Tampilkan postingan dengan label Communication Studies. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Communication Studies. Tampilkan semua postingan

Jumat, Februari 28, 2025

Senin, Maret 27, 2023

Kamis, Desember 15, 2022

PERAN DISKOMINFO DALAM OPTIMALISASI MEDIA SOSIAL SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG PANDEMI COVID-19



PERAN DISKOMINFO DALAM OPTIMALISASI MEDIA SOSIAL SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG PANDEMI COVID-19


A.    Latar Belakang

Organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) mengumumkan adanya virus baru yang disebut virus Corona atau virus Covid-19. Kemunculan virus tersebut mengejutkan masyarakat di seluruh dunia tidak terkecuali masyarakat Indonesia, khususnya Kota Malang. Kasus pertama terkonfirmasi positif di Kota Malang diumumkan pada tanggal 18 Maret 2020. Hal tersebut membuat masyarakat Kota Malang khawatir dan pemerintah secara cepat memberikan aturan pembatasan di Kota Malang. Penyebaran virus yang sangat cepat membuat virus Covid-19 resmi menjadi pandemi global yang berdampak pada kegiatan yang melibatkan banyak orang dihentikan sementara. Hal tersebut menjadi sebuah krisis pada berbagai sektor dalam berbagai aspek kehidupan.

Virus Covid-19 yang sudah resmi menjadi pandemi global, membuat adanya peraturan pembatasan sosial melumpuhkan sebagian besar kegiatan masyarakat. Hingga pada tahun 2021, pandemi virus Covid-19 yang masih belum berakhir masih dirasakan masyarakat, menyebabkan ketidakstabilan seluruh aspek kegiatan masyarakat. Di Kota Malang sendiri, pada bulan Oktober 2021 masih diberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang sudah turun level dari level 4 menjadi level 2 dengan kelonggaran peraturan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan Kementrian Kesehatan RI (Aprillya, 2021). Hal ini merupakan berita baik bagi masyarakat Kota Malang yang mendakan bahwa adanya penurunan kasus Covid-19 di Kota Malang.

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin pesat di Indonesia, merubah kebiasaan masyarakat yang berawal dari komunikasi tatap muka, pada saat ini dipemudah dengan adanya teknologi yang bernama internet. Internet membawa dampak baik dan buruk bagi masyarakat, bagi masyarakat yang mudah beradaptasi adanya internet sangat mempermudah, tetapi bagi masyarakat yang baru mengenal teknologi, munculnya internet membuat pengaruh negatif salah satunya adalah meningkatnya situs ilegal yang bisa dengan mudah mengakses data pribadi pengguna. Tetapi bagi sebagian besar masyarakat, hadirnya internet dimanfaatkan dengan cara menjadikan internet sebagai media informasi yang disebarkan kepada publik dengan jangkauan yang lebih luas. Salah satu sektor yang memanfaatkan perkembangan teknologi adalah sektor pemerintahan, yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Sesuai dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dina Komunikasi dan Informatika, Diskominfo Kota Malang bertugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, serta statistik dan persandian yang menjadi kewenangan daerah.

Adanya perkembangan teknologi, menjadi suatu peluang untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan electronic government sesuai dengan Instruksi Presiden (Perwitasari & Hairunnisa, 2021). Pemerintah Indonesia mendorong pemanfaatan media baru melalui Inpres nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government yang mengharuskan setiap lembaga negara untuk membangun website sebagai upaya untuk penyelenggaraan pemerintah yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik lebih efektif dan efisien (Liliek Budiastuti Wiratmo, Noor Irfan, 2007). Dengan berlakunya Undang – Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menimbang bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional dan semakin meningkatnya hak untuk memperoleh informasi, dan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dala mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, publik berharap pemanfaatan dan optimalisasi terhadap media sosial maupun media informasi.

Terdapat beberapa penelitian yang terkait dengan peran Diskominfo dalam optimalisasi media digital yang berjudul “Penerapan Electronic Government Dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik Di Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur”. Penelitian tersebut membahas mengenai adanya permasalahan pada jaringan yang tidak stabil di Provinsi Kalimantan Timur, sehingga penerapan e-government belum sepenuhnya  berjalan maksimal. Penelitian kedua berjudul “Optimalisasi E-Government Dalam Pelayanan Publik Di Era Pandemi Covid-19”, penelitian tersebut membahas mengenai urgensi dari optimalisasi layanan publik dalam praktek e-government. Dalam penelitian ini, menggunakan model one stop service dimana disebutkan bahwa model pelayanan tersebut sangat bermanfaat di masa pandemi untuk menumbuhkan inovasi pada pelayanan publik. Hasil dari penelitian dari jurnal tersebut, dijelaskan bahwa penerapan e-government hanya sebatas hanya sebatas pada tahap publish dan interaksional, belum pada tahap transaksional (Diana & Sigiro, 2021).

Berbeda dari dua penelitian diatas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Diskominfo Kota Malang dalam optimalisasi media sosial untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pandemi Covid-19. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada konsep teori yang digunakan, lokasi penelitian, dan konsep yang berbeda yaitu Diskominfo sebagai pemberi informasi resmi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pandemi Covid-19.

Media sosial Pemerintah Kota Malang yang dikelola oleh Diskominfo pada saat ini adalah Instagram yang bernama @pemkotmalang. Laman tersebut berisikan informasi maupun berita seputar Kota Malang. Khususnya pada era pandemi saat ini, laman media sosial mempunyai peran penting dalam edukasi terkait pandemi Covid-19. Bukan hanya terkait menjaga kesehatan, tetapi juga terkait pertisipasi masyarakat pada kegiatan vaksinasi dan memberikan informasi secara resmi terkait data Covid-19 di Kota Malang. Media sosial yang dikelola Diskominfo Kota Malang akan menjadi media informasi resmi yang menjadi informasi kunci terkait dengan informasi seputar Covid-19. Pada perkembangan  teknologi saat ini yang semakin pesat, semakin banyak berita hoax yang beredar di masyarakat terkait dengan Covid-19, masyarakat menjadi terjerumus misalnya percaya dengan video terkait pembuatan tabung oksigen dengan botol bekas atau informasi lainnya yang dapat membahayakan masyarakat, dan tidak sedikit pula orang yang kurang memahami bahkan tidak percaya dengan adanya virus Covid-19 sehingga menganggap remeh dengan tidak memakai masker, tidak mengikuti protokol kesehatan, dan bahkan tidak mau mengikuti kegiatan vaksinasi (Adyatama, 2021). Observasi awal yang dilakukan oleh peneliti, melihat bahwa informasi seputar Covid-19 di media sosial yang dikelola oleh Diskominfo hanya sebatas data statistik dan beberapa informasi mengenai berita hoax terkait Covid-19, padahal seharusnya media sosial dari pemerintah tidak hanya menyajikan data statistik, tetapi juga lebih banyak informasi mengenai berita hoax yang beredar, informasi terbaru mengenai Covid-19 di Kota Malang misalnya update PPKM, data vaksinasi, dan informasi bantuan Covid-19. Dari fakta – fakta tersebut, sebagian masyarakat masih perlu adanya edukasi yang berasal dari sumber terpercaya, tidak hanya melalui seminar atau kegiatan kampanye kesehatan dengan menggunakan banner atau baliho, tetapi juga perlu memberikan informasi menarik, ringkas, padat, dan jelas yang dilakukan secara berulang melalui media sosial yang popular digunakan oleh masyarakat Indonesia. Untuk itu, peran Diskominfo diperlukan dalam optimalisasi media sosial sebagai sumber informasi terpercaya bagi masyarakat dalam hal memberikan pemahaman masyarakat terkait pandemi Covid-19.

Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penulis tertarik membahas topik mengenai peran Diskominfo dalam optimalisasi media sosial sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pandemi Covid-19 di Kota Malang. Dari penelitian ini pula, masyarakat dapat mengerti informasi resmi dan informasi terbaru terkait pandemi Covid-19 serta mendapatkan edukasi tentang pandemi Covid-19.

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana peran Diskominfo dalam optimalisasi media sosial sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pandemi Covid-19?

C.    Tujuan Penelitian

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan peran Diskominfo dalam optimalisasi media sosial sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pandemi Covid-19.

D.    Manfaat Penelitian

1.      Manfaat Teoiritis

Dapat menambah perspektif baru mengenai peran Diskominfo dalam optimalisasi media sosial pemerintah untuk, serta dapat menjadi sumber rujukan bagi penelitian dengan konsep maupun topik yang sesuai.

2.      Manfaat Praktis

Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumber evaluasi bagi pekerjaan maupun kegiatan yang dilakukan oleh Diskominfo yang berkaitan dengan media sosial, masyarakat, maupun Covid-19 di Kota Malang.

 

KERANGKA DASAR TEORI

 

A.    Komunikasi Publik

a.      Pengertian Komunikasi Publik

Komunikasi publik merupakan pertukaran pesan dengan sejumlah khalayak dengan berbagai macam bentuk orang yang berada di dalam organisasi atau diluar organisasi yang dilakukan secara tatap muka maupun melalui media (Priyatna et al., 2020). Dalam melaksanakan komunikasi publik, pihak komunikator harus memerlukan keterampilan komunikasi verbal maupun nonverbal agar pesan dapat tersampaikan dengan baik. Dalam penyampaian pesan melalui komunikasi publik, tidak hanya menyampaikan informasi, melainkan juga memberikan ajakan, serta gagasan yang berkaitan dengan topik yang sedang dibicakan maupun yang diunggah di media sosial.

Komunikasi publik juga didefinisikan sebagai proses yang bertujuan untuk membentuk, memanfaatkan, dan menentukan keputusan tentang kebaikan bersama (Hänska-Ahy, 2012). Dalam proses komunikasi publik, keputusan dapat dibentuk misalnya terkait perundang – undangan mapun peraturan yang akan diberlakukan. Komunikasi publik juga dapat didefinisikan sebagai proses mengolah pesan untuk menimbulkan kesamaan makna dalam sebuah situasi dimana seorang sumber mengirimkan sebuah pesan kepada beberapa orang yang memberikan umpan balik (Judy Pearson dan Paul Nelson dalam Srisadono, 2018). Orang yang menerima sebuah pesan merupakan sasaran dari kegiatan komunikasi publik itu sendiri. Misalnya dalam kegiatan kampanye di suatu daerah, yang menjadi sasaran adalah masyarakat yang berada di daerah tersebut.

b.      Pengelolaan Komunikasi Publik

Pengelolaan komunikasi publik merupakan suatu tatanan dalam mengendalikan informasi publik yang berkaitan dengan perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan komunikasi publik terkait dengan kebijakan program pemerintah (Soeriawidjaja dalam Ramadani, 2019). Pengelolaan komunikasi publik juga merupakan perwujudan dari pemenuhan hak informasi bagi warga negara (Priyatna et al., 2020). Dalam mengelola komunikasi publik, pemerintah dapat menciptakan “a well informed society” atau masyarakat yang berpengetahuan luas. Maka pemerintah memerlukan langkah strategis yaitu : perlu adanya pengaturan sistem komunikasi, pengembangan infrastruktur komunikasi, dan adanya komunikasi publik. Pengelolaan komunikasi publik yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2015 tentang pengelolaan informasi publik. Adanya Inpres tidak akan berarti jika dari pihak pengelola dalam hal ini adalah Diskominfo, untuk membangun kesadaran agar pemerintah dapat menjalin komunikasi dengan masyarakat dan membangun komunikasi dua arah secara tatap muka maupun melalui media sosial, sehingga pemerintah mendapatkan masukan dan kritikan dari masyarakat.

Karakteristik pengelolaan komunikasi publik adalah

1.      Melayani publik dengan informasi terkait kebijakan pemerintah yang sudah, sedang, dan akan dilaksanakan.

2.      Melibatkan publik dalam merumuskan, melaksanakan, dan mngawasi kebijakan pemerintah yang sudah, sedang, dang akan dilaksanakan.

3.      Berbasis fakta, data, dan informasi terbaru.

4.      Menjelaskan duduk perkara secara proporsional.

5.      Melaksanakan edukasi di ruang publik (Ramadani, 2019).

Dengan adanya teknologi yang semakin canggih, komunikasi publik dapat dilakukan lebih fleksibel. Komunikasi publik yang dilakukan di media sosial akan menjangkau khalayak yang lebih luas tanpa adanya batasan. Sehingga dalam pengelolaan komunikasi publik di media sosial perlu menerapkan beberapa prinsip, yaitu : keterbukaan, kesegaran, konsistensi, dan akurasi (Marifah, 2020). Penerapan prinsip tersebut bertujuan agar informasi dapat tersampaikan dengan efisien dan dapat memenuhi hak kebutuhan informasi bagi masyarakat.

B.     E-Government

a.      Pengertian

E-Government atau berkaitan dengan pegelolaan informasi dan komunikasi yang berkelajutan sehingga publik dapat memberikan dukungan dan pemahaman terhadap program dan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Pelayanan informasi dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang pengelolaan komunikasi publik. Adanya teknologi, dimaanfaatkan pemerintah untuk memberikan pelayanan informasi dan komunikasi serta pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan setiap orang. Sesuai dengan Undang – Undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008, yang berbunyi “Publik berhak mengetahui informasi, karena informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.”

Penggunaan teknologi pada saat ini merupakan suatu keharusan bagi pemerintah agar dapat memberikan pelayanan publik yang lebih efektif dan informasi dapat tersebar dengan cepat, tepat, dan lebih mudah.

b.      Tujuan E-Government

Berdasarkan Instruksi Pesiden Nomor 3 tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Tujuan dari pengembangan e-government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Dalam pengembangan e-government diperlukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintahan dengan adanya optimalisasi dalam pemanfaatan teknologi informasi. Dari kegiatan terseubut, tujuan dari e-government yaitu :

1.      Pembentukan jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang memiliki kualitas dan lingkup yang dapat memuaskan masyarakat luas serta dapat menjangkau di seluruh wilayah Indonesia tanpa ada batasan waktu dan dengan biaya yang lebih terjangkau.

2.      Pembentukan hubungan interaktif dengan dunia usaha untuk meningkatkan perkembangan perekonomian nasional dan memperkuat kemampuan menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional.

3.      Pembentukan mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembaga negara serta penyediaan fasilitas dialog publik bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan negara.

4.      Pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah dan pemerintah daerah otonom.

c.       Manfaat E-Government

Manfaat terpenting dari penerapan e-government adalah terwujudnya pemerintahan yang lebih bertanggun jawab bagi warganya (Indrajit dalam Lia & Shofwan, 2020). Manfaat lain adalah

1.      Tercipta pemerintahan yang lebih baik karena proses pelayanan yang transparan, terjadi kontrol masyarakat yang lebih kuat, dan pengawasan yang lebih real time.

2.      Berkurangnya praktik korupsi, karena komputer tidak memiliki sifat bawaan yag mengarah pada perilaku korup, segala sesuatu yang terjadi pada sistemkomputer hanya bila memang sengaja dan sistematis dirancang untuk melakukan hal tersebut.

3.      Tata hubungan yang lebih ramping untuk terlaksananya pelayanan pemerintah yang lebih baik, baik hubungan antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan dunia usaha, maupun hubungan antar lembaga pemerintahan.

4.      Peningkatan efisiensi pemerintahan di semua proses, untuk menghindari pemborosan belanja sektor publik atau efisiensi dalam berbagai proses.

5.      Tercipta efisiensi dalam skala ruang dan waktu.

6.      Struktur dan organisasi informasi yang tersistematis.

7.      Peningkatan manajemen sumber daya baik dari sisi peningkatan bidang kendali maupun sumber daya organisasinya sendiri (Lia & Shofwan, 2020).

d.      Penerapan E-Government

Dalam penerapan e-government, tidak bisa serta merta berjalan dengan maksimal, dalam Instruksi Presiden No 3 tahun 2003 menyebutkan bahwa terdapat empat pengembangan e-government, yaitu :

1.      Tahap persiapan, merupakan tahap awal dari perkembangan e-government, pada tahap ini meliputi beberapa kegiatan seperti pembuatan situs masing – masing institusi, persiapan SDM, persiapan sarana akses, dan melakukan sosialisasi situs informasi baik internal maupun eksternal.

2.      Tahap pematangan, pada tahap ini melakukan pembuatan situs informasi publik interaktif dan pembuatan antar muka yang keterhubungan dengan lembaga lain.

3.      Tahap pemantapan, pada tahap ini melakukan pembuatan situs transaksi pelayanan publik dan pembuatan interoperabilitas aplikasi data dengan lembaga lain.

4.      Tahap pemanfaatan, merupakan tahap akhir dari pengembangan e-government. Pada tahap ini merupakan tahap pembuatan aplikasi untuk pelayanan yang bersifat G2G (Government to Government), G2B (Government to Businesses), G2C (Government to Citizen).

C.    Media Sosial

a.      Pengertian Media Sosial

Awal kelahiran media sosial juga beriringan dengan lahirnya teknologi bernama internet. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi membuat media sosial sudah menjadi bagian penting dari kehidupan bermasyarakat, bahkan masyarakat bisa membentuk kelompok baru yang bisa diikuti oleh masyarakat di seluruh dunia dengan menggunakan media sosial. Media sosial termasuk dalam new media, yang menawarkan digitisasi (proses perpindahan dari media lama ke media baru/digital), konvergensi, interaktivitas, dan perkembangan jaringan yang berkaitan dengan pengolahan pesan dan penyampaian pesan (Dwi & Watie, 2011).

Media sosial merupakan platform media yang memfokuskan pada eksistensi pengguna dan memberikan fasilitas dalam beraktivitas maupun berkolaborasi, media sosial juga dapat disebut sebagai medium (fasilitator) online yang  menguatkan hubungan antar pengguna sekaligus sebagai ikatan sosial (Van Dijk dalam Nasrullah, 2014). Media sosial merupakan bukan media massa online karena media sosial memiliki kekuatan sosial yang sangat memengaruhi opini publik yang berkembang di masyarakat (Ardianto dalam Dwi & Watie, 2011). Dari dua definisi tersebut, maka media sosial merupakan platform media yang memfokuskan kepada pengguna serta memiliki kekuatan sosial yang memengaruhi opini publik. Media sosial juga dapat dikatan sebagai wadah yang digunakan oleh seseorang maupun kelompok dengan tujuan untuk memudahkan dalam berkomunikasi, berbagi informasi, dan menyampaikan opini dengan lebih fleksibel. Pengguna dapat menggunakan media sosial sesuai dengan tujuan masing2, misalnya pengguna merupakan pebisnis, maka media sosial dapat digunakan untuk berbisnis, atau hanya sebatas untuk membagikan momen kepada pengguna lainnya.

b.      Jenis Media Sosial

Media sosial terbagi dalam enam jenis, yaitu :

1.      Proyek kolaborasi website,  di mana pengguna diizinkan untuk mengubah, menambah, ataupun menghapus konten yang berada dalam website tersebut.

2.      Blog dan microblog, pengguna diberikan kebebasan dalam mengungkapkan suatu hal pada blog tersebut, biasanya berupa pengalaman pribadi, pernyataan, maupun kritikan terhadap hal tertentu.

3.      Konten atau isi, pengguna di media ini saling membagikan konten multimedia seperti e-book, video, foto, dan lain sebagainya.

4.      Situs jejaring sosial, pengguna diberikan izin untuk terkoneksi melalui informasi baik pribadi maupun sosial sehingga dapat diakses oleh pengguna lain.

5.      Virtual game world, media sosial ini menggunakan aplikasi 3D yang memberikan kebebasan untuk berkreasi melalui avatar atau tokoh animasi yang di desain sesuai keinginan,

6.      Virtual social world, media sosial ini hampir sama dengan virtual game, yang menjadi pembeda dari dua media sosial tersebut adalah virtual social world lebih bebas terkait dengan berbagai aspek kehidupan, bahkan dapat dikatakan dunia kedua.

c.       Karakteristik Media Sosial

Karakteristik media sosial terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu :

1.      Jaringan, media sosial terbentuk dalam jaringan diantara penggunanya, sehingga kehadiran media sosial memberikan wadah bagi pengguna untuk terhubung secara mekanisme teknologi.

2.      Informasi, suatu informasi atau pesan menjadi aspek penting karena melalui informasi, interaksi dapat terbentuk.

3.      Arsip, informasi yang tersimpan yang bersifat privasi. Hanya bisa diakses pengguna yang menyimpan, tidak bisa diakses oleh pengguna lain.

4.      Interaksi, berkaitan dengan informasi, interaksi dalam media sosial berguna untuk memperluas hubungan dengan pengguna lain dari seluruh dunia.

5.      Simulasi sosial, media sosial dapat dikatakan sebagai dunia virtual, di mana terdapat aturan dan etika juga ditetapkan pada media sosial. Interaksi yang terjadi, dapat menggambarkan realitas dari dunia sesungguhnya.

6.      Konten oleh pengguna, konten pada media sosial sepenuhnya milih pengguna. Konten ini tidak hanya memproduksi konten, tetapi juga dapat mengonsumsi konten milik pengguna lain.

7.      Penyebaran, dalam media sosial tidak hanya aktif untuk memproduksi dan mengonsumsi sebuah konten, tetapi juga aktif menyebarkan dan mengembangkan konten yang dibuat.

D.    Instagram Sebagai Media E-Government

Media sosial Instagram yang lahir dari sebuah perusahaan bernama Burbn, Inc menjadi suatu terobosan baru dari media sosial yang berbasis foto dan video, yang terus berkembang hingga saat ini. perkembangan media sosial mempunyai daya tarik tersendiri bagi kegiatan pada sektor pemerintahan, dimana kegiatan pemerintahan dibagikan/dipublikasikan melalui media sosial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait informasi publik. Dengan menggunakan media sosial, dapat menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka dan transparan dengan menciptakan metode baru untuk partisipasi demokratis, selain itu media sosial juga dapat meningkatkan aktivitas antara pemerintah dan publik (Graham & Avery, 2013). Media sosial di tingkat pemerintah memberikan adanya potensi untuk meningkatkan keterlibatan warna negara, dapat lebih mudah menjangkau publik dan memungkinkan untuk berinteraksi melalui media sosial, dalam hal ini adalah Instagram. 

Sehubungan dengan Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, pemerintahan di Indonesia mulai menggunakan internet sebagai media pelayanan publik sehingga kebutuhan dan kepentingan masyarakat dapat terpenuhi, dapat diandalkan, terpercaya, dan mudah dijangkau secara interaktif (Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, 2003). Dengan menggunakan teknologi digital, pemerintah membentuk mekanisme birokrasi baru yang disebut dengan e-government. E-government merupakan transformasi dari bentuk interaksi antara pemerintah dengan masyarakat. Melalui internet, e-government melakukan interaksi dengan lebih praktis, efisien, dan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Instagram yang dikelola oleh pemerintahan pada umumnya digunakan untuk menyebarkan informasi secara resmi. Hal itu dikarenakan biaya yang dikeluarkan tidak banyak, penggunaan media sosial yang relatif mudah dan fleksibel, serta dapat menjangkau publik secara lebih luas sehingga masyarakat dari daerah mana pun dapat mengetahui informasi tersebut. Penggunaan Instagram di sektor pemerintahan juga karena Instagram merupakan salah satu media yang popular di yaitu mencapai 39,9% dengan pengguna 13 tahun keatas (Kemp, 2021). Pengguna yang semakin banyak maka informasi akan mudah tersebar.

Pengelompokan variabel Instagram terdapat empat kelompok, yaitu :

1.      Persepsi, dimana pengguna mengarahkan perhatian pada gambar maupun video yang diunggah, sehingga muncul perspektif bahwa unggahan tersebut merupakan informasi secara resmi atau tidak.

2.      Manajemen gambar, dari sebuah gambar memengaruhi bagaimana seseorang melihat informasi tersebut.

3.      Integrasi, inti dari integrasi adalah bagaimana Instagram dapat diintegrasikan dan dapat dirujuk satu sama lain. Fokus dari integrasi ini adalah hibriditas, konten bersama, dan instrumen kampanye.

4.      Interaktivitas, yang menjadi daya tarik dari media sosial adalah adanya interaktivitas yang terjangkau secara luas dan dapat memberdayakan publik karena memungkinkan adanya percakapan dalam kolom komentar yang saling berbalas sehingga lebih banyak partisipasi publik untuk mengemukakan pendapat tertentu (Russmann & Svensson, 2016).

Tanggung jawab atas 4 variabel tersebut dijalankan oleh Dinas komunikasi dan informatika. Karena Diskominfo yang memegang kendali atas media sosial pemerintah dan menyuguhkan konten maupun informasi di laman Instagram agar cita – cita demokrasi untuk melibatkan masyarakat dengan cara mengunggah sebuah informasi maupun konten secara teratur dan dikemas secara menarik.

E.     Website Sebagai Media E-Government

Website merupakan bagian dari perkembangan adanya teknologi internet yang semakin banyak digunakan dalam berbagai sektor pekerjaan. Dalam menjalankan peran dan tugas humas pemerintahan, website merupakan salah satu media yang penting dan bisa dikatakan berfungsi sebagai pusat informasi dalam internet yang mudah diakses masyarakat luas.

Website yang biasa disebut sebuah situs, adalah sebutan bagi sekelompok halaman web yang pada umumnya merupakan bagian dari domain atau subdomain di World Wide Web (WWW). Sedangkan halaman web merupakan dokumen yang ditulis dalam format HTML (Hyper Text Markup Language), yang tidak semua format HTML bisa diakses melalui HTTP yang merupakan protokol yang menyampaikan informasi dari server website agar bisa mentrasnfer informasi seperti dokumen, file, gambar, dan video antar komputer (Zaki, 2009). Untuk membuka website dapat melalui browser yang biasanya sudah tersedia di dalam media elektronik, misalnya Google Chrome, Mozila, Firefox, Opera, dan lain sebagainya.

Fungsi website secara umum digunakan sebagai, yang pertama sebagai media promosi, pada era saat ini banyak usaha kecil, usaha berskala besar, bahkan pemerintahan sudah menggunakan website untuk mengenalkan identitas perusahaan melalui internet yang lebih mudah diakses dan dapat menjangkau lebih banyak sasaran publik daripada mengginakan koran atau majalah. Kedua, sebagai media pemasaran, minimnya modal membuat calon pengusaha lebih berpikir berkali lipat untuk memulai suatu bisnis, sehingga pada saat ini website dapat digunakan sebagai toko online yang lebih sedikit modal dan mendapat jangkauan yang lebih banyak. Ketiga, sebagai media pendidikan, pada saat ini mulai bermunculan website yang menampilkan berbagai informasi yang berkaitan jurnal ilmiah dan buku online, misalnya Google Schoolar, Academia Edu, Wikipedia, Library.Genesis, dan lain sebagainya. Keempat, sebagai media komunikasi, website yang dibangun dengan tujuan untuk berkomunikasi serta memberikan fasilitas kepada pengguna untuk saling memberikan pendapat dan bertukar informasi, bahkan pada saat ini berbagai aplikasi pesan seperti WhatsApp, Twitter, Instagram, dan Facebook dapat diakses melalui website resmi. Kelima, sebagai media informasi, fungsi tersebut merupakan fungsi utama dari e-government dimana pemerintah diharuskan memberikan informasi kepada masyarakat luas (Zaki, 2009).

Continue reading PERAN DISKOMINFO DALAM OPTIMALISASI MEDIA SOSIAL SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG PANDEMI COVID-19