PENGELOLAAN DANA DESA SEBAGAI PENINGKATAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT
KERANGKA
DASAR TEORI
2.1 Kebijakan
Publik
2.1.1 Teori
Kebijakan Publik
Kebijakangbukanghalgasing bagigkita.dalamgkehidupan sehari-
hari,istilahgkebijakan seringgdigunakangsecara luas misalnyagkebijakan
ekonomigindonesia, kebijakangpendidikangnasional, kebijakan impor dan
eksport dangsebagainya. Kebijakan jugagdapat dipakaiguntuk sesuatu
yangglebihgmikro khususnyagkebijakan dalamgpemerintahan. Seperti
kebijakangpresiden, kebijakangmenteri, kebijakanggubernur, kebijakan
bupati/walikota dan sebaginya.
Kebijakangadalahgketetapan yanggberlaku yang dicirikangoleh
perilakugyanggkonsistengdangberulang, baikgdari pihak yang
membuatnyagmaupungpihak yanggmenaantinya. Olehgkarena itu
kebijakangpadagdasarnyagmerupakangketentuangyanggdijadikan
pedoman atau petunjuk bagi setiap usaha untuk mencapai
tujuan sehingga
setiap kegiatan memiliki kejelasan dalam
bergerak. Dengan kata lain
kebijakan adalah ketetapan yang memuat
berbagai prinsip untuk
mengalahkan cara-cara bertindak yang
dibuat secara terencana dan
konsisten dalam mencapai tujuan
tertentu.
Kebijakan publik mempunyai tujuan yaitu
memperoleh nilai-nilai
publik, baik yang berkaitan dengan publik
maupun publik service. Nilai-
nilai tersebut sangat dibutuhkan oleh
publik untuk meningkatkan kualitas
hidup, baik fisik maupun non fisik
kebijakan ini sangat diperlukan dalam
konteks alokasi, distribusi, regulasi, dan
stabilisasi.
2.2 Implementasi
Kebijakan Publik
Secara etimologis implementasi merupakan
suatu aktivitas yang
berkaitan dengan penyelesaian suatu
pekerjaan dengan penggunaan sarana
(alat) untuk memperoleh hasil.maka
demikian pengertian “implementasi”
dirangkaikan dengan kebijakan publik. kata
“implementasi” kebijakan publik
dapat diartikan sebagai aktifitas
penyelesaian atau pelaksanaan suatu kebijkan
publik yang telah ditetapkan/disetujui
dengan penggunaan sarana (alat) untuk
mencapai tujuan kebijakan.
dengan demikian dalam proses kebijakan
publik. implementasi
kebijakan merupakan tahapan yang bersifat
praktis dan dibedakan dari
formulasi kebijakan sehingga dapat
dipandang sebagai tahapan yang bersifat
teoretis.
Sumber daya implementasi kebijakan harus
didukung baik sumber daya
manusia
maupun sumber daya non-manusia. sumber-sumber yang
mendukung kebijakan yang efektif dalam
staf sumber daya manusia
pelaksanaan kebijakan dalam jumlah yang
cukup dan memenuhi kualifikasi
untuk melaksanakan kebijakan. Jumlah
pelaksanaan yang banyak tidak
otomatis menyebabkan keberhasilan
implementasi jika pelaksanaan tersebut
tidak memiliki keterampilan yang memadai.
Pada sisi lain kurangnya personel
yang memiliki keterampilan juga akan
menghambat pelaksanaan kebijakan.
2.2.1 Model-Model Implementasi
Kebijakan Publik
Implementasi kebijakan akan berjalan
sempurna jika mempunyai
persyaratan sebagai berikut. Kondisi
eksternal yang tidak menimbulkan
gangguan atau hambatan, Tersedianya
sumber-suumber yang memadai
dan waktu yang cuku Perpaduan
sumber-sumber yang
tersedia,Hubungan kapasitas antara rencana
dan pelaksanaanya,
Hubungan sebab akibat yang bersifat
langsung dan hanya sedikit
linkage-nya, Hubuungan dependensi yang
longgar, Pemahaman yang
mendalam dan ksepakatan tentang tujuan,
Tugas-tugas yang diperinci
dan diurutkan dengan tepat komunikasi yang
sempurna, Pihak
berwenang yang dapat mengklaim dan
mendapatkan kepatuhan yang
sempurna.
Menurut Model Merilee S.Grindle Ide dasar
model ini merupakan
bahwa implementasi kebijakan dilakuka
Keberhasilannya ditentukan
oleh tingkat implementability dari
kebijakan tersebut. Yang terdapat Isi
kebijakan menurut Grindle mencangkup
Kepentingan yang
terpengaruhi oleh kebijakan, Jenis manfaat
yang akan dihasilkan,
Tingkat perubahan yang diinginkan,
Kedudukan pembuat kebijakan,
Pelaksanaan program, Sumber daya yang
dikerahkan selain isi
kebijakan.
2.3 Konsep
Desa
Sebagian besar wilayah indonesia terdiri
atas pedesaan. Jika
dibandingkan jumlah kabupaten atau kota
dengan desa, jumlah desa lebih besar
dari pada kabupaten atau kota. Desa adalah
kumpulan masyarakat dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Keberadaan
desa sebagai suatu komunitas
dalam sejarah telah ada sebelum negara
kesatuan republik indonesia
diproklamsikan pada 17 Agustus 1945.
Desa pada masa lalu merupakan komunitas
sosial dan merupakan
pemerintahan asli bangsa indonesia yang
telah ada sebelum indonesia berdiri,
bahkan terbentuknya indonesia mulai dari
pedesaan. Selain itu Dana Desa yang
bersumber dari APBN telah memberikan
fondasi dasar berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintah desa,
pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan
kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa berdasarkan
Pancasila, Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika.
2.4.1 Masyarakat
Pedesaan
Desa atau disebut nama lain adalah
kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki kewenangan untuk mengatur
dan mengurus kepetingan
masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui
dalam sistem pemerintahan nasional dan
dibawah kabupaten. Desa
merupakan suatu kesatuan hukum yang
didalamnya bertempat tinggal
suatu masyarakat pemerintah sendiri.
Desa dapat diartikan merupakan
pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, desa sudah secara
mandiri menjalankan
pemerintahan seperti air, sawah, irigasi,
hutan, kebun, keamanan,
ketentraman, kekayaan desa, hubungan
sosial, dan lain-lain. Dalam hal
ini Setiap desa memilikin unsur-unsur
antara lain. Daerah dalam arti
tanah-tanah yang produktif dan yang tidak
beserta penggunaanya,
Penduduk yaitu hal yang meliputi juumlah
pertambahan kepadatan,
persebaran, dan mata pencaharian penduduk
desa setempat, Tata
kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan
ikatan-ikatan pergaulan
warga desa. Ketiga unsur tersebut
merupakan satu kesatuan dan tidak
berdiri sendiri.
2.4.2 Susunan
Pemerintahan Desa
Perubahan peraturan perundang-undangan
tentang penyelenggaraan
pemerintah desa akan membawa perubahan pada
struktur dan fungsi
kelembagaan pemerintah desa. Intensitas
perubahan tersebut
berlangsung dinamis, yang dibuktikan oleh
pergantian peraturan
perundang-undangan sebagai dasar
hukumnya.
Kepala desa merupakan unsur pemerintahan
desa yang yang
berkedudukan sebagai. Pimpinan organisasi
pemerintahan desa yang
bertanggung jawab dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan. Pimpinan
masyarakat dengan
memperhatikan nilai-nilai budaya setempat
serta menjalin kerja sama
dengan pimpinan masyarakat lainya.
Pendamai perselisihan di desa
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Sekretaris desa mempunyai tugas dan
kewajiban diantaranya
Menyelengarakan administrasi pemerintahan,
pembangunan, dan
kemasyarakatan, Membina kepala urusan.
Serta Membantu pelayanan
ketatausahaan kepada kepala desa. Selain
itu untuk menyelengarakan
tugas dan kewajiban tersebut sekretaris
desa mempunyai fungsi
Melaksanakan urusan
surat-menyurat,kearsipan dan pelaporan, urusan
keuangan dan administrasi umum serta
memberikan pelayanan teknis
dan administrasi kepada seluruuh perangkat
desa.
2.4.3 Kewenangan
Desa
Seiring dengan lahirnya peraturan
perundang-undangan tentang
pemerintahan daerah dengan prinsip otonomi
daerah. Yang secara
prinsip memberikan kewenangan kepada
daerah untuk mengatur dan
menyelengarakan urusan pemerintahan
didaerah berdasarkan aspirasi
dan prakarsa masyarakat di daerahnya,
Berdasarkan landasan
pengaturan dalam konstitusi Negara
Indonesia, konsep “otonomi
asli” melekat pada desa atau
sebutan-sebutan lain,
seperti nagari, gampong, marga, lembang,
kampung, negeri dan
lain-lain. Otonomi desa merupakan otonomi
asli, bulat, dan utuh
serta bukan merupakan pemberian dari
pemerintah. Sebaliknya
pemerintah berkewajiban menghormati
otonomi asli yang
dimiliki oleh desa. sebagai kesatuan
masyarakat hukum yang
mempunyai susunan asli berdasarkan
hak istimewah, desa
dapat melakukan perbuatan huukum, baik
hukum publik maupun
hukum perdata, memiliki kekayaan, harta
benda serta dapat
dituntut dan menuntut di muka pengadilan..
pada hak asal-usul dan
nilai-nilai sosial budaya yang terdapat
pada masyarakat
setempat, tetapi harus diselenggarakan dalam
prespektif administrasi
pemerintah negara yang selalu
mengikuti perkembangan
zaman.
2.4 Konsep
Pembangunan Desa
Pembangunan desa harus menyangkut semua pihak yaitu dari
tingkat
pusat sampai tingkat daerah. Pembangunan
desa dapat diartikan sebagai proses
perubahan yang terus-menerus dan
berkesinambung yang diselenggarakan
oleh masyarakat beserta pemerintah untuk
meningkatkan kesejahteraan lahir
dan batin, materi dan spiritual
berdasarkan pancasila yang berlangsung di desa.
Pembangunan desa memiliki tujuan
untuk meningkatkan kesejahteran
masyarakatgdesagdangkualitasghidupgmanusia,gsertagpenanggulangan
kemiskinangmelaluigpenyediaangpemenuhangkebutuhangdasargpembangun
an saranagdangprasaranan,gpengembangangpotensigekonomiglokal,gserta
pemanfaatangsumbergdaya alamgdan lingkungangsecarahgberkelanjutan
Pembangunan desa menjadi prioritas agar
masyarakat desa indonesia sudah
lama akrab dengan perencanaan dari atas
(top down planning).
2.5.1 Prinsip Pembangunan Desa
Desa adalah titik utama dari pembangunan
nasional indonesia.
Oleh karena itu pembangunan desa tidak
mungkin bisa dilaksanakan
oleh satu pihak saja. Tetapi harus
memiliki koordinasi dengan pihak
lain, baik dengan pemerintah maupun
masyarakat secara keseluruhan.
Dalam merealisasikan pembangunan desa agar
sesuai dengan apa yang
diharapkan terhadap beberapa pendekatan
dengan ciri-ciri khusus yang
sekaligus merupakan identitas pembangunan
desa itu sendiri
Kegiatan-kegiatan pembangunan yang
dilakukan dapat di
lanjutkan dan dikembangkan ke seluruh
pelosok daerah, untuk seluruh
lapisan masyarakat. Pembanguunan desa itu
harus meliputi berbagai
aspek kehidupan dan penghidupan artinya
harus melibatkan semua
komponen, yaitu dari pihak masyarakat dan
pemerintah berlangsung
secara terus-menerus demi tercapainya
kebutuhan pasa masa sekarang
dan masa yang akan datang.
2.5.2 Penyusunan Rencana
Pembangunan Desa
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa
(RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan
Tahunan Desa atau yang
disebut
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada
pemerintah desa.
RPJM Desa merupakan rencana kegiatan kegiatan pembangunan
desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun,
sedangkan RKP Desa sebagai
penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam
janga waktu 1 (satu) tahun.
RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar
dalam pembangunan desa
dengan tujuan melakukan upaya peningkatan
kualitas hidup dan
kehidupan untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat desa.
Agar dapat berjalan dengan baik dan
menghasilkan, pembangunan
desa harus terencana,terkoordinasi,
berbatas waktu, dan sesuai dengan
kondisi khas masyarakat dan wilayah desa
yang bersangkutan. Selain
itu, pelaksanaan pembangunan desa
melibatkan peran aktif
masyarakat, perangkat desa lembaga-lembaga
desa, lembaga di tingkat
kecamatan dan kabupaten (lembaga
supradesa) dan lain-lain.
Dokumen RPJM Desa menjadi penting sebagai
alat bantu dalam
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
pembangunan desa, agar
arahnya tidak menyimpang dari garis-garis
yang telah ditetapkan dalam
perencanaan pembangunan desa tersebut.
Perencanaan pelaksanaan,
dan pengawasan pembangunan desa harus
dilahirkan dengan
melibatkan seluruh aparatur pemerintah
desa dan masyarakat desa serta
seluruh pihak pada pembangunan desa.
Pelaksanaan program sektor yang masuk ke
desa
diinformasihkan kepada pemerintah desa dan
diintegrasihkan dengan
rencana pembangunan desa. Masyarakat desa
berhak mendapatkan
informasi dan melakukan pemantauan
mengenai rencana dan
pelaksanaan pembangunan desa.
2.5 Pengelolaan
Dana Desa
Pengelolaan adalah suatu bentuk kegiatan yang
dilakukan dengan
memanfaatkan sumberdaya manusia ataupun
sumberdaya lainya yang dapat
diwujudkan dalam kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan
pengawasan untuk mencapai suatu tujuan
tertentu. Dalam pengelolaan Alokasi
Dana Desa juga tak lepas dari adanya
pasrtisipasi masyarakat dalam
mewujudkan terealisasinya setiap tahap
kegiatan. Dukungan ini bisa berupa
tenaga, maupun biaya berupa uang, dan juga
dalam bentuk swadaya gotong –
royong masyarakat, selain itu juga
merupakan bentuk kerjasama yang erat
antara pelaksana dan masyarakat.
Pemerintahan dalam hal pengelolaan Dana
Desa yaitu
pertanggungjawaban kepada beberapa pihak
yang berkaitan. Dalam hal ini,
pemerintah wajib membuat laporan dari
pengelolaan Dana Desa. Penyampaian
laporan realisasi Dana Desa secara
tertulis oleh Kepala Desa (pemerintah desa)
kepada Bupati/Walikota. Dalam tata kelola
pemerintahan yang baik (good
governance), maka
pertanggungjawaban tidak hanya disampaikan kepada
pemerintah, tetapi juga harus disampaikan
kepada masyarakat. Itulah ulasan
mengenai mekanisme pengelolaan dana desa
sesuai dengan perundang-
undangan maupun ketentuan-ketentuan yang
berlaku. Proses pengelolaan
keuangan Dana Desa tidak bisa terlepas
dari peran masyarakat mulai dari
tahapan perencanaan sampai dengan
pengawasan. Pemerintah Desa perlu
melakukan sosialisasi mengenai prioritas
penggunaan Dana Desa kepada
masyarakat, agar masyarakat mengetahui
proses implementasi penggunaan
Dana Desa.
2.6 Implementasi
Dana Desa
Pemerintah daerah memiliki wewenang dalam
mengatur urusan
pemerintahan yang berdasarkan dari otonomi
dan tugas pembantunya.
Pemberian otonomi kepada daerah diarahkan
untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan publik,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat
dalam pembangunan disegala
bidang kehidupan.
Maka dari itu agar fungsi pemerintah
daerah terlaksana secara optimal,
perlu diikuti dengan pemberian
sumber-sumber penerimaan yang cukup
kepada daerah, disamping kemampuan daerah
sendiri dalam menggali sumber
pendapatan daerah yang dapat dijadikan
kekuatan dalam mempercepat
pertumbuhan ekonomi.
Selain itu didalam Peraturan Presiden
Dalam hal ini rincian anggaran
pendapatan negara meliputi: rincian
penerimaan perpajakan serta rincian
peneriman negara yang bukan pajak
tercamtum. Dalam rincian anggaran
belanja negara terdiri atas rincian
anggaran belanja pemerintah pusat dan
rincian anggaran transfer ke daerah dan
dana desa.Yang dimaksud dalam
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan
Dana Desa seperti dana
perimbangan, dana insentif daerah dan dana
otonomi khusus dan dana
keistimewaan daerah istimewah Yogyakarta.
0 komentar:
Posting Komentar