Jumat, Desember 09, 2022

PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN



PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN

Teori Tentang Desa

Berdasarkan undang-undang nomor enam tahun 2014 berkenaan dengan pemerintahan desa, desa merupakan penyelenggaraan urusan kepemerintahan serta keperluan masyarakat sekitar pada sistem pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia. Sementara yang dimaksud dengan Pemerintah desa merupakan kepala desa Yang biasanya didampingi oleh para perangkat desa untuk melancarkan proses penyelenggaraan pemerintahan desa. Musyawarah desa atau juga disebut dengan musyawarah antara badan permusyawaratan Desa, pemerintah desa, serta unsur lain masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Desa dalam upaya untuk mendapatkan kesepakatan mengenai hal-hal yang sifatnya strategis. Perubahan sosial merupakan perubahan yang terjadi pada masyarakat yang berdaya dengan mempunyai kekuasaan serta pengetahuan juga kapabilitas untuk dapat terpenuhinya kehidupan pribadinya yang sifatnya fisik, ekonomi, ataupun sosial. Juga mempunyai rasa percaya diri, Kesanggupan untuk beraspirasi, memiliki lapangan pekerjaan, ikut berperan serta pada aktivitas sosial di masyarakat, serta mandiri selama melakukan segala aktivitas kehidupannya.

Selanjutnya berdasarkan UU 6 Tahun 2014, Desa adalah desa, desa adat atau yang selanjutnya disebut desa - kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai batas wilayah, dan memiliki wewenang menyelenggarakan dan mengelola kepentingan publik, berdasarkan kepentingan masyarakat teritorial atas prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.

Paul H. Landis menyatakan bahwa desa berarti suatu daerah dengan jumlah penduduk kurang dari 2.500 jiwa, dengan ciri-ciri seperti kehidupan sosial yang saling mengenal (kekerabatan), terkait dengan kesamaan adat istiadat, serta cara berbisnis pertanian dan sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Alam, seperti iklim dan kondisi alam, serta sumber daya alam. Kesatuan hukum masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat, diakui dalam sistem pemerintahan umum dan berkedudukan di distrik. Dapat dikatakan bahwa desa merupakan hasil perpaduan aktivitas sekelompok orang dan lingkungannya. Hasil percampuran tersebut adalah bentuk atau kenampakan tanah, yang timbul dari unsur-unsur fisik, geografis, sosial, politik, dan budaya yang saling berinteraksi di antara unsur-unsur tersebut, maupun dalam hubungannya dengan daerah lain. Desa dapat juga disebut dalam pengertian umum pemukiman di luar kota, yang penduduknya mencari nafkah melalui pertanian.

Definisi desa itu sendiri belum dipelajari, karena batas-batasnya telah menjadi bahan diskusi panjang di antara para ahli. Desa terbentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat yang satu dengan daerah lain yang tidak sama budayanya. Banyak ahli atau pakar mengungkapkan pendapat mereka dari ulasan mereka sendiri.

Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1972 tentang Penyelenggaraan Penerangan dan Penggolongan Desa di Indonesia, dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu::

a.         Desa swadaya

Ini adalah desa yang paling tidak berkembang dengan budaya kehidupan tradisional dan sangat terkait dengan adat istiadat. Desa ini biasanya memiliki tingkat kemewahan yang sangat rendah, sumber daya dan infrastruktur yang minim serta sangat bergantung pada alam. Berikut ciri-ciri desa swadaya:

1)      Lebih dari 50% penduduknya hidup di sektor primer (perburuan, perikanan, dan pertanian tradisional).

2)      Produksi pedesaan sangat sedikit, kurang dari 50 juta per tahun.

3)      Tradisi masih kuat

4)      Tingkat pendidikan dan keterampilan rendah, kurang dari 30% lulusan sekolah dasar.

5)      Infrastruktur masih sangat kurang.

6)      Lembaga formal dan informal tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

7)      Kemandirian masyarakat masih sangat rendah, sehingga pembangunan pedesaan seringkali menunggu arahan dari atas.

b.      Desa swakarsa

Ini adalah desa yang mengalami perkembangan yang lebih maju daripada desa swadaya. Desa ini sudah memiliki fondasi yang lebih kuat dan berkembang lebih baik dan lebih kosmopolitan. Desa-desa swadaya mulai mengalihkan mata pencahariannya dari sektor primer ke sektor lain. Berikut ciri-ciri desa swakarsa:

1)      Kehidupan masyarakat mulai berpindah dari sektor primer ke industri, petani mulai menggunakan teknologi di lahan pertaniannya, dan sektor sekunder mulai berkembang.

2)      Produksi pedesaan tetap pada tingkat moderat Rs 50-100 juta per tahun.

3)      Institusi formal dan informal mulai berkembang, dengan 4-6 institusi perumahan.

4)      Keterampilan warga dan pendidikan berada pada tingkat menengah, 30–60% tamat SD dan bahkan ada yang tamat sekolah menengah.

5)      Sarana dan prasarana sudah mulai ada, meski belum lengkap, setidaknya ada 4-6 fasilitas masyarakat di masyarakat.

6)      Kemandirian masyarakat dan gotong royong mulai terwujud dalam pembangunan pedesaan, meski belum sepenuhnya.

 

 

c.             Desa swasembada

Desa yang memiliki kebebasan lebih dalam segala bidang yang berkaitan dengan aspek sosial ekonomi. Desa mandiri mulai tumbuh dan berkembang dengan petani yang tidak terikat oleh adat atau pola tradisional. Perekonomian dengan infrastruktur dan fasilitas yang lengkap lebih terfokus pada sektor barang dan jasa. Terjadi perkembangan pada sektor primer dan sekunder. Ciri-cirinya antara lain:

1)      Sebagian besar mata pencahariannya berasal dari jasa dan perdagangan.

2)      Produksi pertanian yang tinggi dengan pendapatan usaha lebih dari Rs 100 juta per tahun.

3)      Adat tidak lagi wajib, meskipun beberapa orang masih menggunakannya.

4)      Lembaga formal dan informal berfungsi dan ada sesuai dengan fungsinya.

5)      Ketrampilan dan Pendidikan Masyarakat Pada tingkat 60% tamat SD, SLTA dan sebagian tamat perguruan tinggi.

6)      Sarana dan prasarananya lengkap dan bagus.

7)      Warga memiliki inisiatif sendiri dalam pembangunan pedesaan melalui swadaya dan gotong royong.

 

 

2.2.1 Pemerintahan Desa dimasa Orde lama

Pengelolaan pedesaan merupakan salah satu perhatian dari manajemen pemerintah di masa lalu. Hal ini terlihat dari berbagai ketentuan yang mengatur tentang pemerintahan desa di Indonesia. Sebagaimana dapat dilihat pada masa pemerintahan Sukarno, desa-desa diatur dalam UU 13 Tahun 1946 tentang Penghapusan Perdikan Desa dan UU 14 Tahun 1946 tentang Perubahan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Desa yang semula masuk dalam tafsir UUD 1945 efektif “kabur” dengan lahirnya dua undang-undang. Pratiko menambahkan bahwa desa itu mendapat kenegaraan dengan bantuan dua dokumen undang-undang. Pertimbangan hukum yang mendalam. 13 Tahun 1946 menyatakan minat untuk menyatukan desa Perdikan di bawah satu pemerintahan, yang berakhir dengan pemerintah pusat. Dulu, desa Perdican ini memiliki hak eksklusif untuk dibebaskan dari pajak, namun dengan adanya UU 100 13. Pada tahun 1946, hak istimewa desa feodal bersama desa-desa lainnya dihapuskan. Sedangkan hukum. 14 Tahun 1946, menjadi alternatif politik hukum negara, digunakan untuk menekankan status negara di pedesaan, di mana negara adalah satu-satunya penyedia legitimasi politik.

Seperti pada masa kolonial, pada awal kemerdekaan, masyarakat pedesaan masih memiliki kekuasaan yang luas untuk mengangkat dan memberhentikan aparat desa tanpa campur tangan pemerintah. Dengan demikian, peran negara hanya sebatas legalisasi pengelolaan desa dan tidak memiliki kekuasaan untuk melakukan intervensi terlalu jauh. Konsekuensi logis dari kedua instrumen di atas adalah beragamnya bentuk pemerintahan desa saat itu. Ada pemerintahan pedesaan yang dijalankan oleh seorang penguasa tunggal, seperti Jawa, Maluku, dan Nusa Tenggara, dan ada pemerintahan pedesaan yang dijalankan secara kolektif, seperti Minahasa, Gorontalo, dan Podi. Kestabilan kekayaan desa diperhitungkan dalam Undang-undang 22 Tahun 1948 tentang asas-asas pemerintahan daerah sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya. Berdasarkan ketentuan tersebut, desa diklasifikasikan sebagai pemerintah daerah tingkat ketiga, yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjalankan perekonomiannya. Letak desa sebagai daerah otonom tingkat III dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dijelaskan dalam Penjelasan Nomor 18, yaitu bahwasannya berdasarkan undang-undang dasar ini, daerah yang paling tidak otonom adalah desa, negara bagian, klan, kota kecil, dll. Ini berarti bahwa desa ditempatkan dalam lingkungan negara modern, bukan tumbuh darinya, seperti sebelumnya. Saat itu tentunya penguasa kolonial paham bahwa desa adalah tumpuan negara, mereka paham bahwa segala sesuatunya perlu diperbaiki, dikuatkan, dinamis agar negara bisa maju. Tapi dibiarkan statis demi kolonialisme (keadaan yang tidak berubah). Pemberian hak otonomi di bawah Gemeente-ordonantie ini adalah sia-sia, karena desa tidak dapat berbuat apa-apa dengan hak ini, karena tidak memiliki keuangan dan tata cara terkait dengan adat istiadat yang sebenarnya tidak ada di desa ini. hidup lebih lama. Lagi. Bahkan, sering terjadi bahwa orang mati dihidupkan kembali atau, sebaliknya, kebiasaan hidup ditutup, bertentangan dengan keinginan para petani, hanya karena kepentingan penjajah diinginkan. Desa tertinggal, negara tidak berdaya, melayani tujuan politik penjajah

2.2.2 Pemerintahan Desa dimasa Orde Baru

Pada masa orde baru, ketertiban desa diatur dengan UU 5 Tahun 1979. Tujuan undang-undang ini adalah untuk mempersatukan nama, bentuk, susunan dan status pemerintahan desa. Undang-undang ini mengatur desa dalam hal pemerintahannya, kecuali peraturan adat serta istiadatnya. Paradoksnya, konsep otonomi pedesaan dalam UU nomor 5 Tahun 1979 melalui konsep keseragaman sebenarnya dianggap sebagai konsep yang tidak sesuai, karena otonomi pedesaan secara teoritis merupakan otonomi yang sesungguhnya, yang membedakannya dengan konsep otonomi di kabupaten/kota atau provinsi yang merupakan hasil yang didapat dari konsekuensi ajaran desentralisasi.

Desa adalah suatu daerah yang banyak penduduknya bertempat tinggal sebagai suatu masyarakat hukum yang mempunyai organisasi. Pemerintah yang lebih rendah secara langsung berada di bawah Kamat dan berhak mengatur perekonomiannya dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggara pemerintahan desa sendiri adalah pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa dan badan permusyawaratan desa. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, kesehariannya  pemerintah desa dibantu oleh sistem desa dari sekretariat desa dan kepala dusun.

 

Undang-undang ini juga mengisyaratkan bahwa desa dibangun dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, jumlah penduduk dan kondisi lain yang akan ditetapkan oleh masyarakat desa. Sedangkan tanggung jawab dan wewenang pemerintahan desa menurut UU No. 5 Tahun 1979 antara lain:

a.       Penyelenggara rumah tangga secara pribadi serta merupakan penyelenggara utama dan penanggung jawab di bidang administrasi publik.

b.      Penyelenggara pembangunan dan kemasyarakatan dalam konteks pemerintahan desa

c.       Penyelenggara urusan pemerintahan desa meliputi pembinaan keamanan serta ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pembinaan dan pengembangan semangat gotong royong.

2.2.3 Pemerintahan Desa dimasa Reformasi

Pemerintahan desa berdasarkan UU 22 Tahun 1999, berdasarkan fakta bahwa UU 5 Tahun 1979 tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 dan kebutuhan untuk mengakui dan menghormati hak-hak asal-usul tertentu, maka perlu untuk balas dendam/ Dapat diubah. Untuk mengganti undang-undang ini dengan diterbitkannya Undang-undang 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang memuat ketentuan tentang desa. Di Indonesia, beberapa undang-undang telah dikeluarkan untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi di tingkat desa, yang terakhir adalah Undang-Undang Pemerintah Daerah 22 Tahun 1999. Menurut UU 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, desa adalah kesatuan hukum masyarakat yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat, yang diakui oleh pemerintah pusat dan terletak di kabupaten. Namun asalkan aturan pemerintahan desa sendiri dikonsolidasikan ke dalam UU 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Teritorial, maka muncul bentuk kehidupan politik baru di desa, yaitu munculnya badan penasehat desa untuk melindungi adat, aturan pertanian Untuk mengatur dan mengarahkan aspirasi masyarakat Pisang serta mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pasal 94 Undang-Undang 22 Tahun 1999 menyatakan bahwa pemerintah desa dan badan perwakilan desa yang merupakan perangkat desa dibentuk di desa. Dengan demikian, pemerintahan desa adalah pemerintah desa dan badan perwakilan desa. Dalam pemerintahan desa terdapat kepala desa dan kepala desa. Sistem desa memiliki unsur pelayanan, seperti sekretariat atau administrasi desa, unsur pelaksana teknis lapangan, dan unsur pembantu kepala desa di pedesaan, seperti kepala dusun. Sedangkan Badan Permusyawaratan Desa adalah badan yang anggotanya dipilih oleh penduduk desa, warga negara Republik Indonesia. Menurut UU 22 Tahun 1999, sifat pemerintahan desa adalah desa/jalan yang menurut asal usulnya dapat dibuat, dilenyapkan, dan/atau digabung atas prakarsa masyarakat dengan persetujuan pemerintah kabupaten dan masyarakat setempat. . pemerintah. Dewan Perwakilan Daerah.

Berikut tugas serta wewenang pemerintah desa:

1)      Memiliki wewenang untuk melakukan hal-hal yang telah ditetapkan pada sebuah desa sebelumnya

2)      Berwewenang atas peraturan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Dea

3)      Bertugas memberikan bantuan kepada pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten serta Pemerintah Provinsi.  

2.3  Pembangunan Pertanian

Penetapan pembangunan pertanian adalah suatu proses yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian secara terus menerus, yang sekaligus meningkatkan pendapatan dan produktivitas usaha setiap petani. Agar petani selalu memikirkan bagaimana memaksimalkan pendapatan, berusaha menjalankan usaha tani untuk meminimalkan biaya dan memaksimalkan keuntungan.

 

2.3.1 Pengertian petani

Petani bertanggung jawab mengelola lingkungan hidup sesuai dengan kebutuhan hidup, beserta tindakan yang dilakukan oleh masyarakat sebagai pengelola dan pengguna hasil yang ingin dicapai berupa pangan, bahan baku industri dan sumber energi. Penggunaan peralatan yang bersih. Tradisional dan Modern. Dalam arti yang lebih luas, petani mencakup semua kegiatan yang menyangkut pemanfaatan makhluk hidup, termasuk tumbuhan, hewan, dan mikroba, yang dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan manusia. Secara sederhana petani diartikan sebagai kegiatan atau kegiatan yang dilakukan dalam pemanfaatan lahan yang bertujuan untuk membudidayakan jenis tumbuhan tertentu, terutama yang bersifat musiman dan dapat dikonsumsi. Indonesia yang sebagian besar penduduknya bekerja dan menggantungkan mata pencahariannya dari pertanian, memiliki beberapa bentuk pertanian antara lain:

a.       Tanah terletak di pekarangan, lingkungan dalam ruangan, digunakan dan digunakan untuk menanam tanaman seperti sayuran dan kacang-kacangan

b.      Sawah, kegiatan pertanian yang dilakukan di lahan basah dan membutuhkan banyak air, seperti sawah irigasi, sawah layback, sorgum dan sawah hujan

c.       Tanaman keras, jenis tanaman yang ditanam dan ditanam untuk kebutuhan manusia, termasuk tanaman keras seperti kelapa sawit, karet, kakao dan durian dan banyak lainnya

d.      Pergeseran ladang akibat penggundulan hutan yang dilakukan oleh kegiatan pertanian dengan banyak tanaman dan tanaman, kegiatan pertanian dilakukan pada lahan yang luas, kesuburan tanah tidak ada lagi, maka lebih banyak tanah subur atau lahan yang tidak dikelola. Dalam perkembangannya, petani berperan dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan hasil pertanian, yaitu:

1)      Rakyat sebagai petani, rakyat adalah petani, petani adalah masyarakat yang tergabung dalam kelompok sosial, karena kehidupan petani sangat dekat dengan masyarakat dan saling membutuhkan.

2)      Pengelola dilakukan baik dari segi kemampuan berpikir dan mendorong kegiatan yang akan dilakukan petani maupun kebutuhan untuk mengambil keputusan dengan pemikiran terbaik untuk memecahkan masalah.

3)      Petani sebagai petani melakukan usaha tani, bercocok tanam, menanam tumbuhan dan hewan agar dapat memperoleh hasil yang berguna bagi kehidupan dan yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan.

Ada banyak pekerjaan dalam hidup yang diminati dan dijadikan sebagai dasar kehidupan, termasuk profesi bertani. Dimana petani, menurut Mosher, adalah orang yang bekerja untuk menghidupi tumbuhan dan/atau hewan untuk mendapatkan penghasilan. Menurut Kementerian Pertanian Republik Indonesia, petani merupakan entitas agribisnis utama.  Petani memiliki karakteristik individunya masing-masing berupa 38 sosok individu, yang terlihat dari perilaku yang dimanifestasikan selama bercocok tanam. Undang-undang 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Tani pada Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa petani adalah perseorangan warga negara Indonesia dan atau keluarganya yang melakukan kegiatan pertanian di bidang produksi pangan, hortikultura, perkebunan, dan pertanian atau ternak.

 

2.3.2 Peranan Sektor Pertanian Dalam Pembangunan Ekonomi

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah daratan yang luas, sehingga sebagian besar mata pencahariannya disumbangkan oleh sektor pertanian. Pertanian dapat dilihat sebagai potensi besar di antara empat bentuk kontribusinya terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, yaitu:

a.       Perluasan sektor-sektor perekonomian lainnya sangat bergantung pada pertumbuhan produksi pertanian, baik dari segi permintaan maupun penawaran, sebagai sumber bahan baku produksi di sektor-sektor lain, seperti manufaktur dan perdagangan.

b.      Pertanian memainkan peran penting dalam peningkatan permintaan domestik untuk produk-produk industri lain.

c.       Sebagai sumber modal untuk investasi di sektor ekonomi lainnya.

d.      Sebagai sumber penting neraca perdagangan

 

2.3.3 Pemberdayaan Petani Karet

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Perluasan Kekuasaan Produsen Karet, Pasal 1 Ayat 2 mendefinisikan tentang perluasan kekuasaan petani bahwasannya  Pendidikan dan pelatihan pemberdayaan petani, pendampingan dan pendampingan, pengembangan sistem dan perangkat hasil pertanian, pemantapan dan penjaminan lahan pertanian, kemudahan akses pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani, sehingga petani perlu dilindungi dan diberdayakan agar petani dapat terus tumbuh dan berkembang menjadi lebih sejahtera.

Soekartawi (1993) mengklasifikasikan pokok produksi pada usaha pertanian sebagai berikut:

1.      Lahan

Pertanian sering didefinisikan sebagai lahan yang disiapkan untuk budidaya untuk kegiatan pertanian. Tanah ini bisa berupa pekarangan, ladang, sawah dll. Berdasarkan statusnya tanah dibagi menjadi tiga bagian, yaitu tanah milik, tanah sewa, tanah milik.

2.      Tenaga kerja

Tenaga kerja merupakan faktor produksi yang penting dan harus diperhitungkan dalam proses produksi dalam jumlah dan kualitas yang cukup. Ada banyak hal yang perlu diperhatikan dalam faktor produksi tenaga kerja, yaitu ketersediaan tenaga kerja, kualitas tenaga kerja, jenis kelamin dan musim tenaga kerja, serta upah untuk para pekerja.

3.      Modal

Modal dalam produksi pertanian dibagi menjadi dua jenis, yaitu modal tetap dan modal variabel (tak tetap). Modal tetap didefinisikan sebagai biaya yang dikeluarkan dalam proses produksi. Modal ini meliputi tanah konstruksi bangunan, mesin-mesin dll. Dalam hal ini modal non inti adalah modal yang dikeluarkan dalam suatu proses produksi dan berakhir pada suatu proses produksi, seperti biaya produksi yang dikeluarkan untuk pembelian benih, pupuk, obat-obatan, dan lain-lain.

 

2.3.4 Strategi pemberdayaan

Dalam beberapa situasi, strategi pemberdayaan dapat diterapkan secara terpisah, meskipun strategi pada gilirannya masih tentang tim, dalam arti menghubungkan pelanggan dengan sumber di luar mereka atau ke sistem lain. Pemberdayaan dapat dicapai melalui tiga tingkatan atau dimensi pemberdayaan dalam konteks pekerjaan sosial, antara lain:

a.         Aras Mikro. Pada tingkat mikro, pemberdayaan individu dilakukan untuk masyarakat (klien) melalui bimbingan, konseling, manajemen stres, intervensi krisis. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan bimbingan dan pelatihan dalam kinerja tugas-tugas kehidupan. Model ini sering dikatakan juga sebagai pendekatan berorientasi tugas..

b.        Aras Mezzo, Pemberdayaan dilakukan pada sekelompok orang (pelanggan). Pemberdayaan dilakukan melalui intervensi kelompok sebagai sarana intervensi. Dalam pendidikan dan pembelajaran, dinamika kelompok biasa digunakan sebagai strategi untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat untuk memecahkan masalah yang dihadapinya.

c.         Aras Makro, Pendekatan ini juga dikenal sebagai strategi sistem besar, karena tujuan perubahan ditujukan pada ekosistem yang lebih luas. Pembuatan kebijakan, perencanaan sosial, kampanye, aksi sosial, advokasi, organisasi masyarakat, manajemen konflik adalah beberapa strategi dari pendekatan ini. Strategi sistem besar memperlakukan klien sebagai orang yang memahami keadaan mereka serta memiliki kemampuan untuk menetapkan strategi yang tepat untuk selanjutnya diambil tindakan.

 

2.3.5 Prinsip dan Dasar Pemberdayaan

Prinsip utama dalam pengembangan konsep pemberdayaan masyarakat menurut Driver dan Sai (dalam Sutrisno, 2005:18) ada lima jenis, antara lain:

1.      Pendekatan Bottom-up (dari bawah): Dalam hal ini, manajemen dan pemangku kepentingan menyepakati tujuan yang ingin dicapai, kemudian secara bertahap mengembangkan ide dan langkah-langkah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya..

2.      Partisipasi: Dimana setiap peserta yang terlibat memiliki kewenangan pada setiap tahap perencanaan dan pengelolaan.

3.      Konsep Pembangunan Berkelanjutan: Ini adalah pengembangan kemitraan dengan semua lapisan masyarakat untuk membuat program pembangunan berkelanjutan dapat diterima secara sosial dan ekonomi.

4.      Integrasi: yaitu kebijakan dan strategi di tingkat lokal, regional dan nasional.

5.      Manfaat sosial-ekonomi: bagian dari program manajemen.

          Pemberdayaan dirancang untuk memungkinkan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka, menjadi berdaya, kompetitif dan mandiri. Dalam pemberdayaan, khususnya bagi masyarakat, pelaku pemberdayaan harus berpegang pada prinsip-prinsip pemberdayaan. Prinsip-prinsip ini bertindak sebagai panduan untuk pelaksanaan hak yang tepat. Merujuk pada hakikat dan konsep pemberdayaan, maka dapat diidentifikasi beberapa prinsip pemberdayaan masyarakat, antara lain:

a.       Pemberdayaan bersifat demokratis dan unsur pemaksaan dihindari. Setiap orang memiliki hak yang sama di sebelah kanan. Setiap orang juga memiliki kebutuhan, tantangan, bakat, minat, dan kemampuan yang berbeda-beda. Unsur pemaksaan dalam berbagai cara harus dihindari, karena tidak menunjukkan tanda-tanda pemberdayaan

b.      Kegiatan pemberdayaan didasarkan pada kebutuhan, tantangan dan kemampuan target. Padahal, setiap orang memiliki kebutuhan dan kemampuan. Proses pemberdayaan dimulai dengan menumbuhkan kesadaran akan potensi suatu tujuan dan perlu diberdayakan untuk tumbuh dan mandiri. Proses pemberdayaan juga harus berorientasi pada tujuan dan berorientasi pada tujuan. Biasanya dalam masyarakat pedesaan yang masih tertutup, segi kebutuhan, masalah dan kemungkinan tidak terlihat. Agen yurisdiksi perlu menggali secara akurat dan hati-hati. Dalam hal ini, program pemberdayaan harus memiliki kemampuan untuk memahami potensi dan kebutuhan sasaran.

c.       Tujuan pemberdayaan adalah subyek kegiatan pemberdayaan. Dengan demikian sasaran atau tujuan menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan tujuan, sikap dan bentuk kegiatan pemberdayaan.

d.      Pemberdayaan harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang ada dan relevan di masyarakat mulai dari pemerintah, pimpinan, guru, pegawai, akademisi, pengusaha, relawan dan anggota masyarakat lainnya. Seluruh pihak terlibat sesuai peran, kemampuan dan bakatnya

 

2.3.6 Ruang Lingkup Pemberdayaan

          Perluasan kekuasaan harus sering, menyeluruh dan simultan, sampai ambang keseimbangan dinamis antara pemerintah dan semua sektor yang dikelola tercapai. Menurut Nadraha, diperlukan berbagai program pemberdayaan, yaitu:

a.       Ekspansi politik kekuasaan bertujuan untuk mengkonsolidasikan posisi penguasa terhadap pemerintah. Hal ini dirancang untuk memberikan kepada mereka yang telah dipesan haknya berupa barang, jasa, jasa dan perawatan tanpa merugikan pihak lain. Utomo mengatakan bahwa birokrasi yang kuat dan stabil adalah yang memiliki "kualitas kehidupan kerja" yang tinggi.

b.      Pemberdayaan berupaya meningkatkan kapasitas konsumen untuk bertindak sebagai penjamin dampak negatif pembangunan, kontributor salah urus, beban pembangunan, kegagalan program, dan dampak  dari rusaknya lingkungan.

c.       Pemberdayaan sosial budaya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui investasi manusia untuk meningkatkan martabat manusia, penggunaan (human use) dan perilaku masyarakat yang adil.

d.      Peningkatan hak dan kesempatan lingkungan dirancang sebagai program kepedulian dan perlindungan terhadap lingkungan, sehingga pengelola dan lingkungannya dapat beradaptasi secara bersahabat dan saling menguntungkan.

 

2.4. Konsep Masyarakat

Masyarakat berasal dari kata “society” dalam bahasa Inggris “sociuc”, yang artinya teman. Kata “masyarakat” berasal dari nama Arab “syirk”, yang berarti komunikasi atau interaksi. Keberadaan asosiasi timbal balik, tentu saja, disebabkan oleh bentuk-bentuk hukum kehidupan, yang dianut bukan oleh orang-orang sebagai individu, tetapi oleh unsur-unsur kekuatan lain. Makna yang lebih spesifik dari masyarakat disebut juga hubungan erat kesatuan sosial dan komitmen.

Pengertian lain, masyarakat, adalah kesatuan hidup manusia, yang berinteraksi menurut adat-istiadat tertentu, yang berkesinambungan, dan yang dikaitkan dengan rasa identitas bersama. Kontinuitas merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki empat ciri, antara lain: (Koenjaningrat,2009:115-118).

a.       Intraksi antar warga-warganya,

b.      Adat -istiadat,

c.       Kontinuitas waktu,

d.      Rasa identitas kuat yang mengikat semua warga

Semua anggota masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama, hidup bersama dapat dijelaskan dengan cara yang sama seperti hidup dalam sistem sosial, dan kondisi ini akan tercipta ketika ada hubungan antara manusia, MacIver dan Paige (Soerjono Soekmato 2006) 22 ) Jelaskan bahwa masyarakat adalah sistem adat, peraturan, kekuatan dan kerjasama antara kelompok yang berbeda, klasifikasi dan kontrol perilaku dan kebiasaan manusia. Menurut Ralph Linton (Soerzono Soecamto, 2006:22), masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja sama cukup lama untuk dapat mengatur dirinya sendiri. dan melihat diri mereka sebagai unit sosial dengan batas-batas yang jelas. Sedangkan menurut Soerjono Soecanto (2006:22), orang adalah orang yang hidup bersama, yang menghasilkan suatu kebudayaan, dan yang memiliki kesamaan wilayah, identitas, kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan kesatuan. Persamaan.

Menurut Emile Durkheim (dalam Soulmann B. Taneko, 1984:11), masyarakat adalah realitas objektif yang independen. bebas dari anggota. Masyarakat sebagai kumpulan orang, terdiri dari banyak unsur. Elemen-elemennya antara lain:

a.       masyarakat merupakan manusia yang hidup bersama

b.      bercampur untuk waktu yang cukup lama

c.       mereka sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan

d.      mereka merupakan suatu sistem hidup bersama

Dari pendapat Emile Durkheim (dalam buku Djuretno Imam Muhni 1994: 29 sampai 31) secara menyeluruh ilmu pengetahuan terkait dengan masyarakat harus memiliki pedoman pada beberapa prinsip-prinsip secara fundamental yakni kenyataan dalam dunia sosial serta kenyataan dalam masyarakat kenyataan sosial ini memiliki arti sebagaimana terdapat gejala-gejala pada kekuatan sosial yang ada dalam lingkup masyarakat. Masyarakat merupakan wujud yang paling sempurna dalam kehidupan yang nyata di antara manusia dengan manusia yang lain. Hukum adat memberikan pandangan tentang masyarakat menjadi satu jenis kehidupan yang selalu bersama di mana individu satu memiliki pandangan dengan individu yang lainnya sebagaimana memiliki tujuan yang satu.

Melalui sistem kehidupan yang dilakukan secara bersamaan dapat memunculkan sebuah budaya sebab setiap anggota dalam kelompok memiliki rasa yang saling terikat antara satu dengan yang lain (Soerjono Soekamto 2006:22). Dari berbagai opini para ahli tersebut dapat peneliti simpulkan masyarakat mempunyai arti dalam melakukan ikut serta atau melakukan partisipasi yang di dalam bahasa Inggris disebut juga dengan society. Dapat dikatakan pula masyarakat merupakan berbagai kumpulan individu yang saling melakukan interaksi antara satu dengan yang lain sehingga dapat menimbulkan hubungan secara sosial. Yang mana mereka memiliki budaya yang sama wilayah yang sama dan identitas serta kebiasaan tradisi sikap dan perasaan yang sama pula.

 

2.4.1 Konsep Kesejahteraan Masyarakat

Biasanya istilah kondisi sejahtera ini memiliki istilah yang lain dengan kesejahteraan sosial hal ini merupakan sebuah kondisi yang harus dapat dipenuhi secara menyeluruh untuk kebutuhan material maupun non material. Dengan pembahasan kesejahteraan maka harus perlu kita mengetahui terkait penjelasan kesejahteraan itu sendiri. Sejahtera adalah kondisi yang mana aman sentosa jaya dan makmur sehingga kesejahteraan itu mencakup dari berbagai hal seperti rasa aman selamat dan juga rasa makmur.

Purwadaritma W.J.S (1996:121) mempunyai pengertian secara khusus kata sosial yang berkaitan pada sektor kesejahteraan sosial merupakan suatu hal dari bagian dalam melakukan pembangunan sosial dan juga kesejahteraan rakyat yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan para individu terkhusus yang dikategorikan sebagai kelompok yang dikatakan kurang memiliki keuntungan dan juga kelompok yang rentan. Dapat berbagai hal yang berkaitan pada banyak program dan juga pelayanan sosial agar dapat memberikan penyelesaian pada permasalahan sosial seperti halnya permasalahan kemiskinan, penelantaran ketidaknyamanan baik pada fisik maupun psikis, tuna susila, kenakalan remaja dan juga tuna sosial.

Terdapat tiga pengelompokan dalam mencapai kesejahteraan. Yang pertama yakni seberapa jauh masalah sosial itu dapat diselesaikan yang kedua seberapa jauh untuk mengetahui kebutuhan yang dapat dipenuhi dan yang ketiga untuk mengerti kesempatan dalam memberikan peningkatan taraf kehidupan yang didapatkan pembahasan ini akan dibahas dan diciptakan dengan kehidupan secara bersama-sama baik pada tingkatan yang terkecil yaitu dimulai dari keluarga hingga secara luas pada masyarakat.

Middley (2005:21) kesejahteraan terdapat 4 arti yaitu diantaranya adalah:

                                                     1.            Pada pengistilahan secara umum sejarah ditunjukkan pada keadaan dengan kondisi yang baik yang mana setiap individu yang mempunyai angan-angan dengan kehidupan yang makmur sehat serta damai dari hal apapun.

                                                     2.            Secara ekonomis sejahtera berkaitan dengan keuntungan dalam hal harta benda. Sejahtera mempunyai arti secara khusus atau syarat teknik melihat dari ekonomi kesehatan contohnya dalam istilah fungsi kesejahteraan dalam dunia sosial.

                                                     3.            Pengertian dalam kebijakan sosial yang memiliki jangkauan dalam memberikan pelayanan agar dapat terpenuhi kebutuhan para masyarakat hal ini juga memiliki istilah yang biasa digunakan pada ide negara yang sejahtera.

                                                     4.            Di negara Amerika Serikat, sejahtera merujuk pada keuangan yang dapat dibayarkan oleh pemerintah pada individu yang memerlukan bantuan baik finansial namun tidak dapat melakukan pekerjaannya atau dengan kondisi yang memiliki pendapatannya untuk dapat diterima sebagaimana dalam memberikan pemenuhan kebutuhan yang mendasar serta tidak memiliki kecukupan.

Friedlander Suud (2006: 28) menjelaskan tentang kesejahteraan adalah sebuah sistem yang telah terorganisir dimulai pada berbagai pelayanan dan juga lembaga-lembaga di sosial masyarakat sebagaimana yang dimaksud untuk memberikan bantuan pada setiap individu maupun kelompok agar mencapai tingkat kehidupan yang lebih sehat dan memuaskan baik dalam hubungan personal individu atau dunia sosial yang memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk mengembangkan seluruh apa yang dimiliki dan kemampuan untuk memberikan peningkatan kesejahteraan demi kebutuhan individu maupun keluarga dan juga masyarakat. Dari definisi tersebut kesejahteraan sosial menjadikan sebuah yang mana keadaan yang tercermin bahwa setiap individu merupakan makhluk sosial yang harus dan saling membantu antara satu dengan yang lain agar menciptakan sebuah suasana yang harmonis serta lebih sejahtera.

 

2.4.2 Tujuan dari Pemberdayaan Masyarakat

Melalui pendekatan pemberdayaan ini adalah sebuah masyarakat yang memiliki daya kemampuan serta kekuatan baik dalam diri maupun di luar kemampuan. Kekuatan ini memiliki arti yang dapat dilihat melalui aspek secara fisik materi ekonomi lembaga intelektual dalam menjalin kerjasama hingga komitmen untuk melakukan secara bersama dengan melakukan berbagai prinsip-prinsip pemberdayaan. Bagaimana yang terkait pada tujuan untuk pemberdayaan yang dijelaskan oleh Sulistiyani yakni tujuan yang harus dicapai melalui pemberdayaan masyarakat sebagai bentuk wujud para individu dan juga masyarakat agar menjadi masyarakat yang mandiri seutuhnya. Mandiri mencakup kemampuan dalam berpikir secara sendiri-sendiri bertindak mandiri dan dapat mengendalikan apa yang mereka laksanakan. Kemandirian ini dalam masyarakat adalah sebuah kondisi yang dialami oleh para masyarakat dengan ditandai mempunyai kemampuan dalam berpikir memberikan keputusan serta melaksanakan sesuatu yang dapat menggunakan kemampuan untuk dimiliki. Tujuan dari pemberdayaan itu sendiri yang paling utama berikut ini mempunyai tujuan dari adanya pemberdayaan sebagaimana yang dijelaskan oleh Haida yakni:

1)      Memberikan pengembangan dari kompetensi para masyarakat baik dari lapisan bawah hingga lapisan yang teratas guna melakukan pengklasifikasian pada kebutuhan agar memperoleh sumber daya guna dapat memberikan pemenuhan kebutuhan serta dapat memberdayakan masyarakat secara bersama-sama.

2)      Melakukan pembangunan pada struktur masyarakat yang mana di dalamnya terdapat fasilitas untuk memberikan pertumbuhan dan juga adanya partisipasi baik secara demokratis saat mengambil sebuah keputusan.

3)      Mempunyai daya kekuatan dan kekuasaan para masyarakat terutama berkelompok-kelompok yang dikategorikan lemah serta yang mempunyai ketidakberdayaan baik pada kondisi internalnya melalui persepsi mereka sendiri ataupun pada kondisi eksternal yang dilihat melalui struktur sosial yang tidak dirasa adil.

4)      Perlu adanya pencapaian dari kemampuan individu agar dapat melakukan pemahaman dan juga mengontrol pada kekuatan dan baik dari segi sosial dan juga ekonomi supaya dapat melakukan evaluasi dari dua hal tersebut.

Dari beberapa hal itu maka kesimpulannya adalah tujuan dari pemberdayaan masyarakat ini untuk menjadikan para masyarakat menjadi lebih mandiri dan dapat mengembangkan kemampuan pada masyarakat yang awalnya memeriksa tidak berdayaan hingga mereka dapat mencapai sebuah kemampuan baik secara bidang sosial dan juga ekonomi.

 

2.5 Konsepsi terkait Peran

Dalam memberikan definisi terkait peranan sesuai dengan Departemen Pendidikan Nasional melalui KBBI edisi 3 yang memberi tindakan dengan dilaksanakan oleh para individu pada suatu peristiwa yang memiliki peran agar dapat memiliki arti sebagai bentuk untuk melaksanakan sebuah fungsi dan juga tugas terkait sesuatu hal agar dapat mencapai sebuah tujuan yang telah ditentukan bersama. Peranan adalah segala hal yang berbentuk tindakan yang dilaksanakan dengan sengaja serta memiliki tujuan untuk mencapai sebuah hal yang telah ditentukan secara bersama. Pedoman dalam berpikir pada Pemerintah Desa yakni terdapat keanekaragaman otonomi daerah asli demokrasi partisipasi masyarakat dan memberdayakan masyarakat. Dalam menyelenggarakan Pemerintah Desa memiliki sistem untuk memberikan pelayanan pada masyarakat dari Pemerintah Desa sehingga di desa tersebut mempunyai kewenangan dalam memberikan peraturan dan juga melakukan pengurusan untuk masyarakat sendiri. Pemerintah desa mempunyai unit lembaga pemerintahan yang kecil dan paling dekat dengan para masyarakat.

Peran ini mempunyai arti suatu landasan yang memiliki persepsi agar dapat menggunakan di setiap individu dalam melakukan interaksi di lingkup kelompok maupun organisasi agar dapat melaksanakan suatu aktivitas terkait tugas dan juga kewajiban masing-masing. Dengan kenyataan yang mungkin sangat jelas dan mungkin dikatakan tidak jelas tingkat kejelasan ini dapat memberikan pola tingkat kejelasan dari seseorang itu sendiri (Soedarmayanti, 2004:33).

Pendapat dari Soekamto tentang peranan yaitu bagian yang dinyatakan dinamis dengan kedudukan atau status jika seseorang melakukan hak dan juga kewajiban yang masih menyesuaikan dengan kependudukan maka seluruhnya akan dapat menjalankan semua peran masing-masing. Peran ini sangat ditentukan apa yang dilakukan oleh masyarakat serta memiliki kesempatan untuk dilakukan oleh masyarakat itu guna melaksanakan peranan yang akan terbagi menjadi tiga hal peran yakni:

a.         Peranan mencakup dengan norma yang berkaitan pada posisi seorang di dalam lingkup masyarakat. Peran ini mempunyai arti yakni serangkaian dari banyaknya peraturan yang dapat memberikan bimbingan pada individu dalam kehidupan bermasyarakat.

b.        Makanan ini terdapat konsep terkait hal apa yang akan dilakukan oleh individu di dalam masyarakat itu ataupun dalam organisasi.

Peranan ini adalah bagian yang dinamis pada kependudukan. Peranan dapat membimbing seseorang untuk melakukan tingkah laku sebab fungsi dari peranan itu dapat memberikan pengarahan melalui berbagai proses sosial yang dapat mewarisi kepercayaan tradisi nilai-nilai dan juga norma-norma serta pengetahuan mereka. Peran juga dapat menyatukan sebuah kelompok ataupun masyarakat yang dapat menghidupkan sistem untuk melakukan kontrol dan juga kendali sehingga dapat memberikan kelestarian kehidupan dan bermasyarakat.

Peran akan melanjutkan sebuah fungsi dalam menyusun diri sendiri serta melalui berbagai proses. Lebih tepatnya apabila seorang individu yang memiliki posisi kedudukan atau tempat pada masyarakat dalam melakukan peranan itu. Peran itu mencakup berbagai hal diantaranya:

a.    Peran dalam konsep terkait apa yang akan dilakukan oleh seorang individu dalam melakukan peran di masyarakat sebagai bentuk organisasi

b.    Peran juga dapat dinyatakan sebagai bentuk perilaku individu yang utama pada struktur masyarakat.

Pendapat dari T choser yang ada dalam buku Anthony Rosenborg yang mempunyai judul “anintroduction to international politics” menjelaskan bahwa peranan mempunyai arti yakni sebuah tulisan yang diberikan secara struktur berkaitan dengan norma-norma tanggung jawab pencapaian dan juga larangan yang mana di dalamnya terdapat rangkaian tekanan yang berkaitan pada hubungan, bimbingan serta memberikan dukungan pada fungsi dalam organisasi. Padahal ini akan berkaitan dengan pemerintahan desa yang memiliki tuntutan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat secara prima, serta memberdayakan para masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat itu sendiri demi terjaminnya dalam kesejahteraan dan juga kemajuan daerah. Inti dari masyarakat adalah apa yang dapat mereka perlukan dan bagaimana dapat dikatakan sebagai masyarakat yang lebih sejahtera. Peran dan juga prakarsa pemerintah yang lebih dominan dalam merencanakan dan juga melaksanakan untuk peningkatan dan juga kesadaran dan kemampuan teknis warga terutama dalam memberikan kesejahteraan masyarakat desa. Melalui kesadaran Kepala Desa sebagai seorang pemimpin pada tingkat desa atau menjadi aktor untuk melaksanakan kepemimpinan pemerintah desa untuk menjadi ujung tombak dalam melaksanakan tugas terlaksananya pembangunan masyarakat dan mengembangkan kesejahteraan itu sendiri. Tugas dari Pemerintah Desa sebagaimana dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah dalam menyelenggarakan pemerintahan melaksanakan pembangunan membina masyarakat serta memberdayakan masyarakat yang demikian hal tersebut pemerintah akan melakukan peran dan tugas untuk melaksanakan pemerintah desa


Continue reading PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN

PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI



PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI

Pengertian Pelaksanaan

Menurut pendapat Westra (2011:24) dalam Hertanti, dkk (2019), mengemukakan bahwa:

“Pelaksanaan sebagai usaha-usaha yang dilakukan untuk melaksanakan semua rencana dan kebijaksanaan yang telah dirumuskan dan ditetapkan dengan melengkapi segala kebutuhan dan alat-alat yang diperlukan, siapa yang akan melaksanakan, dimana tempat pelaksanaan, dan kapan waktunya dimulai.”

                 Pengertian Pelayanan

Pemerintah sebagai penyedia layanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat, dimana layanan publik harus terus bertanggungjawab dan terus berupaya yang terbaik dalam pelayanan, guna meningkatkan pelayanan publik. Pada dasarnya setiap permasalahan pasti memiliki landasan teori pendukung atau penghubung untuk memperkuat masalah yang diteliti. Menurut pendapat Kotler dalam Maulana (2016), mengemukakan bahwa “Pelayanan adalah setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain, yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak melibatkan kepemilikan apapun.” Pelayanan pada hakikatnya sebagai salah satu rangkaian kegiatan, karena itu dapat dilihat bahwa proses pelayanan berlagsung secara rutin dan berkesinambungan, meliputi seluruh kehidupan organisasi dalam masyarakat.

Pelayanan pada dasarnya sebagai salah satu kegiatan yang tidak dapat didefenisikan secara tersendiri yang pada hakekatnya bersifat intangible (tidak rata, yang merupakan pemenuhan kebutuhan dan tidak harus terikat pada penjualan produk atau pelayanan lain. Berdasarkan pendapat Moenir (2014: 16-17) mengatakan bahwa “Pelayanan adalah suatu proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain yang langsung”. Aktivitas pelayanan ini merupakan hubungan antara penerima dan pemberi pelayanan yang dapat dilakukan dengan menggunakan perlatan yang digunakan selama melaksanakan pelayanan.

2.2.2     Pengertian Publik

Menurut pendapat Gruth dan Marsh dalam Suandi (2019), mengemukakan bahwa “Publik adalah setiap kelompok orang yang memiliki minat atau nilai-nilai bersama dalam situasi tertentu, terutama kepentingan atau nilai-nilai mereka mungkin bertindak atas kesediaan.”

2.2.3     Pengertian Pelayanan Publik

Pelayanan Publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Berbicara tentang pelayanan tidak terlepas dari kepentingan umum atau publik, maka dari itu sering kita dengar istilah pelayanan publik (Public Service). Pelayanan publik merupakan salah satu kewajiban atau tugas utama dari setiap instansi pemerintah yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga masyarakat. Pelayanan publik harus diselenggarakan secara baik dan efektif karena merupakan kewajiban dalam suatu proses penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ataupun organisasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menyebutkan bahwa defenisi pelayanan publik adalah “kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik”. Dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan sebagaiamana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus memenuhi beberapa prinsip yakni kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan serta kenyamanan.

Menurut pendapat Morgan et al (2015:46) mengatakan bahwa

“Pelayanan publik adalah kepercayaan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik harus dilakukan dalam semangat melayani dengan kejujuran dan pengelolaan sumber penghasilan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Untuk itu dibutuhkan etika pelayanan publik sebagai pilar dan kepercayaan publik sebagai dasar untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.”

Sedangkan Pengertian Pelayanan publik menurut Nurcolis (2010:286) mengatakan bahwa:

Menurut Sinambela (2010:3) mengatakan bahwa:

“Pelayanan publik merupakan pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara dalam bentuk pelayanan yang dilakukan baik berupa barang maupun jasa guna memenuhi kebutuhan masyarakat atau pun dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada asas dan prinsip pelayanan.”

Lebih lanjut Sinambela mengatakan bahwa “pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan, bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia”.

Pelayanan publik harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemerintah berkewajiban untuk memastikan bahwa pelayanan publik diselenggarakan secara baik. Oleh karena itu pelayanan publik merupakan serangkaian kegiatan pelayanan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan ini hendaknya berlangsung secara rutin dan berkesinambungan.

2.2.4  Standar Pelayanan Publik

Didalam kegiatan pelayanan publik terdapat standar pelayanan publik (SPP) yang menjadi acuan sekaligus mendukung tercapainya pelayanan yang baik. Menurut pendapat Miles, B. Mathew (2014) dalam Suhartoyo (2019) mengemukakan bahwa “Standar Pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan tersebut.” Beberapa pelayanan dasar kepada masyarakat seperti: kesehatan, pendidikan, air minum, perumahan, dan lain-lain.  Standar pelayanan publik (SPP) dilaksanakan sesuai yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sehinga dapat dipergunakan sebagai pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan demikian pelayanan publik dapat dilaksanakan secara baik, ekeftif dan berkualitas sebagai bentuk pemenuhan komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat. Dalam standar pelayanan publik (SPP) di daerah diatur juga tentang kewenangan wajib, yang harus dijadikan dasar dalam pelaksanaannya sehingga daerah dapat mengembangkan dan menerapkan standar pelayanan yang baku sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja sesuai kewenangan daerah.

Dalam Standar Pelayanan Publik (SPP) mengatur tentang kewajiban-kewajiban yang sama untuk dijalankan oleh penyelenggara pelayanan publik. Tidak ada perbedaan antara satu daerah dan daerah lainnya, kecuali ada aturan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah propinsi dan atau kabupaten/kota sesuai kebutuhan dan kepentingan daerah masing-masing. Dengan demikian akan terjadi pemerataan pelayanan publik dan terhindar dari kesenjangan pelayanan yang diberikan antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. Pemerintah daerah harus memahami tentang pengertian dan konsep standar pelayanan publik (SPP) termasuk persyaratan teknis dari suatu pelayanan. Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Nuriyanto (2014:443) yakni bahwa “standar teknis merupakan faktor pendukung untuk mencapai Standar Pelayanan Publik (SPP) secara garis besar.”

Adapun komponen-komponen Standar Pelayanan diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini mengklasifikasikan dalam beberapa komponen standar pelayanan. Apabila dikaitkan dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) maka didalamnya akan meliputi, (1) Persyaratan, (2) Sistem, mekanisme dan prosedur, (3) Jangka waktu pelayanan, (4) Biaya/Tarif, (5) Produk pelayanan, (6) Penanganan pengaduan, saran dan masukan. Khusus untuk internal institusi (manufacturing), komponen-komponen dari standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan meliputi: (1) Dasar hukum, (2) Sarana dan prasarana atau fasilitas, (3) Kompetensi pelaksana, (4) Pengawasan internal, (5) Jumlah pelaksana, (6) Jaminan pelayanan, (7) Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, dan yang terakhir (8) Evaluasi kinerja pelaksana.

2.2.5     Kualitas Pelayanan Publik

Dalam serangkaian kegiatan pelayanan sangat diharapkan untuk dilaksanakan sesuai standar kualitas pelayanan publik sehingga dapat memenuhi kepuasan masyarakat terhadap pelayanan itu sendiri. Menurut pendapat Tjiptono (2006:59) mengatakan bahwa “kualitas pelayanan adalah tingkat keunggulan yang diharapkan dan pengendalian atas tingkat keunggulan tersebut untuk memenuhi keinginan pelanggan.”

Kualitas pelayanan publik dikategorikan baik apabila sebuah organisasi dapat menyelenggarakan pelayanan publik secara professional. Profesionalisme pelayanan yang baik ditandai oleh adanya akuntabilitas dan respontabilitas dari pemberi pelayanan atau yang biasa disebut aparatur pemerintah. Pemerintah harus dapat memberikan pelayanan publik secara berkualitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun beberapa ciri-ciri pelayanan publik yang berkualitas yaitu efektif, sederhana, kejelasan dan kepastian (transparan), keterbukaan dan efisiensi.

Pelayanan publik yang baik menunjukkan kualitas kinerja penyelenggara pelayanan yaitu aparatur pemerintah. Kinerja aparatur pemerintah dapat dinilai dari berbagai aspek. Salah satu aspek penilaiannya adalah kualitas pelayanan publik itu sendiri. Ada berbagai faktor atau dimensi yang mempengaruhi kualitas pelayanan publik. Faktor-faktor tersebut sangat berpengaruh terhadap baik atau buruknya kualitas pelayanan publik yang diberikan. Parasuraman, et al. (2001) mengungkapkan bahwa terdapat lima (5) dimensi utama yang mempengaruhi kualitas dari pelayanan yaitu:

1.      Tangibles (berupa bukti langsung)

Meliputi fasilitas fisik, perlengkapan, pegawai, dan sarana komunikasi

2.      Reliability (kehandalan)

Kemampuan yang diberikan dalam pelayanan publik harus akurat dan memuaskan.

3.      Responsiveness (daya tanggap)

Kemampuan para staf untuk membantu para pelanggan dan memberikan pelayanan dengan antusias serta simpatik.

4.      Assurance (jaminan)

Mencakup pengetahuan, kemampuan, kesopanan, dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki para staf, bebas dari bahaya, resiko ataupun keragu-raguan.

5.      Emphaty (empati)

Memberikan perhatian secara tulus dan bersifat individual atau pribadi dengan berupaya memahami keinginan pelanggan.

Dari kelima dimensi tersebut diatas, apabila dilaksanakan dengan baik dan konsisten dapat menjamin terciptanya kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah selaku pemberi layanan publik hendaknya memperhatikan kelima dimensi diatas dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada warga masyarakat. Pelayanan publik yang dilaksanakan secara baik dan profesional dapat memenuhi espektasi sekaligus memberikan kepuasan kepada masyarakat.

2.2.6     Prinsip-Prinsip Pelayanan Publik

Adapun prinsip-prinsip pelayanan publik diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Ada 10 prinsip pelayanan publik yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara tersebut, yakni:

1.      Kesederhanaan

Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan.

2.      Kejelasan

Prosedur pelaksanaan teknis dan administratif pelayanan publik harus jelas dan informatif

3.      Kepastian waktu

Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang ditentukan.

4.      Akurasi

Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat, dan sah.

5.      Keamanan

Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum.

6.      Tanggung Jawab

Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik.

7.      Kelengkapan Sarana dan Prasarana Kerja

Pelayanan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika.

8.      Kemudahan akses

Tempat dan lokasi sarana prasarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat serta teknologi telekomunikasi dan informasi mudah diakses

9.      Kedisiplinan, Kesopanan, dan Keramahan

Pemberi pelayanan publik harus bersikap sopan, santun, ramah, disiplin serta memberikan pelayanan dengan tulus dan ikhlas.

10.  Kenyamanan

Ruangan dan area pelayanan harus nyaman, bersih, rapih, ditata dengan indah, kondusif serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti tempat parkir, toilet, tempat ibadah, dan lainnya. Pelayanan harus dilaksanakan secara tertib dan teratur sesuai ketentuan yang berlaku

3.1 Administrasi

2.3.1.      Pengertian Administrasi

Secara etimologi, kata administrasi berasal dari bahasa Latin. Administrasi terdiri atas kata Ad yang berarti intensif dan ministrare yang berarti melayani, membantu atau memenuhi. Jadi kata administrasi menunjuk pada suatu kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani, mengarahkan atau mengatur semua kegiatan yang harus dilakukan secara intensif.

Dalam suatu organisasi atau pemerintahan, kegiatan dibidang administrasi menjadi sangat penting sehingga akan mencapai tujuan sesuai yang telah ditetapkan. Kegiatan administrasi merupakan keseluruhan proses kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam kegiatan administrasi diperlukan perencanaan sebelumnya sehingga dalam proses pelaksanaannya dapat dilakukan dengan baik sesuai yang diinginkan. Keteraturan atau ketertiban administrasi memudahkan dalam kerjasama mencapai tujuan. Kegiatan dalam bidang administrasi sangat penting untuk menjamin tujuan organisasi dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan. Dalam implementasinya, administrasi berkembang dan mempunyai tugas-tugas yang biasa disebut sebagai fungsi administrasi. Fungsi administrasi bisa untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Penentuan fungsi jangka pendek dan jangka panjang sangat tergantung kepada kebutuhan organisasi itu sendiri dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pola administrasi dilaksanakan melalui proses pemikiran dan realitas proses kegiatan sesuai mekanisme kerja dan prosedur kerja yang dilaksanakan. Oleh karena itu, kegiatan administrasi lebih banyak menggunakan kerja akal yang mengarah pada perencanaan dan berbeda dengan kegiatan menggunakan fisik yang lebih mengarah pada pelaksanaan kegiatannya.

Dalam pelaksanaannya, fungsi administrasi mesti dapat diterima untuk mempengaruhi orang-orang agar selalu bekerjasama secara teratur dalam rangka mencapai tujuan bersama. Kerjasama yang baik adalah dengan saling memberi dan saling menerima satu sama lain, saling ketergantungan dalam bekerja, dan juga kehendak untuk saling terikat satu sama lain. Dengan demikian akan tercipta hubungan yang teratur dalam menjalankannya sesuai dengan tuntutan esensi eksistensinya. Menurut pendapat Ahmad (2015) bahwa “administrasi adalah proses kerjasama antar dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara rasional atas dasar pertimbangan lingkungan.”

Administrasi juga dapat diartikan secara sempit dan luas. Administrasi dalam arti sempit meliputi kegiatan mencatat, menerima, menghimpun, mengolah, menggandakan, mengirim dan menyimpan yang dilakukan sesuai dengan teknis ketatausahaan. Menurut pendapat Silalahi (2007), bahwa “administrasi dalam arti sempit lebih tepat disebut tata usaha (clerical work, office work). Berikut pengertian administrasi dalam arti sempit menurut pendapat beberapa ahli yaitu:

1.    Tata usaha pada hakikatnya merupakan pekerjaan pengendalian (the handling) informasi. (Prajudi Atmosudirjo, 1980)

2.    Kegiatan administrasi meliputi kegiatan pekerjaan tata usaha yang bersifat mencatat segala sesuatu yang terjadi dalam organisasi untuk menjadi bahan keterangan bagi pimpinan. (J.Wajong, 1962) 

3.    Administrasi berarti tata usaha yang mencakup setiap pengaturan yang rapi dan sistematis serta penentuan fakta-fakta secara tertulis dengan tujuan memperoleh pandangan yang menyeluruh serta hubungan timbal balik antara satu fakta dengan fakta lainnya. (Munawardi Reksohadiprawiro, 1984)

Sedangkan administrasi dalam arti luas merupakan proses kerjasama secara efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Pengertian Administrasi menurut pendapat Siagian (2003) adalah bahwa “administrasi didefinisikan sebagai keseluruhan proses kerja sama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.”Administrasi ini juga dapat dipandang dalam 3 sudut pengertian yakni:

1.      Sudut Proses

Administrasi merupakan proses kegiatan pemikiran, penentuan tujuan, sampai pelaksanaan kerja hingga akhirnya tujuan yang telah ditentukan dapat tercapai.

2.    Sudut Fungsi

Administrasi merupakan kegiatan yang dilakukan sekelompok individu maupun individu itu sendiri, sesuai dengan fungsi yang telah dilimpahkan untuk mencapai tujuan yang ditentukan sebelumnya.

3.    Sudut Institusional

Administrasi merupakan personil-personil baik individu maupun sekelompok individu yang menjalankan kegiatan untuk mencapai tujuan yang ditentukan sebelumnya. Adapun personil yang masuk didalam sudut institusional berupa administrator, manajer, staf/asisten, dan worker.

2.3.2.      Unsur-Unsur Administrasi

Dalam kegiatan administrasi terdapat unsur-unsur yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan yang ditentukan sebelumnya. Ada 4 unsur administrasi yang saling berkaitan (Handoko. 2019), yakni:

1.      Organisasi

Kegiatan mengelompokkan dan menyusun kerangka kerja, jalinan hubungan kerjasama diantara para pekerja dalam suatu wadah bagi segenap usaha mencapai tujuan tertentu.

2.      Manajemen

Kegiatan yang berfungsi merencanakan, mengorganisasikan, membina, membimbing, menggerakkan, dan mengawasi sekelompok orang, serta mengerahkan segenap fasilitas kerja agar tujuan usaha yang telah ditentukan dapat tercapai dengan baik.

3.    Komunikasi

Kegiatan menyampaikan berita, pemberian ide, dan gagasan dari seseorang kepada orang lain, yang bersifat timbal balik antara pimpinan dengan pimpinan, pimpinan dengan bawahan, baik secara formal maupun nonformal mewujudkan usaha bersama.

4.    Humas

Kegiatan menciptakan hubungan dan dukungan yang baik dari lingkungan masyarakat sekitarnya terhadap usaha perusahaan.

Dari unsur-unsur tersebut diatas, dapat dipahami bahwa pelayanan administrasi merupakan kegiatan kerjasama antara beberapa orang yang berkaitan dengan unsur organisasi, manajemen, komunikasi, dan humas dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

2.3.3.      Standar Operasional Prosedur  Pelayanan Administrasi Di Kelurahan Compang Carep

Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan panduan atau pedoman bagi suatu organisasi dan atau pemerintah dalam melakukan kegiatan. Dalam melakukan pelayanan publik, pemerintah menerbitkan panduan pelayanan yang ditetapkan/dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP). Penetapan Standar Operasional Prosedur yang baik dapat menjamin transparansi dan keterbukaan terkait prosedur pelayanan, persyaratan administrasi, rincian biaya dan waktu penyelesaian. Dengan demikian maka proses pelayanan publik dapat berjalan efektif dan terhindar dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Menurut pendapat Tjipto Atmoko (2012) dalam Khairul Uman (2019), mengemukakan bahwa:

“Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif dan procedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.”

Standar Operasional Prosedur sangat penting untuk dipedomani dan ditaati aparatur pemerintahan dalam rangka mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, dan ekonomis pada seluruh penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

             Pelaksanaan kebijakan pelayanan administrasi berpengaruh penting bagi jalannya penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Hal itu disebabkan karena dengan adanya pelayanan administrasi yang tertib dan benar dapat memberikan data dan informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan, serta pembuatan rencana dalam organisasi pemerintahan disuatu kelurahan. Adapun kebijakan terkait dengan pelayanan administrasi di Kelurahan Compang Carep mengacu pada pedoman atau SOP yang berlaku. Berdasarkan pedoman atau SOP yang berlaku pelayan publik memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat melalui tahap-tahap seperti (1) pencatatan data dan informasi, (2) pembinaan dan pengawasan, (3) serta Pelaporan. Tahap-tahap tersebut sebagai suatu kebijakan yang dibuat demi kelancaran pelayanan administrasi di Kelurahan Compang Carep. Adapun beberapa kebjakan lain yang diterapkan dalam pelayanan administrasi di kelurahan Compang Carep yaitu seperti adanya kemudahan dan kejelasan dalam memberikan pelayanan administrasi, keefesiensian dan keefektifitasan, keselarasan dan dinamis, kepatuhan hukum dan kepastian hukum dalam pelayanan administrasi, serta berorientasi pada pihak-pihak yang dilayani. Kebijakan-kebijakan diatas dibuat sesuai dengan pedoman atau SOP serta bertujuan untuk tercapainya pelayanan administrasi yang benar dan tepat.

Dalam rangka pelaksanaan tugas, kelurahan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi (kesederhanaan) baik dalam lingkungan masing-masing maupun satuan organisasi di lingkungan pemerintah daerah serta dengan instansi lain di luar pemerintah daerah sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan, berdasarkan beberapa peraturan, sebagai berikut :

1.    UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan.

3.    Peraturan Bupati  Manggarai Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Manggarai.

4.    Peraturan Bupati  Manggarai Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Unit Kerja Pada Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Manggarai.

Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai instruksi tertulis yang dibakukan untuk mengatur irama kerja pemerintah dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati. SOP bertujuan mendorong aparatur di dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terdiri dari Dinas, Badan dan Kantor serta Unit Kerja (seperti Kelurahan) untuk meningkatkan kinerja sehingga tujuan dapat tercapai. Keberhasilan dan kegagalan dalam pencapaian tujuan tergambar dalam proses yang dilalui dalam pencapaian tujuan dimaksud dan sebagian besar proses mencapai tujuan tersebut tergambar dalam SOP. Oleh karena itu keberadaan SOP menjadi sangat strategis dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Dalam menjalankan fungsi pemerintahan, Pemerintah Kelurahan Compang Carep menyelenggarakannya dengan berpedoman pada SOP yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang SOP Administrasi Pemerintahan Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai. serta peraturan-perundang-undangan yang melingkupinya.

Pada kaitannya dengan kebijakan pelayanan adminstrasi berdasarkan SOP berlaku, kebijakan administratif yang dimiiki oleh pemerintah kelurahan sangatlah strategis dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pemberdayaan, pelayanan, ketenteraman dan ketertiban umum, serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat (Pasal 7; Peraturan Bupati  Manggarai Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Manggarai). Dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, kelurahan menjalankan perannya selaku pemerintah di wilayah administrasi kelurahan dengan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan bersifat administrasif dalam hal Kebijakan Penerbitan Surat Keterangan bagi masyarakat di wilayah tugasnya.

Hal menerbitkan surat keterangan bagi kelurahan merupakan suatu urusan yang sudah menjadi kewajiban dan rutinitas dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan di kelurahan. Selain karena pada dasarnya tugas ini adalah perintah undang-undang serta berbagai aturan yang melingkupinya, kebijakan menerbitkan surat yang paling sering dibutuhkan masyarakat untuk berbagai urusan seperti ini merupakan fungsi pelayanan dasar di tingkat kelurahan sebagai lembaga pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat. Surat yang diterbitkan oleh kelurahan adalah surat keterangan paling pertama yang wajib dimiliki oleh setiap warga dalam urusan administrasi apa pun sebelum mengurusnya di lembaga-lembaga tertentu (keterangan tidak mampu, keterangan sudah menikah, keterangan kelahiran/kematian, keterangan usaha, kepemilikan tanah, dsb) dan hanya kelurahanlah yang dapat menerangkan kebutuhan administrasi seperti ini.

Contoh:

Ketika warga ingin membuat KTP-elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, salah satu syarat untuk mendapatkannya adalah Surat Keterangan Belum Merekam KTP-el. Warga tersebut terlebih dahulu harus melapor dan meminta kepada kelurahan untuk menerbitkan Surat Sudah/Belum Merekam KTP-el. Tentu saja sebelum diterbitkan, kelurahan akan mengidentifikasi terlebih dahulu semua persyaratan, seperti syarat warga tersebut adalah benar penduduk di kelurahan setempat dan semua langkah-langkah ini dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.

Pada tahap inilah pemerintah kelurahan menetapkan kebijakan boleh atau tidaknya Surat keterangan tersebut diterbitkan. Selain itu, kebiakan-kebijakan yang ada di kelurahan meliputi kebijakan yang bersifat pengaturan di bidang pemberdayaan, pelayanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat kelurahan, seperti kebijakan dalam:

1.      Mengetahui dan mengesahkan kepemilikan tanah seorang warga di kelurahan, yang berisi batas-batas tanah dan ahli waris untuk pengurusan sertifikat tanah.

2.      Menetapkan pengaturan lingkungan masyarakat (linmas) untuk ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan.

3.      Menetapkan kebijakan pemberdayaan organisasi masyarakat setempat, seperti penyelenggaraan RT/RW, layanan posyandu, pemberdayaan karang taruna, pemberdayaan perempuan melalui PKK, urusan perlindungan anak dan warga lanjut usia serta organisasi pemberdayaan masyarakat setempat lainnya.

Kebijakan-kebijakan di atas inilah yang sekali lagi paling dasar dan pertama hanya dapat dilakukan oleh pihak pemerintah kelurahan dan tentu saja dengan batasan-batasan tertentu sesuai tugas pokok dan fungsinya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku.

Continue reading PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI