Implementasi Pelayanan Administrasi Terpadu
KERANGKAN
DASAR TEORI
2.1 Kebijakan Publik
Ketika berbicara
tentang kebijakan makal kita akanl berfikir tentangl suatu
keputusanl yang lbijak,
dalam artil bahwa keputusanl yang diambill
haruslah
mementingkanl
kepentingan masyarakatl umum, keputusanl yang paling ideal,
keputusanl yang
mencerminkanl etika danl keputusan yangl adil. Menurut
Mustopadidjaja (dalaml
Tahir, 2012:415) kebijakan lazim digunakan dalam
kaitannya denganl
tindakan ataul kegiatan lpemerintah, serta perilakul
negara pada
umumnya dan kebijakan
tersebutl dituangkan dalaml berbagai bentukl
peraturan.
Daril
definisi tersebutl kita dapatl menarik lkesimpulan, bahwa Kebijakanl yang
diambill oleh
pemerintahl daerah dituangkanl dalam peraturanl
daerah yang
disahkan olehl DPRD.
Menurut Andersonl
(dalam Arenawati, 2014:82), tindakan yang
mempunyai tujuanl yang
dilakukanl seseorang pelakul untuk memecahkanl suatu
lmasalah.
Selanjutnya menurut Thomasl R. Dyel (dalam Syafie, 2011:115),
kebijakan publik adalah
apapun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau
tidak dilakukan. Dari
tiga definisi tersebut dapat dijelaskan bahwa kebijakan
adalah tindakan atau
kegiatan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak
melakukan apapun dalam
memecahkan suatu masalah. Pemerintah dapat
merencanakan
serangkaian tindakan untuk memecahkan suatu masalah dengan
7
mempertimbangkan segi
ekonomi, sosial dan politis, tetapi disisi lain pun
pemerintah membiarkan
suatu masalah tidak untuk
8
segera dipecahkan,
dengan pertimbangan ekonomis, sosial budaya maupun politis
(Arenawati, 2014:82).
Kebijakan jugal dapat
diartikanl sebagai aturan dalam bentukl
tertulis dan
keputusan resmil suatu
organisasil yang mengaturl segala aspek kehidupan lmanusia,
baik dalaml
lingkup publikl maupun lprivat. Tujuan kebijakanl
adalah
mengintegrasikanl
pengetahuan kedalam suatu disiplin yang menyeluruh
(overarching)
untukl menganalisis pilihanl
publik danl mengambil keputusan
sehingga ial ikut
berperanl dalam demokratisasil
masyarakat. Kebijakanl sebagai
kajianl harus
diartikanl sebagai pernyataan kehendak yangl
diikuti oleh unsur
pengaturanl atau
paksaan sehingga dalaml pelaksanaannya, kebijakan yang
diterapkanl dapat
mencapail tujuan yangl dikehendaki. Olehl karena litu,
pelaksanaan kebijakanl
memerlukan kekuasaanl (power) dan wewenang (authority)
untuk membinal kerja
samal serta menyelesaikanl
berbagai kemungkinanl konflik
sebagail
akibat daril pencapaian lkehendak.
Kebijakan padal
dasarnya merupakanl ketentuan yangl dijadikan pedoman
atau petunjukl bagi
setiapl usaha untukl mencapai tujuanl sehingga setiapl
kegiatan
memilikil
kejelasan dalaml bergerak. Denganl kata llain,
kebijakan adalahl ketetapan
yangl
membuat berbagail prinsip untukl mengarahkan caral-cara
bertindak yang
dibuatl
secara terencanal dan konsistenl dalam mencapail tujuan
(Dewi, 2016:15-16).
2.2 Implementasi Kebijakan Publik
Implementasil
kebijakan merupakanl tahap yang krusial dalaml
proses
kebijakanl
publik. Suatul kebijakan ataul program harusl
diimplementasikan agar
9
mempunyai dampak atau
tujuanl yang ldiinginkan. Menurut Van Meter dan Van
Horn (dalam Anggara,
2018:232) implementasi adalah tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh individu
atau pejabat serta kelompok pemerintah dan swasta yang
diarahkan pada
tercapainya tujuan yang telah digariskan dalam keputusan
kebijakan. Menurut Van
Meter dan Van Horn (dalam Siregar, 2017:23)
lmendefinisikan:
Implementasi kebijakanl
publik sebagail tindakan-tindakan yang dilakukan oleh
organisasil
publik yangl diarahkan untukl mencapai tujuanl-tujuan
yangl telah
ditetapkan dalam
keputusanl-keputusan lsebelumnya. Tindakan-tindakanl ini
mencakupl
usaha-usahal untuk mengubahl keputusan-keputusanl
menjadi
tindakanl-tindakan
operasionall dalam kurunl waktu tertentul maupun dalam
rangka melanjutkanl
usaha-usahal untuk mencapai perubahan-perubahanl besar
danl kecil
yangl ditetapkan olehl keputusan-keputusanl
kebijakan.
Dengan ldemikian,
tahap implementasil kebijakan terjadi hanya setelah
undang-undangl
ditetapkan danl dana disediakan untuk membiayail
implementasi
kebijakanl
tersebut. Menurutl Jones (dalam Siregar, 2017:23) terdapatl tiga
kegiatanl utama
yang paling pentingl dalam implementasi, yaitu:
1. lPenafsiran:
yaitu kegiatanl yang menerjemahkanl makna programl
kedalam
pengaturanl yang
dapatl diterima danl dapat ldijalankan.
2. lOrganisasi:
merupakan unitl atau wadahl untuk menempatkanl program ke
dalam tujuanl
kebijakan.
3. lPenerapan:
berhubungan denganl perlengkapan rutin bagi lpelayanan,
upah
danl
lainnya.
2.2.1 Model-Model Implementasi
Kebijakan Publik
Untukl
melihat bagaimanal proses implementasil
kebijakan itu
berlangsung secaral
efektif, terdapat beberapa model implementasi kebijakan.
Model adalah sebuah
penyajian baik secara abstrak maupun operasional, akan
tetapi penggunaanya
dibutuhkan untuk keperluan analisis yang baik buruknya
10
suatu model tersebut
akan sangat tergantung pada kompleksitas persoalan
kebijakan yang akan
dikaji dan tujuan dari analisis itu sendiri.
Adapun uraian tentang
model-model implementasi kebijakan yang
bersumber pada Wahab
& Budi (dalam Abdoellah &
Rusfiana, 2016:62) antara
lain:
1. Model
Implementasi Kebijakan Publik George C. Edward III (dalam
Suparno, 2017:33).
Berikut penjelasan model yang dikembangkan oleh
George C. Edward III
dimana ada 4 (empat) variabel yaitu komunikasi,
struktur organisasi,
sumber daya dan disposisi yang mempengaruhi kinerja
implementasi kebijakan
publik sebagai lberikut:
a. Variabell
komunikasi. Variabell komunikasi sangatl menentukan
efektivitasl
implementasi kebijakanl kebijakan lpublik. Efektivitas
implementasil
kebijakan sangatl tergantung daril adanya pemahaman
para pembuatl
keputusan mengenail apa yangl harus dikerjakanl dan hal
ini ditentukanl oleh
adanyal komunikasi yangl baik. Olehl
karena itu
setiap keputusanl dan
peraturan kebijakan harusl ditransmisikan secara
tepat akurat kepada pembuatl
kebijakan danl para limplementor. Ada tiga
indikator dari variabel
lkomunikasi, yaitu (1l)
transmisi yangl baik, (2)
kejelasan komunikasil dan
(3l) konsistensi pemerintah dalam
pelaksanaanl
komunikasi.
b. Variabell
sumber ldaya. Variabel sumberl daya
sangatl mempengaruhi
efektivitasl
implementasi kebijakanl publik. Kekuranganl atau
ketidaklengkapanl
sumber dayal baik lpersonal, kewenangan, keuangan
dan peralatanl akan
menyulitkanl dalam implementasil kebijakan lpublik.
Indikator daril
sumberdaya mencakupl beberapa lelemen, yaitu (1l) Staf
yangl
mencukupi danl berkompentensi, (2l) Informasi cara pelaksanaan
datal
kepatuhan, (3l) Wewenang lformal, dan (4l) Fasilitas.
c. Variabell disposisi.
Variabell disposisi (sikapl) berkaitan dengan
kepatuhan paral
implementor untukl mampu melaksanakanl kebijakan
lpublik.
Tanpa adanyal kemampuan pelaksanal
kebijakan, maka
implementasi kebijakan
publik akanl tidak efektif. Ada beberapa
indikator daril
disposisi yaitul (1) Pengangkatan birokrat danl (2) lInsentif.
d. Variabell
struktur organisasi. Variabel strukturl
organisasi yang
menyangkut dil
dalamnya mengenail kerjasama, lkoordinasi, dan
prosedurl atau
tatal kerja sangatl menentukan efektivitasl
implementasi
kebijakanl
publik. Olehl karena itu kondisi struktur organisasi birokrasi
harus kondusifl
terhadap pelaksanaanl kebijakan publikl yang ditetapkan
secara politis dengan
jalanl melakukan koordinasil
dengan lbaik. Ada
beberapal
indikator strukturl organisasi, yaitu (1) Standardl
Operating
Proceduresl (SOPs)
danl (2) lFragmentasi.
11
Gambar 2.1
Model Implementasi
Kebijakan Publik menurut Edward
Sumber:
George C. Edwards III (dalam Suparno, 2017)
2.3 Aparatur Sipil Negara
(ASN)
2.3.1 Pengertian Aparatur Sipil Negara (ASN)
Menurut undang-undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN) adalah:
Profesi bagi Pegawai
Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang bekerja pada
instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disebut
pegawai ASN adalah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang
diangkat oleh pejabat
Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pegawai ASN terdiri
atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai
Pemerintah dengan
Perjanjian kerja (PPPK). PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu diangkat sebagai pegawai ASN
secara tetap oleh
pejabat Pembina untuk menduduki jabatan Pemerintah. PNS
merupakan pegawai ASN
yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat
Pembina Kepegawai dan
memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan
tugas
pemerintahan.
2.3.2 Jenis, Status dan Kedudukan ASN
Menurut undang-undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN):
12
Pegawai ASN terdiri
atas; PPPK, merupakanl pegawai ASNl yang diangkat
sebagai pegawail
dengan perjanjianl kerja olehl pejabat Pembinal kepegawaian
sesuail dengan
kebutuhanl Instansi Pemerintahl dan
ketentuanl Undang-Undang.
1) Pegawai
ASNl berkedudukan sebagai unsur
aparaturl negara
2) Pegawai
ASNl melaksanakan kebijakanl yang
ditetapkan oleh pimpinan
instansi lpemerintah.
3) Pegawai
ASNl harus bebasl dari pengaruhl dan intervensil semua
golongan
dan partail
politik.
2.3.3 Fungsi, Tugas Dan Peran ASN
Menurut undang-undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN) Pegawai ASNl
berfungsi lsebagai:
1) Pelaksanal
kebijakan publik;
2) Pelayananl
publik danl
3) Perekatl dan
pemersatul bangsa
Pegawai ASNl
bertugas:
1) Melaksanakanl
kebijakan publikl yang dibuatl oleh pejabat pembina
kepegawaianl
sesuai denganl ketentuan peraturanl
perundang-lundangan;
2) Memberikanl
pelayanan publik yang profesionall dan lberkualitas;
3) Mempereratl
persatuan danl kesatuan lNKRI.
Pegawai ASNl
berperan sebagail perencana, pelaksanal dan
pengawasan
penyelenggaraan tugasl umum
pemerintahanl dan pembangunanl nasional
melaluil
pelaksanaan kebijakanl dan pelayananl publik yangl
profesional, bebas
dari intervensil
politik, sertal bersih daril praktik lkorupsi, kolusi danl nepotisme.
2.3.4 Jabatan ASN
Menurut undang-undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN) Jabatan ASN
terdiri atas:
1) Jabatan
Administrasi;
2) Jabatan
Fungsioanal; dan
3) Jabatan
Pimpinan Tinggi
4) Jabatan
Administrasi terdiri atas;
5) Jabatan
administrator;
Bertanggung jawab
memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan
publik serta
administrasi pemerintahan dan pembangunan.
a. Jabatan
pengawas; Bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan
kegiatan yang dilakukan
oleh pejabat pelaksana
b. Jabatan
pelaksana; Bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan
publik serta
admnistrasi pemerintah dan pembangunan.
13
c. Jabatan
fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian
dan jabatan fungsional
keterampilan. Jabatan fungsional terdiri atas:
1. Ahli
utama; ahli Madya; ahli muda; dan ahli pertama
2. Jabatan
fungsional keterampilan terdiri atas; penyedia; mahir
terampil; dan pemula
3. Jabatan
pimpinan tinggi terdiri atas: jabatan pimpinan tinggi utama;
jabatan pimpinan tinggi
madya; dan jabatan tinggi pratama. Jabatan
ASN diisi dari pegawai
ASN.
4. Jabatan
ASN tertentu dapat diisi dari: Prajurit TNI; dan Anggota
Polri.
2.3.5 Kedudukan ASN
Rumusan kedudukan
pegawai ASN didasarkan pada pokok-pokok pikiran
bahwa pemerintah tidak
hanya menjalankan fungsi umum pemerintahan, tetapi
juga harus mampu
melaksanakan fungsi pembangunan atau dengan kata lain
pemerintah bukan hanya
menyelenggarakan tertib pemerintahan, tetapi juga
harus mampu
menggerakkan dan memperlancar pembangunan untuk
kepentingan rakyat
banyak. Berdasarkan UUl Nomor 5 tahunl 2014, hak dari
pegawail ASN
diaturl pada pasal 21
menyatakan:
Dimana seorangl PNS
berhakl memperoleh beberapal
seperti lgaji, tunjangan,
danl
fasilitas, lcuti, jaminan pensiunl dan
jaminanl hari ltua, perlindungan dan
pengembangan lkompetensi.
Selanjutnya kewajiban dari pegawail ASN
adalah
segala sesuatul yang
wajibl dilakukan berdasarkanl
peraturan perundangundangan.
Berdasarkan UUl Nomor
5 tahun 2014, kewajibanl dari pegawail ASN
diaturl pada
pasal 23 yangl menyatakan bahwal Pegawai ASN wajib:
a. Setial dan
taatl pada lPancasila, Undang-Undangl Dasar
Negaral Republik
Indonesial Tahun
l1945, Negara Kesatuan Republik lIndonesia,
dan
pemerintahl yang lsah;
b. Menjagal
persatuan danl kesatuan lbangsa;
c. Melaksanakanl
kebijakan yangl dirumuskan pejabatl pemerintah yang
berwenang;
d. Menaatil
ketentuan peraturanl perundang-lundangan; melaksanakan tugas
kedinasan dengan penuh lpengabdian,
kejujuran, lkesadaran, dan
tanggungl
jawab;
14
e. Menunjukkan
integritasl dan keteladananl dalam lsikap,
perilaku, ucapan
dan tindakanl
kepada setiapl orang, baikl di dalaml maupun di luar
lkedinasan;
f. Menyimpan
rahasial jabatan danl hanya dapatl mengemukakan rahasia
jabatan sesuail
dengan ketentuanl peraturan perundangl-undangan;
dan
bersedia ditempatkanl di
seluruhl wilayah Negaral Kesatuan Republik
Indonesia.
2.4 Pelayanan Publik
2.4.1 Pengertian Pelayanan
Pelayananl dalam
bahasal Indonesia berasal daril katal
“layan” yang berarti
menolong menyediakanl
segalal apa sajal yangl diperlukanl oleh orangl lain untuk
perbuatanl lmelayani.
Sedangkan dalaml bahasal inggrisl pelayanan diartikan
“servicel”.
Pelayananl adalah kuncil keberhasilan dalam berbagai usahal atau
kegiatanl yang
bersifatl jasa. Peranannya akan lebih besar danl
bersifat
menentukanl
manakala kegiatanl-kegiatan jasal di masyarakat itu terdapat
kompetisi dalaml usaha
merebut pasar danl langganan.
Sedangkan menurutl
Keputusan Menteril Negara Pendayagunaanl
Aparatur
Negaral Nomor
63l Tahun 2003l tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan
Pelayanan lPublik,
jenis pelayananl ada tigal antara llain:
1. Pelayananl
Administratifl yaitu pelayanan yangl
menghasilkanl berbagai
bentukl
dokumenl resmil yang dibutuhkanl olehl lpublik,
misalnya status
lkewarganegaraan,
sertifikatl kompetensi, kepemilikanl ataul
penguasaan
terhadap suatul
barangl danl sebagainya. Dokumenl-dokumenl inil
antara
lainl Kartu
Tandal Penduduk (KTPl), Akte lKelahiran,
Akte lKematian,
Buku Pemilikl
Kendaraan Bermotorl (BPKB), Suratl Izin Mengemudi
(SIM), Surat Tanda Kendaraanl
Bermotor (STNKl), Izin Mendirikan
Bangunan (IMBl),
Paspor, Sertifikatl Kepemilikan ataul Penguasaan
Tanahl dan
sebagainyal
2. Pelayananl
Barang yaitu pelayanan yangl menghasilkan berbagai bentuk
ataul jenis
barangl yang digunakanl oleh lpublik,
misalnya jaringanl telepon,
penyediaan tenaga llistrik,
air bersihl dan sebagainyal
15
3. Pelayananl Jasa
yaitu pelayanan yangl menghasilkan berbagail
bentuk jasa
yang dibutuhkanl oleh lpublik,
misalnya lpendidikan, pemeliharaan
lkesehatan,
penyelenggaraan transportasi, pos danl
sebagainya.
Dari uraianl-uraian
diatasl dapat disimpulkan bahwa pelayanan merupakan
sebuahl
proses aktivitasl pemenuhan kebutuhanl dari
pemberil pelayanan kepada
penerima lpelayanan,
yang tujuanl akhirnya adalahl kepuasan penerimal
layanan.
2.4.2 Jenis-jenis Pelayanan Publik
Peningkatan pelayanan
publik menyiratkan perubahan kualitas dan kondisi
dari kondisi saat ini
ke kualitas yang lebih baik. Kualitas peningkatan pelayanan
publik bersifat dinamis
dan menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan
keadaan masyarakat.
Kewajiban pemerintah adalah memberikan pelayanan
publik yang menjadikan
hak setiap warga negara atau memberikan pelayanan
kepada warga negara
yang memenuhi kewajibannya kepada negara.
Jenis-jenisl
pelayanan publikl menurut Lembaga Administrasi Negara
(SANKRI Bukul III l2004:85)
lyaitu:
1) Pelayananl
pemerintahan adalahl jenis pelayananl masyarakat yangl
terkait
denganl
tugas-tugas umum lpemerintahan, seperti pelayananl KTP, lSIM,
pajak, lperijinan,
dan lkeimigrasian.
2) Pelayananl pembangunan
adalahl suatu jenisl pelayanan masyarakatl yang
terkait dengan penyediaanl
sarana danl prasarana untukl memberikan
fasilitasl
kepada masyarakatl dalam melakukanl aktivitasnya sebagai
warga lnegara.
Pelayanan inil meliputi penyediaanl
jalan-ljalan, jembatan-
ljembatan,
pelabuhan-lpelabuhan, dan llainnya.
3) Pelayananl
utilitas adalahl jenis pelayananl yang terkaitl
dengan utilitas
bagi masyarakatl
seperti penyediaanl listrik lair, telepon, danl transportasi
llokal.
Pelayanan lsandang, pangan danl papan adalahl jenis
pelayanan
yang menyediakanl bahan
kebutuhanl pokok masyarakatl dan kebutuhan
perumahan, seperti
penyediaan lberas, gula, lminyak, gas, tekstill dan
perumahanl
murah. Pelayananl kemasyarakatan adalahl jenis
pelayanan
yang dilihatl dari
sifatl dan kepentingannyal lebih ditekankanl pada
kegiatan-kegiatan
sosiall kemasyarakatan, sepertil
pelayanan lkesehatan,
pendidikan, lketenagakerjaan,
penjara, rumahl yatim lpiatu, dan llainnya.
16
Kesimpulan daril
berbagai jenis pelayanan publik yangl
diberikan negara
kepadal
masyarakat ada tigal jenis lyaitu, pelayanan administrasi, pelayanan
barang, jasa, pelayananl
pemerintah, pelayanan pembangunan, pelayananl
publik,
pelayanan sandang, dan
pelayananl masyarakat. Dari jenis pelayanan tersebut,
pelayanan merupakan
kebutuhan pokok, pemerintah sebagai lembaga yang
memberikan pelayanan
publik untuk melayani masyarakat dengan baik.
2.4.3 Unsur-unsur Pelayanan
Publik
Dalam serangkaian
kegiatanl pelayanan publikl terdapatl unsurl yang
akan
mendukungl
jalannyal pelayanan lpublik. Menurutl Alfana (2017:23) unsurl-
unsurnya antaral lain:
1. lSistem,
Prosedur danl Metode yaitu dil dalaml
pelayanan publik perlu
adanyal
sistem linformasi, lprosedur, dan metode yangl
mendukung
kelancaranl dalam
memberikanl pelayanan
2. lPersonil,
Terutamal ditekankanl pada perilakul aparaturl dalaml
pelayanan
publikl
aparaturl pemerintah selaku personill
pelayananl harusl profesional,
disiplinl danl
terbukal terhadap kritikl daril
pelangganl atau masyarakatl
3. Saranal danl lPrasarana,
Dalam pelayananl publikl diperlukanl peralatan dan
ruangl kerjal serta
fasilitasl pelayananl publik. Misalnya ruang ltunggu,
tempatl
parkir yangl lmemadai, dlll
4. Masyarakatl
sebagail lpelanggan, Dalam pelayanan publik masyarakat
sebagai pelangganl
sangatlahl heterogen baik tingkatl
pendidikan maupun
perilakunya.
2.4.4 Asas Pelayanan Publik
Pelayananl
publikl padal dasarnya bertujuanl untuk memberikanl
kepuasan
danl
kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai
tujuan tersebutl diperlukan
kualitasl
pelayanan lpublik, sehingga diperlukanl
asas-asasl pelayanan publik
sebagai dasarl
pelayanannya. Definisil dari asasl-asas penyelenggaraanl
pelayanan
publikl
adalah prinsipl-prinsip dasar yang menjadi acuan dalaml
pengorganisasian,
17
acuanl
kerja, sertal pedoman penilaianl kinerja bagil
setiap lembaga penyelenggara
pelayananl
publik. Sinambelal (2006:6) mengemukakan asas-asas pelayanan
publikl
adalah sebagail berikut:
1. lTransparansi;
Bersifat lterbuka, mudah danl dapat diaksesl oleh
semua
pihak yangl
membutuhkan danl disediakan secaral memadai serta mudah
ldimengerti.
2. lAkuntabilitas;
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai denganl
ketentuan
peraturanl
perundang-lundangan.
3. lKondisional;
Sesuai dengan kondisi danl kemampuan pemberil dan
penerimal
pelayanan denganl tetap berpegangl pada prinsip efisiensi dan
lefektivitas.
4. lPartisipatif;
Mendorongl peranl serta masyarakat dalam penyelenggaraan
pelayanan publikl
denganl memperhatikanl aspirasi, lkebutuhan,
dan
harapanl
masyarakat.
5. Kesamaanl lHak;
Tidak diskriminatif dalaml artil tidak membedakan lsuku,
lagama,
lras, golongan, genderl dan
statusl ekonomi.
6. Keseimbanganl Hak
danl lKewajiban; Pemberil dan penerimal
pelayanan
publik harus memenuhil hakl danl
kewajiban masingl-masingl pihak.
Dari uraianl
asas-asas diatas dapat diketahui bahwal
pelaksanaan pelayanan
publik ditujukanl
kepada semua elemen lmasyarakat, termasuk masyarakat
dengan kebutuhanl
khusus. Semual asas tersebutl mempunyai muaral tujuan
yang
sama yaknil
kepuasaan danl kesejahteraan masyarakatl serta
mempermudah
dalam aksesl
kebutuhan masyarakat.
2.4.5 Hakikat Pelayanan Publik
Hakikatl
pelayanan publik adalah pemberianl
pelayanan primal kepada
masyarakatl yangl
merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah
sebagai abdil
masyarakatl (lRahmayanty, 2010:86l). Sedangkanl
menurutl Ibrahim
(l2008:19)
Hakikatl pelayanan publikl atau pelayananl umum,
antaral llain:
1. Meningkatkanl mutul ataul
kualitas danl kuantitasl/produktivitas
pelaksanaan tugasl danl
fungsil instansi (lembaga)
pemerintahl/pemerintahan
di bidangl pelayananl lumum;
18
2. Mendorongl
segenapl upayal untuk mengefektifkanl danl
mengefisiensikan
sistem danl tatal
laksanal pelaksanaan, sehinggal
pelayananl umuml dapat
diselenggarakanl
secaral lebih berdaya gunal danl
berhasill guna;
3. Mendorongl
tumbuhnyal lkreativitas, prakarsa danl peranl sertal
partisipasi
masyarakat dalaml
pembangunanl serta meningkatkanl kesejahteraan
masyarakat luas.
Berdasarkan pendapatl-pendapatl
diatasl dapat disimpulkanl bahwa hakikat
pelayanan publik adalah
pelayananl prima kepadal masyarakat sebagail suatu
lkewajiban.
Dalam hal ini, penyelenggaraanl
pelayanan publikl perlu
memperhatikanl dan
menerapkanl prinsip, lstandar, pola lpenyelenggaraan, biaya,
lpengawasan,
tingkat kepuasanl masyarakat, danl evaluasi kinerjal
pelayanan
lpublik.
Pemberian pelayananl publik yangl prima kepadal masyarakat merupakan
perwujudan aparaturl
pemerintah sebagail pelayan danl abdi lmasyarakat.
2.4.6 Standar Pelayanan Publik
Setiapl
penyelenggara pelayanan publik harusl
memiliki standarl pelayanan
danl
dipublikasikanl sebagail jaminan adanyal kepastianl bagil
penerima lpelayanan.
Standarl
pelayananl merupakan ukuran yangl
dibakukanl dalam penyelenggaraan
pelayananl
publikl yang wajib ditaatil olehl
pemberi danl ataul penerimal pelayanan.
Menurutl
Rahmayantyl (l2010:89-90l), standar pelayanan sekurang-kurangnya
meliputi:
1. Prosedur
lpelayanan; Prosedur pelayanan yangl
dibakukanl bagil pemberi
danl
penerimal pelayananl termasuk lpengaduan.
2. Waktul lpenyelesaian;
Waktul penyelesaian yangl ditetapkanl sejakl saat
pengajuanl
permohonanl sampai dengan penyelesaianl
pelayanan
termasukl
pengaduan.
3. Biayal lpelayanan;
Biayal/tarif pelayananl termasuk rinciannya yang
ditetapkanl dalaml
proses pemberian lpelayanan.
4. Produkl lpelayanan;
Hasill pelayanan yangl akanl
diterimal sesuai dengan
ketentuanl yangl telah
lditetapkan.
19
5. Saranal danl lprasarana;
Penyediaan saranal danl prasaranal pelayanan yang
memadail oleh
penyelenggara pelayananl lpublik.
6. Kompetensil
petugasl pemberil pelayanan lpublik; Kompetensil petugas
pemberi pelayananl harusl
ditetapkanl berdasarkan lpengetahuan, lkeahlian,
lketrampilan,
sikap danl perilakul yangl dibutuhkan.
Berdasarkan uraian
diatas, maka standar pelayananl menjadi faktor kunci
dalaml upaya
meningkatkanl kualitas pelayananl publik. Standarl
pelayanan publik
merupakan suatul tolok
ukurl yang dipergunakanl sebagai pedoman
penyelenggaraan
pelayananl dan acuanl penilaian kualitasl pelayanan sebagai
komitmen dari
penyelenggara pelayananl publik kepadal masyarakat untuk
memberikan pelayananl yang lberkualitas.
2.4.7 Bentuk Pelayanan Publik
Pelayananl
publikl adal karena munculnya kebutuhanl
masyarakatl akan
pelayananl daril
penyelenggaral pelayanan. Oleh karenal litu,
terdapat macam-
macaml
bentukl pelayanan berdasarkanl
Keputusanl Menteril Negara
Pendayagunaanl
Aparatur Negaral Nomor 63l Tahunl 2003l tentang Pedoman
Umuml Penyelenggaraanl
Pelayanan lPublik, bentukl polal
pelayanan antaral llain:
1. Polal
Pelayananl lFungsional; Yaitu polal
pelayanan publik diberikan oleh
penyelenggaraanl
pelayananl sesuai dengan tugasl dan
fungsil dan
kewenangannya.
2. Polal
Pelayananl lTerpusat; Yaitu polal
pelayananl yangl diberikan secara
tunggall olehl
penyelenggara pelayananl terkait lainnyal yang
bersangkutanl
3. Polal
Pelayananl Terpadul Satu lAtap; Polal pelayananl terpadu satul atap
diselenggarakanl dalam
satul tempatl yangl meliputi berbagail jenis
pelayanan yang tidakl
mempunyai keterkaitanl
proses danl dilayani
melaluil
beberapa lpintu. Terhadapl jenisl
pelayanan yangl sudahl dekat
dengan masyarakatl tidakl perlu
disatu atapkanl
4. Polal
Pelayanan Terpadu Satu lPintu; Polal pelayanan terpadu satul pintu
diselenggarakanl pada
satul tempatl yang memiliki keterkaitanl
prosesl dan
dilayani melaluil satul pintul
20
5. Polal
Pelayananl Gugusl Tugas; Yaitul petugas pelayanan publik secara
perorangan ataul dalam
bentukl gugus tugasl ditempatkan pada instansi
pemberil
pelayanan danl lokasi pemberil pelayanan ltertentu.
2.5 Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan (PATEN)
2.5.1 Pengertian Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
Peraturanl
Menteri Dalaml Negeri (Pemendagril) Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pedomanl
Pelayanan Administrasil Terpadu Kecamatanl menyatakan
Pemerintah dalam rangkal
merespon dinamikal perkembangan penyelenggaraan
pemerintahan daerahl
menuju tata kelola pemerintahanl yang lbaik,
perlu
memperhatikan kebutuhan
danl tuntutan masyarakatl dalam
pelayananl dan juga
dalam rangkal
meningkatkan kualitasl dan mendekatkanl pelayanan kepada
masyarakat sertal
memperlihat kondisi geografis ldaerah,
pemerintah
menganggapl perlu
mengoptimalkanl Kecamatan sebagail perangkat daerah
terdepan dalam
memberikan pelayananl publik.
Adapun persyaratan yang
harus dipenuhi agar suatu Kecamatan dapat
dijadikan sebagai
penyelenggara PATEN berdasarkan Peraturanl
Pemerintah
Dalam Negeri Nomor 4l Tahun
2010l sebagai berikut:
1. Syarat
Substantif, yaitu adanya pendelegasianl
kewenangan dari
Bupati/Walikotal
kepada Camatl yang meliputil bidang perizinanl dan
non
perizinan yangl
ditetapkan melaluil Peraturan Bupatil/Walikota;
2. Syarat Administratif, yangl meliputi
adanyal standar pelayananl dan
uraianl tugas
personill kecamatan yangl ditetapkan melaluil
Peraturan
Bupatil/Walikota;
Adapunl standar pelayanan PATEN, lmeliput:
a. Jenisl
pelayanan.
b. Persyaratanl
pelayanan.
c. Proses
atau prosedurl pelayanan.
d. Pejabat
yang bertanggungl jawab terhadap pelayanan.
e. Waktul
pelayanan.
f. Biayal
pelayanan.
21
3. Syarat
Teknis, yangl meliputi saranal dan lprasarana,
serta adanya
pelaksana teknisl yang
disesuaikanl dengan kemampuanl anggaran daerah.
Sarana danl
prasarana sebagaimanal dimaksud lyaitu:
a. Loketl/meja lpendaftaran.
b. Tempatl
pemrosesan lberkas.
c. Tempatl
pembayaran.
d. Tempatl
penyerahan ldokumen.
e. Tempatl
pengelolaan datal dan linformasi.
f. Tempatl
penanganan lpengaduan.
g. Tempatl
piket.
h. Ruang
tunggu.
i. Perangkatl
pendukung llainnya.
Selain itu di dalaml
Peraturan Menteril Dalam Negeri No 4 Tahunl 2010
menjelaskan:
Pelaksana teknisl
adalah pegawail Negeri Sipill di lKecamatan. Untuk
menunjangl
efisiensi danl efektifitas penyelenggaraan PATEN. Selainl itu
Bupatil/Walikota
membentukl Tim Teknisl PATEN, ditetapkanl dengan
keputusanl
Bupati/Walikota. Tim Teknisl PATEN memilikil
tugas:
a) Mengidentifikasi
kewenangan Bupati/Walikota berkaitan dengan
pelayanan administrasi
yang dilimpahkan kepada Camat.
b) Mempersiapkan
rancangan kebijakan dan petunjuk umum/teknis yang
dibutuhkan dalam rangka
penerapan PATEN
c) Memfasilitasi
penyelenggaraan PATEN; dan
d) Merekomendasikan
kepada Bupati/Walikota untuk kecamatan yang telah
memenuhi syarat
ditetapkan sebagai penyelenggara PATEN
Selanjutnya, Biaya
penyelenggaraanl PATEN dibebankanl pada Anggaran
Pendapatan danl
Belanja lDaerah, ini merupakanl
bagian yang tidak
terpisahkanl dari
rencana kerja danl anggaran lKecamatan. Dalam hal
penyelenggaraan PATENl
menghasilkan lpenerimaan. Oleh karenal itu,
wajib
melakukan penyetoranl ke
kas daerah. Selainl itu, Bupati/Walikota juga
melakukan pembinaan dan
pengawasanl dalam penyelenggaraanl
PATEN,
lyaitu:
1. Penyelenggaraanl
sebagian wewenangl Bupati/Walikotal yang
ldilimpahkan;
2. Penyelenggaraanl
pelayanan yangl pasti, lmudah, cepat transparanl dan
lakuntabel;
dan
3. Penyelenggaraanl tugas
lainnyal yang ditugaskanl kepada lCamat.
Pembinaan dan
pengawasan dapat didelegasikan kepadal Tim
Teknisl PATEN.
Pendelegasianl
dilakukan secaral tertulis. Hasil pembinaan danl
pengawasan
disampaikanl oleh
Bupatil/Walikota kepada Gubernur denganl
tembusan
kepadal
Menteri ataul Direktur Jenderall yang membidangil
pemerintahan
lumum.
22
2.5.2 Jenis–Jenis Pelayanan PATEN
Menurut Peraturan
Bupati Nganjuk Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Rangka
Penyelenggaraan
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pasal 4
menyatakan Jenis-jenis
pelayanan PATEN di kecamatan, meliputi:
1. Pelayanan
Surat Pindah antar Desa;
2. Pelayanan
Surat Keterangan Kepada Penduduk;
3. Pelayanan
PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)
Kolektif;
4. Pelayanan
Pencetakan Kartu Tandal Penduduk (KTPl); dan
5. Pelayanan
Pencetakan Kartul Keluarga (KK)
6. Permohonan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik
7. Permohonan
Kartu Keluarga
8. Surat
Pindah Luar Kabupaten/Provinsi
9. Permohonan
KK Pindah Datang Luar Kabupaten/Provinsi
10. Izin
mendirikan Bangunan (IMB)
11. Izin
Tempat Usaha/Gangguan/Hinder Ordonantie (HO)
12. Izin
Usaha Perdagangan (SIUP) skala kecil
13. Rekomendasi/pengesahan
surat pengantar permohonan SKCK, yang
sudah disahkan oleh
Desa
14. Rekomendasi/pengesahan
surat pengantar izin keramaian/penutup jalan
15. Rekomendasi/pengesahan
surat keterangan domisili organisasi
masyarakat/politik
16. Rekomendasi/pengesahan
surat keterangan untuk mendapatkan
pembayaran tunjangan
keluarga (KP4)
17. Legalisasi
KTP dan KK
18. Pengesahan
SPPT
19. Rekomendasi/pengesahan
pernyataan penghasilan
20. Rekomendasi/pengesahan
surat keterangan miskin
21. Surat
keterangan dispensasi menikah
22. Rekomendasi/pengesahan
permohonan perceraian
23. Rekomendasi/pengesahan
pernyataan belum menikah
24. Rekomendasi/pengesahan
pernyataan numpang nikah
25. Rekomendasi/pengesahan
keterangan waris
26. Rekomendasi/pengesahan
keterangan beda nama
27. Rekomendasi/pengesahan
perubahan penggunaan tanah
28. Rekomendasi/pengesahan
perubahan asal usul tanah
29. Rekomendasi/pengesahan
surat kuasa terkait tanah
30. Rekomendasi/pengesahan
pengantar ijin sewa tanah kas Desa
31. Rekomendasi/pengesahan
kerelaan tanah untuk fasilitas umum
32. Rekomendasi/pengesahan
wakaf tanah
23
33. Surat
keteranganl riset kuliahl praktek kerjal nyata/praktikl kerja
llapangan.
2.6 Alur Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan (PATEN)
Gambar 2.5
Alurl
Implementasi Pelayanan Administrasil
Terpadu Kecamatanl
Sumber:
nganjukkab.go.id (Diolah Peneliti, 27 Oktober 2021)
Dapat dilihat dari
gambar diatas merupakan Alur Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan
(PATEN) pertama masyarakat atau pemohon akan
melakukan pengajuan
berkas lalu petugas atau ASN di bidang pelayanan akan
menerima berkas dan
melakukan pengecekan kelengkapan berkas, jika berkas
yang diajukan tidak
sesuai dengan persyaratan pelayanan yang diajukan berkas
akan dikembalikan lagi
kepada masyarakat untuk dilengkapi. Jika berkas lengkap
akan dilanjutkan
validasi berkas, lalu penerbitan berkas dan penandatanganan
berkas oleh pejabat
kecamatan tahap terakhir berkas akan dikembalikan kepada
masyarakat atau pemohon.
0 komentar:
Posting Komentar