Selasa, Desember 13, 2022

PELAKSANAAN PELAYANAN PENYALURAN DANA PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI MASA PANDEMI COVID-19

 



PELAKSANAAN PELAYANAN PENYALURAN DANA PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI MASA PANDEMI COVID-19

Konsep Implementasi 

2.1.1 Implementasi Kebijakan

Pelaksanaan yang sering disebut dengan implementasi, merupakan bagian penting dari proses pengembangan program/kebijakan. Keberhasilan kebijakan yang diambil oleh pembuat kebijakan tidak menjamin bahwa kebijakan tersebut akan berhasil diimplementasikan. Banyak faktor, baik secara individu maupun kelompok institusi, yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan.

Implementasi kebijakan terdiri dari tujuan atau sasaran kebijakan, serta aktifitas atau kegiatan untuk mencapai tujuan berdasarkan hasil dari kegiatan tersebut. Yang dimaksud dengan "implementasi" adalah pelaksanaan suatu kebijakan di mana suatu kegiatan tindakan dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan kebijakan tersebut.

2.1.2 Model Implemetasi Kebijakan Edward III

Dalam Widodo (2010), Edward III mengatakan bahwa komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan  struktur birokrasi merupakan factor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan. 

1. Komunikasi (Communication) 

Keberhasilan pencapaian tujuan implementasi kebijakan akan ditentukan oleh komunikasi. Keputusan kebijakan atau aturan pelaksana harus ditransmisikan kepada orang yang tepat untuk dilaksanakan. Selanjutnya, kebijakan harus dikomunikasikan secara tepat, akurat, dan konsisten. T iga indikator untuk komunikasi kebijakan yaitu:

a. Tranmisi; kebijakan publikdikomunikasikan kepada pelaksana kebijakan, kelompok sasaran, dan pihak berkepentingan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

b. Kejelasan; pelaksana, kelompok sasaran, dan pihak lain harus menerima informasi yang jelas dan tidak ambigu sehingga mereka mengerti maksud, tujuan, dan sasarannya.

c. Konsistensi; arahan yang diberikan untuk melaksanakan suatu pesan harus konsisten dan jelas (untuk diimplementasikan). Karena seringkali mengubah arahan dapat membingungkan pelaksana lapagan. 

d. instruksi yang diberikan dalam pelaksanaan suatu komunikasi harus konsisten dan jelas (untuk diimplementasikan dan dieksekusi). Karena bisa membingungkan pelaksana lapangan jika perintah yang diberikan sering berubah-ubah.

2. Sumber Daya (Resources)

Sumberdaya memiliki empat indikator yang dapat mempengaruhi yaitu:

a. Sumberdaya manusia; pegawai tidak kompeten di bidangnya seringkali menjadi penyebab kegagalan implementasi kebijakan.

b. Sumberdaya anggaran; keberhasilan kebijakan akan terhambat oleh kurangnya sumber daya anggaran. Keterbatasan anggaran menyebabkan kecenderungan pelaku kebijakan menjadi rendah, padahal program tersebut tidak dapat dijalankan secara maksimal.

c. Sumberdaya fasilitas; implementasi kebijakan akan gagal jika tidak dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti sarana dan prasarana.

d. Sumberdaya kewenangan; Para pelaksana kebijakan diberi kewenangan tentang bagaimana menjalankan kebijakan yang menjadi tanggung jawabnya. 

3. Disposisi (Disposition)

Disposisi digambarkan sebagai kemauan, keinginan, dan kecenderungan pelaku kebijakan untuk melaksanakan kebijakan dengan sungguh-sungguh guna mencapai tujuan kebijakan (Edward III dalam Widodo, 2010).

4. Struktur organisasi (Bereaucratic Stucture)

Kebijakan yang rumit ini membutuhkan kolaborasi orang banyak. Setiap kali struktur birokrasi tidak sesuai dengan kebijakan yang ada, sumber daya menjadi tidak berguna dan implementasi kebijakan terhambat. Denga bersinergi, birokrasi yang bertugas melaksanakan kebijakan harus mampu mendukung kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah.


Gambar2. 1Model Implementasi Kebijakan Edward III

 

     (Sumber Widodo, 2010)

2.2 Konsep Pelayanan Publik

2.2.1 Definisi Pelayanan

Pemerintah merupakan penyedia layanan publik yang luas bagi masyarakat. Oleh karena itu, akuntabilitas dan komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan yang maksimal sangat diperlukan jika ingin meningkatkan pelayanan publik. 

Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan pelayanan sebagai: (1) pokok atau cara melayani; (2) upaya untuk melayani kebutuhan orang lain dengan imbalan kompensasi uang; dan (3) fasilitas yang ditawarkan sehubungan dengan jual beli barang atau jasa.

Istilah layanan berarti membantu menyiapkan, atau mengurus atau pun yang dibutuhkan orang lain untuk melayanani. Setiap orang membutuhkan bantuan, pelayanan juga tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia sama sekali (Sinambela, 2010).

Menurut Hardiyansyah (2011), pelayanan ialah suatu tindakan yang dilakukan dalam rangka membantu, menyiapkan, atau mengelola barang atau jasa yang diberikan oleh orang lain. Tindakan atau perilaku individu atau organisasi yang bertujuan untuk memberikan kepuasan kepada pelanggan, rekan kerja, dan manajemen dikenal sebagai layanan (Kasmir).

2.2.2 Unsur-Unsur Pelayanan Publik

Unsur-unsur yang menunjang berjalannya pelayanan publik dalam suatu rangkaian kegiatan pelayanan publik. Unsur-unsur tersebut menurut Moenir dalam Alfana (2017) adalah:

1. Sistem, Prosedur dan Metode

Untuk memastikan kelacaran layanan publik, diperlukan system informasi, protokol dan metode.

2. Personil 

Perilaku aparatur dalam pelayanan publik disorot secara khusus. 

Aparatur pemerintah sebagai pemberi layanan harus professional, disiplin dan mau menerima kritik masyarakat.

3. Sarana dan Prasarana

Peralatan dan ruang kerja, serta fasilitas pelayanan publik, diperlukan di sektor publik. Ruang tunggu misalnya ada AC dan televisi.

4. Masyarakat sebagai penerima layanan

Sebagai penerima pelayanan public, masyarakat sangat beragam baik dari segi Pendidikan ataupun perilaku.

2.2.3 Karakteristik Pelayanan Publik

Menurut Kolter (2003) mengungkapkan bahwa suatu organisasi memiliki empat karakteristik pelayanan yakni:

1. Tanpa wujud, bahwa sebelum suatu jasa dibeli, ia tidak dapat dilihat, disentuh, didengar, atau dicium. Jasa dan penyedia jasa, misalnya, adalah benda fisik yang diproduksi, kemudian disimpan, kemudian dijual, kemudian diproduksi dan dikonsumsi dalam waktu yang bersamaan.

2. Hubungan antara jasa pelayanan dan penyedia jasa merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan artinya jasa tidak dapat dipisahkan dari penyedia jasa baik sebuah mesin, seseorang atau sekelompok orang. 

3. Keterikatan jasa pelayanan dan penyedia jasa tidak dapat dipisahkan berarti bahwa jasa pelayanan tidak dapat dipisahkan dari penyedia jasa layanan itu sendiri, baik penyedia jasa itu sebuah mesin atau seseorang, atau suatu kelompok orang (organisasi).

4. Variabilitas pelayanan mengacu pada fakta bahwa kualitas layanan dipengaruhi oleh kapan, di mana, dan bagaimana layanan itu diberikan.

5. Layanan tersebut dikonsumsi segera dan tidak dapat di simpan untuk dijual kembali atau pengguna selanjutnya.

2.3 Penyaluran Program

Program didefinisikan sebagai berikut berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional:

“Program yaitu instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi masyarakat.”

Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa penyaluran program mengacu pada cara-cara kebijakan yang ditempuh oleh instansi /Lembaga untuk mencapai maksud dan tujuan yang ditetapkan.

2.4 Konsep Program Keluarga Harapan (PKH)

2.4.1 Pengertian PKH

PKH merupakan salah satu bentuk perlindungan berbasis keluarga. PKH secara konseptual diklasifikasikan sebagai macam bantuan social, yang terdiri dari program-program yang membantu keluarga berpenghasilan rendah dengan uang, produk atau layanan kesejahteraan. 

PKH adalah program bantuan tunai bersyarat bagi keluarga miskin,  rentan atau masyarakat yang terdaftar dalam system DTKS untuk program penanganan masyarakat miskin dan diklasifikasikan sebagai KPM PKH (Peraturan Menteri RI Nomor 1 Tahun 2018)

Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH sejak tahun 2007 dalam upaya untuk mempercepat pengentasan kemiskinan. Di dunia internasional, perlindungan social yang juga dikenal denga Condicional Cash Transfers (CCT) terbukti cukup berhasil dalam mengentaskan kemiskinan di berbagai negara, khususnya masyarakat miskin yang sangat kronis (Pedoman Pelaksanaan PKH Tahun 2021).

2.4.2 Tujuan dan Sasaran PKH

PKH memiliki tujuan berdasarkan Pedoman Pelaksanaan PKH tahun 2021, yakni: 

1. Meningkatkan taraf hidup KPM melalui pelayanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;

2. Memperbaiki situasi keuangan rumah tangga yang kurang beruntung dan rentan dengan menurunkan biaya dan meningkatkan pendampatan mereka;

3. Mengubah perilaku KPM dan meningkatkan kemandirian mereka dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial; 

4. Pengentasan kemiskinan dan ketimpangan; dan

5. Memperluas akses KPM terhadap produkdan layanan keuanagn formal.

Sasaran penerima PKH adalah keluarga yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam DTKS, memiliki komponen sehatan, pendidikan, dan atau kesejahteraan sosial. Komponen kesehatan yakni: ibu hamil/menyusui/nifas, dan anak usia dini (0-6 tahun); komponen pendidikan yakni: anak usia sekolah yaitu anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan komponen kesejahteraan sosial yakni: seseorang berusia lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun, dan penyandang disabilitas berat. 

2.4.3 Hak dan Kewajiban KPM PKH

1. Hak KPM PKH

a. Bantuan sosial PKH;

b. Pendampingan  PKH;

c. Pelayanan kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial; dan

2. Program bantuan tambahan seperti kesehatan, pendidikan, subsidi listrik, ekonomi, perumahan dan kebutuhan dasar. Kewajiban KPM PKH

a. Kewajiban keluarga penerima manfaat pada kondisi normal yaitu:

1) Ibu hamil/pasca melahirkan/menyusui, serta anak (0-6 tahun) yang belum bersekolah wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai standart kesehatan di pelayanan kesehatan.

2) Komponen pendidikan terdiri dari siswa berusia 12 tahun yang harus menghadiri setidaknya 85% dari hari belajar efektif untuk mengikuti kegiatan pembelajaran.

3) Lansia dan/atau penyandang disabilitas berat yang diharapkan dapat melaksanakan kegiatan kesejahteraan sosial yang disesuaikan dengan kebutuhannya sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun merupakan komponen kesejahteraan sosial.

4) Setiap bulan, KPM menghadiri pertemuan peningkatan kapasitas kelompok atau keluarga (P2K2.

5) Kecuali dalam keadaan force majeure (keadaan kahar), semua anggota KPM harus memenuhi tanggung jawabnya.

6) Sanksi akan dikenakan kepada KPM yang tidak melaksanakan tugasnya.


2.4.4 Mekanisme Pelaksanaan Penyaluran Dana PKH

Mekanisme PKH berdasarkan Pedoman Pelaksanaan PKH tahun 2021, yakni:

1. Perencanaan PKH

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) digunakan dalam menentukan lokasi dan jumlah calon KPM. Bencana alam, bencana sosial, dan masyarakat adat terpencil dapat dikecualikan (KAT). Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI menetapkan calon KPM PKH.

2. Pertemuan Awal dan Validasi 

Pendamping PKH melakukan sosialisasi untuk memastikan calon PKH KPM memahami PKH dan siap menjadi penerima PKH. Berikut teknik yang digunakan untuk pertemuan awal dan validasi: 

a) Persiapan PA dan validasi

1) kegiatan pertemuan awal sekaligus dilakukan validasi data dengan mencocokkan data calon peserta

2) melalui aplikasi e-PKH data awal pemohon KPM disampaikan kepada pendamping sosial PKH.

3) Pendamping melakukan persiapan pertemuan awal.

b) Pelaksanaan Pertemuan Awal dan Validasi

1) Sosialisasi 

Pada saat sosialisasi pendamping PKH menjelaskan mengenai tujuan PKH, persyaratan menjadi peserta PKH, sanksi dan konsekuensi jika PKH KPM tidak memenuhi kewajiban program, mekanisme dan prosedur pengaduan dan pengaduan tentang pelaksanaan program, hak dan kewajiban KPM, dan menjelaskan jadwal pencairan dana PKH

2) Pelaksanaan validasi

Calon KPM yang diundang pada pertemuan awal dilakukan kegiatan validasi. Kegiatan validasi dapat dilakukan melalui kunjungan rumah oleh Fasilitator Sosial PKH dan tanda tangan  formulir validasi calon KPM yang diundang apabila tidak hadir pada pertemuan. Aplikasi e-PKH atau formulir validasi digunakan dalam kegiatan validasi, dan penggunaannya diatur dalam pedoman pelaksanaan validasi.

Kelengkapan informasi yang dibutuhkan untuk membuka rekening bank. Data KPM yang divalidasi harus memenuhi persyaratan minimum Know Your Customer (KYC), yang meliputi nama, NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan tempat tinggal, agar KPM dapat mengakses perbankan untuk penyaluran bantuan sosial PKH. tinggal. Syarat pembukaan rekening kolektif adalah datanya lengkap (bukerol).

3. Penetapan KPM

Hasil pemutakhiran data dan validasi data calon KPM PKH sesuai kriteria peserta PKH, Direktorat Jaminan Sosial Keluarga menetapkan data KPM yang ada saat ini. Melalui SK Direktur Jaminan Sosial Keluarga, data dengan status rekening aktif akan diidentifikasi sebagai KPM PKH.

4. Penyaluran Bantuan PKH

Penyaluran bansos PKH berdasarkan penetapan KPM yang memenuhi komponen kepesertaan, memenuhi kewajiban berdasrkan kriteria komponen. KKS digunakan untuk pengambilan bantuan PKH, dengan proses:

a. Pembukaan rekening penerima bantuan

1) Bank penyalur menerima data dari Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, Kementerian Sosial RI untuk membuat rekening bagi KPM. 

2) Buku tabungan, KKS dan pin mailer tercetak saat rekwning dibuka.

3) Pembukaan rekening diikuti dengan pencetakan buku tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera serta Pin Mailer.

4) Sosialisasi dan edukasi.

5) Distribusi KKS 

Bank Penyalur bekerjasama dengan Dinas Sosial setempat untuk kelancaran pendistribusian KKS dan buku tabungan.

6) Proses penyaluran bantuan PKH

Bank penyalur yang memindahkan buku dari penyalur bansos ke penerima bansos.

7) Penarikan dana PKH

KPM melakukan transaksi penarikan dana PKH yang dapat dilakukan di ATM, Kantor Bank, agen bank, dan e-Warong.

8) Rekonsilisasi hasil penyaluran bantuan PKH

Pelaksana PKH dan Bank Penyalur mencocokkan tindakan dan hasil administrasi, data, dan uang dari penyaluran bansos secara bertahap.

9) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan

Secara spesifik Kemensos, pelaksana PKH daerah dan bank penyalur terlibat dalam pelaksanaa penyaluran dan memastikan KPM menerima bansos tersebut. 

5. Pemutakhiran Data

Pemutakhiran data bertujuan untuk mendapatkan informasi terbaru KPM. Informasi tersebut digunakan sebagai dasar perlindungan social. Untuk memastikan KPM mendapatkan bantuan pada saat pencairan dan data tersebut yang nantinya akan digunakan untuk memverifikasi, penyaluran dan penghentian bagi KPM. Berikut beberapa perubahan yang dilakukan KPM:

a. Perubahan status eligibilitas KPM PKH;

b. Perubahan nama pengurus karena meninggal dunia, cerai, berurusan dengan hukum, atau hilang ingatan;

c. Perubahan komponen kepesertaan;

d. Perubahan fasilitas kesehatan yang diakses;

e. Perubahan fasilitas pendidikan yang diakses;

f. Perubahan domisili KPM;

g. Perubahan data pengurus dan anggota keluarga sesuai dengan data kependudukan;

h. Perubahan data bantuan program komplementer, dan

i. Perubahan kondisi sosial ekonomi.

Setiap ada perubahan kondisi KPM, pendamping memasukkan data baru kedalam e-PKH agar data tetap up to date.

6. Verifikasi Komitmen KPM 

Tujuan verifikasi komitmen adalah untuk memastikan bahwa KPM terdaftar menghadiri dan menggunakan layanan kesehatan secara teratur, mendapatkan pendidikan sesuai dengan protokol kesehatan, dan memiliki akses kesejahteraan sosial.

7. Pendampingan 

Pendampingan KPM diperlukan untuk membantu dalam mencapainya salah satu tujuan yaitu meningkatkan perubahan perilaku dan kemandirian di bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan social. 

Implemetasi proses pendampingan tidak hanya berfokus pada pendampingan perorangan KPM PKH yang terkendala atau membutuhkan terhadap akses layanan, tetapi juga melalui pendampingan terhadap kelompok. Pendampingan terhadap kelompok KPM PKH yang dilakukan oleh pendamping sosial PKH melalui Pertemuan Kelompok (PK) dan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).

a. Pertemuan Kelompok (PK)

Pertemuan Kelompok adalah kegiatan rutin yang dipimpin oleh para pendamping untuk melaksanakan tanggung jawab administratif dan pendidikan seperti penyampaian tata tertib PKH, akses pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial berdasarkan kebutuhan KPM. 

b. Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)

Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) adalah proses pembelajaran sistematis yang dirancang membantu PKH KPM mengubah perilaku mereka lebih cepat. Pendamping sosial PKH wajib memberikan materi P2K2 kepada kelompok PKH PKM yang didampinginya sebagai bentuk verifikasi komitmen PKH KPM.

1) Tujuan P2K2

P2K2 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran krluarga akan pentingnya pengasuhan dan pendidikan anak, serta kesehatan, manajemen keuangan, keselamatan anak dan kesejahteraan social guna mempercepat kemandirian KPM.

2) Komponen P2K2

a) Modul P2K2

Modul pembelajaran ini berfokus pada penekanan ekonomi, Pendidikan dan pengasuhan anak, kesehatan, keselamatan anak dan kesejahteraan social dan modul terkait lainyya.

b) Bahan Ajar

Buku, modul, smart book, flipchart, poster, brosur, dan lain-lain untuk membantu penyampaian materi P2K2.

c) Waktu Pelaksanaan 

Selama masa kepesertaan KPM PKH, P2K2 diadakan setiap bulan.

2.4.5 PKH selama Pandemi COVID-19

Di masa pandemi saat ini, pemerintah Indonesia menggunakan program Jaringan Pengaman (JPS) yang meliputi bansos sembako, bansos tunai, kartu prakerja, program keluarga harapan, dan subsidi listrik, untuk menanggulangi dampak Covid-19. Dengan program-program tersebut, diyakini masyarakat akan terbantu secara sosial dan ekonomi, mengurangi kesenjangan kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya pada tingkat kemiskinan. 

Dana PKH disalurkan setiap tiga bulan atau empat kali dalam setahun selama Pandemi Covid-19 oleh Kementerian Sosial RI. KPM harus menggunakan uang bantuan untuk keperluan sasaran pemerintahan, terutama pendidikan dan kesehatan, berdasarkan jumlah dana yang diterima. Selama masa pandemi Covid-19, KPM PKH memiliki tanggung jawab sebagai berikut:

1. Komponen kesehatan, wajib menerapkan pola hidup sehat dan mengikuti pedoman kesehatan; 

2. Komponen pendidikan, harus mengikuti kegiatan pendidikan dengan mengikuti aturan pemerintah daerah dan pedoman gugus tugas Covid-19. 

3. Komponen kesejahteraan sosial, wajib mengikuti kegiatan sesuai kebutuhan, yang harus dilakukan minimal setahun sekali dengan mengikuti peraturan kesehatan;

4. KPM wajib menerima dan menerapkan materi P2K2 khususnya modul kesehatan dan harus mengikuti aturan pemerintah daerah dan pedoman gugu tugas Covid-19. 

Selain selama Pandemi itu Keluarga Penerima Manfaat wajib melakukan vaksinasi dalam pelaksanaan P2K2. Untuk lansia tidak diwajibkan mengikuti P2K2 karena usia renta dan dikhawatirkan tertular Covid-19. Jadi Ketua KPM mencatat materi P2K2 yang nantinya akan di sampaikan kepada KPM Lansia.  

2.5 Konsep Kesejahteraan Masyarakat

2.5.1 Pengertian Kesejahteraan Masyarakat

Istilah kesejahteraan mengacu pada lebih dari sekedar kesejahteraan ekonomi. Cara berfikir orang berbeda-beda sehingga mereka mendefinisikan kesejahteraan masyarakat juga berbeda-beda. 

Konsep kesejahteraan juga tidak dapat dipisahkan dari kualitas hidup masyarakat, yang ditentukan oleh situasi sosial, politik, dan ekonomi masyarakat. Definisi kesejahteraan awalnya ditentukan oleh ciri-ciri fisik dan pendapatan, tetapi seiring dengan bertambahnya usia kesejahteraan, berbagai indikator seperti kesehatan, pendidikan, dan status sosial ekonomi dimasukkan.

Sedangkan kesejahteraan sosial diartikan sebagai kesejahteraan sosial, menurut Imron (2012). Imron (2012) menambahkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial sehingga berbunyi sebagai berikut:

“Kesejahteraan sosial adalah terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup dengan baik dan berkembang, sehingga dapat menjalankan peran sosialnya.”

Menurut publikasi BPS, indikator kesejahteraan masyarakat menunjukkan tujuh komponen untuk mengukur tingkat kesejahteraan: penduduk, kesehatan dan gizi, pendidikan, pekerjaan, pola konsumsi, perumahan dan lingkungan, dan sosial budaya.

2.5.2 Pengertian Kesejahteraan Sosial

Menurut Imron (2012) kesejahteraan sosial" mengacu pada kesejahteraan masyarakat. Istilah “kesejahteraan sosial” memiliki pengertian yang beragam. Kesejahteraan sosial didefinisikan oleh orang awam sebagai posisi pribadi dan sosial yang menyenangkan.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Republik Indonesia, kesejahteraan sosial adalah suatu keadaan terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial masyarakat agar dapat hidup layak dan berkembang, serta melaksanakan fungsi sosialnya.

Menurut Nurul Husna (2014), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan kesejahteraan sosial sebagai:

Kegiatan yang diselenggarakan untuk membantu orang untuk memenuhi kebbutuhan dasar mereka dan meningkatkan kesejahteraan mereka dengan tetap memeperhatikan kebutuhan keluarga dan masyarakat. Dalam hal ini yang dimaksud dengan pekerjaan social adalah kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga pemerintah atau swasta untuk mencegah, menyelesaikan, atau berkontribusi pada penyelesaian masalah sosial, sehingga meningkatkan kualitas hidup orang, kelompok, dan komunitas.


Lokasi: Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar