Selasa, Desember 13, 2022

TATA KELOLA DANA DESA

 


TATA KELOLA DANA DESA

Pengertian Kemiskinan

Miskin berarto tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok keluarga

baik pangan maupun non pangan (Tjondronegoro dalam Girsang,

2011:2).

2.1.2 Penyebab Kemiskinan

Menurut Arsyad (2010: 300) kemiskinan bisa terjadi lantaran

warga tidak atau belum berpartisipasai pada prosed perubahan dampak

kualitas yang buruk.

2.1.3 Karakteristik Kemiskinan

Menurut Emil Salim (dalam Supriatna, 1997: 82) karakteristik

penduduk miskin ada lima, antara lain:

1) Tidak mempunyai faktor produksi sendiri,

2) Tidak ada kemungkinan untuk memperoleh aset produksi

dengan kekuatan sendiri,

3) Tingkat pendidikan yang umumnya rendah,

4) Tidak memiliki fasilitas, dan

5) Relatig muda dan kurangnya keterampilan dan pendiikan yang

relevan.

 

2.1.4 Dampak Kemiskinan

Menurut Itang (2013: 12) kemiskinan memegang pengaruh bagi

orang yang mengalaminya, beberapa dampak dari kemiskinan antara

lain:

7

 

a. Tunakarya merupakan impresi dari kemiskinan. Masyarakat suit

berkembang dan sulit mendapatkan pekerjaan layak akibat

sulitnya memperoleh pendidikan dan keterampilan.

b. Dampak lain dari kemiskinan adalah kriminalitas. Seseorang

akan lupa diri akibat sulitnya mendapatkan pekerjaan sehingga

mencari jalan pintas tanpa memikirkan halal maupun haram

uang yang diperoleh.

c. Dampak kemiskinan selanjutnya yaitu terkait kesempatan

pendidikan. Pendidikan yang mahal salah satu hambatan orang

miskin dalam memperoleh keterampilan.

d. Sulit memperoleh kesehatan karena kurangnya pemenuhan gizi

sehari-hari.

e. Dampak paling berbahaya selanjutnya adalah buruknya generasi

penerus akibat banyaknya anak yang putus sekolah dan memilih

bekerja akan berdampak pada mental anak tersebut. Kondisi

tersebut dapat menjebak mereka hingga dewasa dan berdampak

pada generasi selanjutnya.

 

2.1.5 Cara Penanggulangan Kemiskinan

Penanganan masalah sosial termasuk masalah kemiskinan dapat

menggunakan pendekatan pembangunan yang berpusat pada rakyat.

Studi tersebut menyadarkan perlunya partisipasi masyarakat dalam

menjadikan dirinya berdaya dengan kekuatan intelektual melalui

otoritas dalam atas kekuatan mataeri dan non materi.

Korten dan Carmer (dalam Hikmat, 2010: 90-91) memaklumatkan

bahwa terdapat tiga pilar dalam menunaikan perubahan skematis dan

dogmatis dalam pembangunan yang berpusat terhadap rakyat:

1) Fokus terhadap aksi strategi publik dalam menciptakan kondisi

yang memaksa dan mendukung upaya masyarakat akan

pemenuhan hajat mereka dan membongkar persoalan mereka di

tingkat individu, keluarga dan masyarakat.

2) Menguraikan bentuk dan cara organisasi yang berfungsi sesuai

aturan sistem organisasi.

3) Memajukan pengaturan produksi dan konsumsi yang

terorganisisir secara lokal sesuai dengan prinsip kepemilikan

dan kontrol lokal.

 

8

 

 

2.2 Pemberdayaan Masyarakat

 

2.2.1 Pengertian Pemberdayaan

Pemberdayaan berasal dari kata “daya”, yang berarti daya atau

kecakapan. Disebut juga pemberdayaan, karena mengacu pada rencana,

proses, dan upaya memperkuat atau mendukung yang tertindas.

Menurut Chamber (dalam Kementerian Sosial, 2020: 2)

pemberdayaan masyarakat adalah:

Rancangan pembentikan ekonomi yang mengintegrasikan nilainilai

 

yang berpusat pada rakyat, partisipatif, memberdayakan

masyarakat untuk menciptakan paradigma baru pembangunan

berkelanjutan. Persepsi pemberdayaan lebih dari sekedar upaya

pemenuhan kepentingann dasar atau proses (jaring pengaman)

untuk mencegah kemiskinan lebih lanjut.

 

2.2.2 Tujuan Pemberdayaan

Pemberdayaan adalah produk dari skema pembangunan yang

berpusat pada rakyat. Dalam hal ini, pembangunan berarti upaya untuk

meningkatkan kualitas hidup manusia, terutama dari segi fisik,

intelektual, ekonomi, dan sosial budaya. Menurut Mardikanto (2013:

109), terdapat enam sasaran pemberdayaan masyarakat yaitu:

1) Peningkatan kelembagaan (better institution). Perbaikan

kelembagaan dilakukan melalui peningkatan hasil atau

tindakan, terhitung perluasan jaringan kemitraan usaha.

2) Peningkatan bisnis (better business). Dilakukan dengan usaha

meningkatkan pendidikan (semangat belajar), meningkatkan

asesibilitas, dan meningkatkan kegiatan dan kelembagaan akan

meningkat.

3) Peningkatan pendapatan (higher income). Bisnis berjalan

dengan baik akan meningkatkan penghasilan yang diterima,

terjumlah pendapatan keluarga dan masyarakat diharapkan

meningkat.

9

 

4) Reparasi kondisi Lingkungan (environmental condition

improvement). Peningkatan penghasilan diharapkan sanggup

menyunting lingkungan (fisik dan sosial), karena kemiskinan

atau penghasilan yang terbatas seringkali pemicu kerusakan

lingkungan.

 

2.2.3 Prinsip-prinsip Pemberdayaan

Menurut Najiyati (2005: 54) ada empat prinsip yang sering

digunakan untuk mengimplementasikan program pemberdayaan, antara

lain:

1) Prinsip Kesetaraan

Hakikat terbaik yang layak diikuti dalam proses

pemberdayaan masyarakat adalah adanya status yang setara atau

setara antara rakyat dan lembaga pemberdayaan. Dinamika yang

dibangun adalah hubungan kesetaraan melalui pengembangan

pengetahuan, pengalaman dan mekanisme untuk saling berbagi

pengetahuan, jadi ada proses belajar.

2) Prinsip Partisipasi

Program pemberdayaan yang sanggup mendorong

independensi masyarakat adalah program yang digeluti,

dirancangkan, diaplikasikanmemo, memonitor, dan

dipertimbangkan oleh masyarakat. Namun untuk mnecapai

tahap ini diperlukan proses pendampingan yang melibatkan

fasilitator yang berkomitmen penuh terhadap waktu dan

pemberdayaan masyarakat.

3) Prinsip Keswadayaan atau Kemandirian

Prinsip kemandirian yaitu menjunjung dan mengutamakan

kepiawaian masyarakat daripada pertolongan orang lain.

Konsep ini melihat yang tidak kompeten sebagai objek yang

tidak kompeten, bukan sebagai subjek yang sedikit kompeten.

4) Prinsip Berkelanjutan

Program pada awalnya harus didesain agar persisten, bahkan

jika fasilitator lebih mendominasi daripada masyarakat itu

sendiri pada awalnya. Namun, peran moderator lambat laun

akan berkurang bahkan hilang karena masyarakat dapat

mengelola kegiatannya.

 

 

 

 

 

10

 

2.2.4 Strategi Pemberdayaan

Menurut Handini, Sukesi dan Astuti (2019: 76) strategi

pemberdayaan masyarakat pada dasarnya memiliki tiga aspek:

Pertama, membela masyarakat dan memberdayakan masyarakat;

Kedua, memperkuat otonomi dan pemberdayaan pengelolaan

pembangunan untuk mengembangkan partisipasi masyarakat;

Ketiga, memodernisasi dengan memperjelas arah sistem sosial dan

ekonomi (terekan pelayanan kesehatan), budaya dan politik

berdasarkan partisipasi masyarakat.

 

2.3 Tata Kelola (Manajemen)

2.3.1 Pengertian Manajemen

Menurut Terry (dalam Hendrawati Hamid 2018: 3)

mengemukakan bahwa:

Manajemen adalah ilmu seklaigus seni. Ada gudang rekognisi

mengenai manajemen terorganisir, dan ada disiplin yang

menjelaskan bahwa manajemen mampu dibuktikan sama sekali.

Seni adalah rekognisi untuk mencapai produk yang diinginkan.

Kualifikasi dihasilkan dari kemahiran, peninjauan dan

pembelajaran, serta upaya mempraktikkan ilmu manajemen.

Administrasi bisnis membutuhkan kreativitas berdasarkan

pemahaman tentang administrasi bisnis. Dengan demikian, ilmu

dan seni manajemen saling melengkapi. Ketika yang satu

meningkat, sehingga diperlukan keseimbangan antara kedua aspek

tersebut. Manajemen sama tuanya dengan peradaban manusia.

 

2.3.2 Unsur-unsur Manajemen

Menurut Hasibuan (2014: 5), manajemen terdiri dari enam unsur

atau elemen yang disingkat dengan 6M, yaitu:

1. Man (Orang)

Orang adalah setiap sumber daya manusia dalam suatu

organisasi yang memegang peranan sangat penting dalam

menggambarkan suatu organisasi atau perusahaan.

2. Money (Uang)

Uang adalah instrumen pembayaran untuk laju pengoperasian di

dalam dan di luar perusahaan.

11

 

3. Method (Metode Implementasi)

Jalur implementasi adalah penggunaan semua sistem secara

efisien dan efektif untuk menjangkau sasaran yang ditetapkan.

4. Machine (Mesin)

Di sini mesin yaitu peranti dalam prosedur menghasilkan suatu

kreasi, dari bahan mentah hingga produk jadi.

5. Material (Bahan)

Material ialah seluruh entitas yang berhubungan dengan

kelengkapan dan bahan habis pakai yang mengakomodasi

aktivitas operasional.

6. Market (Pasar)

Ruang pasar yang ada dari penjualan produk yang dihasilkan

melalui skema diseminasi yang digunakan.

 

2.3.3 Fungsi Manajemen (POSDCORB)

Fungsi manajemen menurut Luther Gulick (dalam Siagian, 2014:

84) adalah:

1. Planning (Perencanaan), perencanaan ialah rincian ilustrasi

yang melancarkan pelaksanaannya, dan merupakan cara yang

dipakai untuk mencapai tujuan atau sasaran suatu organisasi.

2. Organizing (Pengorganisasian), prmbentukan bentuk kekuasaan

absah dimana pekerjaan dibagi, ditetapkan dan dikoordinasikan

dengan cara ini untuk menggapai sasaran yang diinginkan.

3. Staffing (Kepegawaian), adalah fungsi penuh dari upaya untuk

menerapkan kepegawaian, melatih staf dan memelihara

lingkungan kerja yang menyenangkan.

4. Directing (Pengarahan), ialah arahan berupa perintah dan

arahan khusus/umum serta merupakan operasi pengambilan

keputusan berkelanjutan yang bertindak sebagai pemimpin

organisasi.

5. Coordinating (Koordinasi), adalah janji penting yang

mengonfrontasikan berbagai gerakan yang berjalinan dengan

pekerjaan.

6. Reporting (Pelaporan), dalam hal ini manajer yang bertanggung

jawab, patut menyelami aksi dalam kebutuhan manajemen dan

bawahannya melalui pencatatan, penelitian dan audit.

7. Budgetting (Pembuatang Anggaran), jika menyangkut upaya

keuangan berupa budget maker, budget calculation dan budget

control, semua akan baik-baik saja.

 

Sedangkan menurut George R. Terry (dalam Sukarna, 2011: 10)

membagi empat fungsi dasar manajemen, yaitu:

12

 

1. Planning (Perencanaan), yaitu cara mengidentifikasi maksud

atau sasaran yang ingin digapai serta metode dan sumber daya

yang dibutuhkan untuk mencapai aspirasi seefisien dan seefektif

mungkin.

2. Organizing (Pengorganisasiaan), ialah kiprah mengejar

hubungan perilaku yang mengena antara orang-orang sehingga

mereka dapat berkolaborasi secara efektif dan mencapai

pemenuhan pribadi saat melakukan instruksi diskriminatif di

bawah suasana lingkungan eksklusif untuk mencapai maksud

atau sasaran spesifik.

3. Actuating (Pelaksanaan/Penggerakan), adalah upaya untuk

menilai apa yang dilakukan dengan mengevaluasi pencapaian,

dan jika ada refraksi dari kriteria yang sudah didedikasikan

segera dilakukan restorasi untuk memastikan bahwa semua

pencapaian konsisten dengan rencana.

4. Controlling (Pengawasan), merupakan ikhtiar mengotentikasi

apa yang sedang dilakukan dengan corak mengukur hasil atau

manifestasi yang dicapai dan kalau terdapat distrosi dari standar

yang telah ditentukan, maka segera diadakan usaha koreksi,

sehingga sega hasil atau kinerja yang dicapai sesuai dengan

rancangan.

 

2.4 Dana Desa

2.4.1 Pengertian Dana Desa

Dana Desa merupakan arta APBN khusus Desa yang disalurkan via

APBD kabupaten/kota yang mengutamakan praktik asifikasi dan

menguatkan masyarakat desa (Menteri Keuangan, 2017: 7).

2.4.2 Tujuan Dana Desa

Berdasarkan buku Saku Dana Desa (Menteri Keuangan, 2017: 7)

tujuan Dana Desa antara lain:

1) Peningkatan bantuan umum di pedesaan;

2) Memerangi kemelaratan;

3) Mengutarakan ekonomi pedesaan;

4) Mengendalikan kontradiksi pembangunan antar desa;

5) Mengintensifkan masyarakat pedesaan sebagai eksekutor

pembangunan.

 

13

 

2.4.3 Dasar Hukum Pengaturan Desa dan Dana Desa

Dasar Hukum Pengaturan Desa dan Dana Desa bersendikan buku

Saku Dana Desa (Menteri Keuangan, 2017: 4) antara lain:

a. Undang-Undang Nomnor 6 Tahun 2014 tentang Desa

b. Peraturan Pemeerintah Niomor 47 Tahun 2015 tentang

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014

tentang Desa.

1. Peraturan Menteri Dalam N,megeri (PERMENDAGRI):

Permendagri No. 111/2014 tentang Pedoman Teknis

Peraturan di Desa; Permendag No. 112/2014 tentang

Pemilihan Kepala Desa; Permendagri No. 113/2014 tentang

Pengelolaan Keuangan Desa; Permendagr No. 114/2014

tentang Pedoman Pembangunan Desa.

2. Peraturan Menteri Desa (PERMENDES):

Permendes No. 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal

Berskala Desa; Permmendes No. 2/2015 tentang

Musyawarah Desa; Permendes No. 3/2015 tentang

Pendampingan Desa; Permendes No. 4/2015 tentang

Pendirian, Pengurusan, Penngelolaan dan Pembubaran

BuyhbUMDes; Permendes No. 19/2017 tentang Prioritas

Penggunaan Dana Desa TA 2018.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan

Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang

Dana Desa yang bersumber dari APBN.

1. PMK Nomor 257/PMK.07/2015 tenjhgutang Tata Cara

Penundaan dan//atau Pemotiongan Dana Perimbangan

terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Aslokasi Damna

Desa (ADD).

2. PMK Nomor 49/PMnK.07/2016 tentang Tata Csara

Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan

Evaluasi Danjkhia Desa.

3. PMK Nomor 50/PMK. 07/2017 tentang Pengelolaan

Transferkjhol Ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana

diubah dengan PMK Nomor 112/PMK.07/2017.

 

2.4.4 Prinsip Penggunaan Dana Desa

Dalam penudingan preferensi pengaplikasian Dana Desa, urgen

menilik prinsip-prinsip penggunaan Dana Desa. Adapun 6 (enam)

14

 

prinsip penetapan prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan buku

Saku Dana Desa (Menteri Keuangan, 2017: 22) antara lain:

1) Kesamarataan, menitikberatkan kelayakan dan relevansi

seluruh warga desa tanpa adanya diskriminasi.

2) keprluan preferensis, perlunya pengutamaan rekevansi desa

yang lebih mendesak, lebih diperlukan dan berkaitan

langsung dengan kepentingan sebagian besarm masyarakat

desa

3) Kewenangan desa, otoritas adal yang berwenang dan

perangkat desa mengutamakan otoritas lokal.

4) Partisipatif, rintisan dan kreativitas masyarakat.

5) Mengutamakan energi, ide, teknologi dan kearifan lokal

desa, menggunakan sumber daya alam desa untuk beroperasi

secara mandiri dan melaksanakan inisiatif berfundamen

sumber daya desa.

6) Tipologi desa, dengan memperhatikan keunikan geografis,

sosiologis, antropologis, ekonomi dan ekologi desa serta

keadaan dan fakta deretan desa.

 

2.4.5 Prioritas Penggunaan Dana Desa

Berdasarkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2021 tentang

Pedoman Teknis Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021,

bahwa:

1) Pengaplikasian dana desa untuk perbaikan ekonomi nasional

sinkron denga otoritas desa, meliputi:

a. Pendirian, ekspansi dan kebangkitan BUMD untuk

progres ekonomi desa yang berkeadilan;

b. Menyediakan listrik desa untuk memanifestakisan sinergi

desa yang bersih dan mutakhir; dan

c. Usaha pedesaan/pengembangan ekonomi profitabel usaha

bersama-sama mengelola usaha pedesaan untuk

menjamin pemakaian dan pabrikasii desa yang ramah

lingkungan.

2) Penerapan jhdana desa untuk manifesto pengutamaan

nasional sesuai dengan kewenangan Desa, antara lain:

a. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi

untuk mengumpulkan data desa, memetakan kemampuan

dan sumber daya, serta peregangan kawan kerja untuk

pembangunan desa;

15

 

b. Terciptanya desa darmawisata untuk progres ekonomi

desa yang berkeadilan;

c. Mewujudkan desa bebas kelaparan dengan memperkuat

ketahanan pangan dan mencegah stunting pedesaan;

d. Desa inklusif meningkatkan partisipasi perempuan

pedesaan, memastikan keadilan desa yang damai, dan

memungkinkan kelembagaan pedesaan yang bergairah

dan budaya desa yang laur.

3) Penggunaan Dana Desa untuk beradaptasi dengan kebiasaan

baru, antara lain:

a. Mewujudkaihohyoln desa sebhat dan sejahtera melalui

s\desa aman Covid-19; dan

b. Terwujudnya desa bebas kemiskinan melalui Bantuan

Langsung Tunai (BLT).

 

2.5 Tata Kelola Dana Desa

sumber pendapatan desa. Keuangan pedesaan diatur oleh prinsip-

prinsip berikut:

1. Asas kejernihan, yaitu keterbukaan, membolehkan masyarakat

mengetahui dan mengakses seluas-luasnya informasi terhadap

dompet desa.

2. Implementasi kebijakan yang diamanatkan dalam rangka

akuntabilitas, yaitu pemenuhan tanggung jawab atas tata dan

pengurusan sumber daya serta perangkuhan maksud yang telah

ditetapkan.

3. Partisipasi, yaitu penajaan konvensional desa sendiri yang

mencakup unsur konvensional desa dan asosiasi desa.

4. Ketertiban dan disiplin anggaran, yaitu pengurusan dompet

desa, harus didasarkan pada sistematis atau patokan dasar.

 

2.5.2 Pengelolaan Keuangan Desa

Menurut buku Saku Dana Desa (Menteri Keuangan, 2017: 27),

pengelolaan keuangan desa meliputi:

1. Perencanaan

a. Sekretaris desa menjajarkan Raperdes sesuai dengan

anggaran desa, yang dikupas dan disepkati antara kepala desa

dan BPD;

b. APBDesa diilhamkan kepada Bupati/Walikota via camat

paling lelet bulan Oktober tahun berjalan;

c. APBDesa dinilai oleh Bupati/Walikota paling lama 20 hari

aktivitas dan apabila APBDesa dinyatakan tidak sesuai

dengan Raperdes Desa harus melakukan perbaikan selama 7

hari kerja;

d. Pengaplikasian dana desa diutamakan digunakan dalam

musyawarah desa antara BPD, Pemerintah Desa dan Unsur

Asosiasi.

2. Pelaksanaan

a. Semua biaya dan keterbukaan akan dilakukan baik melalui

rekening dana desa atu ditetapkan oleh pemerintah

Kabupaten/Kota dengan verifikasi jangkap dan valid;

b. Pemerintah desa dikekang memungut biaya apapun eksepsi

yang ditentukan oleh Perdes;

c. Bendahara dapat menyimpan uang tunai di barankas desa,

yang besarnya akan ditentukan oleh Bupati/Walikota;

d. Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa dideretkan dengan

Perbup/Walikota; dan

17

 

e. Pengaplikasiam keadaan darurat kudu dirinci oleh RAB dan

disetujui Bupati/Walikota.

3. Penatausahaan

a. Wajar dilakukan oleh bendahara desa;

b. Catatan saban pemaafan dan pembayaran;

c. Penghujung buku dilakukan setiap akhir bulan;

d. Mempertanggungjawabkan duit melalui berita;

e. Laporan diilhamkan kepada Kepala Desa setiap bulan paling

lelet tanggal 10 bulan resultan; dan

f. Menggunakan: Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu

Pajak, dan Buku tabungan.

4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban

a. Kepala desa mewahyukan berita pelaksanaan APBDesa

kepada Bupati/Walikota melalui camat pada akhir semester

pertama dan pada akhir tahun;

b. Laporan pelaksanaan APBDesa yang terdiri dari pemasukan,

pengeluaran dan dana sesuai dengan Perdes disampaikan

setiap akhir tahun anggaran; dan

c. Sematan konstruksi laporan:

1) Pertanggungjawaban perwujudan aktualisasi APBDesa

Tahun Anggaran berkenaan;

2) Aktiva kepunyaan Desa Per 31 Desa Tahun Aanggaran

berkenaan; dan

3) Evolusi penguasa dan penguasa daerah yang timbrung ke

Desa.


Lokasi: Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar