TATA KELOLA DANA DESA
Pengertian
Kemiskinan
Miskin berarto tidak
mampu memenuhi kebutuhan pokok keluarga
baik pangan maupun non
pangan (Tjondronegoro dalam Girsang,
2011:2).
2.1.2 Penyebab Kemiskinan
Menurut Arsyad (2010:
300) kemiskinan bisa terjadi lantaran
warga tidak atau belum
berpartisipasai pada prosed perubahan dampak
kualitas yang buruk.
2.1.3 Karakteristik Kemiskinan
Menurut Emil Salim
(dalam Supriatna, 1997: 82) karakteristik
penduduk miskin ada
lima, antara lain:
1) Tidak
mempunyai faktor produksi sendiri,
2) Tidak
ada kemungkinan untuk memperoleh aset produksi
dengan kekuatan
sendiri,
3) Tingkat
pendidikan yang umumnya rendah,
4) Tidak
memiliki fasilitas, dan
5) Relatig
muda dan kurangnya keterampilan dan pendiikan yang
relevan.
2.1.4 Dampak Kemiskinan
Menurut Itang (2013:
12) kemiskinan memegang pengaruh bagi
orang yang
mengalaminya, beberapa dampak dari kemiskinan antara
lain:
7
a. Tunakarya
merupakan impresi dari kemiskinan. Masyarakat suit
berkembang dan sulit
mendapatkan pekerjaan layak akibat
sulitnya memperoleh
pendidikan dan keterampilan.
b. Dampak
lain dari kemiskinan adalah kriminalitas. Seseorang
akan lupa diri akibat
sulitnya mendapatkan pekerjaan sehingga
mencari jalan pintas
tanpa memikirkan halal maupun haram
uang yang diperoleh.
c. Dampak
kemiskinan selanjutnya yaitu terkait kesempatan
pendidikan. Pendidikan
yang mahal salah satu hambatan orang
miskin dalam memperoleh
keterampilan.
d. Sulit
memperoleh kesehatan karena kurangnya pemenuhan gizi
sehari-hari.
e. Dampak
paling berbahaya selanjutnya adalah buruknya generasi
penerus akibat
banyaknya anak yang putus sekolah dan memilih
bekerja akan berdampak
pada mental anak tersebut. Kondisi
tersebut dapat menjebak
mereka hingga dewasa dan berdampak
pada generasi
selanjutnya.
2.1.5 Cara Penanggulangan Kemiskinan
Penanganan masalah sosial
termasuk masalah kemiskinan dapat
menggunakan pendekatan
pembangunan yang berpusat pada rakyat.
Studi tersebut
menyadarkan perlunya partisipasi masyarakat dalam
menjadikan dirinya
berdaya dengan kekuatan intelektual melalui
otoritas dalam atas
kekuatan mataeri dan non materi.
Korten dan Carmer
(dalam Hikmat, 2010: 90-91) memaklumatkan
bahwa terdapat tiga
pilar dalam menunaikan perubahan skematis dan
dogmatis dalam
pembangunan yang berpusat terhadap rakyat:
1) Fokus
terhadap aksi strategi publik dalam menciptakan kondisi
yang memaksa dan
mendukung upaya masyarakat akan
pemenuhan hajat mereka
dan membongkar persoalan mereka di
tingkat individu,
keluarga dan masyarakat.
2) Menguraikan
bentuk dan cara organisasi yang berfungsi sesuai
aturan sistem organisasi.
3) Memajukan
pengaturan produksi dan konsumsi yang
terorganisisir secara
lokal sesuai dengan prinsip kepemilikan
dan kontrol lokal.
8
2.2 Pemberdayaan Masyarakat
2.2.1 Pengertian Pemberdayaan
Pemberdayaan berasal
dari kata “daya”, yang berarti daya atau
kecakapan. Disebut juga
pemberdayaan, karena mengacu pada rencana,
proses, dan upaya
memperkuat atau mendukung yang tertindas.
Menurut Chamber (dalam
Kementerian Sosial, 2020: 2)
pemberdayaan masyarakat
adalah:
Rancangan pembentikan
ekonomi yang mengintegrasikan nilainilai
yang berpusat pada
rakyat, partisipatif, memberdayakan
masyarakat untuk
menciptakan paradigma baru pembangunan
berkelanjutan. Persepsi
pemberdayaan lebih dari sekedar upaya
pemenuhan kepentingann
dasar atau proses (jaring pengaman)
untuk mencegah
kemiskinan lebih lanjut.
2.2.2 Tujuan Pemberdayaan
Pemberdayaan adalah
produk dari skema pembangunan yang
berpusat pada rakyat.
Dalam hal ini, pembangunan berarti upaya untuk
meningkatkan kualitas
hidup manusia, terutama dari segi fisik,
intelektual, ekonomi,
dan sosial budaya. Menurut Mardikanto (2013:
109), terdapat enam
sasaran pemberdayaan masyarakat yaitu:
1) Peningkatan
kelembagaan (better institution). Perbaikan
kelembagaan dilakukan
melalui peningkatan hasil atau
tindakan, terhitung
perluasan jaringan kemitraan usaha.
2) Peningkatan
bisnis (better business). Dilakukan dengan usaha
meningkatkan pendidikan
(semangat belajar), meningkatkan
asesibilitas, dan
meningkatkan kegiatan dan kelembagaan akan
meningkat.
3) Peningkatan
pendapatan (higher income). Bisnis berjalan
dengan baik akan
meningkatkan penghasilan yang diterima,
terjumlah pendapatan
keluarga dan masyarakat diharapkan
meningkat.
9
4) Reparasi
kondisi Lingkungan (environmental condition
improvement).
Peningkatan penghasilan diharapkan sanggup
menyunting lingkungan
(fisik dan sosial), karena kemiskinan
atau penghasilan yang
terbatas seringkali pemicu kerusakan
lingkungan.
2.2.3 Prinsip-prinsip Pemberdayaan
Menurut Najiyati (2005:
54) ada empat prinsip yang sering
digunakan untuk
mengimplementasikan program pemberdayaan, antara
lain:
1) Prinsip
Kesetaraan
Hakikat terbaik yang
layak diikuti dalam proses
pemberdayaan masyarakat
adalah adanya status yang setara atau
setara antara rakyat
dan lembaga pemberdayaan. Dinamika yang
dibangun adalah
hubungan kesetaraan melalui pengembangan
pengetahuan, pengalaman
dan mekanisme untuk saling berbagi
pengetahuan, jadi ada
proses belajar.
2) Prinsip
Partisipasi
Program pemberdayaan
yang sanggup mendorong
independensi masyarakat
adalah program yang digeluti,
dirancangkan,
diaplikasikanmemo, memonitor, dan
dipertimbangkan oleh
masyarakat. Namun untuk mnecapai
tahap ini diperlukan
proses pendampingan yang melibatkan
fasilitator yang
berkomitmen penuh terhadap waktu dan
pemberdayaan
masyarakat.
3) Prinsip
Keswadayaan atau Kemandirian
Prinsip kemandirian
yaitu menjunjung dan mengutamakan
kepiawaian masyarakat
daripada pertolongan orang lain.
Konsep ini melihat yang
tidak kompeten sebagai objek yang
tidak kompeten, bukan
sebagai subjek yang sedikit kompeten.
4) Prinsip
Berkelanjutan
Program pada awalnya
harus didesain agar persisten, bahkan
jika fasilitator lebih
mendominasi daripada masyarakat itu
sendiri pada awalnya.
Namun, peran moderator lambat laun
akan berkurang bahkan
hilang karena masyarakat dapat
mengelola kegiatannya.
10
2.2.4 Strategi Pemberdayaan
Menurut Handini, Sukesi
dan Astuti (2019: 76) strategi
pemberdayaan masyarakat
pada dasarnya memiliki tiga aspek:
Pertama, membela
masyarakat dan memberdayakan masyarakat;
Kedua,
memperkuat otonomi dan pemberdayaan pengelolaan
pembangunan untuk
mengembangkan partisipasi masyarakat;
Ketiga,
memodernisasi dengan memperjelas arah sistem sosial dan
ekonomi (terekan
pelayanan kesehatan), budaya dan politik
berdasarkan partisipasi
masyarakat.
2.3 Tata Kelola (Manajemen)
2.3.1 Pengertian Manajemen
Menurut Terry (dalam
Hendrawati Hamid 2018: 3)
mengemukakan bahwa:
Manajemen adalah ilmu
seklaigus seni. Ada gudang rekognisi
mengenai manajemen
terorganisir, dan ada disiplin yang
menjelaskan bahwa
manajemen mampu dibuktikan sama sekali.
Seni adalah rekognisi
untuk mencapai produk yang diinginkan.
Kualifikasi dihasilkan
dari kemahiran, peninjauan dan
pembelajaran, serta
upaya mempraktikkan ilmu manajemen.
Administrasi bisnis
membutuhkan kreativitas berdasarkan
pemahaman tentang
administrasi bisnis. Dengan demikian, ilmu
dan seni manajemen
saling melengkapi. Ketika yang satu
meningkat, sehingga
diperlukan keseimbangan antara kedua aspek
tersebut. Manajemen
sama tuanya dengan peradaban manusia.
2.3.2 Unsur-unsur Manajemen
Menurut Hasibuan (2014:
5), manajemen terdiri dari enam unsur
atau elemen yang
disingkat dengan 6M, yaitu:
1. Man (Orang)
Orang adalah setiap
sumber daya manusia dalam suatu
organisasi yang
memegang peranan sangat penting dalam
menggambarkan suatu
organisasi atau perusahaan.
2. Money (Uang)
Uang adalah instrumen
pembayaran untuk laju pengoperasian di
dalam dan di luar
perusahaan.
11
3. Method
(Metode Implementasi)
Jalur implementasi
adalah penggunaan semua sistem secara
efisien dan efektif
untuk menjangkau sasaran yang ditetapkan.
4. Machine
(Mesin)
Di sini mesin yaitu
peranti dalam prosedur menghasilkan suatu
kreasi, dari bahan
mentah hingga produk jadi.
5. Material
(Bahan)
Material ialah seluruh
entitas yang berhubungan dengan
kelengkapan dan bahan
habis pakai yang mengakomodasi
aktivitas operasional.
6. Market
(Pasar)
Ruang pasar yang ada
dari penjualan produk yang dihasilkan
melalui skema
diseminasi yang digunakan.
2.3.3 Fungsi Manajemen (POSDCORB)
Fungsi manajemen
menurut Luther Gulick (dalam Siagian, 2014:
84) adalah:
1. Planning
(Perencanaan), perencanaan ialah rincian ilustrasi
yang melancarkan
pelaksanaannya, dan merupakan cara yang
dipakai untuk mencapai
tujuan atau sasaran suatu organisasi.
2. Organizing
(Pengorganisasian), prmbentukan bentuk kekuasaan
absah dimana pekerjaan
dibagi, ditetapkan dan dikoordinasikan
dengan cara ini untuk
menggapai sasaran yang diinginkan.
3. Staffing
(Kepegawaian), adalah fungsi penuh dari upaya untuk
menerapkan kepegawaian,
melatih staf dan memelihara
lingkungan kerja yang
menyenangkan.
4. Directing
(Pengarahan), ialah arahan berupa perintah dan
arahan khusus/umum
serta merupakan operasi pengambilan
keputusan berkelanjutan
yang bertindak sebagai pemimpin
organisasi.
5. Coordinating
(Koordinasi), adalah janji penting yang
mengonfrontasikan
berbagai gerakan yang berjalinan dengan
pekerjaan.
6. Reporting
(Pelaporan), dalam hal ini manajer yang bertanggung
jawab, patut menyelami
aksi dalam kebutuhan manajemen dan
bawahannya melalui
pencatatan, penelitian dan audit.
7. Budgetting
(Pembuatang Anggaran), jika menyangkut upaya
keuangan berupa budget
maker, budget calculation dan budget
control,
semua akan baik-baik saja.
Sedangkan menurut
George R. Terry (dalam Sukarna, 2011: 10)
membagi empat fungsi
dasar manajemen, yaitu:
12
1. Planning
(Perencanaan), yaitu cara mengidentifikasi maksud
atau sasaran yang ingin
digapai serta metode dan sumber daya
yang dibutuhkan untuk
mencapai aspirasi seefisien dan seefektif
mungkin.
2. Organizing
(Pengorganisasiaan), ialah kiprah mengejar
hubungan perilaku yang
mengena antara orang-orang sehingga
mereka dapat
berkolaborasi secara efektif dan mencapai
pemenuhan pribadi saat
melakukan instruksi diskriminatif di
bawah suasana
lingkungan eksklusif untuk mencapai maksud
atau sasaran spesifik.
3. Actuating
(Pelaksanaan/Penggerakan), adalah upaya untuk
menilai apa yang
dilakukan dengan mengevaluasi pencapaian,
dan jika ada refraksi
dari kriteria yang sudah didedikasikan
segera dilakukan
restorasi untuk memastikan bahwa semua
pencapaian konsisten
dengan rencana.
4. Controlling
(Pengawasan), merupakan ikhtiar mengotentikasi
apa yang sedang
dilakukan dengan corak mengukur hasil atau
manifestasi yang
dicapai dan kalau terdapat distrosi dari standar
yang telah ditentukan,
maka segera diadakan usaha koreksi,
sehingga sega hasil
atau kinerja yang dicapai sesuai dengan
rancangan.
2.4 Dana Desa
2.4.1 Pengertian Dana Desa
Dana Desa merupakan
arta APBN khusus Desa yang disalurkan via
APBD kabupaten/kota
yang mengutamakan praktik asifikasi dan
menguatkan masyarakat
desa (Menteri Keuangan, 2017: 7).
2.4.2 Tujuan Dana Desa
Berdasarkan buku Saku
Dana Desa (Menteri Keuangan, 2017: 7)
tujuan Dana Desa antara
lain:
1) Peningkatan
bantuan umum di pedesaan;
2) Memerangi
kemelaratan;
3) Mengutarakan
ekonomi pedesaan;
4) Mengendalikan
kontradiksi pembangunan antar desa;
5) Mengintensifkan
masyarakat pedesaan sebagai eksekutor
pembangunan.
13
2.4.3 Dasar Hukum Pengaturan Desa
dan Dana Desa
Dasar Hukum Pengaturan
Desa dan Dana Desa bersendikan buku
Saku Dana Desa (Menteri
Keuangan, 2017: 4) antara lain:
a. Undang-Undang
Nomnor 6 Tahun 2014 tentang Desa
b. Peraturan
Pemeerintah Niomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Desa.
1. Peraturan
Menteri Dalam N,megeri (PERMENDAGRI):
Permendagri No.
111/2014 tentang Pedoman Teknis
Peraturan di Desa;
Permendag No. 112/2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa;
Permendagri No. 113/2014 tentang
Pengelolaan Keuangan
Desa; Permendagr No. 114/2014
tentang Pedoman
Pembangunan Desa.
2. Peraturan
Menteri Desa (PERMENDES):
Permendes No. 1/2015
tentang Pedoman Kewenangan Lokal
Berskala Desa;
Permmendes No. 2/2015 tentang
Musyawarah Desa;
Permendes No. 3/2015 tentang
Pendampingan Desa;
Permendes No. 4/2015 tentang
Pendirian, Pengurusan,
Penngelolaan dan Pembubaran
BuyhbUMDes; Permendes
No. 19/2017 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa TA
2018.
c. Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang
bersumber dari APBN.
1. PMK
Nomor 257/PMK.07/2015 tenjhgutang Tata Cara
Penundaan dan//atau
Pemotiongan Dana Perimbangan
terhadap Daerah Yang
Tidak Memenuhi Aslokasi Damna
Desa (ADD).
2. PMK
Nomor 49/PMnK.07/2016 tentang Tata Csara
Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Danjkhia Desa.
3. PMK
Nomor 50/PMK. 07/2017 tentang Pengelolaan
Transferkjhol Ke Daerah
dan Dana Desa sebagaimana
diubah dengan PMK Nomor
112/PMK.07/2017.
2.4.4 Prinsip Penggunaan Dana Desa
Dalam penudingan
preferensi pengaplikasian Dana Desa, urgen
menilik prinsip-prinsip
penggunaan Dana Desa. Adapun 6 (enam)
14
prinsip penetapan
prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan buku
Saku Dana Desa (Menteri
Keuangan, 2017: 22) antara lain:
1) Kesamarataan,
menitikberatkan kelayakan dan relevansi
seluruh warga desa
tanpa adanya diskriminasi.
2) keprluan
preferensis, perlunya pengutamaan rekevansi desa
yang lebih mendesak,
lebih diperlukan dan berkaitan
langsung dengan
kepentingan sebagian besarm masyarakat
desa
3) Kewenangan
desa, otoritas adal yang berwenang dan
perangkat desa
mengutamakan otoritas lokal.
4) Partisipatif,
rintisan dan kreativitas masyarakat.
5) Mengutamakan
energi, ide, teknologi dan kearifan lokal
desa, menggunakan
sumber daya alam desa untuk beroperasi
secara mandiri dan
melaksanakan inisiatif berfundamen
sumber daya desa.
6) Tipologi
desa, dengan memperhatikan keunikan geografis,
sosiologis,
antropologis, ekonomi dan ekologi desa serta
keadaan dan fakta
deretan desa.
2.4.5 Prioritas Penggunaan Dana Desa
Berdasarkan Peraturan
Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pedoman Teknis
Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021,
bahwa:
1) Pengaplikasian
dana desa untuk perbaikan ekonomi nasional
sinkron denga otoritas
desa, meliputi:
a. Pendirian,
ekspansi dan kebangkitan BUMD untuk
progres ekonomi desa
yang berkeadilan;
b. Menyediakan
listrik desa untuk memanifestakisan sinergi
desa yang bersih dan
mutakhir; dan
c. Usaha
pedesaan/pengembangan ekonomi profitabel usaha
bersama-sama mengelola
usaha pedesaan untuk
menjamin pemakaian dan
pabrikasii desa yang ramah
lingkungan.
2) Penerapan
jhdana desa untuk manifesto pengutamaan
nasional sesuai dengan
kewenangan Desa, antara lain:
a. Pengembangan
teknologi informasi dan komunikasi
untuk mengumpulkan data
desa, memetakan kemampuan
dan sumber daya, serta
peregangan kawan kerja untuk
pembangunan desa;
15
b. Terciptanya
desa darmawisata untuk progres ekonomi
desa yang berkeadilan;
c. Mewujudkan
desa bebas kelaparan dengan memperkuat
ketahanan pangan dan
mencegah stunting pedesaan;
d. Desa
inklusif meningkatkan partisipasi perempuan
pedesaan, memastikan
keadilan desa yang damai, dan
memungkinkan
kelembagaan pedesaan yang bergairah
dan budaya desa yang
laur.
3) Penggunaan
Dana Desa untuk beradaptasi dengan kebiasaan
baru, antara lain:
a. Mewujudkaihohyoln
desa sebhat dan sejahtera melalui
s\desa aman Covid-19;
dan
b. Terwujudnya
desa bebas kemiskinan melalui Bantuan
Langsung Tunai (BLT).
2.5 Tata Kelola Dana Desa
sumber pendapatan desa. Keuangan pedesaan diatur oleh prinsip-
prinsip berikut:
1. Asas
kejernihan, yaitu keterbukaan, membolehkan masyarakat
mengetahui dan
mengakses seluas-luasnya informasi terhadap
dompet desa.
2. Implementasi
kebijakan yang diamanatkan dalam rangka
akuntabilitas, yaitu
pemenuhan tanggung jawab atas tata dan
pengurusan sumber daya
serta perangkuhan maksud yang telah
ditetapkan.
3. Partisipasi,
yaitu penajaan konvensional desa sendiri yang
mencakup unsur
konvensional desa dan asosiasi desa.
4. Ketertiban
dan disiplin anggaran, yaitu pengurusan dompet
desa, harus didasarkan
pada sistematis atau patokan dasar.
2.5.2 Pengelolaan Keuangan Desa
Menurut buku Saku Dana
Desa (Menteri Keuangan, 2017: 27),
pengelolaan keuangan
desa meliputi:
1. Perencanaan
a. Sekretaris
desa menjajarkan Raperdes sesuai dengan
anggaran desa, yang
dikupas dan disepkati antara kepala desa
dan BPD;
b. APBDesa
diilhamkan kepada Bupati/Walikota via camat
paling lelet bulan
Oktober tahun berjalan;
c. APBDesa
dinilai oleh Bupati/Walikota paling lama 20 hari
aktivitas dan apabila
APBDesa dinyatakan tidak sesuai
dengan Raperdes Desa
harus melakukan perbaikan selama 7
hari kerja;
d. Pengaplikasian
dana desa diutamakan digunakan dalam
musyawarah desa antara
BPD, Pemerintah Desa dan Unsur
Asosiasi.
2. Pelaksanaan
a. Semua
biaya dan keterbukaan akan dilakukan baik melalui
rekening dana desa atu
ditetapkan oleh pemerintah
Kabupaten/Kota dengan
verifikasi jangkap dan valid;
b. Pemerintah
desa dikekang memungut biaya apapun eksepsi
yang ditentukan oleh
Perdes;
c. Bendahara
dapat menyimpan uang tunai di barankas desa,
yang besarnya akan
ditentukan oleh Bupati/Walikota;
d. Pengadaan
barang dan/atau jasa di Desa dideretkan dengan
Perbup/Walikota; dan
17
e. Pengaplikasiam
keadaan darurat kudu dirinci oleh RAB dan
disetujui
Bupati/Walikota.
3. Penatausahaan
a. Wajar
dilakukan oleh bendahara desa;
b. Catatan
saban pemaafan dan pembayaran;
c. Penghujung
buku dilakukan setiap akhir bulan;
d. Mempertanggungjawabkan
duit melalui berita;
e. Laporan
diilhamkan kepada Kepala Desa setiap bulan paling
lelet tanggal 10 bulan
resultan; dan
f. Menggunakan:
Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu
Pajak, dan Buku
tabungan.
4. Pelaporan
dan Pertanggungjawaban
a. Kepala
desa mewahyukan berita pelaksanaan APBDesa
kepada Bupati/Walikota
melalui camat pada akhir semester
pertama dan pada akhir
tahun;
b. Laporan
pelaksanaan APBDesa yang terdiri dari pemasukan,
pengeluaran dan dana
sesuai dengan Perdes disampaikan
setiap akhir tahun anggaran;
dan
c. Sematan
konstruksi laporan:
1) Pertanggungjawaban
perwujudan aktualisasi APBDesa
Tahun Anggaran
berkenaan;
2) Aktiva
kepunyaan Desa Per 31 Desa Tahun Aanggaran
berkenaan; dan
3) Evolusi
penguasa dan penguasa daerah yang timbrung ke
Desa.
0 komentar:
Posting Komentar