Selasa, Desember 13, 2022

PENGEMBANGAN SEKTOR PARIWISATA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

  


PENGEMBANGAN SEKTOR PARIWISATA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

Pengertian Kebijakan Publik

2.1.1 Pengertian Kebijakan Publik

        Thomas Dye menyebutkan ” kebijakan sebagai pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (whatever governments chosee to do or not to do )”.

        Defenisi ini dibuat dengan menghubungkan beberapa defenisi lain dari     David Easton, Lasswell dan Kaplan, serta Carl Friedrich. Easton menyebutkan kebijakan pemerintah sebagai ‘kekuasaan pengalokasian nilai- nilai untuk masyrakat secara keseluruhan’. Hal ini mengandung konotasi tentang kewenangan  pemerintah yang meliputi keseluruhan kehidupan bermasyrakat.

        H. Hugh Heglo menyebutkan kebijakan sebagai “a course of action intended to accomplish some end atau sebagai suatu tindakan yang bermaksud untuk mencapai tujuan tertentu”.  Heglo mengatakan bahwa kebijakan lebih dapat digolongkan sebagai suatu alat analisis daripada sebagai suatu rumusan kata- kata. Setelah kebijakan adapun pengertian publik dalam rangkaian kata public policy memiliki tiga konotasi , yaitu pemerintah, masyrakat, dan umum. Hal ini dapat dilihat dalam dimensi subjek, objek, dan lingkungan dari kebijakan. Dalam dimensi subjek, kebijakan publik adalah kebijakan dari pemerintah, sehingga salah satu ciri kebijakan publik adalah “what government do or not to do”. Kebijakan dari pemerintahlah yang dapat di anggap sebagai kebijakan yang resmi, sehingga mempunyai kewenangan yang dapat memaksa masyrakat untuk mematuhinya.  

2.1.2 Ciri – ciri kebijakan:

        Ciri merupakan keteragan yag menunjukan sifat khusus dari sesuatu. Demikian pula dengan kebijakan. Tanpa mengetahui sifat khusus atau ciri-ciri dari kebijakan, sulit dibedakan antara kebijakan dengan keputusan biasa dalam birokrasi pemerintah. Kebijakan adalah keputusan, namun tidak semua keputusan merupakan kebijakan. Oleh sebab itu, Anderson dan kawan- kawan mengemukakan ciri dari kebijakan sebagai berikut :

1.      Public policy is purposive, goal- oriented behaviour rather than random or chance behaviour.

Setiap kebijakan harus ada tujuannya. Artinya, pembuatan suatu kebijakan tidak boleh sekedar asal buat atau karena kebetulan ada kesempatan membuatnya. Karena tanpa tujuan tidak perlu ada kebiajkan.

2.      Public policy consist of course of action rather than separate, discrete decision, or actions, performed by government officials.

Artinya, suatu kebijakan tidak dapt berdiri sendiri, terbisah dari kebijakan yang lain. Namun, ia berkaitan dengan berbagai kebijakan dalam masyrakat, dan berorientasi pada implementasi, interpretasi, dan penegakan hukum.

3.      Policy is what government do, not what they say will do or what they intend to do.

Kebijakan adalah apa yang dilakukan oleh pemerintah, bukan apa yang  diinginkan atau dikehendaki untuk dilakukan pemerintah.

4.      Public policy may either negative of positive.

Kebijakan dapat berbentuk negative atau melarang dan juga dapat berupa pengarahan untuk melaksanakan atau menganjurkan.

5.      Public policy is based on law and is authoritative.

Kebijaksanaan harus berdasarkan hukum, sehingga mempunyai kewenangan untuk memaksa masyrakat mengikutnya.

 

 

 

 

 

2.1.3 Unsur- unsur kebijakan :

·         Tujuan kebijakan.

Suatu kebijakan dibuat untuk karena adanya tujuan yang ingin dicapai. Tanpa adanya tujuan, maka tidak perlu ada kebijakan. Dengan demikian, tujuan menjadi unsur utama   dari suatu kebijakan. Tetapi tidak semua kebijakan mempunyai tujuan yang sama. Perbendaanya bisa terletak pada jangka waktu dari kebijakan itu sendiri, posisi da ri kebijakan, gambaran kebijakan, orientasi kebijakan, dan dukunga kebijakan itu sendiri.

·         Masalah

Masalah merupakan unsur yang sangat penting dlam kebijakan. Kesalahan dalam menentukan masalah yang tepat, dapt menimbulkan kegagalan total dalam seluruh proses kebijakan.

·         Tuntutan

Munculnya tuntutan dikarenakan adanya hal- hal yang tidak sesuai dengan apa yang telah direncakan atau apa yang telah disepakati.Tuntutan biasanya berasal dari pihak- pihak yang terdampak dari keputusan atau kebijakan yang dibuat.

·         Dampak

Dampak ini merupakan tujuan lanjutan yang mucul sebagai pengaruh dari pencapaian suatu tujuan.

Sebagai suatu konsep yang mengandung nilai, kebijakan pemerintah diramu dari dua konsep dasar, yaitu konsep kebijakan dan konsep pemerintah. Proses perumusan kebijakan publik biasanya dilihat dari konteks pemahaman terhadap kebijakan publik sebagai ilmu sosial terapan (applied social science). Hal ini yang membedakan kebijakan publik dengan ilmu- ilmu sosial lainnya. Menurut Aderson dalam kebijakan public mencakup beberapa elemen- elemen,sebagai berikut :

1. Kebijakan selalu mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu.

2. Kebijakan berisi tindakan atau pola tindakan pejabat- pejabat pemerintah.

3. Kebijakan adalah apa yang benar- benar dilakukan oleh pemerintah dan bukan apa yang bermaksud akan dilakukan.

4. Kebijakan public bersifat positif (merupakan tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu ) dan bersifat negative ( keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu ).

5. Kebijakan publik (positif) selalu berdasarkan pada peraturan perundangan tertentu yang bersifat memaksa (otoritatif).

       ”Berdasarkan pengertian dan elemen yan terkandung dalam kebijakan      sebagaimana  telah disebutkan, maka kebijakan publik dibuat dalam kerangka untuk memecahkan masalah dan untuk mencapai tujuan dan sasaran tertentu yang diinginkan. Kebijakan publik ini berkaitan dengan apa yang senyatanya dilakukan oleh pemerintah dan bukan sekedar apa yang ingin dilakukan” (Wahab, 1991:13).

 

2.1.4 Proses kebijakan publik

        Kebijakan publik tidak bisa terjadi begitu saja melainkan melalui proses atau tahapan- tahapan  yang panjang. Menurut Thomas R. Dye (1992:328) proses kebijakan meliputi beberapa hal berikut :

·         Identifikasi masalah kebijakan (identification of policy problem)

Identifikasi masalah kebijakan dapat dilakukan melalui identifikasi apa yang menjadi tuntutan (demands) atau tindakan pemerintah.

·         Penyusunan agenda (agenda setting)

Penyusunan agenda (agenda setting) merupakan aktivitas memfokuskan perhatian pada pejabat publik dan media masa atau keputusan apa yang akan diputuskan terhadap masalah publik tertentu.

·          Perumusan kebijakan (policy formulation)

Perumusan (formulation) merupakan tahap pengusulan rumusan kebijakan melalui inisiasi dan penyusunan usulan kebijakan melalui organisasi perencanaan kebijakan, kelompok kepentingan, birokrasi pemerintah, presiden, dan lembaga legislative.

·         Pengesahan kebijakan (legitimating of policies)

Implementasi kebijakan dilakukan melalui tindakan politik oleh partai politik, kelompok penekan, presiden, dan kongres.

·         Implementasi kebijakan (policy implementation)

Implementasi kebijakan dilakukan melalui birokrasi, anggaran publik, dan aktivitas agen eksekutif yang terorganisasi.

·         Evaluasi kebijakan (policy evaluation )

Evaluasi kebijakan dilakukan oleh lembaga pemerintah sendiri, konsultan di luar pemerintah, pers, dan masyrakat.

 

2.2 Pengertian Implementasi kebijakan

 2.2.1 Konsep implementasi kebijakan

        Secara etimologi, kata implementasi merupakan terjemahan dari kata ‘implementation’, yang berasal dari kata kerja “to implement”. Secara etimologis, implementasi merupakan suatu aktivitas yang berkaitan dengan penyelesaian suatu perkerjaan dengan sarana (alat) untuk memperoleh hasil. Termonologi implementasi kebijakan publik dapat diartikan sebagai aktivitas penyelesaian atau pelaksanaan suatu kebijakan publik yang telah ditetapkan/ disetujui dengan pengunaan sarana (alat) untuk mencapai tujuan kebijakan. Implementasi kebijakan merupakan tahapan yang bersifat praktis dan dibedakan dari formulasi kebijakanyang dapat dipandang sebagai tahapan yang bersifat teoritis. Impelmentasi kebijakan publik merupakan salah satu tahapan dari proses kebijakan publik, dimana tujuan serta dampak kebijakan dapat dihasilakan. Artinya implementasi kebijakan menentukan keberhasilan suatu proses kebijakan dimana tujuan serta dampak kebijakan dapat dihasilakan. Implementasi bersifat crucial, karena sebaik apapun suatu kebijakan atau keputusan yang dibuat, tetapi jika proses implementasinya tidak dipersiapkan atau direncanakan secara baik dan benar, maka tujuan dari kebijankan itu sendiri tidak dapat dicapai. Demikian pula sebaliknya, sebaik apapun persiapan dan perencanaan implementasi kebijakan jika dalam kalau tidak dirumuskan dengan baik maka tujuan kebijakan itupun tidak dapat dicapai. Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa jika menginginkan tujuan kebijakan itu tercapai maka bukan saja tahap implementasi yang harus diperhatikan dengana baik tetapi  tahap perumusan masalah harus juga direncanakan dan dipersiapkan secara baik. 

        Selanjutnya konsep implementasi yang dikemukakan oleh Daniel A. Mazmanian dan Paul A. Sabatier ( dalam Abdul Wahab, 1997 : 65 ) yang menyatakan bahwa “memahami apa yang senyatanya  terjadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan merupakan fokus perhatian implementasi kebijakan, yakni kejadian- kejadian dari kegiatan- kegiatanyang timbul sesudah di sahkannya pedoman- pedoman kebijakan Negara yang mencakup baik usaha-usaha untuk mengadministrasikan maupun untuk menimbulkan akibat/dampak nyata pada masyrakat atau kejadian- kejadian’’.

 Implementasi merupakan usaha mendeskripsikan hubungan antara ciri- ciri kebijakan publik, hubungan dengan implementasinya. Sebuah kebijakan publik tidak akan berarti jika tidak diwujudnyatakan dalam bentuk program, kegiatan atau proyek.

        Seperti yang dikatan oleh Grindle dalam Tachjan (2006 : 31) bahwa “program merupakan rencana yang bersifat komprehsif yang sudah menggambarkan sumber daya yang akan digunakan dan terpadu secara satu kesatuan”.  Program tersebut menggambarkan sasaran, kebijakan, prosedur, metode, standard dan budjet. Maka itu sebuah program harus memiliki ciri- ciri sebagai berikut :

·         Sasaran yang dikendaki.

·         Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu.

·         Besarnya biaya yang diperlukan beserta sumbernya.

·         Jenis- jenis kegiatan yang aka dilaksanakan, dan

·         Tenaga kerja yang dibutuhkan baik ditinjau dari segi jumlahnya maupun dari sudut kualifikasi serta keahlian dan keterampilan yang diperlukan.

Program dalam konsep implementasi kebijakan publik terdiri dari beberapa tahap yaitu :

·         Merancang bangun ( desain) program beserta perincian tugas da perumusan tujuan yang jelas, penentuan ukuran prestasi yang jelas serta biaya dan waktu.

·         Melaksanakan (application) program dengan mendayagunakan struktur- struktur dan personalia, dan serta sumber- sumber lainnya, prosedut dan metode yang tepat.

·         Membangun system penjadwalan, monitoring dan sarana – sarana   pengawasan yang tepat serta evaluasi (hasil) pelaksanaan kebijakan

Dari pernyataan diatas dapat dikatakan bahwa implementasi kebijakan bukan hanya mengenai perilaku badan atau lembaga yang bertanggungjawab untuk melaksanakan program yang telah dibuat, melaikan juga menyangkut koneksi politik, ekonomi, sosial yang berpengaruh terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses implementsi kebijakan yang dibuat sehingga dari sana dapat dilihat hasil dari program tersebut seperti apa, entah itu dampak ynag baik maupun hal- hla yang tidak diinginkan. Karena setiap kebijakan yang diimplementasikan tentunya memiliki dampak.  

        Selanjutnya dalam mengimplementasikan kebijakan khususnya yang melibatkan banyak organisasi atau instansi- instansi tertentu  dapat dilihat dari 3 (tiga) sudut pandang  , yakni :

·         Pemrakarsa atau pembuat kebijakan (policy maker)

·         Pejabat pelaksana di lapangan ( the periphery)

·         Aktor- actor perorang diluar badan pemerintah yakni kelompok sasaran.

 

2.2.2 Faktor- faktor yang berpengaruh terhadap implementasi kebijakan

       Implementasi kebijakan sebagai suatu tahap yang terletak antara proses perumusan kebijakan dan hasil- hasil yang ditimbulkan oleh kebijakan. Menurut Edwar III, menyebutkan ada empat (4) faktor yang saling berhubungan dalam implemnetasi kebijakan yakni :

1.      Komunikasi

 

Komunikasi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang melibatkan dua orang atau lebih untuk menyampaikan apa yang menjadi pemikiran serta perasaan mereka kepada orang lain. Faktor komunikasi dianggap sebagai faktor penting dalam proses implementasi kebijakan karena dalam setiap proses yang dijalankan melibatkan unsur manusia dan sumber daya yang dimana membuat manusia harus menerapkan unsur ini untuk melakukan komunikasi antar satu manusia dengan manusia lainnya.

 

2.      Faktor Sumber Daya (Resources)

 

Sumber daya juga merupakan salah satu unsur penting dalam implementasi kebijakan publik, karena bagaimanapun jelas dan konsistennya tauran ataupun ketentuan- ketentuan serta akuratnya komunikasi, namun jika personil yang bertanggungjawab melaksanakan kebijakan kurang memiliki sumber- sumber untuk melakukan pekerjaan secara efektif, maka implementasi kebijakan tersebut tidak akan berjalan dengan baik atau kurang efektif. Oleh sebab itu semua staf atau sumber kebijakan yang dimaksud harus memiliki keterampilan sesuai dengan bagiannya masing- masing.

 

3.      Faktor Disposisi

 

Disposisi diartikan sebagai sikap, kecenderungan, keinginana, atau kesepakatan para implementor untuk melaksanakan kebijakan. Jika implementasi suatu kebijakan ingin berhasil secara efektif dan efisien, para pelaksana tidak hanya harus mengetahui apa yang dilakukan, tetapi juga harus mempunyai kemampuan dalan melaksanakan kebijakan itu sendiri.  Kebanyakan para implementor dapat melaksanakan implementasi kebijakan dengan leluasa karena adanya ketergantungan mereka terhadap otoritas para pembuat kebijakan.

 

 

 

4.      Faktor Struktur Birokrasi (Bureaucratic Structure)

Dalam mengimplementasikan kebijakan publik tidak akan efektif jika jika struktur dari birokrasi yang akan terlibat dalam implementasi kebijakan itu sendiri tidak ada persiapan secara baik. Sebab keberhasilan implementasi mebutuhkan kerja sama dari semua pihak. Sebuah struktur birokrasi mencakup hal- hal yang berkaitan dengan, struktur organisasi, pembagian kewenangan, hubungan antara unit- unit organisasi yang ada dalam organisasi yang bersangkutan, dan hubungan dengan organisasi luar.

 

 

2.2.3 Model strategi implementasi kebijakan publik

        Beberapa model implementasi kebijakan yang sering terjadi biasanya bereda antar yang satu dan yang lainnya, hal ini dipengaruhi oleh ruang dan waktu. Tetapi setiap model biasanya menggambarkan bagaimana proses implementasi dari kebijakan itu sendiri dengan penemuan cara- cara yang dianggap baik untuk mencapai keberhasilan dari implementasi kebijakan itu sendiri. Menurut Parson (1997 : 436) yang membagi pengembangan model implementasi menjadi empat (4) tahap yaitu :

1. Model analisis kegagalan

Model ini memandang implementasi sebagai proses interaksi antara penyusun tujuan dengan tindakan.

2. Model rasional (top down)

Model ini digunkan untuk menganalisis faktor- faktor apa saja yang membuat implementasi itu sukses.

3. Model transisi (pendekatan bottom up )

Model ini merupakan model yang digunakan untuk mengkritik model pendekatan top down dalam kaitannya dengan pentingnya faktor- faktor lain dan interaksi antara pemerintah dengan warganya.

4. Pendekatan campuran/ hasil sintesis teori (Hybrid theories)

Konsep- konsep sintesis tersebut antara lain: implementasi merupakan sebuah evolusi (Majone dan Wildavsky 1984); implemetasi sebagai pembelajaran (Browne dan Wildasky 1984); implementasi sebagai teori kontigensi (Alexander 1985) dan lain sebagainya.

 

2.3 Kontribusi sektor Pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah

Menurut Guritno ( 1997 ) menyatakan bahwa pada umumnya penerimaan pemerintah diperlukan untuk membiayai  pengeluaran pemerintah. Penerimaan pemerintah dapat dibedakan antara penerimaan pajak dan bukan pajak. Penerimaan bukan pajak, misalnya ada penerimaan yang berasal dari pinjaman pemerintah, baik pinjaman yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah mutlak harus dilakukan oleh pemerintah daerah agar mampu membiayai kebutuhannya sendiri, sehingga ketergantungan Pemeritah Daerah kepada Pemerintah Pusat semakin berkurang dan pada akhirnya daerah bisa mandiri.

Kontribusi Pendapatan sektor pariwisata adalah bagian dari Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari kegiatan kepariwisataan, seperti :

a)      Retribusi Pariwisata

b)      Hotel

c)      Restoran

d)      Hiburan

Hubungan antara sektor pariwisata dengan Pendapat Asli Daerah merupakan hubungan secara fungsional, karena sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang mendapatkan prioritas utama dalam rangka memperbaiki struktur ekonomi daerah serta dapat meningkatkan kemandirian yang memberikan kontribusi yag cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah. Keberhasilan pengembangan sektor kepariwisataan, berarti akan meningkatkan peranannya dalam penerimaan daerah, dimana kepariwisataan merupaka komponen utamanya dengan memperhatikan juga faktor- faktor yang mempengaruhinya, seperti jumlah obyek wisata yang ditawarkan, jumlah wisatawan yang berkunjung baik domestic ataupun internasional, tingkat huni hotel, pendapatan perkapital, serta besar kecilnya retribusi obyek wisata.

2.4 Konsep Pariwisata                                                               

2.4.1. Pengertian Pariwisata

Pariwisata dimulai sejak peradaban manusi itu sendiri, yang ditandai dnegan pergerakan manusia yang melakukan ziarah dan perjalanan agama. Selanjutnya perjalanan dagang dengan kapal dan singgah diberbagai daerah sehingga ditemukannya berbagai destinasi atau daerah baru. “Pariwisata berkembang karena adanya gerakan manusia dalam mencari sesuatuyang belum diketahui dengan menjelajah wilayah baru, mencari perubahan suasana atau untuk mendapat perjalanan baru” (Robinson 1976).         

Pariwisata merupakan  keseluruhan elemen- elemen terkait yang didalamnya terdiri dari wisatawan, daerah tujuan wisata, perjalanan, industry dan lain sebagainnya yang merupakan kegiatan pariwisata. “Pariwisata merupakan suatu perjalanan yag dilakukan dalam kurung waktu tertentu atau bersifat sementara, yang diselenggarakan dari satu tempat ke tempat yang lain dengan maksud bukan untuk berusaha ( bisnis) atau mencari nafkah ditempat yang di kunjungi, tetapi semata- mata hanyalah untuk menikmati perjalanan tersebut guna bertamasya dan rekreasi atau untuk memenuhi keinginan yang beraneka ragam” (Oka. A. Yaeti. 1993)

        Selain pariwisata Indonesia juga memiliki potensi buadaya yang sangat luar biasa terbukti dengan adanya begitu banyak peniggalan sejarah  serta keanegaramana social yang budaya yang dianut oleh masyrakat Indonesia menjadi salah satu alasan bagi para wisatawan mancanegara menutuskan Indonesia sebagai tempat atau tujuan  wisata. Indonesia terdiri dari berbagai macam daerah, yang dimana setiap daerah memiliki bermacam- macam jenis pariwisata yang dikembangkan sebagai kegiatan yang lama kelamaan mempunyai ciri- ciri sendiri.

        Dengan adanya potensi pariwisata saat ini membuat Indonesia menjadi salah satu Negara yang paling digemari untuk melakukan kegiatan kepariwisataan. Pariwisata yang ada saat ini masih perlu adanya pengembangan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan dari pariwisata itu sendiri. Oleh sebab itu ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam pengembangan pariwisata di Indonesia yaitu,

            1) Arus Masuk Wisata Mancanegara

Dalam hal ini perlu adanya pertimbangan tetang harga dan mutu produk yang ditawarkan untuk menarik wisatawan dalam berkunjung dan juga untuk bersaing dengan Negara- Negara lainnya.

            2) Pengembangan Sarana Prasarana

Dalam pengembangan pariwisata sarana prasarana merupakan salah satu faktor penting yang dapat menunjang pariwisata itu sendiri. Prasarana wisata adalah sumber daya alam dan sumber daya buatan yang mutlak dibutuhkan oleh wisatawan dalam perjalanannya di daerah tujuan wisata seperti, transportasi, telekomunikasi dan infrastuktur lainnya.

Sedangkan sarana merupakan kelengkapan daerah tujuan wisata yang diperlukanuntuk  melayani kebutuhan wisatawan dalam menikmati wisatanya.

             3) Pengembangan Obyek dan Daya tarik Wisata

Obyek dan daya tarik wisata merupakan titik sentral dalam pengembangan pariwisata. Karena jika obyek wisata tersebut memiliki daya tarik yang kuat maka hal tersebut akan menarik para wisatawan untuk berkunjung. Umumnya daya tarik suatu obyek wisata berdasarkan pada adanya sumber daya yang dapat menimbulkan rasa senang, indah dan nyaman. Maka itu perlu adanya aksesbilitas yang tinggi untuk dapat menunjangnya.

            4) Penyiapan Sumber Daya Manusia

Sumber Daya Manusia atau SDM merupakan salah satu modal penting dalam pengembangan pariwisata. Orang – orang yang masuk dalam bidang ini harus memiliki keterampilan dalam bidang pariwisata yang nantinya diperhitungkan dalam upaya peningkatan jasa dan mutu dari pelayanan pariwisata itu sendiri.

            5) Promosi Pariwisata

Dengan adanya kegiatan promosi pariwisata dapat menimbulkan rasa ingin tahu para wisatawan akan tempat atau destinasi pariwisata yang ditawarkan yang nantinya juga dapat menambbah kunjunagn ke destinasi tersebut.

            6) Ekologi atau Lingkungan (Masyrakat)

Daerah tujuan wisata yang memiliki daya tarik akan mengundang kehadiran para wisatawan. Keberadaan masyrakat sekitar menjadi salah satu pengaruh dimana mereka akan menyambut dan memberikan pelayanan terhadap para wisatawan. Adapun dampak negatif dari  meningkatnya pariwisata, khusunya bidang akomodasi akan menimbulkan dampak negatif dimana adanya peningkatan limbah yang jelas akan membawah pengaruh buruk terhadap lingkungan sekitar.

 

2.4.2. Batasan pariwisata

        Dalam pariwisata memiliki 2 batasan yaitu konseptual dan teknis (pengumpulan satistik).

·         Pariwisata secara konseptual adalah keseluruhan dari elemen- elemen terkait wisatawan, daerah tujuan wisata, perjalanan, industry dan sebagainya yang merupakan akibat dari perjalanan wisata ke daerah tujuan wisata sepanjang perjalanan tersebut tidak permanen.

·         Batasan pariwisata secara teknis

Traveler, orang yang melakukan perjalanan antar dua atau lebih lokalitas . Visitor, orang yang melakukan perjalanan ke daerah yang bukan tempat tinggalnya dengan tujuan bukan untuk mencari nafkah, pendapatan atau penghidupan di tempat tjuan (kurang dari 12 bulan). Tourist, bagian dari visitor yang menghabiskan waktu paling tidak 24 jam di daerah yang dikunjungi.

 

2.4.3. Jenis pariwisat

 1) Wisata alam. Jenis wisata alam terdiri dari :

a. Wisata Pantai (Marine Tourism ).

Jenis wisata ini merupakan kegitan pariwisata yang dilakuka di pantai yang ditunjang oleh sarana dan prasana untuk melakukan kegiatan seperti berenang, memancing, menyelam, dan olahraga air lainnya.

            b. Wisata Etnik ( Etnik Tourism)

Jenis wisata ini lakukan untuk mengamati tentang perubahan kebudayaan dan gaya hidup masyrakat yang dianggap menarik untuk diteliti.

            c. Wisata Cagar Alam ( Ecotourismi)

Jenis pariwisata ini dilakukan guna untuk menikmati keindahan alam, kesegaran hawa pegunungan, melihat kehidupan binatang yang langkah, serta tumbu- tumbuhan yang jarang di dapatkan di tempat lain.

            d. Wisata Buru

Jenis wisata ii dilakukan oleh negeri- negeri yang memiliki daerah berburu yang memiliki ijnan dari pemeritahan setempat dan ijin resmi dari agen atau biro perjalanan.

            e. Wisata Agro

Jenis wisata ini merupakan jeni wisata yang mengorganisasikan perjalanan proyek pertanian, perkebunan, atau pembibitan tanaman dimana wisatawan akan mengadakan kunjungan dengan tujuan untuk keperluan studi atau juga karena ingin menikmati keindahan tempat itu sendiri.

2) Wisata Budaya. Jenis wisata budaya terdiri dari :

            a. Peninggalan sejarah purbakala dan monumen

Jenis wisata ini berkaitan dengan semua peninggalan sejara purbakala misalnya golongan budaya, monument nasional, bangunan keagamaan serta tempat bersejarah lainnya yang meiliki daya tarik tersendiri untuk dikunjungi.

            b. Museum dan fasilitas budaya lainnya

Jenis wisata ini sangat berhubungan dengan aspek alam dan kebudayaan di suatu tempat tertentu. Museum yang dikembangkan pun sesuai dengan temannya, seperti arkeologi, sejarah, etnologi, sejarah alam, ilmu pengetahuan dan tema khusus lainnya.

 

2.4.4. Ciri pokok pariwisata

Adapun ciri pokok dari pariwisata itu sendiri, sebagai berikut :

a)      Adanya unsur travel (perjalanan) yaitu pergerakan manusia dari satu tempat ke tempat lainnya.

b)      Adanya unsur ‘tinggal sementara’ di tempat yang bukan merupakan tempat tinggal yang biasanya

2.4.5  Komponen pariwisata

a)      A dynamic element : travel/ perjalanan ke suatu destinasi wisata

b)      A static element : singgah di daerah tujuan

c)      A consequential element : akibat dari dua hal tersebut ( khususnya pada masyrakat local) yang meliputi dampak ekonomi, sosial dan fisik dari adanya kontak dengan wisatawan.

 

2.4.6. Tipologi wistawan

Tipologi wisatawan berdasarkan pemaknaan/ fenomologi menurut Cohen (1979)

a)      Existensial

Yaitu wisatawan yang meninggalkan kehidupan sehari- hari dan mencari pelarian untuk mengembangkan kebutuhan spiritual.

b)      Experimental

Yaitu wisatawan yang mencari gaya hidup berbeda dengan yang selama ini dijalani dengan cara mengikuti pola hidup masyrakat di tempat yang dikunjungi.

c)      Experiencial

Yaitu wisatawan yang mencari makna pada kehidupan masyrakat local dan menikmati keaslian (tradisional) kehidupan masyrakat setempat.

d)      Diversionary

Yaitu wisatawan yang mencari pelarian dari kehidupan rutin yang membosankan dengan cara melakukan perjalanan serta mencari fasilitas dengan standard tertentu.

e)      Recreational

Yaitu wisatawan yang melakukan perjalanan sebagai bagian dari usaha menghibur diri dengan tujuan untuk memulihkan kembali semangat ataupun mental dengan mencari lingkungan yang menyenagkan.

 

2.4.7. Motivasi wisatawan

        Menurut Salah Wahab, dalam buku “Tourism Management” membagi bentuk pariwisata sesuai motovasi melakukan perjalanan serta obyek yang dikunnjungi :

a) Menurut jumlah orang yang melakukan perjalanan

1. Individual Tourism

Yang melakukan perjalanan wisata ini adalah seorang wisatawan itu sendiri yang ingin mengunjungi tempat wisata tertentu.

2. Group Tourism

Jenis perjalanan wisata ini adalah dimana para wisatawan bergabung dalam satu rombongan. Misalnya seperti wisatawan yang dilakukan oleh instansi atau organisasi tertentu dengan jumlah yang bervariasi.

b) Menurut maksud dari perjalanan yang dilakukan

1. Recreational Tourism dan Leisure Tourism

Maksud jadi jenis pariwisata ini adalah untuk mengembalikan kekuatan fisik dan mental setelah melakukan aktifitas tertentu yang tentunya berpengaruh pada fisik dan mental wisatawan itu sendiri.

2. Cultural Tourism

Jenis pariwisata ini mempunyai masksud dan tujuan dari perjalannnya yaitu untuk memperkaya informasi dan menambah pengetahuan tentang Negara lain, disamping itu jenis pariwisata ini dilakukan oleh para wisatawan dengan tujuan untuk mendapatkan kepuasan terhadap destinasi yang dikunjungibdan hiburan dari hasil kebudayaan, dan tata cara hidup masyrakat sekitar.

3. Heal Tourism

Jenis pariwisata ini bertujuan untuk melakukan pengobatan atau pemulihan  kesehatan di suatu Negara atau tempat,seperti : hot spring, mud- bath, treatment by mineral water dan lain- lain.

4. Sport Tourism

Jenis pariwisata ini bertujuan untuk memberikan kepuasan kepada wisatwan itu sendiri dengan cara melakukan kegiatan olahrag yang disukai, seperti : fishing, deep- sea diving, hunting, skiing, hikning, boating dan lain- lain.

5. Conference Tourism

Di Indonesia jenis pariwisata ini biasa dikenal dengan istilah Pariwisata Konvensi yaitu perjalanan yang dilakukan untuk suatu pertemuan, koverensi yang dimana para pesertanya memerlukan fasilitas kepariwisataan seperti, transportasi, akomodasi dan juga pembelian souvenir.

 

c) Menurut alat pengakuan yang di gunakan

1. Land Tourism 

Yaitu jenis pariwisata yang dalam kegiatannya menggunakan bus, taxi, kereta api dan transportasi sejenis

 

 

2. Sea River Tourism

Yaitu jenis pariwisata yang dalam kegiatannya menggunakan kapal laut, perahu dan sejenisnya untuk pesiar.

3. Air Tourism

Yaitu jenis pariwisata yang dalam kegiatannyamenggunakan pengangkutan udara dari dan kedaerah tujuan yang hendak di kunjungi oleh wisatawan.

d) Menurut Letak Geografis

1. National Domestic Tourism

Yaitu kegiatan pariwsata yang dikembangkan dalam sebuah Negara tertentu dimana pesertanya berasal dari berbagai Negara yang berdian di Negara tersebut.

2. Regional Tourism

Yaitu kegiatan pariwisata yang dikembangkan dalam wilayah tertentu baik dalam lingkup nasional maupun dalam lingkup internasional.

3. International Tourism

Yaitu kegiatan pariwisata yang dikembangkan di banyak Negara dan dalam hal ini sama dengan paiwisata dunia (World Tourism)    

e) Menurut Umur Yang Melakukan Perjalanan

1. Youth Tourism

Jenis pariwisata ini dikembangkan untuk para remaja yang suka melakukan perjalanan yang relative murah.

2. Abdur Tourism

Jenis pariwisata ini dilakukan oleh orang- orang yang lanjut usia atau para pensiunan yang ingin mengisi waktu luang mereka.

 

f) Menurut Jenis Kelamin

1. Masculine Tourism

Yaitu jenis pariwisata yang biasanya hanya dilakukan oleh para pria. Misalnya, safari hunting adventure.

 

2. Feminime Tourism

Yaitu jenis pariwisata yang biasanya di lakukan oleh kaum hawa. Misalnya, misalnya rombongan untuk menyaksikan demonstrasi masak, kecantikan, menghias dan lain sebagainya.

g) Menurut Harga dan Tingkat Sosial

1. Deluxe Tourism

Jenis pariwisata ini merupakan perjalanan pariwisata yang menggunakan fasilitas dengan standar mewah, baik transportasi, hotel maupun atraksinya.

2. Middle Class Tourism

Jenis perjalanan wisata ini diperuntukkan untuk mereka yang melakukan kunjungan wisata dengan menggunakan fasilitas yang harganya tidak terlalu mahal atau dapat dijangkau.

3. Social Tourism

Yaitu jenis perjalanan pariwisata yang dilakukan secara bersama dengan biaya yang diperhitungkan semurah mungkin dengan fasilitas yang cukup memadai dalam perjalanan.

 

2.4.8. Tujuan Pariwisata

Meningkatkan pendapatan devisa pada khususnya dan pendapatan Negara serta masyrakat pada umumnya. Memperkuat kesempata serta lapangan kerja dan mendorong kegiatan-kegiatan industry serta memperkenalkan keindahan Indonesia, meningkatkan persaudaraan atau pesahabatan nasional dan internasional (Oka A. Yoeti 1997 : 35)

Menurut Perda Kota Malang No. 11 Tahun 2010 tentang Penyelengaraan Kepariwisataan, tujuan Pariwisata adalah :

            1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi

            2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat

            3. Menghapus Kemiskinan

            4. Mengatasi pengangguran

            5. Melestarikan alam, lingkungan, dan smber daya

            6. Memajukan kebudayaan

            7. Mengangkat citra bangsa

            8. Memupuk rasa cinta tanah air

            9. Memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa

            10. Mempererat persahabatan antara bangsa.

 

2.5 Pendapatan Asli Daerah (PAD)

        Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang diperoleh  daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah yang ada dan tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan lain yang sah. Hal ini berkaitan dengan undang- undang tentang otonomi daerah,      dimana daerah dipercayakan untuk mengurus rumah tangganya sendiri dan bertanggungjawab kepada pemerintah pusat.

        Agar daerah dapat mengurus rumah tangganya sendiri dengan baik maka kepadanya perlu diberikan sumber- sumber pembiayaan yang cukup, maka kepada daerah diwajibkan untuk menggali segala sumber keuangan dengan berdasarkan peraturan yang berlaku. Sehingga Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang di dapat sebagai pembiayaan kegiatan pemerintah daerah, yang mana sumber pembiaayaan tersebut sebagaimana tertera dalam Undang- Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah bersumber dari:

a) Pajak Daerah

Pajak daerah dalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah baik provinsi, kota, ataupun kabupaten yang diatur berdasarkan peraturan pada daerah masing- masing dan hasil dari pungutan tersebut digunakan untuk pembiayaan segala urusan rumah tangga daerah itu sediri. Menurut UU no 34 tahun 2000, pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang. Pajak daerah dapat diklasifikasikan menurut wilayah kekuasaan pihak pemungutannya. Menurut wilayah pemunguutan pajak daerah dibagi menjadi beberapa bagian yaitu :

·         Pajak Provinsi

1. Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air

2. Bea balik nama kendaraan bermtor dan kendaraan di atas air

3. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor

4. Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.

·         Pajak Kabupaten/Kota

1. Pajak hotel

2. Pajak restoran

3. Pajak hiburan

4. Pajak reklame

5. Pajak penerangan jalan

6. Pajak pengambilan bahan

7. Pajak parkiran        

 

b) Retribusi Daerah

Menurut Ahmad Yani, (2002 : 132)  “Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus di sediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan”.

Berikut ini adalah subjek retribusi daerah yang dikelompokan , yaitu :

·         Subjek retribus umum orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Subjek retribusi ini merupakan wajib retribusi jasa umum.

·         Subjek retribusi jasa usaha adalah orang atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. Subjek ini merupakan wajib retribusi jasa usaha.

·         Subjek retribusi perizinan tertentu adalah orang atau badan yang memperoleh izin tertentu dari pemerintah daerah. Subjek ini merupakan wajib retribusi jasa perizinan tertentu.

2.5.3. Hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan

Hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

2.5.4. Lain- lain Pendapatan Asli Derah yang sah

Lain- lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebagaimana dimaksud adalah :

·         Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.

·         Jasa giro

·         Penapatan bunga

·         Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing

Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan atau pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Daerah.


Lokasi: Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar