PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
Definisi
Pengelolaanm
Kata “pengelolaan” memiliki kata
dasar “kelola”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesai Kontenporer yang di karang
oleh PetermSalim dan YennymSalim
(2002:695) memiliki arti memimpin, mmengendalikan, mengatur,
danmmengusahakan agar lebihmbaik,
lebih maju dan sebagaiannya sertambertanggung jawab atas
pekerjaanmtertentu. Kata “pengelolaan” dapat
disamakanmdengan manajemen, yakni sebagaimsuatu
prosesmmengoordinasi dan
mengintergrasimkegiatan-kegiatan
kerjamagar dapat di
selesaikan secara efisien dan efektif. Manajemenmjuga
diartikan sebagai prosesmperencanaan, mpengorganisasian, mpimpinanmdan
pengendalian anggotamorganisasi untuk mencapaimtujuan
yang ditetapkan secaramefektif danmefisien.
Definisi lainmmengartikan
bahwa manajemenmadalah fungsi dari manajerm
(biasanya dinamakanmmanajemen),
untuk menetapkanmpolitik kebijaksanaan mengenaimapa
macam produk yangmakan dibuat, bagaimana membiayainya, mmenyalurkannya, mmemberikan
pelayanan danmmemilih
serta melatihmpegawai dan lain-lainmfaktor
yang mempengaruhi kegiatan suatu usaha. Lebih-lebihmlagi
manajemen bertanggungjawab dalam membuat suatumsusunan
organisasi untuk melaksanakan kebijaksaan itu (J. Panglaykimmdan
HazilmTanzil, 1991:26). Selanjutnya, mmanajemen
diartikan pula dalam bahasa Indonesiammenjadi
pengelolaan. mPengelolaan dilakukan melaluimproses
dan dikelola berdasarkanmurutan dan fungsi-fungsimmanajemen
itumsendiri. Manajemen samamdengan
melakukan pengelolaanmsumber daya yang dimilikimsuatu
organisasi seperti manusia, uang, mmetode, mmaterial,
mesin, dan pemasaranmyang di lakukan dengan
sistematis dalam suatu proses.
Menurut teori
manajemen menurut G.RmTerry yang menjelaskan bahwa
:
“Manajemen atau pengelolaan
merupakan proses khas yang terdiri atas tindakan-tindakan perencanaan,
pengorganisasian, pergerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan
serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumber daya
manusia bahkan sumber daya lainnya”
Dari penjelasan tentang manajemen diatas secaramgaris
besarmdalam melakukan manajemenmharus
melalui beberapamtahap yang meliputi perencanaan, mpengorganisasian,
pelaksanaan, mdan pengawasan.
2.1.2. Fungsi Manajemen
atau Pengelolaan
Dikutip menurut PrajudimAtmosudirdjo dalammManullang,
yang menyebutkan bahwa terdapat 4mfungsi utamamdalam
manajemenmatau pengelolaan, antara lain:
a) Perencanaanm
(Planning)
Perencanaanmyaitu
merupakan suatu prosesmyang mendefinisikan
tujuan organisasimmembuat strategi untukmmencapai
tujuan, dan mengembangkanmrencana aktivitas kerjamorganisasi.
Perencanaan juga termasuk dalammproses terpenting darimsemua
fungsi manajemenmkarena tanpa perencanaanmfungsi-fungsi
lain seperti pengorganisasian, mpengarahan dan
pengontrolanmtidak akan bisa berjalan. Kegiatan yang
adampada fungsimperencanaan,
yaitu:
1)
Menetapkanmtujuan
dan targetmbisnis
2)
Merumuskanmstrategi
untuk bisa mencapaimtujuan dan target bisnismtersebut.
3)
Menentukan sumber-sumbermdaya
yang dibutuhkan.
4)
Menetapkanmstandar
atau indikatormkeberhasilanmdalam
pencapain
tujuanmdan target bisnis.
b) Pengorganisasianm
(Organizing)
Pengorganisasianmadalah
proses bagaimana strategimdan taktik yang telahmdirumuskan
dalam perencanaanmdidesain dalam sebuah strukturmorganisasi
yang tepat danmtangguh, sistem dan lingkunganmorganisasi
yang kondusifmdan dapat memastikan bahwamsemua
pihak dalammorganisasi dapat bekerjamsecara
efektif dan efisienmuntuk mencapai tujuanmorganisai.
Kegiatan yangmada pada fungsimpengorganisasian
adalahmsebagai berikut:
1)
Mengalokasikanmsumber
daya, merumuskan dan
menetapkan tugas, sertammenetapkan prosedur.
2)
Menetapkanmstruktur
organisasi yangmmenunjukkan adanya garismkewenangan
sertamtanggung jawab.
3)
Kegiatanmperaturan,
penyeleksian, mdan pelatihan, mserta
pengembangan sumbermdaya manusia.
4)
Kegiatanmpenempatan
sumber dayammanusia padamposisi
yang palingmtepat.
c) Pengarahanm
(Actuating/Directing)
Merupakanmproses
implementasi programmsupaya bisa dijalankan
oleh seluruhmpihak dalm organisasi danmproses
memotivasi semua pihakmagar dapat menjalakan
tanggungjawabnya dengan penuh kesadaranmdan
produktivitas yangmtinggi. Kegiatan yangmada
pada fungsimpengarahan, yaitu:
1)
Mengimplementasikanproses
kepemimpinan, mpembimbingan dan pemberianmmotivasi
kepada tenagamkerja agar dapat bekerjamsecara
efektif danmefisien dalam pencapaianmtujuan.
2)
Memberikan tugasmdan
penjelasan rutin mengenaimpekerjaan.
3)
Menjelaskan kebijakanmyang
ditetapkan.
d) Pengawasanm
(Controlling)
Menerapkan prosesmyang
dilakukan untukmmemastikan seluruh rangkaian kegiatanmyang
telah direncanakan, diorganisasikanmdan dimplementasikanmbahwa
kegiatan tersebutmdapat berjalan sesuia dengan targermyayng
diharapkan sekalipun berbagaimperubahan terjadi dalammlingkungan
dunia bisnismyang dihadapi. Kegiatan dalm fungsimpengawasan,
yaitumsebagai berikut:
1) Mengevaluasimkeberhasilan
dalam pencapaianmtujuan dan target bisnis sesuai dengan
indikator yang telah ditetapkan.
2) Mengambilmlangkah
klarifikasimdan koreksi atas penyimpanganmyang
mungkin ditemukan.
3) Melakukanmberbagai
alternatif solusimatas berbagai masalah yang terkaitmdengan
pencapaian tujuan dan target bisnis.
2.2. KonsepmBadan
UsahamMilik
Desa (BUMDesa)
2.2.1.
PengertianmBadan UsahamMilik Desa (BUMDesa)
Menurut
Permendagri No. 39 Tahun 2010 tentang BUMDesa, definisi BUMDesa ialah usahamdesa yang dibentul/didirikan
oleh pemerintahmdesa
yang kepemilikanmmodal
dan pengelolaannya dilakukan olehmpemerintah
desa dan msyarakat yang ada di desa. Adapun berdasarkanmUU
Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanmDaerah,
desa dapat mendirikan badan usaha sesuai potensi dan kebutuhan desa. Dijelaskan
juga dalam Peraturan PemerintahmNomor 72 Tahun 2005
tentangmdesa bahwa untuk meningkatkanmpendapatan
desa dan masyarakat, mpemerintah
desa dapat mendirikan BadanmUsaha MilikmDesa
sesuai dengan kebutuhan dan potensi mdesa.
Mengenai
pengertianmbadan usaha, ChidirmAli
(2005:107-108), mengutip apa yang disampaikanmoleh A.mRidwanmHalim,
yang menjelaskan denganmmenekankan pada letak
perbedaan pengertianmantara perusahaan danmbadan
usaha, yaitu sebagai berikut:
Tabel
1.1
Perbedaan
Perusahaanmdan BadanmUsaha
No |
Perusahaan |
Badan
Usaha |
1 |
Perusahaanmialah
suatumdaya ikkhtiar
ataumpekerjaan yang teratur yangmdilaksanakan
sebagai matampencaharian sehari-hari. |
Badan usahammerupakan
perwujudanmatau organisasi perusahaan, yangmmemberikan
bentuk caramkerja,
wadahmkerja dan bentuk/besarmkecilnya tanggungmjawab pengurus/para
anggotanya. |
2 |
Perusahaanmmenghasilkan
barang danmjasa yang selanjutnyamdilemparkan
ke pasaranm (oleh
badanmusaha yangmbersangkutan) |
Badanmusaha
menghasilkanmlaba
yang diperolehmdari hasil pemasaranmbarang
dan jasamyang dihasilkan olehmperusahaannya. |
3 |
Suatumperusahaan
tidak selalu pastimberwujud suatumbadan
usaha, sebabmmungkin saja perusahaanmtidak
berwujud organisasi, mmelainkan dijalankan
hanya olehmseorang
pelaksana (yang setidaknya dibantu olehmseorang
atau beberapamorang
pembantunya |
Suatumbadan
usaha pastilah merupakan perwujudan dari suatu perusahaanmyang
terorganisir |
4 |
Secara konkretmperusahaan
itu nampak, mmisalnya sebagai toko, bengkel, mrestoran,
bioskop, hotel, gudang-gudang yangmdisewakan
(milik perusahaan penyewaan gudang), tempatmpemangkasan
rambut, tempatmberobat umum (milik pribadi si pengobat)
dan lain-lain. |
Badanmusaha
itu wujudnya abstrak
karena padamhakikatnya merupakanmorganisasi
dari suatu perusahaan,
yang dapatmdiketahui umum untukmdibedakan
hanyalah bentuknyamyang tertulis di depan
namanya, misalnya: Firma, mCV, PT, dan lain-lain.
Sedangkan yang terlihatmsecara konkretmdari
suatu badan usaha itumsebenarnya adalah badan
perusahaannya. |
Sumber:
A. RidwanmHalim. HukummDagang DalammTanya
Jawab
Padamdasarnya
bilamditinjau dari sudut statusmyuridisnya,
menurut ChidirmAli (2005:107-108), badanmusaha
itu dapatmdibedakan atas: (a) Badan usaha yangmtermasuk
badanmhukum; dan (b) Badanmusaha
yang bukanmbadanmhukum
Tabel 1.2
Perbandingan BadanmUsaha
yang BadanmHukum
danmyang
Bukan
No |
Badan
UsahamBadan Hukum |
BadanmUsaha yang Bukan BadanmHukum |
1 |
Yangmmenjadimsubjek
hukumnya disini adalahmbadan usaha itumsendiri,
karenamia telahmmenjadi
badanmhukum yang jugamtermasuk
subjek hukum di sampingmmanusia |
Yang
menjadimsubjek hukum disini adalah ornag-orang
yang menjadimpengurusnya, jadi bukan
badanmusahamitu
sendiri karena bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjekmhokum |
2 |
Pada
badanmusaha ini harta kekayaanmperusahaan
terpisah dari
harta kekayaanmpribadi para pengurus atau anggotanya.
Efeknya jikamperusahaan pailit yang terkenamsita
hanyalah harta perusahaannya saja (harta pribadimpengurus
atau anggotanyamtetap bebas dari sitaan) |
Pada
badanmusaha ini harta perusahaanmbersatu
dengan harta pribadi para pengurus/ anggotanya. Akibatnya kalau
perusahaannyampailit, harta pribadimpengurus/anggotanyamikut
tersita selain harta perusahaannya. |
3 |
Bentuk-bentum
badan usaha yang termasukmbadan hukum antara
lain: a. PT
(PerseroanmTerbatas) b. PN
(PerusahaanmNegara) c. PD
(PerusahaanmDaerah) d. Koperasim e. Perumm(PerusahaanUmum) f. Perjan
(Perusahaan Jawatan) g. Persero
(PerusahaanmSero) h. Yayasanmdan
lainnya |
Bentuk badanmusaha
yang bukan badanmhukum: a.
CV
(Persekutuan Komanditer) |
Sumber:
ChidirmAli. BaadanmHukum
Badan
Usaha Milik Desa (BUMDesa)
menurut
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2010 tentang BUMDesa menjelaskan bahwa BUMDesa adalah usahamdesa
yang dibentuk ataumdidirikan oleh pemerintah desa yangmkepemilikan
modal danmpengelolaannya dilakukan oleh pemerintahmdesa
dan masyarakat.
Badan UsahamMilik Desa (BUMDesa) adalah lembagamusaha
desa yang dikelola olehmmasyarakat dan pemerintah
desa dalammupaya memperkuat perekonomianmdesa
dan dibentuk berdasarkanmkebutuhan dan potensi
desa.
Definisi
BUMDesa
menurutmMaryunani (2008) BUMDesa merupakan lembaga usahamdesa
yang dikelolamoleh masyarakatmsetempat
dan pemerintahmdesa dalam upayammeningkatkan
perekonomianmdesa dan membangunmkerekatan
sosial masyarakatmsetempat yang dibentuk berdasarkanmkebutuhan
dan potensimdesa yang ada.
Selain itu
BUMDesa
merupakanmsuatu usaha ataumlembaga
yang memiliki fungsimuntuk
membangunmperekonomian desa melaluimusaha
yang dikembangkanmdalam rangkammemperoleh
suatu hsil (keuntungan ataumlaba).
Adanya
BUMDesa
secaramumum ditujukan untukmmeningkatkan
kemandirian desamserta untuk memperkuatmperekonomian
desa, demi terwujudnya kesejahteraanmmasyarakat desa.
Mengingatmdengan keberadaan BUMDesa, desamdiberikan
kewenangan yang penuhmuntuk mengelola danmmengembangkan
potensi desamtanpa intruksimdari
pemerintah danmkelompok tertentu. Oleh karena itumpemerintah
dan masyarakatmdiharuskan untuk mandiri.
BadanmUsaha
MilikmDesa (BUMDesa) didirikanmberdasarkan
kebutuhan danmpotensi desa yangmmerupakan
prakarsammasyarakat desa. Artinya usahamyang
kelak akanmdiwujudkan adalah digalimdari
keinginan dan hasratmuntuk menciptakan sebuahmkemajuan
di dalam masyarakat desa. Berkaitanmdengan alasan ini makamseharusnya
BUMDesa
mampu untukmmemberikan kontribusi secaramsignifikan terhadapmpeningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Dalam
bukumpanduan BUMDesamyang dikeluarkanmDepartemen
PendidikanmNasional (2007), terdapat tujuhmciri
utama yangmmembedakan BUMDesa denganmlembaga
ekonomi komersialmpada umumnya yaitu:
1. Badanmusaha
ini dimilikimoleh desa danmdikelola
secarambersama;
2. Modal
usahambersumber dari desa (51%) dan darimmasyarakat
(49%) melaluimpenyertaan modalm
(saham dan andil);
3. Operasionalnya
menggunakanmfalsafah bisnis yangmberakar
dari budaya lokalm (local wisdom);
4. Bidang
usaha yangmdijalankan didasarkan padampotensi
dan hsil informasimpasar;
5. Keuntungan
yangmdiperoleh ditujukan untukmmeningkatkan
kesejahteraan anggotam (penyerta
modal) dan masyarakatmmelalui kebijakanmdesa
(village policy);
6. Difasilitasi
olehmPemerintah, Pemprov, mPemkab,
dan Pemdes;
7. Pelaksanaanmoperasional
dikontrol secarambersama (Pemdes, BPD, anggota).
Berdasarkan
penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Badan Usaha MilikmDesa (BUMDesa) merupakan sebuahmlembaga
yang dibentukmdan didirikan olehmpemerintah
desa yangmkepemilikan modalmdan
pengelolaannya dilaksanakanmoleh pemerintah desa danmmasyarakat
dalam rangkammeningkatkan pendapatanmmasyarakat
danmdesa.
2.2.2.
Dasar
HukummBerdirinya
BadanmUsaha
MilikmDesa
(BUMDesa)
PembentukanmBUMDesa merupakan upayampemerintah
dalam menanggulangimmasalah perekonomian masyarakatmdengan
cara memobilisasimpengelolaan aset desamserta
membantu danmmendukung usaha kecilmmsyarakat
dalam memenuhimkebutuhan
hidupnya. Berikut beberapamdasar hukummberdirinya
BUMDesa
a.
DalammUU
No 6 Tahunm2014 BAB 8mPasal
76, yaitu tanah kas desa, mtanah ulayat, pasarmdesa,
pasar hewan, mtambahan perahu, bangunanmdesa,
pelalanganmikan, pelelanganmhasil
pertanian, hutanmmilik desa, mata airmmilik
desa, pemandianmumum, dan asetmlainnya
milik desa. Sementarampada Pasal 77mAyat
1 dan 2 disebutkan bahwa mpengelolaan
kekayan milik desamdilaksanakan
berdasarkan atas kepentingan umum, fungsionalm kepastian hukum, mketerbukaan, mefisiensi, mefektivitas, makuntabilitas, dan kepstian
nilai ekonomi. Pengelolaanmkekayaan milikmdesa
dilakukan untuk meningkatkan pendapatan desa,
b.
UU No 6 Tahun 2014
tentang desa mengamanahkan dalam pasal 87 bahwampemerintah
desamdapat mendirikanmBUMDesa. BUMDesa harusmdibangun
dengan semangatmkekeluargaan dan gotong royongmserta
menjalakan usahamdi bidang ekonomi atau pelayanan umummunuk
kesejahteraanmbagi masyarakat desa.
c.
Selanjutnya
peraturan yangmmengatur lebihmrinci tentang BUMDesa terdapat dalam PeraturanmMeneteri Desa, Pembangunan DaerahmTertinggal, dan TransmigrasimRepublik
IndonesiamNo.4 Tahun 2015
tentangmpendirian, pengurusanmdan pengelolaan, dan pembubaran BUMDesa. Pembentukan BUMDesa
harusmdilakukan berdasarkanmkebutuhan
masyarakatmyang
dituangkanmdalam
musyawarah desa.
2.2.3. Tujuan
dan Fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
Pendirian dan pengelolaann Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
adalah merupakan perwujudab daari pengelolaan ekonomi produktif desa yang
dilakukan secara kooperatif, partisipatif, transparansi, akuntabel, dan
sustainbel. Oleh sebab itu, diperlukan penanganan serius untuk menjadikan
pengelolaan badan usaha tersebut agar dapat berjalan secara efektif, efisien,
profesional dan mandiri. Berdasarkan PeraturanmMenteri
Desa, mDaerah Tertinggalmdan
TransmigrasimNomor 4 Tahunm2015
menjelaskanmbahwa pendirianmBUMDesa memiliki tujuan:
1)
Meningkatkan perekonomian
desa;
2)
Mengoptimalkan aset desa
agar bermenfaat untuk kesejahteraan desa;
3)
Meningkatkan usaha
masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa;
4)
Mengembangkan rencana
kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
5)
Menciptakan peluang dan
jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
6)
Membuka lapangan kerja
7)
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum,pertumbuhan, dam
pemerataan ekonomi desa; dan
8)
Meningkatkan pendapatan
masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.
Setiap desa
memiliki aset atau potensi untuk menjadi dasar penghidupan masyarakat secara
berkelanjutan. Di sisi lain BUMDesa yang memainkan peran sebagai Badan Usaha
berfungsi sebagai penguat atas potensi desa dan sebagai wadah usaha yang
dikembangkan di pedesaan. Sebagai badan usaha, BUMDesa harus menjalankan
fungsinya sebagai pengelola yang profesional dan berorientasi profit.
2.2.4.
Jenis-jenis
Usaha Badan Usaha Milik Desa
Dalam
Peraturan Menteri Desa PDTT No 4 Tahun 2015, terdapat 6 klasifikasi jenis
usaha dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), yaitu:
a)
Bisnis Sosial (Social Bussines)
Bisnis sosial merupakan jenis usaha
yang ada dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yakni dapat melakukan
pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan kata lain memberi keuntungan sosial
kepada warga, meskipun tidak mendapatkan keuntungan yang besar. Dalam bisnis sosial ini
BUMDesa dapat membuat unit usaha dengan memanfatkan sumber daya lokal
dan teknologi tepat guna, meliputi:
a.
Air
minum desa
b.
Usaha
listrik desa
c.
Lumbung
pangan
d.
Sumber
daya lokal dan t
e.
eknologi
tepat guna lainnya.
b)
Bisinis Keuangan (Financial
Bussines)
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) melaksanakan binsis keuangan yang memenuhi kebutuhan
keuangan masyarakat desa dengan memberikan bunga yang lebih rendah daripada
bunga uang yang didapatkan masyarakat desa dari para rentenir desa atau
bank-bank konvensional, bahkan dari tempat peminjaman online.
c)
Bisnis Penyewaan (Renting)
Disini BUMDesa menjalankan bisnis
penyewaan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk
memperoleh pendapatan desa.
Unit usaha BUMDesa dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan seperti:
a.
Alat
transportasi
b.
Perkakas
pesta
c.
Gedung
pertemuan
d.
Rumah
toko
e.
Tanah
milik BUMDesa
f.
Dan
barang sewaan lainnya
d)
Lembaga Perantara (Brokering)
BUMDesa disini berperan menjadi
lembaga peranta yang menghubungkan komoditas peertanian dengan market agar para
petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar. Atau BUMDesa pun bisa menjual jasa
pelayanan kepada masyarakat dan usaha yang dimiliki oleh masyarakat. Disini unit usaha BUMDesa dapat menjalankan kegiatan
usaha perantara, meliputi:
a.
Jasa
pembayaran listrik
b.
Pasar
desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat desa
c.
Jasa
pelayanan lainnya
e)
Trading atau Perdagangan
BUMDesa disini juga bisa
menjalankan bisnisnya untuk berproduksi atau menjual barang-barang tertentu
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarakan dengan sekala pasar yang
lebih besar. Unit usaha BUMDesa
dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading)
seperti:
a.
Pabrik
es
b.
Pabrik
asap cair
c.
Hasil
pertanian
d.
Sarana
produksi pertanian
e.
Sumur
bekas tamabang
f.
Kegiatan
bisnis produktif lainnya
f)
Usaha Bersama (Holding)
BUMDesa juga bisa sebagai usaha
bersama, atau sebagai induk dari unit –unit usaha yang ada di desa, dimana
masing-masing unit yang berdiri sendiri diatur dan ditata sinerginya oleh
BUMDesa
agar tumbuh usaha bersama.
Unit usaha dalam BUMDesa bisa menjalankan kegiatan usaha bersama seperti:
a.
Pengembangan
kapal desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya
menjadi lebih ekspansif
b.
Desa
wisata yang mengorganisi rangkaian jenis usaha dari kelompook masyarakat
c.
Kegiatan
usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
2.2.5.
PengelolaanmBadan UsahamMilik
Desa (BUMDesa)
Sebagai
institusimtingkat desa, tentu
saja BUMDesammembutuhkan tata
kelolammanajemen
yangmtersusun
untukmbisambersaing serta membantu
masyarakatmdalam meningkatkanmperekonomian. mUntuk menjadiminstitusi yang baik, BUMDesa harus memilikimprinsip atau aturan yangmmendukung jalannyamorganisasi dan terdapatmbidang pekerjaan yangmtercakup
yang digambarkan denganmadanya
struktur organisasi.
Dalam menjalankanmpengelolaan BUMDesa haruslahmmenggunakan
prinsip kooperatif, mpartisipatif,
transparansi, memansipatif, akuntabel,
sustainbel (Ridlwan, m2014).
Berikut inimmerupakan penjelasan
dari setiap perinsipmyang
harus dijalankan olehmBUMDesa:
a)
Kooperatif,
yaitumsemuamkomponen yangmterlibat
dimdalam BUMDesa harus mampummelakukan kerjasamamyang
baikmuntuk pengembangan danmkelangsungan hidupmsuatu usaha.
b)
Partisipatif, yaitumsemua kompenen yang terlibat dalam BUMDesa harusmbersedia secaramsukarela ataumdiharuskan memberikan
dukungan danmkontribusi yang dapat
mendorong kemajuanmusaha BUMDesa.
c)
Transparan, mmerupakan aktivitas yangmberpengaruh terhadap kepentinganmmasyarakat
umum harusmdapat diketahui oleh
seluruh masyarakatmdengan mudahmdan juga terbuka.
d)
Emansipatif, yaitu semuampihak yang terlibatmdalam pengelolaan
BadanmUsaha Milik Desa (BUMDesa) mdiperlakukan seimbang tanpa membedakanmgolongan, suku, mdan agama.
e)
Akuntabel, mseluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkanmsecara teknis maupunmadministratif.
f)
Sustainbel, yang berartimkegiatan usaha harusmdapat dikembangkandan dilestarikan juga olehmmasyarakat dalam BUMDesa.
Dalam pengelolaannya BUMDesa memilik
beberapampersyaratan yang
harus dipenuhi, yaitu:
a. Pengurusmyang
memiliki pengalaman dan ataumprofesional;
b. Mendapatmpengawasan
secara internal danmeksternal;
c. Memperoleh pembinaanmdari manajemen;
d. Menganutmprinsip
transparansi, makuntabel, dapatmdipercaya dan rasional; dan
e. Memberikan pelayanan kebutuhan masyarakatmdengan baik dan adil.
Untuk
menjalankan pengelolaannya pun kepengurusanmorganisasi pengelola BUMDesa terdiri darimpenasihat, pelaksanamoperasional,
dan pengawas. mSusunan kepengurusanmBUMDesa ditentukan olehmmasyarakat desa lewat musyawarahmdesa
sesuai denganmketentuan dalam
PeraturanmMenteri tentang
Pedoman TatamTertib dan Mekanisme
PengambilanmKeputusan MusyawarahmDesa. Dalam Peraturan Desa Nomor 11 tahun 2017 Tentang
BUMDesa menyebutkan bahwa perangkat
organisasi BUMDesa harus terpisah dari pemerintah desa, perangkat
organisasi BUMDesa terdiri atas
Musyawarah Desa, mPenasihat, PelaksanamOperasional, danmPengawas. Selanjutnya terkait pegawai
BUMDesa merupakan pegawaimyang
pengangkatan, mpemberhentian, hak
danmkewajiban berdasarkanmperjanjian kerja sesuaimdengan ketentuan peraturan perung-undanganmmengenai ketenagamkerjaan.
Pegawai BUMDesa yang dimaksudmterdiri
atas sekretaris, mbendahara, danmpegawai lainnya.
Selanjutnya
mekanisme dan prosedur pengawasanmBUMDesa
ditentukan dalammAD/ART pada saatmpendirian badan usaha. Prosedur pengawasanmdapat dirubah sesuai denganmkebutuhan dengan kesepakatan masyarakatmdan pengurus BUMDesa, Pengawasanmdilakukan
oleh Dewan Komisaris, serta BPDmdan
jika dirasamperlu ditambahmdarimpemerintah
Kabupaten/Kotamyangmberperan sebagaimfasilitatormusaha BUMDesa. Mekanismempengawasan biasanya dilakukanmdengan cara monitoring dan evaluasi. Prosesmmonitoring dilakukan secaramberkelanjutan,
sehingga bisa memantaumkegiatan
BUMDesa denganmbaik. Evaluasi
dilakukanmper-triwulan atau
sewaktu-waktu jikamdianggap perlu sesuaimketentuan AD/ART.
Proses
pertanggungjawaban pengelolaan BUMDesa dilakukanmsetiap akhir periode tahunmanggaran.
Pengelola wajibmmenyusun laporan
pertanggung jawaban untuk disampaikanmdalam forum musyawarahmdesa.
Musyawarahmdesa akan dihadirimoleh elemen pemerintahmdesa, elemen masyarakat, mserta
seluruh pengurusmyang ada dalammstruktur organisasi BUMDesa.
2.2.6.
PengelolaanmBadan Usaha MilikmDesa (BUMDesa) Panderman menurut Peratura Desa Oro-Oro Ombo Nomor 11mTahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa
a.
Perencanaan
Dalam tahap ini
pemerintah desa dan juga masyarakat dimulai untuk melaksanakan musyawarah desa
terkait apa tujuan dari pendirian BUMDesa dan bagamana strategi yag digunakan
untuk mencapai tujuan tersebut seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Desa
Oro-Oro Ombo Nomor 11 Tahun 2017 tentang
BUMDesa. Tahap ini sangat penting karena mencakup pengorganisasian.
Pengaraham, dan juga pengawaasan. Selain itu dalam tahap perencanan dilakaukan
pula penentuan sember daya yang di perlukan baik itu sumber daya alam yang ada
di desa Oro-Oro Ombo dan juga sumber daya manusia yang terdapat di desa Oro-oro
Ombo
b.
Pengorganisasian
Pengorganisasian
ini merupakan proses bagaimana strategi yang telah dirancangkan dalam
perencanan dibentuk dalam sebuah struktur organisasi yang telah dibentuk dan
ditentukkan di awal. Dalam tahap ini yang dilakukan oleh BUMDesa yaitu
mengalokasikan sumber daya serta
menetapkan tugas dan menetapkan prosedur yang akan dijalankan manusia seperti
yang terdapat dalam Peraturan Desa Oro-Oro Ombo Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Pasal 9 yaitu pengorganisasian BUMDesa.
c.
Pengarahan
Pengarahan atau
actuating merupakan upaya untuk mengusahakan agar tercapainya sasaran yangmsesuai denganmperencanaan dan
usaha yang ada di organisasi, dengan kata lain yaitu menggerakan para karyawan
yang ada di BUMDesa untuk bekerja agar mencapai sasaran dengan cara memberikan
bibingan dan saran. Hal ini dilaksanakan oleh penasihat untuk memberikan saran
serta bmbingan seperti yang dijelaskan dalam Perdes Oro-Oro Ombo Nomor 11
Tentang BUMDesa pada pasal 11 yaitu Penasihat berkewajiban memberi saran dan
pendapat.
d.
Pengawasan
Pada tahap
pengawasan ini dilakukan untukmmemastikan seluruh kegiatan yang telahmdirencanakan
untuk di dievaluasi dan juga dipantau seperti dalam Peraturan Desa Oro-Oro Ombo
Nomor 11 Tahun 2017 tentang BUMDesa
pasal 15 yang menjelaskan tentang pengawasan yaitu melaksankan pemantauan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan BUMDesa.
2.3. Faktor
Penghambat dan Faktor Pendukung Pengelolaan BUMDesa
2.3.1. Faktor
Penghambat Pengelolaan BUMDesa
Faktor
Penghambat dapat dikatakan merupakan segalamsesuatu hal yang memilikimsifat
menghambat ataumbahkan menghalangimdan menahan serta menggagalkan terjadinyamsesuatu. Faktor ini juga seringkali dalam melaksanakan
pengelolaan BUMDesa, hal ini lah yang membuat ketidak berkembangnya BUMDesa.
Faktormpenghambat ini bisamberasal dari pihak internal danjuga eksternal. Pihakminternal disini seperti faktor sumber daya manusia yangmmengelola maupunmyang memanfaatkan BUMDesa serta sumbermdaya alam yang ada tidak dikelolamdengan baik. Selain faktor penghambatmlainnya yaitu pihakmeksternal
yaitu pemerintah daerah, mintitusi
terkait danmjuga pemerintah
pusat.
2.3.2. FaktormPendukung
Faktormpendukung merupakan faktor-faktormyang dapat mendukungmkeberhasilan suatu kegiatan. Faktormpendukung BUMDesa disini dapat bersifat internal maupun eksternal. Pihak internal yang terdapat dalam BUMDesa itu seperti pengelola BUMDesa, Pemerintah Desa, masyarakat setempat dan juga potensi lokal yang dapat dikembangkan. Sedangkan pihak eksternal yang terdapat pada BUMDesa adalah pihak yang berada diluar desa sepertimpemerintah daerah dan juga pemerintahmpusat sebagai pihak yangmmemberikan arahanmkepada pemeritahmdesa
0 komentar:
Posting Komentar