Selasa, Desember 13, 2022

PENGELOLAAN DANA DESA SEBAGAI PENINGKATAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT

 



PENGELOLAAN DANA DESA SEBAGAI PENINGKATAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT

KERANGKA DASAR TEORI

 

2.1 Kebijakan Publik

 

2.1.1 Teori Kebijakan Publik

 

Kebijakangbukanghalgasing bagigkita.dalamgkehidupan sehari-

hari,istilahgkebijakan seringgdigunakangsecara luas misalnyagkebijakan

ekonomigindonesia, kebijakangpendidikangnasional, kebijakan impor dan

eksport dangsebagainya. Kebijakan jugagdapat dipakaiguntuk sesuatu

yangglebihgmikro khususnyagkebijakan dalamgpemerintahan. Seperti

kebijakangpresiden, kebijakangmenteri, kebijakanggubernur, kebijakan

bupati/walikota dan sebaginya.

Kebijakangadalahgketetapan yanggberlaku yang dicirikangoleh

perilakugyanggkonsistengdangberulang, baikgdari pihak yang

membuatnyagmaupungpihak yanggmenaantinya. Olehgkarena itu

kebijakangpadagdasarnyagmerupakangketentuangyanggdijadikan

pedoman atau  petunjuk bagi setiap usaha untuk mencapai tujuan sehingga

setiap kegiatan memiliki kejelasan dalam bergerak. Dengan kata lain

kebijakan adalah ketetapan yang memuat berbagai prinsip untuk

mengalahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan

konsisten dalam mencapai tujuan tertentu. 

Kebijakan publik mempunyai tujuan yaitu memperoleh nilai-nilai

publik, baik yang berkaitan dengan publik maupun publik service. Nilai-

nilai tersebut sangat dibutuhkan oleh publik untuk meningkatkan kualitas

hidup, baik fisik maupun non fisik kebijakan ini sangat diperlukan dalam

konteks alokasi, distribusi, regulasi, dan stabilisasi.

2.2 Implementasi Kebijakan Publik

 

Secara etimologis implementasi merupakan suatu aktivitas yang

berkaitan dengan penyelesaian suatu pekerjaan dengan penggunaan sarana

(alat) untuk memperoleh hasil.maka demikian pengertian “implementasi”

dirangkaikan dengan kebijakan publik. kata “implementasi” kebijakan publik

dapat diartikan sebagai aktifitas penyelesaian atau pelaksanaan suatu kebijkan

publik yang telah ditetapkan/disetujui dengan penggunaan sarana (alat) untuk

mencapai tujuan kebijakan.

dengan demikian dalam proses kebijakan publik. implementasi

kebijakan merupakan tahapan yang bersifat praktis dan dibedakan dari

formulasi kebijakan sehingga dapat dipandang sebagai tahapan yang bersifat

teoretis. 

Sumber daya implementasi kebijakan harus didukung baik sumber daya

manusia  maupun sumber daya non-manusia. sumber-sumber yang

mendukung kebijakan yang efektif dalam staf sumber daya manusia

pelaksanaan kebijakan dalam jumlah yang cukup dan memenuhi kualifikasi

untuk melaksanakan kebijakan. Jumlah pelaksanaan yang banyak tidak

otomatis menyebabkan keberhasilan implementasi jika pelaksanaan tersebut

tidak memiliki keterampilan yang memadai. Pada sisi lain kurangnya personel

yang memiliki keterampilan juga akan menghambat pelaksanaan kebijakan. 

 

2.2.1 Model-Model Implementasi Kebijakan Publik 

Implementasi kebijakan akan berjalan sempurna jika mempunyai

persyaratan sebagai berikut. Kondisi eksternal yang tidak menimbulkan

gangguan atau hambatan, Tersedianya sumber-suumber yang memadai

dan waktu yang cuku Perpaduan sumber-sumber yang

tersedia,Hubungan kapasitas antara rencana dan pelaksanaanya,

Hubungan sebab akibat yang bersifat langsung dan hanya sedikit

linkage-nya, Hubuungan dependensi yang longgar, Pemahaman yang

mendalam dan ksepakatan tentang tujuan, Tugas-tugas yang diperinci

dan diurutkan dengan tepat komunikasi yang sempurna, Pihak

berwenang yang dapat mengklaim dan mendapatkan kepatuhan yang

sempurna. 

Menurut Model Merilee S.Grindle Ide dasar model ini merupakan

bahwa implementasi kebijakan dilakuka Keberhasilannya ditentukan

oleh tingkat implementability dari kebijakan tersebut. Yang terdapat Isi

kebijakan menurut Grindle mencangkup Kepentingan yang

terpengaruhi oleh kebijakan, Jenis manfaat yang akan dihasilkan,

Tingkat perubahan yang diinginkan, Kedudukan pembuat kebijakan,

Pelaksanaan program, Sumber daya yang dikerahkan selain isi

kebijakan.

 

2.3 Konsep Desa

 

Sebagian besar wilayah indonesia terdiri atas pedesaan. Jika

dibandingkan jumlah kabupaten atau kota dengan desa, jumlah desa lebih besar

dari pada kabupaten atau kota. Desa adalah kumpulan masyarakat dalam 

penyelenggaraan pemerintahan. Keberadaan desa sebagai suatu komunitas

dalam sejarah telah ada sebelum negara kesatuan republik indonesia

diproklamsikan pada 17 Agustus 1945. 

Desa pada masa lalu merupakan komunitas sosial dan merupakan

pemerintahan asli bangsa indonesia yang telah ada sebelum indonesia berdiri,

bahkan terbentuknya indonesia mulai dari pedesaan. Selain itu Dana Desa  yang

bersumber dari APBN telah memberikan fondasi dasar berkaitan dengan

penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan

kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan

Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

 

2.4.1 Masyarakat Pedesaan 

Desa atau disebut nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum

yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepetingan

masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui

dalam sistem pemerintahan nasional dan dibawah kabupaten. Desa

merupakan suatu kesatuan hukum yang didalamnya bertempat tinggal

suatu masyarakat pemerintah sendiri.  

Desa dapat diartikan merupakan pemerintahan Negara Kesatuan

Republik Indonesia, desa sudah secara mandiri menjalankan

pemerintahan seperti air, sawah, irigasi, hutan, kebun, keamanan,

ketentraman, kekayaan desa, hubungan sosial, dan lain-lain. Dalam hal

ini Setiap desa memilikin unsur-unsur antara lain. Daerah dalam arti

tanah-tanah yang produktif dan yang tidak beserta penggunaanya,

Penduduk yaitu hal yang meliputi juumlah pertambahan kepadatan,

persebaran, dan mata pencaharian penduduk desa setempat, Tata

kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan

warga desa. Ketiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak

berdiri sendiri.

2.4.2 Susunan Pemerintahan Desa 

Perubahan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan

pemerintah desa akan membawa perubahan pada struktur dan fungsi

kelembagaan pemerintah desa. Intensitas perubahan tersebut

berlangsung dinamis, yang dibuktikan oleh pergantian peraturan

perundang-undangan sebagai dasar hukumnya. 

Kepala desa merupakan unsur pemerintahan desa yang yang

berkedudukan sebagai. Pimpinan organisasi pemerintahan desa yang

bertanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan,

pembangunan dan kemasyarakatan. Pimpinan masyarakat dengan

memperhatikan nilai-nilai budaya setempat serta menjalin kerja sama

dengan pimpinan masyarakat lainya. Pendamai perselisihan di desa

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris desa mempunyai tugas dan kewajiban diantaranya

Menyelengarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan

kemasyarakatan, Membina kepala urusan. Serta Membantu pelayanan

ketatausahaan kepada kepala desa. Selain itu untuk menyelengarakan

tugas dan kewajiban tersebut sekretaris desa mempunyai fungsi

Melaksanakan urusan surat-menyurat,kearsipan dan pelaporan, urusan

keuangan dan administrasi umum serta memberikan pelayanan teknis

dan administrasi kepada seluruuh perangkat desa. 

 

 

2.4.3 Kewenangan Desa 

Seiring dengan lahirnya peraturan perundang-undangan tentang

pemerintahan daerah dengan prinsip otonomi daerah. Yang secara

prinsip memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan

menyelengarakan urusan pemerintahan didaerah berdasarkan aspirasi

dan prakarsa masyarakat di daerahnya,

Berdasarkan landasan pengaturan dalam konstitusi Negara

Indonesia, konsep “otonomi asli” melekat pada desa atau

sebutan-sebutan lain, seperti nagari, gampong, marga, lembang,

kampung, negeri dan lain-lain. Otonomi desa merupakan otonomi

asli, bulat, dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari

pemerintah. Sebaliknya pemerintah berkewajiban menghormati

otonomi asli yang dimiliki oleh desa. sebagai kesatuan

masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan

hak istimewah, desa dapat melakukan perbuatan huukum, baik

hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta

benda serta dapat dituntut dan menuntut di muka pengadilan..

pada hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat

pada masyarakat setempat, tetapi harus diselenggarakan dalam

prespektif administrasi pemerintah negara yang selalu

mengikuti perkembangan zaman. 

2.4 Konsep Pembangunan Desa

 

Pembangunan desa  harus menyangkut semua pihak yaitu dari tingkat

pusat sampai tingkat daerah. Pembangunan desa dapat diartikan sebagai proses

perubahan yang terus-menerus dan berkesinambung yang diselenggarakan

oleh masyarakat beserta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan lahir

dan batin, materi dan spiritual berdasarkan pancasila yang berlangsung di desa. 

Pembangunan desa memiliki tujuan untuk  meningkatkan kesejahteran

masyarakatgdesagdangkualitasghidupgmanusia,gsertagpenanggulangan

kemiskinangmelaluigpenyediaangpemenuhangkebutuhangdasargpembangun

an saranagdangprasaranan,gpengembangangpotensigekonomiglokal,gserta

pemanfaatangsumbergdaya alamgdan lingkungangsecarahgberkelanjutan

Pembangunan desa menjadi prioritas agar masyarakat desa indonesia sudah

lama akrab dengan perencanaan dari atas (top down planning).

2.5.1  Prinsip Pembangunan Desa

Desa adalah titik utama dari pembangunan nasional indonesia.

Oleh karena itu pembangunan desa tidak mungkin bisa dilaksanakan

oleh satu pihak saja. Tetapi harus memiliki koordinasi dengan pihak

lain, baik dengan pemerintah maupun masyarakat secara keseluruhan.

Dalam merealisasikan pembangunan desa agar sesuai dengan apa yang

diharapkan terhadap beberapa pendekatan dengan ciri-ciri khusus yang

sekaligus merupakan identitas pembangunan desa itu sendiri 

Kegiatan-kegiatan pembangunan yang dilakukan dapat di

lanjutkan dan dikembangkan ke seluruh pelosok daerah, untuk seluruh

lapisan masyarakat. Pembanguunan desa itu harus meliputi berbagai

aspek kehidupan dan penghidupan artinya harus melibatkan semua

komponen, yaitu dari pihak masyarakat dan pemerintah berlangsung

secara terus-menerus demi tercapainya kebutuhan pasa masa sekarang

dan masa yang akan datang. 

2.5.2 Penyusunan Rencana Pembangunan Desa

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa

(RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang

disebut  Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada

pemerintah desa. 

RPJM Desa merupakan  rencana kegiatan kegiatan pembangunan

desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, sedangkan RKP Desa sebagai

penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam janga waktu 1 (satu) tahun.

RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam pembangunan desa

dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan

kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.  

 Agar dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan, pembangunan

desa harus terencana,terkoordinasi, berbatas waktu, dan sesuai dengan

kondisi khas masyarakat dan wilayah desa yang bersangkutan. Selain

itu, pelaksanaan pembangunan desa melibatkan peran aktif 

masyarakat, perangkat desa lembaga-lembaga desa, lembaga di tingkat

kecamatan dan kabupaten (lembaga supradesa) dan lain-lain.

Dokumen RPJM Desa menjadi penting sebagai alat bantu dalam

memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa, agar

arahnya tidak menyimpang dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam

perencanaan pembangunan desa tersebut. Perencanaan pelaksanaan,

dan pengawasan pembangunan desa harus dilahirkan dengan

melibatkan seluruh aparatur pemerintah desa dan masyarakat desa serta

seluruh pihak pada pembangunan desa.

Pelaksanaan program sektor yang masuk ke desa

diinformasihkan kepada pemerintah desa dan diintegrasihkan dengan

rencana pembangunan desa. Masyarakat desa berhak mendapatkan

informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan

pelaksanaan pembangunan desa.

 

2.5 Pengelolaan Dana Desa 

 

Pengelolaan adalah suatu bentuk kegiatan yang dilakukan dengan

memanfaatkan sumberdaya manusia ataupun sumberdaya lainya yang dapat

diwujudkan dalam kegiatan  perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan

pengawasan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam pengelolaan Alokasi

Dana Desa juga tak lepas dari adanya pasrtisipasi masyarakat dalam

mewujudkan terealisasinya setiap tahap kegiatan. Dukungan ini bisa berupa

tenaga, maupun biaya berupa uang, dan juga dalam bentuk swadaya gotong –

royong masyarakat, selain itu juga merupakan bentuk kerjasama yang erat

antara pelaksana dan masyarakat.

Pemerintahan dalam hal pengelolaan Dana Desa yaitu

pertanggungjawaban kepada beberapa pihak yang berkaitan. Dalam hal ini,

pemerintah wajib membuat laporan dari pengelolaan Dana Desa. Penyampaian

laporan realisasi Dana Desa secara tertulis oleh Kepala Desa (pemerintah desa)

kepada Bupati/Walikota. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good

governance), maka pertanggungjawaban tidak hanya disampaikan kepada

pemerintah, tetapi juga harus disampaikan kepada masyarakat. Itulah ulasan

mengenai mekanisme pengelolaan dana desa sesuai dengan perundang-

undangan maupun ketentuan-ketentuan yang berlaku. Proses pengelolaan

keuangan Dana Desa tidak bisa terlepas dari peran masyarakat mulai dari

tahapan perencanaan sampai dengan pengawasan. Pemerintah Desa perlu

melakukan sosialisasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa kepada

masyarakat, agar masyarakat mengetahui proses implementasi penggunaan

Dana Desa. 

 

2.6 Implementasi Dana Desa 

 

Pemerintah daerah memiliki wewenang dalam mengatur urusan

pemerintahan yang berdasarkan dari otonomi dan tugas pembantunya. 

Pemberian otonomi kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya

kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik,

pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan disegala

bidang kehidupan. 

Maka dari itu agar fungsi pemerintah daerah terlaksana secara optimal,

perlu diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup

kepada daerah, disamping kemampuan daerah sendiri dalam menggali sumber

pendapatan daerah yang dapat dijadikan kekuatan dalam mempercepat

pertumbuhan ekonomi. 

Selain itu didalam Peraturan Presiden Dalam hal ini rincian anggaran

pendapatan negara meliputi: rincian penerimaan perpajakan  serta rincian

peneriman negara yang bukan pajak tercamtum. Dalam rincian anggaran

belanja negara terdiri atas rincian anggaran belanja pemerintah pusat dan

rincian anggaran transfer ke daerah dan dana desa.Yang dimaksud dalam

Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa seperti dana

perimbangan, dana insentif daerah dan dana otonomi khusus dan dana

keistimewaan daerah istimewah Yogyakarta. 

Lokasi: Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar