Selasa, Desember 13, 2022

Implementasi Pelayanan Administrasi Terpadu

 



Implementasi Pelayanan Administrasi Terpadu

KERANGKAN DASAR TEORI

2.1 Kebijakan Publik

Ketika berbicara tentang kebijakan makal kita akanl berfikir tentangl suatu

keputusanl yang lbijak, dalam artil bahwa keputusanl yang diambill haruslah

mementingkanl kepentingan masyarakatl umum, keputusanl yang paling ideal,

keputusanl yang mencerminkanl etika danl keputusan yangl adil. Menurut

Mustopadidjaja (dalaml Tahir, 2012:415) kebijakan lazim digunakan dalam

kaitannya denganl tindakan ataul kegiatan lpemerintah, serta perilakul negara pada

umumnya dan kebijakan tersebutl dituangkan dalaml berbagai bentukl peraturan.

Daril definisi tersebutl kita dapatl menarik lkesimpulan, bahwa Kebijakanl yang

diambill oleh pemerintahl daerah dituangkanl dalam peraturanl daerah yang

disahkan olehl DPRD.

Menurut Andersonl (dalam Arenawati, 2014:82), tindakan yang

mempunyai tujuanl yang dilakukanl seseorang pelakul untuk memecahkanl suatu

lmasalah. Selanjutnya menurut Thomasl R. Dyel (dalam Syafie, 2011:115),

kebijakan publik adalah apapun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau

tidak dilakukan. Dari tiga definisi tersebut dapat dijelaskan bahwa kebijakan

adalah tindakan atau kegiatan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak

melakukan apapun dalam memecahkan suatu masalah. Pemerintah dapat

merencanakan serangkaian tindakan untuk memecahkan suatu masalah dengan

7

 

mempertimbangkan segi ekonomi, sosial dan politis, tetapi disisi lain pun

pemerintah membiarkan suatu masalah tidak untuk

 

8

 

segera dipecahkan, dengan pertimbangan ekonomis, sosial budaya maupun politis

(Arenawati, 2014:82).

 

Kebijakan jugal dapat diartikanl sebagai aturan dalam bentukl tertulis dan

keputusan resmil suatu organisasil yang mengaturl segala aspek kehidupan lmanusia,

baik dalaml lingkup publikl maupun lprivat. Tujuan kebijakanl adalah

mengintegrasikanl pengetahuan kedalam suatu disiplin yang menyeluruh

(overarching) untukl menganalisis pilihanl publik danl mengambil keputusan

sehingga ial ikut berperanl dalam demokratisasil masyarakat. Kebijakanl sebagai

kajianl harus diartikanl sebagai pernyataan kehendak yangl diikuti oleh unsur

pengaturanl atau paksaan sehingga dalaml pelaksanaannya, kebijakan yang

diterapkanl dapat mencapail tujuan yangl dikehendaki. Olehl karena litu,

pelaksanaan kebijakanl memerlukan kekuasaanl (power) dan wewenang (authority)

untuk membinal kerja samal serta menyelesaikanl berbagai kemungkinanl konflik

sebagail akibat daril pencapaian lkehendak. 

Kebijakan padal dasarnya merupakanl ketentuan yangl dijadikan pedoman

atau petunjukl bagi setiapl usaha untukl mencapai tujuanl sehingga setiapl kegiatan

memilikil kejelasan dalaml bergerak. Denganl kata llain, kebijakan adalahl ketetapan

yangl membuat berbagail prinsip untukl mengarahkan caral-cara bertindak yang

dibuatl secara terencanal dan konsistenl dalam mencapail tujuan (Dewi, 2016:15-16).

2.2 Implementasi Kebijakan Publik

Implementasil kebijakan merupakanl tahap yang krusial dalaml proses

kebijakanl publik. Suatul kebijakan ataul program harusl diimplementasikan agar

 

9

 

mempunyai dampak atau tujuanl yang ldiinginkan. Menurut Van Meter dan Van

Horn (dalam Anggara, 2018:232) implementasi adalah tindakan-tindakan yang

dilakukan oleh individu atau pejabat serta kelompok pemerintah dan swasta yang

diarahkan pada tercapainya tujuan yang telah digariskan dalam keputusan

kebijakan. Menurut Van Meter dan Van Horn (dalam Siregar, 2017:23)

lmendefinisikan: 

 

Implementasi kebijakanl publik sebagail tindakan-tindakan yang dilakukan oleh

organisasil publik yangl diarahkan untukl mencapai tujuanl-tujuan yangl telah

ditetapkan dalam keputusanl-keputusan lsebelumnya. Tindakan-tindakanl ini

mencakupl usaha-usahal untuk mengubahl keputusan-keputusanl menjadi

tindakanl-tindakan operasionall dalam kurunl waktu tertentul maupun dalam

rangka melanjutkanl usaha-usahal untuk mencapai perubahan-perubahanl besar

danl kecil yangl ditetapkan olehl keputusan-keputusanl kebijakan. 

Dengan ldemikian, tahap implementasil kebijakan terjadi hanya setelah

undang-undangl ditetapkan danl dana disediakan untuk membiayail implementasi

kebijakanl tersebut. Menurutl Jones (dalam Siregar, 2017:23) terdapatl tiga

kegiatanl utama yang paling pentingl dalam implementasi, yaitu: 

1. lPenafsiran: yaitu kegiatanl yang menerjemahkanl makna programl kedalam

pengaturanl yang dapatl diterima danl dapat ldijalankan. 

2. lOrganisasi: merupakan unitl atau wadahl untuk menempatkanl program ke

dalam tujuanl kebijakan. 

3. lPenerapan: berhubungan denganl perlengkapan rutin bagi lpelayanan, upah

danl lainnya.

2.2.1 Model-Model Implementasi Kebijakan Publik 

Untukl melihat bagaimanal proses implementasil kebijakan itu

berlangsung secaral efektif, terdapat beberapa model implementasi kebijakan.

Model adalah sebuah penyajian baik secara abstrak maupun operasional, akan

tetapi penggunaanya dibutuhkan untuk keperluan analisis yang baik buruknya

 

10

 

 

suatu model tersebut akan sangat tergantung pada kompleksitas persoalan

kebijakan yang akan dikaji dan tujuan dari analisis itu sendiri. 

Adapun uraian tentang model-model implementasi kebijakan yang

bersumber pada Wahab & Budi  (dalam Abdoellah & Rusfiana, 2016:62) antara

lain:  

1. Model Implementasi Kebijakan Publik George C. Edward III (dalam

Suparno, 2017:33). Berikut penjelasan model yang dikembangkan oleh

George C. Edward III dimana ada 4 (empat) variabel yaitu komunikasi,

struktur organisasi, sumber daya dan disposisi yang mempengaruhi kinerja

implementasi kebijakan publik sebagai lberikut: 

a. Variabell komunikasi. Variabell komunikasi sangatl menentukan

efektivitasl implementasi kebijakanl kebijakan lpublik. Efektivitas

implementasil kebijakan sangatl tergantung daril adanya pemahaman

para pembuatl keputusan mengenail apa yangl harus dikerjakanl dan hal

ini ditentukanl oleh adanyal komunikasi yangl baik. Olehl karena itu

setiap keputusanl dan peraturan kebijakan harusl ditransmisikan secara

tepat akurat  kepada pembuatl kebijakan danl para limplementor. Ada tiga

indikator dari variabel lkomunikasi, yaitu (1l) transmisi yangl baik, (2)

kejelasan komunikasil dan (3l) konsistensi pemerintah dalam

pelaksanaanl komunikasi. 

b. Variabell sumber ldaya. Variabel sumberl daya sangatl mempengaruhi

efektivitasl implementasi kebijakanl publik.  Kekuranganl atau

ketidaklengkapanl sumber dayal baik lpersonal, kewenangan, keuangan

dan peralatanl akan menyulitkanl dalam implementasil kebijakan lpublik.

Indikator daril sumberdaya mencakupl beberapa lelemen, yaitu (1l) Staf

yangl mencukupi danl berkompentensi, (2l) Informasi cara pelaksanaan

datal kepatuhan, (3l) Wewenang lformal, dan (4l) Fasilitas. 

c. Variabell disposisi. Variabell disposisi (sikapl) berkaitan dengan

kepatuhan paral implementor untukl mampu melaksanakanl kebijakan

lpublik. Tanpa adanyal kemampuan pelaksanal kebijakan, maka

implementasi kebijakan publik akanl tidak efektif. Ada beberapa

indikator daril disposisi yaitul (1) Pengangkatan birokrat danl (2) lInsentif. 

d. Variabell struktur organisasi. Variabel strukturl organisasi yang

menyangkut dil dalamnya mengenail kerjasama, lkoordinasi, dan

prosedurl atau tatal kerja sangatl menentukan efektivitasl implementasi

kebijakanl publik. Olehl karena itu kondisi struktur organisasi birokrasi

harus kondusifl terhadap pelaksanaanl kebijakan publikl yang ditetapkan

secara politis dengan jalanl melakukan koordinasil dengan lbaik. Ada

beberapal indikator strukturl organisasi, yaitu (1) Standardl Operating

Proceduresl (SOPs) danl (2) lFragmentasi.

 

 

11

 

 

Gambar 2.1

Model Implementasi Kebijakan Publik menurut Edward

 

Sumber: George C. Edwards III (dalam Suparno, 2017)

2.3 Aparatur Sipil Negara (ASN) 

2.3.1  Pengertian Aparatur Sipil Negara (ASN)

Menurut undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

(ASN) adalah: 

Profesi bagi Pegawai Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang

selanjutnya disebut pegawai ASN adalah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil

(PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang

diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu

jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji

berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai

Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK). PNS adalah warga negara

Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai ASN

secara tetap oleh pejabat Pembina untuk menduduki jabatan Pemerintah. PNS

merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat

Pembina Kepegawai dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara

Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan

perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan

tugas pemerintahan. 

2.3.2  Jenis, Status dan Kedudukan ASN 

Menurut undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

(ASN): 

 

12

 

 

Pegawai ASN terdiri atas; PPPK, merupakanl pegawai ASNl yang diangkat

sebagai pegawail dengan perjanjianl kerja olehl pejabat Pembinal kepegawaian

sesuail dengan kebutuhanl Instansi Pemerintahl dan ketentuanl Undang-Undang.

1) Pegawai ASNl berkedudukan sebagai  unsur aparaturl negara

2) Pegawai ASNl melaksanakan kebijakanl yang ditetapkan oleh pimpinan

instansi lpemerintah.

3) Pegawai ASNl harus bebasl dari pengaruhl dan intervensil semua golongan

dan partail politik.

2.3.3  Fungsi, Tugas Dan Peran ASN 

Menurut undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

(ASN) Pegawai ASNl berfungsi lsebagai: 

1) Pelaksanal kebijakan publik;

2) Pelayananl publik danl

3) Perekatl dan pemersatul bangsa

Pegawai ASNl bertugas:

1) Melaksanakanl kebijakan publikl yang dibuatl oleh pejabat  pembina

kepegawaianl sesuai denganl ketentuan peraturanl perundang-lundangan;

2) Memberikanl pelayanan publik yang profesionall dan lberkualitas;

3) Mempereratl persatuan danl kesatuan lNKRI.

Pegawai ASNl berperan sebagail perencana, pelaksanal dan pengawasan

penyelenggaraan tugasl umum pemerintahanl dan pembangunanl nasional

melaluil pelaksanaan kebijakanl dan pelayananl publik yangl profesional, bebas

dari intervensil politik, sertal bersih daril praktik lkorupsi, kolusi danl nepotisme. 

2.3.4  Jabatan ASN 

Menurut undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

(ASN) Jabatan ASN terdiri atas: 

1) Jabatan Administrasi;

2) Jabatan Fungsioanal; dan

3) Jabatan Pimpinan Tinggi

4) Jabatan Administrasi terdiri atas;

5) Jabatan administrator;

Bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan

publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

a. Jabatan pengawas; Bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan

kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana

b. Jabatan pelaksana; Bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan

publik serta admnistrasi pemerintah dan pembangunan.  

 

13

 

 

c. Jabatan fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian

dan jabatan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional terdiri atas:

1. Ahli utama; ahli Madya; ahli muda; dan ahli pertama

2. Jabatan fungsional keterampilan terdiri atas; penyedia; mahir

terampil; dan pemula

3. Jabatan pimpinan tinggi terdiri atas: jabatan pimpinan tinggi utama;

jabatan pimpinan tinggi madya; dan jabatan tinggi pratama. Jabatan

ASN diisi dari pegawai ASN. 

4. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: Prajurit TNI; dan Anggota

Polri. 

2.3.5  Kedudukan ASN 

Rumusan kedudukan pegawai ASN didasarkan pada pokok-pokok pikiran

bahwa pemerintah tidak hanya menjalankan fungsi umum pemerintahan, tetapi

juga harus mampu melaksanakan fungsi pembangunan atau dengan kata lain

pemerintah bukan hanya menyelenggarakan tertib pemerintahan, tetapi juga

harus mampu menggerakkan dan memperlancar pembangunan untuk

kepentingan rakyat banyak. Berdasarkan UUl Nomor 5 tahunl 2014, hak dari

pegawail ASN diaturl pada pasal  21 menyatakan: 

Dimana seorangl PNS berhakl memperoleh beberapal seperti lgaji, tunjangan,

danl fasilitas, lcuti, jaminan pensiunl dan jaminanl hari ltua, perlindungan dan

pengembangan lkompetensi. Selanjutnya kewajiban dari pegawail ASN adalah

segala sesuatul yang wajibl dilakukan berdasarkanl peraturan perundangundangan.

 

 

 

 

Berdasarkan UUl Nomor 5 tahun 2014, kewajibanl dari pegawail ASN

diaturl pada pasal 23 yangl menyatakan bahwal Pegawai ASN wajib: 

a. Setial dan taatl pada lPancasila, Undang-Undangl Dasar Negaral Republik

Indonesial Tahun l1945, Negara Kesatuan Republik lIndonesia, dan

pemerintahl yang lsah;

b. Menjagal persatuan danl kesatuan lbangsa;

c. Melaksanakanl kebijakan yangl dirumuskan pejabatl pemerintah yang

berwenang;

d. Menaatil ketentuan peraturanl perundang-lundangan; melaksanakan tugas

kedinasan dengan penuh lpengabdian, kejujuran, lkesadaran, dan

tanggungl jawab;

 

14

 

 

e. Menunjukkan integritasl dan keteladananl dalam lsikap, perilaku, ucapan

dan tindakanl kepada setiapl orang, baikl di dalaml maupun di luar

lkedinasan;

f. Menyimpan rahasial jabatan danl hanya dapatl mengemukakan rahasia

jabatan sesuail dengan ketentuanl peraturan perundangl-undangan; dan

bersedia ditempatkanl di seluruhl wilayah Negaral Kesatuan Republik

Indonesia.

2.4 Pelayanan Publik

2.4.1 Pengertian Pelayanan 

Pelayananl dalam bahasal Indonesia berasal daril katal “layan” yang  berarti

menolong menyediakanl segalal apa sajal yangl diperlukanl oleh orangl lain untuk

perbuatanl lmelayani. Sedangkan dalaml bahasal inggrisl pelayanan diartikan

“servicel”. Pelayananl adalah kuncil keberhasilan dalam berbagai usahal atau

kegiatanl yang bersifatl jasa. Peranannya akan lebih besar danl bersifat

menentukanl manakala kegiatanl-kegiatan jasal di masyarakat  itu terdapat 

kompetisi dalaml usaha merebut pasar danl langganan. 

Sedangkan menurutl Keputusan Menteril Negara Pendayagunaanl Aparatur

Negaral Nomor 63l Tahun 2003l tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan

Pelayanan lPublik, jenis pelayananl ada tigal antara llain: 

1. Pelayananl Administratifl yaitu pelayanan yangl menghasilkanl berbagai

bentukl dokumenl resmil yang dibutuhkanl olehl lpublik, misalnya status

lkewarganegaraan, sertifikatl kompetensi, kepemilikanl ataul penguasaan

terhadap suatul barangl danl sebagainya. Dokumenl-dokumenl inil antara

lainl Kartu Tandal Penduduk (KTPl), Akte lKelahiran, Akte lKematian,

Buku Pemilikl Kendaraan Bermotorl (BPKB), Suratl Izin Mengemudi

(SIM), Surat  Tanda Kendaraanl Bermotor (STNKl), Izin Mendirikan

Bangunan (IMBl), Paspor, Sertifikatl Kepemilikan ataul Penguasaan

Tanahl dan sebagainyal 

2. Pelayananl Barang yaitu pelayanan yangl menghasilkan berbagai  bentuk

ataul jenis barangl yang digunakanl oleh lpublik, misalnya jaringanl telepon,

penyediaan tenaga llistrik, air bersihl dan sebagainyal 

 

15

 

 

3. Pelayananl Jasa yaitu pelayanan yangl menghasilkan berbagail bentuk jasa

yang dibutuhkanl oleh lpublik, misalnya lpendidikan, pemeliharaan

lkesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos danl sebagainya.

Dari uraianl-uraian diatasl dapat disimpulkan bahwa pelayanan merupakan

sebuahl proses aktivitasl pemenuhan kebutuhanl dari pemberil pelayanan kepada

penerima lpelayanan, yang tujuanl akhirnya adalahl kepuasan penerimal layanan.

2.4.2 Jenis-jenis Pelayanan Publik

Peningkatan pelayanan publik menyiratkan perubahan kualitas dan kondisi

dari kondisi saat ini ke kualitas yang lebih baik. Kualitas peningkatan pelayanan

publik bersifat dinamis dan menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan

keadaan masyarakat. Kewajiban pemerintah adalah memberikan pelayanan

publik yang menjadikan hak setiap warga negara atau memberikan pelayanan

kepada warga negara yang memenuhi kewajibannya kepada negara.

Jenis-jenisl pelayanan publikl menurut Lembaga Administrasi Negara

(SANKRI Bukul III l2004:85) lyaitu:

1) Pelayananl pemerintahan adalahl jenis pelayananl masyarakat yangl terkait

denganl tugas-tugas umum lpemerintahan, seperti pelayananl KTP, lSIM,

pajak, lperijinan, dan lkeimigrasian.

2) Pelayananl pembangunan adalahl suatu jenisl pelayanan masyarakatl yang

terkait  dengan penyediaanl sarana danl prasarana untukl memberikan

fasilitasl kepada masyarakatl dalam melakukanl aktivitasnya sebagai

warga lnegara. Pelayanan inil meliputi penyediaanl jalan-ljalan, jembatan-

ljembatan, pelabuhan-lpelabuhan, dan llainnya.

3) Pelayananl utilitas adalahl jenis pelayananl yang terkaitl dengan utilitas

bagi masyarakatl seperti penyediaanl listrik lair, telepon, danl transportasi

llokal. Pelayanan lsandang, pangan danl papan adalahl jenis pelayanan

yang menyediakanl bahan kebutuhanl pokok masyarakatl dan kebutuhan

perumahan, seperti penyediaan lberas, gula, lminyak, gas, tekstill dan

perumahanl murah. Pelayananl kemasyarakatan adalahl jenis pelayanan

yang dilihatl dari sifatl dan kepentingannyal lebih ditekankanl pada

kegiatan-kegiatan sosiall kemasyarakatan, sepertil pelayanan lkesehatan,

pendidikan, lketenagakerjaan, penjara, rumahl yatim lpiatu, dan llainnya.

 

16

 

 

Kesimpulan daril berbagai jenis pelayanan publik yangl diberikan negara

kepadal masyarakat ada tigal jenis lyaitu, pelayanan administrasi, pelayanan

barang, jasa, pelayananl pemerintah, pelayanan pembangunan, pelayananl publik,

pelayanan sandang, dan pelayananl masyarakat. Dari jenis pelayanan tersebut,

pelayanan merupakan kebutuhan pokok, pemerintah sebagai lembaga yang

memberikan pelayanan publik untuk melayani masyarakat dengan baik.

2.4.3 Unsur-unsur Pelayanan Publik 

Dalam serangkaian kegiatanl pelayanan publikl terdapatl unsurl yang akan

mendukungl jalannyal pelayanan lpublik. Menurutl Alfana (2017:23) unsurl-

unsurnya antaral lain: 

1. lSistem, Prosedur danl Metode yaitu dil dalaml pelayanan publik perlu

adanyal sistem linformasi, lprosedur, dan metode yangl mendukung

kelancaranl dalam memberikanl pelayanan 

2. lPersonil, Terutamal ditekankanl pada perilakul aparaturl dalaml pelayanan

publikl aparaturl pemerintah selaku personill pelayananl harusl profesional,

disiplinl danl terbukal terhadap kritikl daril pelangganl atau masyarakatl 

3. Saranal danl lPrasarana, Dalam pelayananl publikl diperlukanl peralatan dan

ruangl kerjal serta fasilitasl pelayananl publik. Misalnya ruang ltunggu,

tempatl parkir yangl lmemadai, dlll 

4. Masyarakatl sebagail lpelanggan, Dalam pelayanan publik masyarakat

sebagai pelangganl sangatlahl heterogen baik tingkatl pendidikan maupun

perilakunya.

2.4.4 Asas Pelayanan Publik

Pelayananl publikl padal dasarnya bertujuanl untuk memberikanl kepuasan

danl kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai  tujuan tersebutl diperlukan

kualitasl pelayanan lpublik, sehingga diperlukanl asas-asasl pelayanan publik

sebagai dasarl pelayanannya. Definisil dari asasl-asas penyelenggaraanl pelayanan

publikl adalah prinsipl-prinsip dasar yang menjadi acuan dalaml pengorganisasian,

 

17

 

 

acuanl kerja, sertal pedoman penilaianl kinerja bagil setiap lembaga penyelenggara

pelayananl publik. Sinambelal (2006:6) mengemukakan asas-asas pelayanan

publikl adalah sebagail berikut: 

1. lTransparansi; Bersifat lterbuka, mudah danl dapat diaksesl oleh semua

pihak yangl membutuhkan danl disediakan secaral memadai serta mudah

ldimengerti.

2. lAkuntabilitas; Dapat dipertanggungjawabkan sesuai denganl ketentuan

peraturanl perundang-lundangan.

3. lKondisional; Sesuai dengan kondisi danl kemampuan pemberil dan

penerimal pelayanan denganl tetap berpegangl pada prinsip efisiensi dan

lefektivitas.

4. lPartisipatif; Mendorongl peranl serta masyarakat dalam penyelenggaraan

pelayanan publikl denganl memperhatikanl aspirasi, lkebutuhan, dan

harapanl masyarakat. 

5. Kesamaanl lHak; Tidak diskriminatif dalaml artil tidak membedakan lsuku,

lagama, lras, golongan, genderl dan statusl ekonomi.

6. Keseimbanganl Hak danl lKewajiban; Pemberil dan penerimal pelayanan

publik harus memenuhil hakl danl kewajiban masingl-masingl pihak.

Dari uraianl asas-asas diatas dapat  diketahui bahwal pelaksanaan pelayanan

publik ditujukanl kepada semua elemen lmasyarakat, termasuk masyarakat 

dengan kebutuhanl khusus. Semual asas tersebutl mempunyai muaral tujuan yang

sama yaknil kepuasaan danl kesejahteraan masyarakatl serta mempermudah

dalam aksesl kebutuhan masyarakat.

2.4.5 Hakikat Pelayanan Publik 

Hakikatl pelayanan publik adalah pemberianl pelayanan primal kepada

masyarakatl yangl merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah

sebagai abdil masyarakatl (lRahmayanty, 2010:86l). Sedangkanl menurutl Ibrahim

(l2008:19) Hakikatl pelayanan publikl atau pelayananl umum, antaral llain: 

1. Meningkatkanl mutul ataul kualitas danl kuantitasl/produktivitas

pelaksanaan tugasl danl fungsil instansi (lembaga)

pemerintahl/pemerintahan di bidangl pelayananl lumum; 

 

18

 

 

2. Mendorongl segenapl upayal untuk mengefektifkanl danl mengefisiensikan

sistem danl tatal laksanal pelaksanaan, sehinggal pelayananl umuml dapat

diselenggarakanl secaral lebih berdaya gunal danl berhasill guna; 

3. Mendorongl tumbuhnyal lkreativitas, prakarsa danl peranl sertal partisipasi

masyarakat dalaml pembangunanl serta meningkatkanl kesejahteraan

masyarakat luas. 

Berdasarkan pendapatl-pendapatl diatasl dapat disimpulkanl bahwa hakikat

pelayanan publik adalah pelayananl prima kepadal masyarakat sebagail suatu

lkewajiban. Dalam hal  ini, penyelenggaraanl pelayanan publikl perlu

memperhatikanl dan menerapkanl prinsip, lstandar, pola lpenyelenggaraan, biaya,

lpengawasan, tingkat kepuasanl masyarakat, danl evaluasi kinerjal pelayanan

lpublik. Pemberian pelayananl publik yangl prima kepadal masyarakat merupakan

perwujudan aparaturl pemerintah sebagail pelayan danl abdi lmasyarakat.

2.4.6 Standar Pelayanan Publik 

Setiapl penyelenggara pelayanan publik harusl memiliki standarl pelayanan

danl dipublikasikanl sebagail jaminan adanyal kepastianl bagil penerima lpelayanan.

Standarl pelayananl merupakan ukuran yangl dibakukanl dalam penyelenggaraan

pelayananl publikl yang wajib ditaatil olehl pemberi danl ataul penerimal pelayanan.

Menurutl Rahmayantyl (l2010:89-90l), standar pelayanan sekurang-kurangnya

meliputi:  

1. Prosedur lpelayanan; Prosedur pelayanan yangl dibakukanl bagil pemberi

danl penerimal pelayananl termasuk lpengaduan.

2. Waktul lpenyelesaian; Waktul penyelesaian yangl ditetapkanl sejakl saat

pengajuanl permohonanl sampai dengan penyelesaianl pelayanan

termasukl pengaduan.

3. Biayal lpelayanan; Biayal/tarif pelayananl termasuk rinciannya yang

ditetapkanl dalaml proses pemberian lpelayanan. 

4. Produkl lpelayanan; Hasill pelayanan yangl akanl diterimal sesuai dengan

ketentuanl yangl telah lditetapkan. 

 

19

 

 

5. Saranal danl lprasarana; Penyediaan saranal danl prasaranal pelayanan yang

memadail oleh penyelenggara pelayananl lpublik.

6. Kompetensil petugasl pemberil pelayanan lpublik; Kompetensil petugas

pemberi pelayananl harusl ditetapkanl berdasarkan lpengetahuan, lkeahlian,

lketrampilan, sikap danl perilakul yangl dibutuhkan.

Berdasarkan uraian diatas, maka standar pelayananl menjadi faktor kunci

dalaml upaya meningkatkanl kualitas pelayananl publik. Standarl pelayanan publik

merupakan suatul tolok ukurl yang dipergunakanl sebagai pedoman

penyelenggaraan pelayananl dan acuanl penilaian kualitasl pelayanan sebagai 

komitmen dari penyelenggara pelayananl publik kepadal masyarakat untuk

memberikan pelayananl yang lberkualitas.

2.4.7 Bentuk Pelayanan Publik

Pelayananl publikl adal karena munculnya kebutuhanl masyarakatl akan

pelayananl daril penyelenggaral pelayanan. Oleh karenal litu, terdapat macam-

macaml bentukl pelayanan berdasarkanl Keputusanl Menteril Negara

Pendayagunaanl Aparatur Negaral Nomor 63l Tahunl 2003l tentang Pedoman

Umuml Penyelenggaraanl Pelayanan lPublik, bentukl polal pelayanan antaral llain: 

1. Polal Pelayananl lFungsional; Yaitu polal pelayanan publik diberikan oleh

penyelenggaraanl pelayananl sesuai dengan tugasl dan fungsil dan

kewenangannya. 

2. Polal Pelayananl lTerpusat; Yaitu polal pelayananl yangl diberikan secara

tunggall olehl penyelenggara pelayananl terkait  lainnyal yang

bersangkutanl 

3. Polal Pelayananl Terpadul Satu lAtap; Polal pelayananl terpadu satul atap

diselenggarakanl dalam satul tempatl yangl meliputi berbagail jenis

pelayanan yang tidakl mempunyai  keterkaitanl proses danl dilayani

melaluil beberapa lpintu. Terhadapl jenisl pelayanan yangl sudahl dekat

dengan masyarakatl tidakl perlu disatu atapkanl 

4. Polal Pelayanan Terpadu Satu lPintu; Polal pelayanan terpadu satul pintu

diselenggarakanl pada satul tempatl yang memiliki keterkaitanl prosesl dan

dilayani melaluil satul pintul 

 

20

 

 

5. Polal Pelayananl Gugusl Tugas; Yaitul petugas pelayanan publik secara

perorangan ataul dalam bentukl gugus tugasl ditempatkan pada instansi

pemberil pelayanan danl lokasi pemberil pelayanan ltertentu.

2.5 Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) 

2.5.1 Pengertian Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) 

Peraturanl Menteri Dalaml Negeri (Pemendagril) Nomor 4 Tahun 2010

tentang Pedomanl Pelayanan Administrasil Terpadu Kecamatanl menyatakan

Pemerintah dalam rangkal merespon dinamikal perkembangan penyelenggaraan

pemerintahan daerahl menuju tata kelola pemerintahanl yang lbaik, perlu

memperhatikan kebutuhan danl tuntutan masyarakatl dalam pelayananl dan juga

dalam rangkal meningkatkan kualitasl dan mendekatkanl pelayanan kepada

masyarakat sertal memperlihat kondisi  geografis ldaerah, pemerintah

menganggapl perlu mengoptimalkanl Kecamatan sebagail perangkat daerah

terdepan dalam memberikan pelayananl publik. 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu Kecamatan dapat

dijadikan sebagai penyelenggara PATEN berdasarkan Peraturanl Pemerintah

Dalam Negeri Nomor 4l Tahun 2010l sebagai berikut: 

1. Syarat Substantif, yaitu adanya pendelegasianl kewenangan dari

Bupati/Walikotal kepada Camatl yang meliputil bidang perizinanl dan non

perizinan yangl ditetapkan melaluil Peraturan Bupatil/Walikota; 

2. Syarat  Administratif, yangl meliputi adanyal standar pelayananl dan

uraianl tugas personill kecamatan yangl ditetapkan melaluil Peraturan

Bupatil/Walikota; Adapunl standar pelayanan PATEN, lmeliput: 

a. Jenisl pelayanan.

b. Persyaratanl pelayanan.

c. Proses atau prosedurl pelayanan.

d. Pejabat yang bertanggungl jawab terhadap pelayanan.

e. Waktul pelayanan.

f. Biayal pelayanan.

 

21

 

 

3. Syarat Teknis, yangl meliputi saranal dan lprasarana, serta adanya

pelaksana teknisl yang disesuaikanl dengan kemampuanl anggaran daerah.

Sarana danl prasarana sebagaimanal dimaksud lyaitu: 

a. Loketl/meja lpendaftaran.

b. Tempatl pemrosesan lberkas.

c. Tempatl pembayaran.

d. Tempatl penyerahan ldokumen.

e. Tempatl pengelolaan datal dan linformasi.

f. Tempatl penanganan lpengaduan.

g. Tempatl piket.

h. Ruang tunggu.

i. Perangkatl pendukung llainnya.

Selain itu di dalaml Peraturan Menteril Dalam Negeri No 4 Tahunl 2010

menjelaskan: 

Pelaksana teknisl adalah pegawail Negeri Sipill di lKecamatan. Untuk

menunjangl efisiensi danl efektifitas penyelenggaraan PATEN. Selainl itu

Bupatil/Walikota membentukl Tim Teknisl PATEN, ditetapkanl dengan

keputusanl Bupati/Walikota. Tim Teknisl PATEN memilikil tugas:  

a) Mengidentifikasi kewenangan Bupati/Walikota berkaitan dengan

pelayanan administrasi yang dilimpahkan kepada Camat.

b) Mempersiapkan rancangan kebijakan dan petunjuk umum/teknis yang

dibutuhkan dalam rangka penerapan PATEN

c) Memfasilitasi penyelenggaraan PATEN; dan

d) Merekomendasikan kepada Bupati/Walikota untuk kecamatan yang telah

memenuhi syarat ditetapkan sebagai penyelenggara PATEN

Selanjutnya, Biaya penyelenggaraanl PATEN dibebankanl pada Anggaran

Pendapatan danl Belanja lDaerah, ini merupakanl bagian yang tidak

terpisahkanl dari rencana kerja danl anggaran lKecamatan. Dalam hal

penyelenggaraan PATENl menghasilkan lpenerimaan. Oleh karenal itu, wajib

melakukan penyetoranl ke kas daerah. Selainl itu, Bupati/Walikota juga

melakukan pembinaan dan pengawasanl dalam penyelenggaraanl PATEN,

lyaitu:

1. Penyelenggaraanl sebagian wewenangl Bupati/Walikotal yang

ldilimpahkan;

2. Penyelenggaraanl pelayanan yangl pasti, lmudah, cepat transparanl dan

lakuntabel; dan

3. Penyelenggaraanl tugas lainnyal yang ditugaskanl kepada lCamat.

Pembinaan dan pengawasan dapat  didelegasikan kepadal Tim Teknisl PATEN.

Pendelegasianl dilakukan secaral tertulis. Hasil pembinaan danl pengawasan

disampaikanl oleh Bupatil/Walikota kepada Gubernur denganl tembusan

kepadal Menteri ataul Direktur Jenderall yang membidangil pemerintahan

lumum. 

 

22

 

 

2.5.2 Jenis–Jenis Pelayanan PATEN  

Menurut Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 8 Tahun 2014 tentang

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Rangka

Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pasal 4

menyatakan Jenis-jenis pelayanan PATEN di kecamatan, meliputi: 

1. Pelayanan Surat Pindah antar Desa;

2. Pelayanan Surat Keterangan Kepada Penduduk;

3. Pelayanan PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)

Kolektif;

4. Pelayanan Pencetakan Kartu Tandal Penduduk (KTPl); dan

5. Pelayanan Pencetakan Kartul Keluarga (KK)

6. Permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

7. Permohonan Kartu Keluarga

8. Surat Pindah Luar Kabupaten/Provinsi

9. Permohonan KK Pindah Datang Luar Kabupaten/Provinsi

10. Izin mendirikan Bangunan (IMB)

11. Izin Tempat Usaha/Gangguan/Hinder Ordonantie (HO)

12. Izin Usaha Perdagangan (SIUP) skala kecil

13. Rekomendasi/pengesahan surat pengantar permohonan SKCK, yang

sudah disahkan oleh Desa

14. Rekomendasi/pengesahan surat pengantar izin keramaian/penutup jalan

15. Rekomendasi/pengesahan surat keterangan domisili organisasi

masyarakat/politik

16. Rekomendasi/pengesahan surat keterangan untuk mendapatkan

pembayaran tunjangan keluarga (KP4)

17. Legalisasi KTP dan KK

18. Pengesahan SPPT

19. Rekomendasi/pengesahan pernyataan penghasilan

20. Rekomendasi/pengesahan surat keterangan miskin

21. Surat keterangan dispensasi menikah

22. Rekomendasi/pengesahan permohonan perceraian

23. Rekomendasi/pengesahan pernyataan belum menikah

24. Rekomendasi/pengesahan pernyataan numpang nikah

25. Rekomendasi/pengesahan keterangan waris

26. Rekomendasi/pengesahan keterangan beda nama

27. Rekomendasi/pengesahan perubahan penggunaan tanah

28. Rekomendasi/pengesahan perubahan asal usul tanah

29. Rekomendasi/pengesahan surat kuasa terkait tanah

30. Rekomendasi/pengesahan pengantar ijin sewa tanah kas Desa

31. Rekomendasi/pengesahan kerelaan tanah untuk fasilitas umum

32. Rekomendasi/pengesahan wakaf tanah

 

23

 

 

33. Surat keteranganl riset kuliahl praktek kerjal nyata/praktikl kerja llapangan.

2.6 Alur Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)

Gambar 2.5

Alurl Implementasi Pelayanan Administrasil Terpadu Kecamatanl

 

Sumber: nganjukkab.go.id (Diolah Peneliti, 27 Oktober 2021)

Dapat dilihat dari gambar diatas merupakan Alur Pelayanan Administrasi

Terpadu Kecamatan (PATEN) pertama masyarakat atau pemohon akan

melakukan pengajuan berkas lalu petugas atau ASN di bidang pelayanan akan

menerima berkas dan melakukan pengecekan kelengkapan berkas, jika berkas

yang diajukan tidak sesuai dengan persyaratan pelayanan yang diajukan berkas

akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk dilengkapi. Jika berkas lengkap

akan dilanjutkan validasi berkas, lalu penerbitan berkas dan penandatanganan

berkas oleh pejabat kecamatan tahap terakhir berkas akan dikembalikan kepada

masyarakat atau pemohon.

Lokasi: Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar