Jumat, Desember 09, 2022

PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA



PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA

Definisi Pengelolaanm

Kata “pengelolaan” memiliki kata dasar “kelola”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesai Kontenporer yang di karang oleh PetermSalim dan YennymSalim (2002:695) memiliki arti memimpin, mmengendalikan, mengatur, danmmengusahakan agar lebihmbaik, lebih maju dan sebagaiannya sertambertanggung jawab atas pekerjaanmtertentu. Kata “pengelolaan” dapat disamakanmdengan manajemen, yakni sebagaimsuatu prosesmmengoordinasi dan mengintergrasimkegiatan-kegiatan kerjamagar dapat di selesaikan secara efisien dan efektif. Manajemenmjuga diartikan sebagai prosesmperencanaan, mpengorganisasian, mpimpinanmdan pengendalian anggotamorganisasi untuk mencapaimtujuan yang ditetapkan secaramefektif danmefisien.

Definisi lainmmengartikan bahwa manajemenmadalah fungsi dari manajerm (biasanya dinamakanmmanajemen), untuk menetapkanmpolitik kebijaksanaan mengenaimapa macam produk yangmakan dibuat, bagaimana membiayainya, mmenyalurkannya, mmemberikan pelayanan danmmemilih serta melatihmpegawai dan lain-lainmfaktor yang mempengaruhi kegiatan suatu usaha. Lebih-lebihmlagi manajemen bertanggungjawab dalam membuat suatumsusunan organisasi untuk melaksanakan kebijaksaan itu (J. Panglaykimmdan HazilmTanzil, 1991:26). Selanjutnya, mmanajemen diartikan pula dalam bahasa Indonesiammenjadi pengelolaan. mPengelolaan dilakukan melaluimproses dan dikelola berdasarkanmurutan dan fungsi-fungsimmanajemen itumsendiri. Manajemen samamdengan melakukan pengelolaanmsumber daya yang dimilikimsuatu organisasi seperti manusia, uang, mmetode, mmaterial, mesin, dan pemasaranmyang di lakukan dengan sistematis dalam suatu proses.

Menurut teori manajemen menurut G.RmTerry yang menjelaskan   bahwa :

“Manajemen atau pengelolaan merupakan proses khas yang terdiri atas tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, pergerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumber daya manusia bahkan sumber daya lainnya

Dari penjelasan tentang manajemen diatas secaramgaris besarmdalam melakukan manajemenmharus melalui beberapamtahap yang meliputi perencanaan, mpengorganisasian, pelaksanaan, mdan pengawasan.

2.1.2.      Fungsi Manajemen atau Pengelolaan

Dikutip menurut PrajudimAtmosudirdjo dalammManullang, yang menyebutkan bahwa terdapat 4mfungsi utamamdalam manajemenmatau pengelolaan, antara lain:

a)    Perencanaanm (Planning)

Perencanaanmyaitu merupakan suatu prosesmyang mendefinisikan tujuan organisasimmembuat strategi untukmmencapai tujuan, dan mengembangkanmrencana aktivitas kerjamorganisasi. Perencanaan juga termasuk dalammproses terpenting darimsemua fungsi manajemenmkarena tanpa perencanaanmfungsi-fungsi lain seperti pengorganisasian, mpengarahan dan pengontrolanmtidak akan bisa berjalan. Kegiatan yang adampada fungsimperencanaan, yaitu:

1)        Menetapkanmtujuan dan targetmbisnis

2)        Merumuskanmstrategi untuk bisa mencapaimtujuan dan target bisnismtersebut.

3)        Menentukan sumber-sumbermdaya yang dibutuhkan.

4)        Menetapkanmstandar atau indikatormkeberhasilanmdalam pencapain tujuanmdan target bisnis.

b)      Pengorganisasianm (Organizing)

Pengorganisasianmadalah proses bagaimana strategimdan taktik yang telahmdirumuskan dalam perencanaanmdidesain dalam sebuah strukturmorganisasi yang tepat danmtangguh, sistem dan lingkunganmorganisasi yang kondusifmdan dapat memastikan bahwamsemua pihak dalammorganisasi dapat bekerjamsecara efektif dan efisienmuntuk mencapai tujuanmorganisai. Kegiatan yangmada pada fungsimpengorganisasian adalahmsebagai berikut:

1)        Mengalokasikanmsumber daya, merumuskan dan menetapkan tugas, sertammenetapkan prosedur.

2)        Menetapkanmstruktur organisasi yangmmenunjukkan adanya garismkewenangan sertamtanggung jawab.

3)        Kegiatanmperaturan, penyeleksian, mdan pelatihan, mserta pengembangan sumbermdaya manusia.

4)        Kegiatanmpenempatan sumber dayammanusia padamposisi yang palingmtepat.

c)      Pengarahanm (Actuating/Directing)

Merupakanmproses implementasi programmsupaya bisa dijalankan oleh seluruhmpihak dalm organisasi danmproses memotivasi semua pihakmagar dapat menjalakan tanggungjawabnya dengan penuh kesadaranmdan produktivitas yangmtinggi. Kegiatan yangmada pada fungsimpengarahan, yaitu:

1)        Mengimplementasikanproses kepemimpinan, mpembimbingan dan pemberianmmotivasi kepada tenagamkerja agar dapat bekerjamsecara efektif danmefisien dalam pencapaianmtujuan.

2)        Memberikan tugasmdan penjelasan rutin mengenaimpekerjaan.

3)        Menjelaskan kebijakanmyang ditetapkan.

d)      Pengawasanm (Controlling)

Menerapkan prosesmyang dilakukan untukmmemastikan seluruh rangkaian kegiatanmyang telah direncanakan, diorganisasikanmdan dimplementasikanmbahwa kegiatan tersebutmdapat berjalan sesuia dengan targermyayng diharapkan sekalipun berbagaimperubahan terjadi dalammlingkungan dunia bisnismyang dihadapi. Kegiatan dalm fungsimpengawasan, yaitumsebagai berikut:

1)      Mengevaluasimkeberhasilan dalam pencapaianmtujuan dan target bisnis sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

2)      Mengambilmlangkah klarifikasimdan koreksi atas penyimpanganmyang mungkin ditemukan.

3)      Melakukanmberbagai alternatif solusimatas berbagai masalah yang terkaitmdengan pencapaian tujuan dan target bisnis.

2.2. KonsepmBadan UsahamMilik Desa (BUMDesa)

2.2.1.      PengertianmBadan UsahamMilik Desa (BUMDesa)

       Menurut Permendagri No. 39 Tahun 2010 tentang BUMDesa, definisi BUMDesa ialah usahamdesa yang dibentul/didirikan oleh pemerintahmdesa yang kepemilikanmmodal dan pengelolaannya dilakukan olehmpemerintah desa dan msyarakat yang ada di desa. Adapun berdasarkanmUU Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanmDaerah, desa dapat mendirikan badan usaha sesuai potensi dan kebutuhan desa. Dijelaskan juga dalam Peraturan PemerintahmNomor 72 Tahun 2005 tentangmdesa bahwa untuk meningkatkanmpendapatan desa dan  masyarakat, mpemerintah desa dapat mendirikan BadanmUsaha MilikmDesa sesuai dengan kebutuhan dan potensi mdesa.

       Mengenai pengertianmbadan usaha, ChidirmAli (2005:107-108), mengutip apa yang disampaikanmoleh A.mRidwanmHalim, yang menjelaskan denganmmenekankan pada letak perbedaan pengertianmantara perusahaan danmbadan usaha, yaitu sebagai berikut:

 

 

 

 

 

Tabel 1.1

Perbedaan Perusahaanmdan BadanmUsaha

No

Perusahaan

Badan Usaha

1

Perusahaanmialah suatumdaya ikkhtiar ataumpekerjaan yang teratur yangmdilaksanakan sebagai matampencaharian sehari-hari.

Badan usahammerupakan perwujudanmatau organisasi perusahaan, yangmmemberikan bentuk caramkerja, wadahmkerja dan bentuk/besarmkecilnya tanggungmjawab pengurus/para anggotanya.

2

Perusahaanmmenghasilkan barang danmjasa yang selanjutnyamdilemparkan ke pasaranm (oleh badanmusaha yangmbersangkutan)

Badanmusaha menghasilkanmlaba yang diperolehmdari hasil pemasaranmbarang dan jasamyang dihasilkan olehmperusahaannya.

3

Suatumperusahaan tidak selalu pastimberwujud suatumbadan usaha, sebabmmungkin saja perusahaanmtidak berwujud organisasi, mmelainkan dijalankan hanya olehmseorang pelaksana (yang setidaknya dibantu olehmseorang atau beberapamorang pembantunya

Suatumbadan usaha pastilah merupakan perwujudan dari suatu perusahaanmyang terorganisir

4

Secara konkretmperusahaan itu nampak, mmisalnya sebagai toko, bengkel, mrestoran, bioskop, hotel, gudang-gudang yangmdisewakan (milik perusahaan penyewaan gudang), tempatmpemangkasan rambut, tempatmberobat umum (milik pribadi si pengobat) dan lain-lain.

Badanmusaha itu wujudnya abstrak  karena padamhakikatnya merupakanmorganisasi dari suatu perusahaan, yang dapatmdiketahui umum untukmdibedakan hanyalah bentuknyamyang tertulis di depan namanya, misalnya: Firma, mCV, PT, dan lain-lain. Sedangkan yang terlihatmsecara konkretmdari suatu badan usaha itumsebenarnya adalah badan perusahaannya.

Sumber: A. RidwanmHalim. HukummDagang DalammTanya Jawab

                   Padamdasarnya bilamditinjau dari sudut statusmyuridisnya, menurut ChidirmAli (2005:107-108),  badanmusaha itu dapatmdibedakan atas: (a) Badan usaha yangmtermasuk badanmhukum; dan (b) Badanmusaha yang bukanmbadanmhukum

Tabel 1.2

                   Perbandingan BadanmUsaha yang BadanmHukum danmyang Bukan

No

Badan UsahamBadan Hukum

BadanmUsaha yang Bukan BadanmHukum

1

Yangmmenjadimsubjek hukumnya disini adalahmbadan usaha itumsendiri, karenamia telahmmenjadi badanmhukum yang jugamtermasuk subjek hukum di sampingmmanusia

Yang menjadimsubjek hukum disini adalah ornag-orang yang menjadimpengurusnya, jadi bukan badanmusahamitu sendiri karena bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjekmhokum

2

Pada badanmusaha ini harta kekayaanmperusahaan terpisah dari harta kekayaanmpribadi para pengurus atau anggotanya. Efeknya jikamperusahaan pailit yang terkenamsita hanyalah harta perusahaannya saja (harta pribadimpengurus atau anggotanyamtetap bebas dari sitaan)

Pada badanmusaha ini harta perusahaanmbersatu dengan harta pribadi para pengurus/ anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannyampailit, harta pribadimpengurus/anggotanyamikut tersita selain harta perusahaannya.

3

Bentuk-bentum badan usaha yang termasukmbadan hukum antara lain:

a.     PT (PerseroanmTerbatas)

b.     PN (PerusahaanmNegara)

c.     PD (PerusahaanmDaerah)

d.     Koperasim

e.     Perumm(PerusahaanUmum)

f.      Perjan (Perusahaan Jawatan)

g.     Persero (PerusahaanmSero)

h.     Yayasanmdan lainnya

Bentuk badanmusaha yang bukan badanmhukum:

a.         CV (Persekutuan Komanditer)

Sumber: ChidirmAli. BaadanmHukum

                   Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2010 tentang BUMDesa menjelaskan bahwa BUMDesa adalah usahamdesa yang dibentuk ataumdidirikan oleh pemerintah desa yangmkepemilikan modal danmpengelolaannya dilakukan oleh pemerintahmdesa dan masyarakat. Badan UsahamMilik Desa (BUMDesa) adalah lembagamusaha desa yang dikelola olehmmasyarakat dan pemerintah desa dalammupaya memperkuat perekonomianmdesa dan dibentuk berdasarkanmkebutuhan dan potensi desa.

                   Definisi BUMDesa menurutmMaryunani (2008) BUMDesa merupakan lembaga usahamdesa yang dikelolamoleh masyarakatmsetempat dan pemerintahmdesa dalam upayammeningkatkan perekonomianmdesa dan membangunmkerekatan sosial masyarakatmsetempat yang dibentuk berdasarkanmkebutuhan dan potensimdesa yang ada.

 Selain itu BUMDesa merupakanmsuatu usaha ataumlembaga yang memiliki fungsimuntuk membangunmperekonomian desa melaluimusaha yang dikembangkanmdalam rangkammemperoleh suatu hsil (keuntungan ataumlaba).

                   Adanya BUMDesa secaramumum ditujukan untukmmeningkatkan kemandirian desamserta untuk memperkuatmperekonomian desa, demi terwujudnya kesejahteraanmmasyarakat desa. Mengingatmdengan keberadaan BUMDesa, desamdiberikan kewenangan yang penuhmuntuk mengelola danmmengembangkan potensi desamtanpa intruksimdari pemerintah danmkelompok tertentu. Oleh karena itumpemerintah dan masyarakatmdiharuskan untuk mandiri.

                   BadanmUsaha MilikmDesa (BUMDesa) didirikanmberdasarkan kebutuhan danmpotensi desa yangmmerupakan prakarsammasyarakat desa. Artinya usahamyang kelak akanmdiwujudkan adalah digalimdari keinginan dan hasratmuntuk menciptakan sebuahmkemajuan di dalam masyarakat desa. Berkaitanmdengan alasan ini makamseharusnya BUMDesa mampu untukmmemberikan kontribusi secaramsignifikan terhadapmpeningkatan kesejahteraan masyarakat.

                   Dalam bukumpanduan BUMDesamyang dikeluarkanmDepartemen PendidikanmNasional (2007), terdapat tujuhmciri utama yangmmembedakan BUMDesa denganmlembaga ekonomi komersialmpada umumnya yaitu:

1.    Badanmusaha ini dimilikimoleh desa danmdikelola secarambersama;

2.    Modal usahambersumber dari desa (51%) dan darimmasyarakat (49%) melaluimpenyertaan modalm (saham dan andil);

3.    Operasionalnya menggunakanmfalsafah bisnis yangmberakar dari budaya lokalm (local wisdom);

4.    Bidang usaha yangmdijalankan didasarkan padampotensi dan hsil informasimpasar;

5.    Keuntungan yangmdiperoleh ditujukan untukmmeningkatkan kesejahteraan anggotam (penyerta modal) dan masyarakatmmelalui kebijakanmdesa (village policy);

6.    Difasilitasi olehmPemerintah, Pemprov, mPemkab, dan Pemdes;

7.    Pelaksanaanmoperasional dikontrol secarambersama (Pemdes, BPD, anggota).

          Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Badan Usaha MilikmDesa (BUMDesa) merupakan sebuahmlembaga yang dibentukmdan didirikan olehmpemerintah desa yangmkepemilikan modalmdan pengelolaannya dilaksanakanmoleh pemerintah desa danmmasyarakat dalam rangkammeningkatkan pendapatanmmasyarakat danmdesa.

2.2.2.       Dasar HukummBerdirinya BadanmUsaha MilikmDesa (BUMDesa)

PembentukanmBUMDesa merupakan upayampemerintah dalam menanggulangimmasalah perekonomian masyarakatmdengan cara memobilisasimpengelolaan aset desamserta membantu danmmendukung usaha kecilmmsyarakat dalam memenuhimkebutuhan hidupnya. Berikut beberapamdasar hukummberdirinya BUMDesa

a.       DalammUU No 6 Tahunm2014 BAB 8mPasal 76, yaitu tanah kas desa, mtanah ulayat, pasarmdesa, pasar hewan, mtambahan perahu, bangunanmdesa, pelalanganmikan, pelelanganmhasil pertanian, hutanmmilik desa, mata airmmilik desa, pemandianmumum, dan asetmlainnya milik desa. Sementarampada Pasal 77mAyat 1 dan 2 disebutkan bahwa mpengelolaan kekayan milik desamdilaksanakan berdasarkan atas kepentingan umum, fungsionalm kepastian hukum, mketerbukaan, mefisiensi, mefektivitas, makuntabilitas, dan kepstian nilai ekonomi. Pengelolaanmkekayaan milikmdesa dilakukan untuk meningkatkan pendapatan desa,

b.      UU No 6 Tahun 2014 tentang desa mengamanahkan dalam pasal 87 bahwampemerintah desamdapat mendirikanmBUMDesa. BUMDesa harusmdibangun dengan semangatmkekeluargaan dan gotong royongmserta menjalakan usahamdi bidang ekonomi atau pelayanan umummunuk kesejahteraanmbagi masyarakat desa.

c.       Selanjutnya peraturan yangmmengatur lebihmrinci tentang BUMDesa terdapat dalam PeraturanmMeneteri Desa, Pembangunan DaerahmTertinggal, dan TransmigrasimRepublik IndonesiamNo.4 Tahun 2015 tentangmpendirian, pengurusanmdan pengelolaan, dan pembubaran BUMDesa. Pembentukan BUMDesa harusmdilakukan berdasarkanmkebutuhan masyarakatmyang dituangkanmdalam musyawarah desa.

2.2.3.      Tujuan dan Fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)

Pendirian dan pengelolaann Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) adalah merupakan perwujudab daari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainbel. Oleh sebab itu, diperlukan penanganan serius untuk menjadikan pengelolaan badan usaha tersebut agar dapat berjalan secara efektif, efisien, profesional dan mandiri. Berdasarkan PeraturanmMenteri Desa, mDaerah Tertinggalmdan TransmigrasimNomor 4 Tahunm2015 menjelaskanmbahwa pendirianmBUMDesa memiliki tujuan:

1)        Meningkatkan perekonomian desa;

2)        Mengoptimalkan aset desa agar bermenfaat untuk kesejahteraan desa;

3)        Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa;

4)        Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;

5)        Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;

6)        Membuka lapangan kerja

7)        Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum,pertumbuhan, dam pemerataan ekonomi desa; dan

8)        Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.

       Setiap desa memiliki aset atau potensi untuk menjadi dasar penghidupan masyarakat secara berkelanjutan. Di sisi lain BUMDesa yang memainkan peran sebagai Badan Usaha berfungsi sebagai penguat atas potensi desa dan sebagai wadah usaha yang dikembangkan di pedesaan. Sebagai badan usaha, BUMDesa harus menjalankan fungsinya sebagai pengelola yang profesional dan berorientasi profit.

2.2.4.      Jenis-jenis Usaha Badan Usaha Milik Desa

       Dalam Peraturan Menteri Desa PDTT No 4 Tahun 2015, terdapat 6 klasifikasi jenis usaha dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), yaitu:

a)         Bisnis Sosial (Social Bussines)

Bisnis sosial merupakan jenis usaha yang ada dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan kata lain memberi keuntungan sosial kepada warga, meskipun tidak mendapatkan keuntungan yang besar. Dalam bisnis sosial ini  BUMDesa dapat membuat unit usaha dengan memanfatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi:

a.       Air minum desa

b.      Usaha listrik desa

c.       Lumbung pangan

d.      Sumber daya lokal dan t

e.       eknologi tepat guna lainnya.

b)        Bisinis Keuangan (Financial Bussines)

Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) melaksanakan binsis keuangan yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan memberikan bunga yang lebih rendah daripada bunga uang yang didapatkan masyarakat desa dari para rentenir desa atau bank-bank konvensional, bahkan dari tempat peminjaman online.

c)         Bisnis Penyewaan (Renting)

Disini BUMDesa menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa. Unit usaha BUMDesa dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan seperti:

a.       Alat transportasi

b.      Perkakas pesta

c.       Gedung pertemuan

d.      Rumah toko

e.       Tanah milik BUMDesa

f.        Dan barang sewaan lainnya

d)        Lembaga Perantara (Brokering)

BUMDesa disini berperan menjadi lembaga peranta yang menghubungkan komoditas peertanian dengan market agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar. Atau BUMDesa pun bisa menjual jasa pelayanan kepada masyarakat dan usaha yang dimiliki oleh masyarakat. Disini unit usaha BUMDesa dapat menjalankan kegiatan usaha perantara, meliputi:

a.       Jasa pembayaran listrik

b.      Pasar desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat desa

c.       Jasa pelayanan lainnya

e)         Trading atau Perdagangan

BUMDesa disini juga bisa menjalankan bisnisnya untuk berproduksi atau menjual barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarakan dengan sekala pasar yang lebih besar. Unit usaha BUMDesa dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) seperti:

a.       Pabrik es

b.      Pabrik asap cair

c.       Hasil pertanian

d.      Sarana produksi pertanian

e.       Sumur bekas tamabang

f.        Kegiatan bisnis produktif lainnya

f)         Usaha Bersama (Holding)

BUMDesa juga bisa sebagai usaha bersama, atau sebagai induk dari unit –unit usaha yang ada di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri diatur dan ditata sinerginya oleh BUMDesa agar tumbuh usaha bersama. Unit usaha dalam BUMDesa bisa menjalankan kegiatan usaha bersama seperti:

a.       Pengembangan kapal desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif

b.      Desa wisata yang mengorganisi rangkaian jenis usaha dari kelompook masyarakat

c.       Kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.

2.2.5.      PengelolaanmBadan UsahamMilik Desa (BUMDesa)

       Sebagai institusimtingkat desa, tentu saja BUMDesammembutuhkan tata kelolammanajemen yangmtersusun untukmbisambersaing serta membantu masyarakatmdalam meningkatkanmperekonomian. mUntuk menjadiminstitusi yang baik, BUMDesa harus memilikimprinsip atau aturan yangmmendukung jalannyamorganisasi dan terdapatmbidang pekerjaan yangmtercakup yang digambarkan denganmadanya struktur organisasi.

       Dalam menjalankanmpengelolaan BUMDesa haruslahmmenggunakan prinsip kooperatif, mpartisipatif, transparansi, memansipatif, akuntabel, sustainbel (Ridlwan, m2014). Berikut inimmerupakan penjelasan dari setiap perinsipmyang harus dijalankan olehmBUMDesa:

a)      Kooperatif, yaitumsemuamkomponen yangmterlibat dimdalam BUMDesa harus mampummelakukan kerjasamamyang baikmuntuk pengembangan danmkelangsungan hidupmsuatu usaha.

b)      Partisipatif, yaitumsemua kompenen yang terlibat dalam BUMDesa harusmbersedia secaramsukarela ataumdiharuskan memberikan dukungan danmkontribusi yang dapat mendorong kemajuanmusaha BUMDesa.

c)      Transparan, mmerupakan aktivitas yangmberpengaruh terhadap kepentinganmmasyarakat umum harusmdapat diketahui oleh seluruh masyarakatmdengan mudahmdan juga terbuka.

d)      Emansipatif, yaitu semuampihak yang terlibatmdalam pengelolaan BadanmUsaha Milik Desa (BUMDesa) mdiperlakukan seimbang tanpa membedakanmgolongan, suku, mdan agama.

e)      Akuntabel, mseluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkanmsecara teknis maupunmadministratif.

f)       Sustainbel, yang berartimkegiatan usaha harusmdapat dikembangkandan dilestarikan juga olehmmasyarakat dalam BUMDesa.

      Dalam pengelolaannya BUMDesa memilik beberapampersyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

a.       Pengurusmyang memiliki pengalaman dan ataumprofesional;

b.      Mendapatmpengawasan secara internal danmeksternal;

c.       Memperoleh pembinaanmdari manajemen;

d.      Menganutmprinsip transparansi, makuntabel, dapatmdipercaya dan rasional; dan

e.       Memberikan pelayanan kebutuhan masyarakatmdengan baik dan adil.

       Untuk menjalankan pengelolaannya pun kepengurusanmorganisasi pengelola BUMDesa terdiri darimpenasihat, pelaksanamoperasional, dan pengawas. mSusunan kepengurusanmBUMDesa ditentukan olehmmasyarakat desa lewat musyawarahmdesa sesuai denganmketentuan dalam PeraturanmMenteri tentang Pedoman TatamTertib dan Mekanisme PengambilanmKeputusan MusyawarahmDesa. Dalam Peraturan Desa Nomor 11 tahun 2017 Tentang BUMDesa  menyebutkan bahwa perangkat organisasi BUMDesa harus terpisah dari pemerintah desa, perangkat organisasi  BUMDesa terdiri atas Musyawarah Desa, mPenasihat, PelaksanamOperasional, danmPengawas.  Selanjutnya terkait pegawai BUMDesa merupakan pegawaimyang pengangkatan, mpemberhentian, hak danmkewajiban berdasarkanmperjanjian kerja sesuaimdengan ketentuan peraturan perung-undanganmmengenai ketenagamkerjaan. Pegawai BUMDesa yang dimaksudmterdiri atas sekretaris, mbendahara, danmpegawai lainnya.

       Selanjutnya mekanisme dan prosedur pengawasanmBUMDesa ditentukan dalammAD/ART pada saatmpendirian badan usaha. Prosedur pengawasanmdapat dirubah sesuai denganmkebutuhan dengan kesepakatan masyarakatmdan pengurus BUMDesa, Pengawasanmdilakukan oleh Dewan Komisaris, serta BPDmdan jika dirasamperlu ditambahmdarimpemerintah Kabupaten/Kotamyangmberperan sebagaimfasilitatormusaha BUMDesa. Mekanismempengawasan biasanya dilakukanmdengan cara monitoring dan evaluasi. Prosesmmonitoring dilakukan secaramberkelanjutan, sehingga bisa memantaumkegiatan BUMDesa denganmbaik. Evaluasi dilakukanmper-triwulan atau sewaktu-waktu jikamdianggap perlu sesuaimketentuan AD/ART.

       Proses pertanggungjawaban pengelolaan BUMDesa dilakukanmsetiap akhir periode tahunmanggaran. Pengelola wajibmmenyusun laporan pertanggung jawaban untuk disampaikanmdalam forum musyawarahmdesa. Musyawarahmdesa akan dihadirimoleh elemen pemerintahmdesa, elemen masyarakat, mserta seluruh pengurusmyang ada dalammstruktur organisasi BUMDesa.

2.2.6.      PengelolaanmBadan Usaha MilikmDesa (BUMDesa) Panderman menurut Peratura Desa Oro-Oro Ombo Nomor 11mTahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa

a.       Perencanaan

Dalam tahap ini pemerintah desa dan juga masyarakat dimulai untuk melaksanakan musyawarah desa terkait apa tujuan dari pendirian BUMDesa dan bagamana strategi yag digunakan untuk mencapai tujuan tersebut seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Desa Oro-Oro Ombo Nomor 11 Tahun 2017 tentang  BUMDesa. Tahap ini sangat penting karena mencakup pengorganisasian. Pengaraham, dan juga pengawaasan. Selain itu dalam tahap perencanan dilakaukan pula penentuan sember daya yang di perlukan baik itu sumber daya alam yang ada di desa Oro-Oro Ombo dan juga sumber daya manusia yang terdapat di desa Oro-oro Ombo

b.      Pengorganisasian

Pengorganisasian ini merupakan proses bagaimana strategi yang telah dirancangkan dalam perencanan dibentuk dalam sebuah struktur organisasi yang telah dibentuk dan ditentukkan di awal. Dalam tahap ini yang dilakukan oleh BUMDesa yaitu mengalokasikan sumber daya  serta menetapkan tugas dan menetapkan prosedur yang akan dijalankan manusia seperti yang terdapat dalam Peraturan Desa Oro-Oro Ombo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Pasal 9 yaitu pengorganisasian BUMDesa.

 

c.       Pengarahan

Pengarahan atau actuating merupakan upaya untuk mengusahakan agar tercapainya sasaran yangmsesuai denganmperencanaan dan usaha yang ada di organisasi, dengan kata lain yaitu menggerakan para karyawan yang ada di BUMDesa untuk bekerja agar mencapai sasaran dengan cara memberikan bibingan dan saran. Hal ini dilaksanakan oleh penasihat untuk memberikan saran serta bmbingan seperti yang dijelaskan dalam Perdes Oro-Oro Ombo Nomor 11 Tentang BUMDesa pada pasal 11 yaitu Penasihat berkewajiban memberi saran dan pendapat.

d.      Pengawasan

Pada tahap pengawasan ini dilakukan untukmmemastikan seluruh kegiatan yang telahmdirencanakan untuk di dievaluasi dan juga dipantau seperti dalam Peraturan Desa Oro-Oro Ombo Nomor 11 Tahun 2017 tentang  BUMDesa pasal 15 yang menjelaskan tentang pengawasan yaitu melaksankan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan BUMDesa.

2.3. Faktor Penghambat dan Faktor Pendukung Pengelolaan BUMDesa

2.3.1.      Faktor Penghambat Pengelolaan BUMDesa

            Faktor Penghambat dapat dikatakan merupakan segalamsesuatu hal yang memilikimsifat menghambat ataumbahkan menghalangimdan menahan serta menggagalkan terjadinyamsesuatu. Faktor ini juga seringkali dalam melaksanakan pengelolaan BUMDesa, hal ini lah yang membuat ketidak berkembangnya BUMDesa. Faktormpenghambat ini bisamberasal dari pihak internal danjuga eksternal. Pihakminternal disini seperti faktor sumber daya manusia yangmmengelola maupunmyang memanfaatkan BUMDesa serta sumbermdaya alam yang ada tidak dikelolamdengan baik. Selain faktor penghambatmlainnya yaitu pihakmeksternal yaitu pemerintah daerah, mintitusi terkait danmjuga pemerintah pusat.

2.3.2.      FaktormPendukung

            Faktormpendukung merupakan faktor-faktormyang dapat mendukungmkeberhasilan suatu kegiatan. Faktormpendukung BUMDesa disini dapat bersifat internal maupun eksternal. Pihak internal yang terdapat dalam BUMDesa  itu seperti pengelola BUMDesa, Pemerintah Desa, masyarakat setempat dan juga potensi lokal yang dapat dikembangkan.  Sedangkan pihak eksternal yang terdapat pada BUMDesa adalah pihak yang berada diluar desa  sepertimpemerintah daerah dan juga pemerintahmpusat sebagai pihak yangmmemberikan arahanmkepada pemeritahmdesa

Lokasi: Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar