tidak otonom adalah desa, negara bagian, klan, kota kecil, dll. Ini
berarti bahwa desa ditempatkan dalam lingkungan negara modern, bukan tumbuh
darinya, seperti sebelumnya. Saat itu tentunya penguasa kolonial paham bahwa
desa adalah tumpuan negara, mereka paham bahwa segala sesuatunya perlu
diperbaiki, dikuatkan, dinamis agar negara bisa maju. Tapi dibiarkan statis
demi kolonialisme (keadaan yang tidak berubah). Pemberian hak otonomi di bawah
Gemeente-ordonantie ini adalah sia-sia, karena desa tidak dapat berbuat apa-apa
dengan hak ini, karena tidak memiliki keuangan dan tata cara terkait dengan
adat istiadat yang sebenarnya tidak ada di desa ini. hidup lebih lama. Lagi.
Bahkan, sering terjadi bahwa orang mati dihidupkan kembali atau, sebaliknya,
kebiasaan hidup ditutup, bertentangan dengan keinginan para petani, hanya
karena kepentingan penjajah diinginkan. Desa tertinggal, negara tidak berdaya,
melayani tujuan politik penjajah
2.2.2 Pemerintahan
Desa dimasa Orde Baru
Pada
masa orde baru, ketertiban desa diatur dengan UU 5 Tahun 1979. Tujuan
undang-undang ini adalah untuk mempersatukan nama, bentuk, susunan dan status
pemerintahan desa. Undang-undang ini mengatur desa dalam hal pemerintahannya,
kecuali peraturan adat serta istiadatnya. Paradoksnya, konsep otonomi pedesaan
dalam UU nomor 5 Tahun 1979 melalui konsep keseragaman sebenarnya dianggap
sebagai konsep yang tidak sesuai, karena otonomi pedesaan secara teoritis
merupakan otonomi yang sesungguhnya, yang membedakannya dengan konsep otonomi
di kabupaten/kota atau provinsi yang merupakan hasil yang didapat dari
konsekuensi ajaran desentralisasi.
Desa
adalah suatu daerah yang banyak penduduknya bertempat tinggal sebagai suatu
masyarakat hukum yang mempunyai organisasi. Pemerintah yang lebih rendah secara
langsung berada di bawah Kamat dan berhak mengatur perekonomiannya dalam ikatan
negara kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggara pemerintahan desa sendiri
adalah pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa dan badan permusyawaratan
desa. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, kesehariannya pemerintah desa dibantu oleh sistem desa dari
sekretariat desa dan kepala dusun.
Undang-undang
ini juga mengisyaratkan bahwa desa dibangun dengan mempertimbangkan kondisi
wilayah, jumlah penduduk dan kondisi lain yang akan ditetapkan oleh masyarakat
desa. Sedangkan tanggung jawab dan wewenang pemerintahan desa menurut UU No. 5 Tahun
1979 antara lain:
a. Penyelenggara
rumah tangga secara pribadi serta merupakan penyelenggara utama dan penanggung
jawab di bidang administrasi publik.
b. Penyelenggara
pembangunan dan kemasyarakatan dalam konteks pemerintahan desa
c. Penyelenggara
urusan pemerintahan desa meliputi pembinaan keamanan serta ketertiban sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pembinaan dan
pengembangan semangat gotong royong.
2.2.3 Pemerintahan
Desa dimasa Reformasi
Pemerintahan desa berdasarkan UU 22
Tahun 1999, berdasarkan fakta bahwa UU 5 Tahun 1979 tidak sesuai dengan
semangat UUD 1945 dan kebutuhan untuk mengakui dan menghormati hak-hak
asal-usul tertentu, maka perlu untuk balas dendam/ Dapat diubah. Untuk
mengganti undang-undang ini dengan diterbitkannya Undang-undang 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, yang memuat ketentuan tentang desa. Di Indonesia,
beberapa undang-undang telah dikeluarkan untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi
di tingkat desa, yang terakhir adalah Undang-Undang Pemerintah Daerah 22 Tahun
1999. Menurut UU 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, desa adalah kesatuan
hukum masyarakat yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat, yang diakui oleh pemerintah pusat dan terletak di kabupaten. Namun
asalkan aturan pemerintahan desa sendiri dikonsolidasikan ke dalam UU 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Teritorial, maka muncul bentuk kehidupan politik baru
di desa, yaitu munculnya badan penasehat desa untuk melindungi adat, aturan
pertanian Untuk mengatur dan mengarahkan aspirasi masyarakat Pisang serta
mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pasal 94 Undang-Undang 22 Tahun 1999
menyatakan bahwa pemerintah desa dan badan perwakilan desa yang merupakan
perangkat desa dibentuk di desa. Dengan demikian, pemerintahan desa adalah
pemerintah desa dan badan perwakilan desa. Dalam pemerintahan desa terdapat
kepala desa dan kepala desa. Sistem desa memiliki unsur pelayanan, seperti
sekretariat atau administrasi desa, unsur pelaksana teknis lapangan, dan unsur
pembantu kepala desa di pedesaan, seperti kepala dusun. Sedangkan Badan
Permusyawaratan Desa adalah badan yang anggotanya dipilih oleh penduduk desa,
warga negara Republik Indonesia. Menurut UU 22 Tahun 1999, sifat pemerintahan
desa adalah desa/jalan yang menurut asal usulnya dapat dibuat, dilenyapkan,
dan/atau digabung atas prakarsa masyarakat dengan persetujuan pemerintah
kabupaten dan masyarakat setempat. . pemerintah. Dewan Perwakilan Daerah.
Berikut
tugas serta wewenang pemerintah desa:
1)
Memiliki
wewenang untuk melakukan hal-hal yang telah ditetapkan pada sebuah desa
sebelumnya
2)
Berwewenang
atas peraturan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Dea
3) Bertugas memberikan bantuan kepada pemerintah Desa,
Pemerintah Kabupaten serta Pemerintah Provinsi.
2.3 Pembangunan Pertanian
Penetapan pembangunan pertanian
adalah suatu proses yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian secara
terus menerus, yang sekaligus meningkatkan pendapatan dan produktivitas usaha
setiap petani. Agar petani selalu memikirkan bagaimana memaksimalkan
pendapatan, berusaha menjalankan usaha tani untuk meminimalkan biaya dan
memaksimalkan keuntungan.
2.3.1 Pengertian petani
Petani
bertanggung jawab mengelola lingkungan hidup sesuai dengan kebutuhan hidup,
beserta tindakan yang dilakukan oleh masyarakat sebagai pengelola dan pengguna
hasil yang ingin dicapai berupa pangan, bahan baku industri dan sumber energi.
Penggunaan peralatan yang bersih. Tradisional dan Modern. Dalam arti yang lebih
luas, petani mencakup semua kegiatan yang menyangkut pemanfaatan makhluk hidup,
termasuk tumbuhan, hewan, dan mikroba, yang dikelola dan dimanfaatkan untuk
kepentingan manusia. Secara sederhana petani diartikan sebagai kegiatan atau
kegiatan yang dilakukan dalam pemanfaatan lahan yang bertujuan untuk
membudidayakan jenis tumbuhan tertentu, terutama yang bersifat musiman dan
dapat dikonsumsi. Indonesia yang sebagian besar penduduknya bekerja dan
menggantungkan mata pencahariannya dari pertanian, memiliki beberapa bentuk
pertanian antara lain:
a. Tanah
terletak di pekarangan, lingkungan dalam ruangan, digunakan dan digunakan untuk
menanam tanaman seperti sayuran dan kacang-kacangan
b. Sawah,
kegiatan pertanian yang dilakukan di lahan basah dan membutuhkan banyak air,
seperti sawah irigasi, sawah layback, sorgum dan sawah hujan
c. Tanaman
keras, jenis tanaman yang ditanam dan ditanam untuk kebutuhan manusia, termasuk
tanaman keras seperti kelapa sawit, karet, kakao dan durian dan banyak lainnya
d. Pergeseran
ladang akibat penggundulan hutan yang dilakukan oleh kegiatan pertanian dengan
banyak tanaman dan tanaman, kegiatan pertanian dilakukan pada lahan yang luas,
kesuburan tanah tidak ada lagi, maka lebih banyak tanah subur atau lahan yang
tidak dikelola. Dalam perkembangannya, petani berperan dalam pelaksanaan
kegiatan pengelolaan dan hasil pertanian, yaitu:
1) Rakyat
sebagai petani, rakyat adalah petani, petani adalah masyarakat yang tergabung
dalam kelompok sosial, karena kehidupan petani sangat dekat dengan masyarakat
dan saling membutuhkan.
2) Pengelola
dilakukan baik dari segi kemampuan berpikir dan mendorong kegiatan yang akan
dilakukan petani maupun kebutuhan untuk mengambil keputusan dengan pemikiran
terbaik untuk memecahkan masalah.
3) Petani
sebagai petani melakukan usaha tani, bercocok tanam, menanam tumbuhan dan hewan
agar dapat memperoleh hasil yang berguna bagi kehidupan dan yang dapat
dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan.
Ada
banyak pekerjaan dalam hidup yang diminati dan dijadikan sebagai dasar
kehidupan, termasuk profesi bertani. Dimana petani, menurut Mosher, adalah
orang yang bekerja untuk menghidupi tumbuhan dan/atau hewan untuk mendapatkan
penghasilan. Menurut Kementerian Pertanian Republik Indonesia, petani merupakan
entitas agribisnis utama. Petani
memiliki karakteristik individunya masing-masing berupa 38 sosok individu, yang
terlihat dari perilaku yang dimanifestasikan selama bercocok tanam.
Undang-undang 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Tani pada
Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa petani adalah perseorangan warga negara
Indonesia dan atau keluarganya yang melakukan kegiatan pertanian di bidang
produksi pangan, hortikultura, perkebunan, dan pertanian atau ternak.
2.3.2
Peranan Sektor Pertanian Dalam Pembangunan Ekonomi
Indonesia merupakan negara kepulauan
dengan wilayah daratan yang luas, sehingga sebagian besar mata pencahariannya
disumbangkan oleh sektor pertanian. Pertanian dapat dilihat sebagai potensi
besar di antara empat bentuk kontribusinya terhadap pertumbuhan dan pembangunan
ekonomi, yaitu:
a.
Perluasan sektor-sektor perekonomian lainnya sangat
bergantung pada pertumbuhan produksi pertanian, baik dari segi permintaan
maupun penawaran, sebagai sumber bahan baku produksi di sektor-sektor lain,
seperti manufaktur dan perdagangan.
b.
Pertanian memainkan peran penting dalam peningkatan
permintaan domestik untuk produk-produk industri lain.
c.
Sebagai sumber modal untuk investasi di sektor ekonomi
lainnya.
d.
Sebagai sumber penting neraca perdagangan
2.3.3 Pemberdayaan Petani Karet
Sesuai dengan Undang-Undang Republik
Indonesia 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Perluasan Kekuasaan Produsen
Karet, Pasal 1 Ayat 2 mendefinisikan tentang perluasan kekuasaan petani
bahwasannya Pendidikan dan pelatihan
pemberdayaan petani, pendampingan dan pendampingan, pengembangan sistem dan
perangkat hasil pertanian, pemantapan dan penjaminan lahan pertanian, kemudahan
akses pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani,
sehingga petani perlu dilindungi dan diberdayakan agar petani dapat terus
tumbuh dan berkembang menjadi lebih sejahtera.
Soekartawi (1993) mengklasifikasikan
pokok produksi pada usaha pertanian sebagai berikut:
1. Lahan
Pertanian sering didefinisikan
sebagai lahan yang disiapkan untuk budidaya untuk kegiatan pertanian. Tanah ini
bisa berupa pekarangan, ladang, sawah dll. Berdasarkan statusnya tanah dibagi
menjadi tiga bagian, yaitu tanah milik, tanah sewa, tanah milik.
2. Tenaga kerja
Tenaga kerja merupakan faktor
produksi yang penting dan harus diperhitungkan dalam proses produksi dalam
jumlah dan kualitas yang cukup. Ada banyak hal yang perlu diperhatikan dalam
faktor produksi tenaga kerja, yaitu ketersediaan tenaga kerja, kualitas tenaga
kerja, jenis kelamin dan musim tenaga kerja, serta upah untuk para pekerja.
3. Modal
Modal dalam produksi pertanian
dibagi menjadi dua jenis, yaitu modal tetap dan modal variabel (tak tetap).
Modal tetap didefinisikan sebagai biaya yang dikeluarkan dalam proses produksi.
Modal ini meliputi tanah konstruksi bangunan, mesin-mesin dll. Dalam hal ini
modal non inti adalah modal yang dikeluarkan dalam suatu proses produksi dan
berakhir pada suatu proses produksi, seperti biaya produksi yang dikeluarkan
untuk pembelian benih, pupuk, obat-obatan, dan lain-lain.
2.3.4 Strategi pemberdayaan
Dalam beberapa situasi, strategi
pemberdayaan dapat diterapkan secara terpisah, meskipun strategi pada
gilirannya masih tentang tim, dalam arti menghubungkan pelanggan dengan sumber
di luar mereka atau ke sistem lain. Pemberdayaan dapat dicapai melalui tiga
tingkatan atau dimensi pemberdayaan dalam konteks pekerjaan sosial, antara
lain:
a.
Aras Mikro. Pada tingkat
mikro, pemberdayaan individu dilakukan untuk masyarakat (klien) melalui
bimbingan, konseling, manajemen stres, intervensi krisis. Tujuan utamanya
adalah untuk memberikan bimbingan dan pelatihan dalam kinerja tugas-tugas
kehidupan. Model ini sering dikatakan juga sebagai pendekatan berorientasi
tugas..
b.
Aras Mezzo, Pemberdayaan dilakukan pada sekelompok
orang (pelanggan). Pemberdayaan dilakukan melalui intervensi kelompok sebagai
sarana intervensi. Dalam pendidikan dan pembelajaran, dinamika kelompok biasa
digunakan sebagai strategi untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan,
keterampilan dan sikap masyarakat untuk memecahkan masalah yang dihadapinya.
c.
Aras Makro, Pendekatan
ini juga dikenal sebagai strategi sistem besar, karena tujuan perubahan
ditujukan pada ekosistem yang lebih luas. Pembuatan kebijakan, perencanaan
sosial, kampanye, aksi sosial, advokasi, organisasi masyarakat, manajemen
konflik adalah beberapa strategi dari pendekatan ini. Strategi sistem besar
memperlakukan klien sebagai orang yang memahami keadaan mereka serta memiliki
kemampuan untuk menetapkan strategi yang tepat untuk selanjutnya diambil
tindakan.
2.3.5 Prinsip dan Dasar Pemberdayaan
Prinsip utama dalam pengembangan konsep
pemberdayaan masyarakat menurut Driver dan Sai (dalam Sutrisno, 2005:18) ada
lima jenis, antara lain:
1.
Pendekatan Bottom-up
(dari bawah): Dalam hal ini, manajemen dan pemangku kepentingan menyepakati
tujuan yang ingin dicapai, kemudian secara bertahap mengembangkan ide dan
langkah-langkah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya..
2.
Partisipasi: Dimana
setiap peserta yang terlibat memiliki kewenangan pada setiap tahap perencanaan
dan pengelolaan.
3.
Konsep Pembangunan
Berkelanjutan: Ini adalah pengembangan kemitraan dengan semua lapisan
masyarakat untuk membuat program pembangunan berkelanjutan dapat diterima
secara sosial dan ekonomi.
4.
Integrasi: yaitu
kebijakan dan strategi di tingkat lokal, regional dan nasional.
5.
Manfaat sosial-ekonomi:
bagian dari program manajemen.
Pemberdayaan dirancang untuk
memungkinkan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka, menjadi berdaya,
kompetitif dan mandiri. Dalam pemberdayaan, khususnya bagi masyarakat, pelaku
pemberdayaan harus berpegang pada prinsip-prinsip pemberdayaan. Prinsip-prinsip
ini bertindak sebagai panduan untuk pelaksanaan hak yang tepat. Merujuk pada
hakikat dan konsep pemberdayaan, maka dapat diidentifikasi beberapa prinsip
pemberdayaan masyarakat, antara lain:
a.
Pemberdayaan bersifat
demokratis dan unsur pemaksaan dihindari. Setiap orang memiliki hak yang sama
di sebelah kanan. Setiap orang juga memiliki kebutuhan, tantangan, bakat,
minat, dan kemampuan yang berbeda-beda. Unsur pemaksaan dalam berbagai cara
harus dihindari, karena tidak menunjukkan tanda-tanda pemberdayaan
b. Kegiatan
pemberdayaan didasarkan pada kebutuhan, tantangan dan kemampuan target.
Padahal, setiap orang memiliki kebutuhan dan kemampuan. Proses pemberdayaan
dimulai dengan menumbuhkan kesadaran akan potensi suatu tujuan dan perlu
diberdayakan untuk tumbuh dan mandiri. Proses pemberdayaan juga harus
berorientasi pada tujuan dan berorientasi pada tujuan. Biasanya dalam
masyarakat pedesaan yang masih tertutup, segi kebutuhan, masalah dan
kemungkinan tidak terlihat. Agen yurisdiksi perlu menggali secara akurat dan
hati-hati. Dalam hal ini, program pemberdayaan harus memiliki kemampuan untuk
memahami potensi dan kebutuhan sasaran.
c. Tujuan
pemberdayaan adalah subyek kegiatan pemberdayaan. Dengan demikian sasaran atau
tujuan menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan tujuan, sikap dan bentuk
kegiatan pemberdayaan.
d. Pemberdayaan
harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang ada dan relevan di
masyarakat mulai dari pemerintah, pimpinan, guru, pegawai, akademisi,
pengusaha, relawan dan anggota masyarakat lainnya. Seluruh pihak terlibat
sesuai peran, kemampuan dan bakatnya
2.3.6 Ruang
Lingkup Pemberdayaan
Perluasan kekuasaan harus
sering, menyeluruh dan simultan, sampai ambang keseimbangan dinamis antara
pemerintah dan semua sektor yang dikelola tercapai. Menurut Nadraha, diperlukan
berbagai program pemberdayaan, yaitu:
a.
Ekspansi politik
kekuasaan bertujuan untuk mengkonsolidasikan posisi penguasa terhadap
pemerintah. Hal ini dirancang untuk memberikan kepada mereka yang telah dipesan
haknya berupa barang, jasa, jasa dan perawatan tanpa merugikan pihak lain.
Utomo mengatakan bahwa birokrasi yang kuat dan stabil adalah yang memiliki
"kualitas kehidupan kerja" yang tinggi.
b.
Pemberdayaan berupaya
meningkatkan kapasitas konsumen untuk bertindak sebagai penjamin dampak negatif
pembangunan, kontributor salah urus, beban pembangunan, kegagalan program, dan
dampak dari rusaknya lingkungan.
c.
Pemberdayaan sosial
budaya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui
investasi manusia untuk meningkatkan martabat manusia, penggunaan (human use)
dan perilaku masyarakat yang adil.
d.
Peningkatan hak dan
kesempatan lingkungan dirancang sebagai program kepedulian dan perlindungan
terhadap lingkungan, sehingga pengelola dan lingkungannya dapat beradaptasi
secara bersahabat dan saling menguntungkan.
2.4. Konsep
Masyarakat
Masyarakat berasal dari kata “society”
dalam bahasa Inggris “sociuc”, yang artinya teman. Kata “masyarakat” berasal
dari nama Arab “syirk”, yang berarti komunikasi atau interaksi. Keberadaan
asosiasi timbal balik, tentu saja, disebabkan oleh bentuk-bentuk hukum
kehidupan, yang dianut bukan oleh orang-orang sebagai individu, tetapi oleh
unsur-unsur kekuatan lain. Makna yang lebih spesifik dari masyarakat disebut
juga hubungan erat kesatuan sosial dan komitmen.
Pengertian lain, masyarakat, adalah
kesatuan hidup manusia, yang berinteraksi menurut adat-istiadat tertentu, yang
berkesinambungan, dan yang dikaitkan dengan rasa identitas bersama. Kontinuitas
merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki empat ciri, antara lain:
(Koenjaningrat,2009:115-118).
a.
Intraksi antar warga-warganya,
b.
Adat -istiadat,
c.
Kontinuitas waktu,
d.
Rasa identitas kuat yang mengikat
semua warga
Semua anggota masyarakat adalah
orang-orang yang hidup bersama, hidup bersama dapat dijelaskan dengan cara yang
sama seperti hidup dalam sistem sosial, dan kondisi ini akan tercipta ketika
ada hubungan antara manusia, MacIver dan Paige (Soerjono Soekmato 2006) 22 )
Jelaskan bahwa masyarakat adalah sistem adat, peraturan, kekuatan dan kerjasama
antara kelompok yang berbeda, klasifikasi dan kontrol perilaku dan kebiasaan
manusia. Menurut Ralph Linton (Soerzono Soecamto, 2006:22), masyarakat adalah
setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja sama cukup lama untuk
dapat mengatur dirinya sendiri. dan melihat diri mereka sebagai unit sosial
dengan batas-batas yang jelas. Sedangkan menurut Soerjono Soecanto (2006:22),
orang adalah orang yang hidup bersama, yang menghasilkan suatu kebudayaan, dan
yang memiliki kesamaan wilayah, identitas, kebiasaan, tradisi, sikap dan
perasaan kesatuan. Persamaan.
Menurut Emile Durkheim (dalam Soulmann
B. Taneko, 1984:11), masyarakat adalah realitas objektif yang independen. bebas
dari anggota. Masyarakat sebagai kumpulan orang, terdiri dari banyak unsur.
Elemen-elemennya antara lain:
a.
masyarakat merupakan
manusia yang hidup bersama
b.
bercampur untuk waktu yang cukup lama
c.
mereka sadar bahwa mereka
merupakan suatu kesatuan
d.
mereka merupakan
suatu sistem hidup
bersama
Dari pendapat Emile Durkheim (dalam
buku Djuretno Imam Muhni 1994: 29 sampai 31) secara menyeluruh ilmu pengetahuan
terkait dengan masyarakat harus memiliki pedoman pada beberapa prinsip-prinsip
secara fundamental yakni kenyataan dalam dunia sosial serta kenyataan dalam
masyarakat kenyataan sosial ini memiliki arti sebagaimana terdapat
gejala-gejala pada kekuatan sosial yang ada dalam lingkup masyarakat.
Masyarakat merupakan wujud yang paling sempurna dalam kehidupan yang nyata di
antara manusia dengan manusia yang lain. Hukum adat memberikan pandangan
tentang masyarakat menjadi satu jenis kehidupan yang selalu bersama di mana
individu satu memiliki pandangan dengan individu yang lainnya sebagaimana
memiliki tujuan yang satu.
Melalui sistem kehidupan yang dilakukan
secara bersamaan dapat memunculkan sebuah budaya sebab setiap anggota dalam
kelompok memiliki rasa yang saling terikat antara satu dengan yang lain
(Soerjono Soekamto 2006:22). Dari berbagai opini para ahli tersebut dapat
peneliti simpulkan masyarakat mempunyai arti dalam melakukan ikut serta atau
melakukan partisipasi yang di dalam bahasa Inggris disebut juga dengan society.
Dapat dikatakan pula masyarakat merupakan berbagai kumpulan individu yang
saling melakukan interaksi antara satu dengan yang lain sehingga dapat
menimbulkan hubungan secara sosial. Yang mana mereka memiliki budaya yang sama
wilayah yang sama dan identitas serta kebiasaan tradisi sikap dan perasaan yang
sama pula.
2.4.1 Konsep
Kesejahteraan Masyarakat
Biasanya istilah kondisi sejahtera ini
memiliki istilah yang lain dengan kesejahteraan sosial hal ini merupakan sebuah
kondisi yang harus dapat dipenuhi secara menyeluruh untuk kebutuhan material
maupun non material. Dengan pembahasan kesejahteraan maka harus perlu kita
mengetahui terkait penjelasan kesejahteraan itu sendiri. Sejahtera adalah
kondisi yang mana aman sentosa jaya dan makmur sehingga kesejahteraan itu
mencakup dari berbagai hal seperti rasa aman selamat dan juga rasa makmur.
Purwadaritma W.J.S (1996:121) mempunyai
pengertian secara khusus kata sosial yang berkaitan pada sektor kesejahteraan
sosial merupakan suatu hal dari bagian dalam melakukan pembangunan sosial dan
juga kesejahteraan rakyat yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas
kehidupan para individu terkhusus yang dikategorikan sebagai kelompok yang
dikatakan kurang memiliki keuntungan dan juga kelompok yang rentan. Dapat
berbagai hal yang berkaitan pada banyak program dan juga pelayanan sosial agar
dapat memberikan penyelesaian pada permasalahan sosial seperti halnya
permasalahan kemiskinan, penelantaran ketidaknyamanan baik pada fisik maupun
psikis, tuna susila, kenakalan remaja dan juga tuna sosial.
Terdapat tiga pengelompokan dalam
mencapai kesejahteraan. Yang pertama yakni seberapa jauh masalah sosial itu
dapat diselesaikan yang kedua seberapa jauh untuk mengetahui kebutuhan yang
dapat dipenuhi dan yang ketiga untuk mengerti kesempatan dalam memberikan
peningkatan taraf kehidupan yang didapatkan pembahasan ini akan dibahas dan
diciptakan dengan kehidupan secara bersama-sama baik pada tingkatan yang
terkecil yaitu dimulai dari keluarga hingga secara luas pada masyarakat.
Middley (2005:21) kesejahteraan terdapat
4 arti yaitu diantaranya adalah:
1.
Pada pengistilahan secara umum
sejarah ditunjukkan pada keadaan dengan kondisi yang baik yang mana setiap
individu yang mempunyai angan-angan dengan kehidupan yang makmur sehat serta
damai dari hal apapun.
2.
Secara ekonomis sejahtera
berkaitan dengan keuntungan dalam hal harta benda. Sejahtera mempunyai arti
secara khusus atau syarat teknik melihat dari ekonomi kesehatan contohnya dalam
istilah fungsi kesejahteraan dalam dunia sosial.
3.
Pengertian dalam kebijakan sosial
yang memiliki jangkauan dalam memberikan pelayanan agar dapat terpenuhi
kebutuhan para masyarakat hal ini juga memiliki istilah yang biasa digunakan
pada ide negara yang sejahtera.
4.
Di negara Amerika Serikat,
sejahtera merujuk pada keuangan yang dapat dibayarkan oleh pemerintah pada
individu yang memerlukan bantuan baik finansial namun tidak dapat melakukan
pekerjaannya atau dengan kondisi yang memiliki pendapatannya untuk dapat
diterima sebagaimana dalam memberikan pemenuhan kebutuhan yang mendasar serta
tidak memiliki kecukupan.
Friedlander Suud (2006: 28) menjelaskan
tentang kesejahteraan adalah sebuah sistem yang telah terorganisir dimulai pada
berbagai pelayanan dan juga lembaga-lembaga di sosial masyarakat sebagaimana
yang dimaksud untuk memberikan bantuan pada setiap individu maupun kelompok
agar mencapai tingkat kehidupan yang lebih sehat dan memuaskan baik dalam
hubungan personal individu atau dunia sosial yang memberikan kesempatan kepada
setiap individu untuk mengembangkan seluruh apa yang dimiliki dan kemampuan
untuk memberikan peningkatan kesejahteraan demi kebutuhan individu maupun
keluarga dan juga masyarakat. Dari definisi tersebut kesejahteraan sosial
menjadikan sebuah yang mana keadaan yang tercermin bahwa setiap individu
merupakan makhluk sosial yang harus dan saling membantu antara satu dengan yang
lain agar menciptakan sebuah suasana yang harmonis serta lebih sejahtera.
2.4.2
Tujuan dari Pemberdayaan Masyarakat
Melalui pendekatan pemberdayaan ini
adalah sebuah masyarakat yang memiliki daya kemampuan serta kekuatan baik dalam
diri maupun di luar kemampuan. Kekuatan ini memiliki arti yang dapat dilihat
melalui aspek secara fisik materi ekonomi lembaga intelektual dalam menjalin
kerjasama hingga komitmen untuk melakukan secara bersama dengan melakukan
berbagai prinsip-prinsip pemberdayaan. Bagaimana yang terkait pada tujuan untuk
pemberdayaan yang dijelaskan oleh Sulistiyani yakni tujuan yang harus dicapai
melalui pemberdayaan masyarakat sebagai bentuk wujud para individu dan juga
masyarakat agar menjadi masyarakat yang mandiri seutuhnya. Mandiri mencakup
kemampuan dalam berpikir secara sendiri-sendiri bertindak mandiri dan dapat
mengendalikan apa yang mereka laksanakan. Kemandirian ini dalam masyarakat
adalah sebuah kondisi yang dialami oleh para masyarakat dengan ditandai
mempunyai kemampuan dalam berpikir memberikan keputusan serta melaksanakan
sesuatu yang dapat menggunakan kemampuan untuk dimiliki. Tujuan dari
pemberdayaan itu sendiri yang paling utama berikut ini mempunyai tujuan dari
adanya pemberdayaan sebagaimana yang dijelaskan oleh Haida yakni:
1)
Memberikan pengembangan dari
kompetensi para masyarakat baik dari lapisan bawah hingga lapisan yang teratas
guna melakukan pengklasifikasian pada kebutuhan agar memperoleh sumber daya
guna dapat memberikan pemenuhan kebutuhan serta dapat memberdayakan masyarakat
secara bersama-sama.
2)
Melakukan pembangunan pada
struktur masyarakat yang mana di dalamnya terdapat fasilitas untuk memberikan
pertumbuhan dan juga adanya partisipasi baik secara demokratis saat mengambil
sebuah keputusan.
3)
Mempunyai daya kekuatan dan
kekuasaan para masyarakat terutama berkelompok-kelompok yang dikategorikan
lemah serta yang mempunyai ketidakberdayaan baik pada kondisi internalnya
melalui persepsi mereka sendiri ataupun pada kondisi eksternal yang dilihat
melalui struktur sosial yang tidak dirasa adil.
4)
Perlu adanya pencapaian dari
kemampuan individu agar dapat melakukan pemahaman dan juga mengontrol pada
kekuatan dan baik dari segi sosial dan juga ekonomi supaya dapat melakukan
evaluasi dari dua hal tersebut.
Dari beberapa hal itu maka kesimpulannya
adalah tujuan dari pemberdayaan masyarakat ini untuk menjadikan para masyarakat
menjadi lebih mandiri dan dapat mengembangkan kemampuan pada masyarakat yang
awalnya memeriksa tidak berdayaan hingga mereka dapat mencapai sebuah kemampuan
baik secara bidang sosial dan juga ekonomi.
2.5 Konsepsi
terkait Peran
Dalam memberikan definisi terkait
peranan sesuai dengan Departemen Pendidikan Nasional melalui KBBI edisi 3 yang
memberi tindakan dengan dilaksanakan oleh para individu pada suatu peristiwa
yang memiliki peran agar dapat memiliki arti sebagai bentuk untuk melaksanakan
sebuah fungsi dan juga tugas terkait sesuatu hal agar dapat mencapai sebuah
tujuan yang telah ditentukan bersama. Peranan adalah segala hal yang berbentuk
tindakan yang dilaksanakan dengan sengaja serta memiliki tujuan untuk mencapai
sebuah hal yang telah ditentukan secara bersama. Pedoman dalam berpikir pada
Pemerintah Desa yakni terdapat keanekaragaman otonomi daerah asli demokrasi
partisipasi masyarakat dan memberdayakan masyarakat. Dalam menyelenggarakan
Pemerintah Desa memiliki sistem untuk memberikan pelayanan pada masyarakat dari
Pemerintah Desa sehingga di desa tersebut mempunyai kewenangan dalam memberikan
peraturan dan juga melakukan pengurusan untuk masyarakat sendiri. Pemerintah
desa mempunyai unit lembaga pemerintahan yang kecil dan paling dekat dengan
para masyarakat.
Peran
ini mempunyai arti suatu landasan yang memiliki persepsi agar dapat menggunakan
di setiap individu dalam melakukan interaksi di lingkup kelompok maupun
organisasi agar dapat melaksanakan suatu aktivitas terkait tugas dan juga
kewajiban masing-masing. Dengan kenyataan yang mungkin sangat jelas dan mungkin
dikatakan tidak jelas tingkat kejelasan ini dapat memberikan pola tingkat
kejelasan dari seseorang itu sendiri (Soedarmayanti, 2004:33).
Pendapat
dari Soekamto tentang peranan yaitu bagian yang dinyatakan dinamis dengan
kedudukan atau status jika seseorang melakukan hak dan juga kewajiban yang
masih menyesuaikan dengan kependudukan maka seluruhnya akan dapat menjalankan
semua peran masing-masing. Peran ini sangat ditentukan apa yang dilakukan oleh
masyarakat serta memiliki kesempatan untuk dilakukan oleh masyarakat itu guna
melaksanakan peranan yang akan terbagi menjadi tiga hal peran yakni:
a.
Peranan mencakup dengan norma yang berkaitan pada posisi
seorang di dalam lingkup masyarakat. Peran ini mempunyai arti yakni serangkaian
dari banyaknya peraturan yang dapat memberikan bimbingan pada individu dalam
kehidupan bermasyarakat.
b.
Makanan ini terdapat konsep terkait hal apa yang akan
dilakukan oleh individu di dalam masyarakat itu ataupun dalam organisasi.
Peranan
ini adalah bagian yang dinamis pada kependudukan. Peranan dapat membimbing
seseorang untuk melakukan tingkah laku sebab fungsi dari peranan itu dapat
memberikan pengarahan melalui berbagai proses sosial yang dapat mewarisi
kepercayaan tradisi nilai-nilai dan juga norma-norma serta pengetahuan mereka.
Peran juga dapat menyatukan sebuah kelompok ataupun masyarakat yang dapat
menghidupkan sistem untuk melakukan kontrol dan juga kendali sehingga dapat
memberikan kelestarian kehidupan dan bermasyarakat.
Peran
akan melanjutkan sebuah fungsi dalam menyusun diri sendiri serta melalui
berbagai proses. Lebih tepatnya apabila seorang individu yang memiliki posisi
kedudukan atau tempat pada masyarakat dalam melakukan peranan itu. Peran itu
mencakup berbagai hal diantaranya:
a. Peran dalam konsep terkait apa yang
akan dilakukan oleh seorang individu dalam melakukan peran di masyarakat
sebagai bentuk organisasi
b. Peran juga dapat dinyatakan sebagai
bentuk perilaku individu yang utama pada struktur masyarakat.
Pendapat
dari T choser yang ada dalam buku Anthony Rosenborg yang mempunyai judul “anintroduction
to international politics” menjelaskan bahwa peranan mempunyai arti yakni
sebuah tulisan yang diberikan secara struktur berkaitan dengan norma-norma
tanggung jawab pencapaian dan juga larangan yang mana di dalamnya terdapat
rangkaian tekanan yang berkaitan pada hubungan, bimbingan serta memberikan
dukungan pada fungsi dalam organisasi. Padahal ini akan berkaitan dengan
pemerintahan desa yang memiliki tuntutan dalam memberikan pelayanan pada
masyarakat secara prima, serta memberdayakan para masyarakat untuk meningkatkan
taraf hidup masyarakat itu sendiri demi terjaminnya dalam kesejahteraan dan juga
kemajuan daerah. Inti dari masyarakat adalah apa yang dapat mereka perlukan dan
bagaimana dapat dikatakan sebagai masyarakat yang lebih sejahtera. Peran dan
juga prakarsa pemerintah yang lebih dominan dalam merencanakan dan juga
melaksanakan untuk peningkatan dan juga kesadaran dan kemampuan teknis warga
terutama dalam memberikan kesejahteraan masyarakat desa. Melalui kesadaran
Kepala Desa sebagai seorang pemimpin pada tingkat desa atau menjadi aktor untuk
melaksanakan kepemimpinan pemerintah desa untuk menjadi ujung tombak dalam
melaksanakan tugas terlaksananya pembangunan masyarakat dan mengembangkan
kesejahteraan itu sendiri. Tugas dari Pemerintah Desa sebagaimana dalam
Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah dalam menyelenggarakan
pemerintahan melaksanakan pembangunan membina masyarakat serta memberdayakan
masyarakat yang demikian hal tersebut pemerintah akan melakukan peran dan tugas
untuk melaksanakan pemerintah desa
0 komentar:
Posting Komentar