Senin, Desember 19, 2022
Kamis, Desember 15, 2022
PEMANFAATAN INSTAGRAM SEBAGAI MEDIA UNTUK MEMBANGUN BRAND IMAGE DALAM MENINGKATKAN MINAT KUNJUNGAN DI ERA PANDEMI
KOMUNIKASI PEWARISAN NILAI-NILAI BUDAYA TARIAN HEDUNG SEBAGAI BENTUK IDENTITAS MASYARAKAT ADONARA
PERAN DISKOMINFO DALAM OPTIMALISASI MEDIA SOSIAL SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG PANDEMI COVID-19
PERAN DISKOMINFO DALAM OPTIMALISASI MEDIA SOSIAL SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG PANDEMI COVID-19
A.
Latar
Belakang
Organisasi
kesehatan dunia atau World Health
Organization (WHO) mengumumkan adanya virus baru yang disebut virus Corona
atau virus Covid-19. Kemunculan virus tersebut mengejutkan masyarakat di
seluruh dunia tidak terkecuali masyarakat Indonesia, khususnya Kota Malang.
Kasus pertama terkonfirmasi positif di Kota Malang diumumkan pada tanggal 18 Maret
2020. Hal tersebut membuat masyarakat Kota Malang khawatir dan pemerintah
secara cepat memberikan aturan pembatasan di Kota Malang. Penyebaran virus yang
sangat cepat membuat virus Covid-19 resmi menjadi pandemi global yang berdampak
pada kegiatan yang melibatkan banyak orang dihentikan sementara. Hal tersebut
menjadi sebuah krisis pada berbagai sektor dalam berbagai aspek kehidupan.
Virus
Covid-19 yang sudah resmi menjadi pandemi global, membuat adanya peraturan
pembatasan sosial melumpuhkan sebagian besar kegiatan masyarakat. Hingga pada
tahun 2021, pandemi virus Covid-19 yang masih belum berakhir masih dirasakan
masyarakat, menyebabkan ketidakstabilan seluruh aspek kegiatan masyarakat. Di
Kota Malang sendiri, pada bulan Oktober 2021 masih diberlakukan PPKM
(Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang sudah turun level dari level
4 menjadi level 2 dengan kelonggaran peraturan tetapi tetap mengikuti protokol
kesehatan sesuai dengan Kementrian Kesehatan RI (Aprillya, 2021).
Hal ini merupakan berita baik bagi masyarakat Kota Malang yang mendakan bahwa
adanya penurunan kasus Covid-19 di Kota Malang.
Perkembangan
teknologi komunikasi dan informasi yang semakin pesat di Indonesia, merubah
kebiasaan masyarakat yang berawal dari komunikasi tatap muka, pada saat ini
dipemudah dengan adanya teknologi yang bernama internet. Internet membawa
dampak baik dan buruk bagi masyarakat, bagi masyarakat yang mudah beradaptasi
adanya internet sangat mempermudah, tetapi bagi masyarakat yang baru mengenal
teknologi, munculnya internet membuat pengaruh negatif salah satunya adalah
meningkatnya situs ilegal yang bisa dengan mudah mengakses data pribadi
pengguna. Tetapi bagi sebagian besar masyarakat, hadirnya internet dimanfaatkan
dengan cara menjadikan internet sebagai media informasi yang disebarkan kepada
publik dengan jangkauan yang lebih luas. Salah satu sektor yang memanfaatkan
perkembangan teknologi adalah sektor pemerintahan, yaitu Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo). Sesuai dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 72
Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dina Komunikasi dan Informatika, Diskominfo Kota Malang bertugas untuk
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, serta
statistik dan persandian yang menjadi kewenangan daerah.
Adanya
perkembangan teknologi, menjadi suatu peluang untuk melakukan inovasi
pembangunan aparatur negara melalui penerapan electronic government sesuai dengan Instruksi Presiden (Perwitasari & Hairunnisa, 2021).
Pemerintah Indonesia mendorong pemanfaatan media baru melalui Inpres nomor 3
tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government yang mengharuskan setiap
lembaga negara untuk membangun website sebagai upaya untuk penyelenggaraan
pemerintah yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan
publik lebih efektif dan efisien (Liliek Budiastuti Wiratmo, Noor Irfan, 2007).
Dengan berlakunya Undang – Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik yang menimbang bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok
setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan
bagian penting bagi ketahanan nasional dan semakin meningkatnya hak untuk
memperoleh informasi, dan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dala
mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, publik
berharap pemanfaatan dan optimalisasi terhadap media sosial maupun media
informasi.
Terdapat
beberapa penelitian yang terkait dengan peran Diskominfo dalam optimalisasi
media digital yang berjudul “Penerapan Electronic Government Dalam Mewujudkan
Keterbukaan Informasi Publik Di Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi
Kalimantan Timur”. Penelitian tersebut membahas mengenai adanya permasalahan
pada jaringan yang tidak stabil di Provinsi Kalimantan Timur, sehingga
penerapan e-government belum
sepenuhnya berjalan maksimal. Penelitian
kedua berjudul “Optimalisasi E-Government Dalam Pelayanan Publik Di Era Pandemi
Covid-19”, penelitian tersebut membahas mengenai urgensi dari optimalisasi
layanan publik dalam praktek e-government. Dalam penelitian ini, menggunakan
model one stop service dimana disebutkan bahwa model pelayanan tersebut sangat
bermanfaat di masa pandemi untuk menumbuhkan inovasi pada pelayanan publik.
Hasil dari penelitian dari jurnal tersebut, dijelaskan bahwa penerapan
e-government hanya sebatas hanya sebatas pada tahap publish dan interaksional,
belum pada tahap transaksional (Diana & Sigiro, 2021).
Berbeda
dari dua penelitian diatas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan
Diskominfo Kota Malang dalam optimalisasi media sosial untuk meningkatkan
pemahaman masyarakat terkait pandemi Covid-19. Kebaruan dari penelitian ini
terletak pada konsep teori yang digunakan, lokasi penelitian, dan konsep yang
berbeda yaitu Diskominfo sebagai pemberi informasi resmi untuk memberikan
edukasi kepada masyarakat mengenai pandemi Covid-19.
Media
sosial Pemerintah Kota Malang yang dikelola oleh Diskominfo pada saat ini
adalah Instagram yang bernama @pemkotmalang. Laman tersebut berisikan informasi
maupun berita seputar Kota Malang. Khususnya pada era pandemi saat ini, laman
media sosial mempunyai peran penting dalam edukasi terkait pandemi Covid-19.
Bukan hanya terkait menjaga kesehatan, tetapi juga terkait pertisipasi
masyarakat pada kegiatan vaksinasi dan memberikan informasi secara resmi
terkait data Covid-19 di Kota Malang. Media sosial yang dikelola Diskominfo
Kota Malang akan menjadi media informasi resmi yang menjadi informasi kunci
terkait dengan informasi seputar Covid-19. Pada perkembangan teknologi saat ini yang semakin pesat,
semakin banyak berita hoax yang beredar di masyarakat terkait dengan Covid-19,
masyarakat menjadi terjerumus misalnya percaya dengan video terkait pembuatan
tabung oksigen dengan botol bekas atau informasi lainnya yang dapat
membahayakan masyarakat, dan tidak sedikit pula orang yang kurang memahami
bahkan tidak percaya dengan adanya virus Covid-19 sehingga menganggap remeh
dengan tidak memakai masker, tidak mengikuti protokol kesehatan, dan bahkan
tidak mau mengikuti kegiatan vaksinasi (Adyatama, 2021).
Observasi awal yang dilakukan oleh peneliti, melihat bahwa informasi seputar
Covid-19 di media sosial yang dikelola oleh Diskominfo hanya sebatas data
statistik dan beberapa informasi mengenai berita hoax terkait Covid-19, padahal
seharusnya media sosial dari pemerintah tidak hanya menyajikan data statistik,
tetapi juga lebih banyak informasi mengenai berita hoax yang beredar, informasi
terbaru mengenai Covid-19 di Kota Malang misalnya update PPKM, data vaksinasi,
dan informasi bantuan Covid-19. Dari fakta – fakta tersebut, sebagian
masyarakat masih perlu adanya edukasi yang berasal dari sumber terpercaya,
tidak hanya melalui seminar atau kegiatan kampanye kesehatan dengan menggunakan
banner atau baliho, tetapi juga perlu memberikan informasi menarik, ringkas,
padat, dan jelas yang dilakukan secara berulang melalui media sosial yang
popular digunakan oleh masyarakat Indonesia. Untuk itu, peran Diskominfo
diperlukan dalam optimalisasi media sosial sebagai sumber informasi terpercaya
bagi masyarakat dalam hal memberikan pemahaman masyarakat terkait pandemi
Covid-19.
Berdasarkan
permasalahan tersebut, maka penulis tertarik membahas topik mengenai peran
Diskominfo dalam optimalisasi media sosial sebagai upaya meningkatkan pemahaman
masyarakat tentang pandemi Covid-19 di Kota Malang. Dari penelitian ini pula,
masyarakat dapat mengerti informasi resmi dan informasi terbaru terkait pandemi
Covid-19 serta mendapatkan edukasi tentang pandemi Covid-19.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dari penelitian ini adalah
bagaimana peran Diskominfo dalam optimalisasi media sosial sebagai upaya meningkatkan
pemahaman masyarakat tentang pandemi Covid-19?
C.
Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan peran Diskominfo dalam
optimalisasi media sosial sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat
tentang pandemi Covid-19.
D.
Manfaat
Penelitian
1.
Manfaat
Teoiritis
Dapat menambah
perspektif baru mengenai peran Diskominfo dalam optimalisasi media sosial
pemerintah untuk, serta dapat menjadi sumber rujukan bagi penelitian dengan
konsep maupun topik yang sesuai.
2.
Manfaat
Praktis
Hasil
dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumber evaluasi bagi pekerjaan
maupun kegiatan yang dilakukan oleh Diskominfo yang berkaitan dengan media
sosial, masyarakat, maupun Covid-19 di Kota Malang.
KERANGKA DASAR TEORI
A.
Komunikasi
Publik
a.
Pengertian
Komunikasi Publik
Komunikasi
publik merupakan pertukaran pesan dengan sejumlah khalayak dengan berbagai
macam bentuk orang yang berada di dalam organisasi atau diluar organisasi yang
dilakukan secara tatap muka maupun melalui media (Priyatna et al., 2020).
Dalam melaksanakan komunikasi publik, pihak komunikator harus memerlukan
keterampilan komunikasi verbal maupun nonverbal agar pesan dapat tersampaikan
dengan baik. Dalam penyampaian pesan melalui komunikasi publik, tidak hanya
menyampaikan informasi, melainkan juga memberikan ajakan, serta gagasan yang
berkaitan dengan topik yang sedang dibicakan maupun yang diunggah di media
sosial.
Komunikasi
publik juga didefinisikan sebagai proses yang bertujuan untuk membentuk,
memanfaatkan, dan menentukan keputusan tentang kebaikan bersama (Hänska-Ahy, 2012).
Dalam proses komunikasi publik, keputusan dapat dibentuk misalnya terkait
perundang – undangan mapun peraturan yang akan diberlakukan. Komunikasi publik
juga dapat didefinisikan sebagai proses mengolah pesan untuk menimbulkan
kesamaan makna dalam sebuah situasi dimana seorang sumber mengirimkan sebuah
pesan kepada beberapa orang yang memberikan umpan balik (Judy Pearson dan Paul Nelson dalam Srisadono, 2018).
Orang yang menerima sebuah pesan merupakan sasaran dari kegiatan komunikasi
publik itu sendiri. Misalnya dalam kegiatan kampanye di suatu daerah, yang
menjadi sasaran adalah masyarakat yang berada di daerah tersebut.
b.
Pengelolaan
Komunikasi Publik
Pengelolaan
komunikasi publik merupakan suatu tatanan dalam mengendalikan informasi publik
yang berkaitan dengan perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan komunikasi publik
terkait dengan kebijakan program pemerintah (Soeriawidjaja dalam Ramadani, 2019).
Pengelolaan komunikasi publik juga merupakan perwujudan dari pemenuhan hak
informasi bagi warga negara (Priyatna et al., 2020).
Dalam mengelola komunikasi publik, pemerintah dapat menciptakan “a well informed society” atau
masyarakat yang berpengetahuan luas. Maka pemerintah memerlukan langkah
strategis yaitu : perlu adanya pengaturan sistem komunikasi, pengembangan
infrastruktur komunikasi, dan adanya komunikasi publik. Pengelolaan komunikasi
publik yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2015 tentang
pengelolaan informasi publik. Adanya Inpres tidak akan berarti jika dari pihak
pengelola dalam hal ini adalah Diskominfo, untuk membangun kesadaran agar
pemerintah dapat menjalin komunikasi dengan masyarakat dan membangun komunikasi
dua arah secara tatap muka maupun melalui media sosial, sehingga pemerintah
mendapatkan masukan dan kritikan dari masyarakat.
Karakteristik
pengelolaan komunikasi publik adalah
1. Melayani
publik dengan informasi terkait kebijakan pemerintah yang sudah, sedang, dan
akan dilaksanakan.
2. Melibatkan
publik dalam merumuskan, melaksanakan, dan mngawasi kebijakan pemerintah yang
sudah, sedang, dang akan dilaksanakan.
3. Berbasis
fakta, data, dan informasi terbaru.
4. Menjelaskan
duduk perkara secara proporsional.
5. Melaksanakan
edukasi di ruang publik (Ramadani, 2019).
Dengan
adanya teknologi yang semakin canggih, komunikasi publik dapat dilakukan lebih
fleksibel. Komunikasi publik yang dilakukan di media sosial akan menjangkau
khalayak yang lebih luas tanpa adanya batasan. Sehingga dalam pengelolaan
komunikasi publik di media sosial perlu menerapkan beberapa prinsip, yaitu :
keterbukaan, kesegaran, konsistensi, dan akurasi (Marifah, 2020).
Penerapan prinsip tersebut bertujuan agar informasi dapat tersampaikan dengan
efisien dan dapat memenuhi hak kebutuhan informasi bagi masyarakat.
B.
E-Government
a.
Pengertian
E-Government
atau berkaitan dengan pegelolaan informasi dan komunikasi yang berkelajutan
sehingga publik dapat memberikan dukungan dan pemahaman terhadap program dan
kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Pelayanan informasi dilaksanakan
sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang pengelolaan
komunikasi publik. Adanya teknologi, dimaanfaatkan pemerintah untuk memberikan
pelayanan informasi dan komunikasi serta pelayanan publik untuk memenuhi
kebutuhan setiap orang. Sesuai dengan Undang – Undang keterbukaan informasi
publik no 14 tahun 2008, yang berbunyi “Publik berhak mengetahui informasi,
karena informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan
pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan
nasional.”
Penggunaan teknologi pada saat ini
merupakan suatu keharusan bagi pemerintah agar dapat memberikan pelayanan
publik yang lebih efektif dan informasi dapat tersebar dengan cepat, tepat, dan
lebih mudah.
b.
Tujuan
E-Government
Berdasarkan
Instruksi Pesiden Nomor 3 tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengembangan E-Government. Tujuan dari pengembangan e-government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan
pemerintahan yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas
layanan publik secara efektif dan efisien. Dalam pengembangan e-government diperlukan penataan sistem
manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintahan dengan adanya
optimalisasi dalam pemanfaatan teknologi informasi. Dari kegiatan terseubut,
tujuan dari e-government yaitu :
1. Pembentukan
jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang memiliki kualitas dan
lingkup yang dapat memuaskan masyarakat luas serta dapat menjangkau di seluruh
wilayah Indonesia tanpa ada batasan waktu dan dengan biaya yang lebih
terjangkau.
2. Pembentukan
hubungan interaktif dengan dunia usaha untuk meningkatkan perkembangan
perekonomian nasional dan memperkuat kemampuan menghadapi perubahan dan
persaingan perdagangan internasional.
3. Pembentukan
mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembaga negara serta penyediaan
fasilitas dialog publik bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam
perumusan kebijakan negara.
4. Pembentukan
sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien serta
memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah dan pemerintah
daerah otonom.
c.
Manfaat
E-Government
Manfaat
terpenting dari penerapan e-government
adalah terwujudnya pemerintahan yang lebih bertanggun jawab bagi warganya (Indrajit dalam Lia & Shofwan, 2020).
Manfaat lain adalah
1. Tercipta
pemerintahan yang lebih baik karena proses pelayanan yang transparan, terjadi
kontrol masyarakat yang lebih kuat, dan pengawasan yang lebih real time.
2. Berkurangnya
praktik korupsi, karena komputer tidak memiliki sifat bawaan yag mengarah pada
perilaku korup, segala sesuatu yang terjadi pada sistemkomputer hanya bila
memang sengaja dan sistematis dirancang untuk melakukan hal tersebut.
3. Tata
hubungan yang lebih ramping untuk terlaksananya pelayanan pemerintah yang lebih
baik, baik hubungan antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan
dunia usaha, maupun hubungan antar lembaga pemerintahan.
4. Peningkatan
efisiensi pemerintahan di semua proses, untuk menghindari pemborosan belanja
sektor publik atau efisiensi dalam berbagai proses.
5. Tercipta
efisiensi dalam skala ruang dan waktu.
6. Struktur
dan organisasi informasi yang tersistematis.
7. Peningkatan
manajemen sumber daya baik dari sisi peningkatan bidang kendali maupun sumber
daya organisasinya sendiri (Lia & Shofwan, 2020).
d.
Penerapan
E-Government
Dalam
penerapan e-government, tidak bisa
serta merta berjalan dengan maksimal, dalam Instruksi Presiden No 3 tahun 2003
menyebutkan bahwa terdapat empat pengembangan e-government, yaitu :
1. Tahap
persiapan, merupakan tahap awal dari perkembangan e-government, pada tahap ini meliputi beberapa kegiatan seperti
pembuatan situs masing – masing institusi, persiapan SDM, persiapan sarana
akses, dan melakukan sosialisasi situs informasi baik internal maupun
eksternal.
2. Tahap
pematangan, pada tahap ini melakukan pembuatan situs informasi publik
interaktif dan pembuatan antar muka yang keterhubungan dengan lembaga lain.
3. Tahap
pemantapan, pada tahap ini melakukan pembuatan situs transaksi pelayanan publik
dan pembuatan interoperabilitas aplikasi data dengan lembaga lain.
4. Tahap
pemanfaatan, merupakan tahap akhir dari pengembangan e-government. Pada tahap ini merupakan tahap pembuatan aplikasi
untuk pelayanan yang bersifat G2G (Government
to Government), G2B (Government to
Businesses), G2C (Government to
Citizen).
C.
Media
Sosial
a.
Pengertian
Media Sosial
Awal
kelahiran media sosial juga beriringan dengan lahirnya teknologi bernama
internet. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi membuat media sosial
sudah menjadi bagian penting dari kehidupan bermasyarakat, bahkan masyarakat
bisa membentuk kelompok baru yang bisa diikuti oleh masyarakat di seluruh dunia
dengan menggunakan media sosial. Media sosial termasuk dalam new media, yang menawarkan digitisasi (proses
perpindahan dari media lama ke media baru/digital), konvergensi,
interaktivitas, dan perkembangan jaringan yang berkaitan dengan pengolahan
pesan dan penyampaian pesan (Dwi & Watie, 2011).
Media
sosial merupakan platform media yang
memfokuskan pada eksistensi pengguna dan memberikan fasilitas dalam
beraktivitas maupun berkolaborasi, media sosial juga dapat disebut sebagai
medium (fasilitator) online yang menguatkan hubungan antar pengguna sekaligus
sebagai ikatan sosial (Van Dijk dalam Nasrullah, 2014).
Media sosial merupakan bukan media massa online
karena media sosial memiliki kekuatan sosial yang sangat memengaruhi opini
publik yang berkembang di masyarakat (Ardianto dalam Dwi & Watie, 2011).
Dari dua definisi tersebut, maka media sosial merupakan platform media yang memfokuskan kepada pengguna serta memiliki
kekuatan sosial yang memengaruhi opini publik. Media sosial juga dapat dikatan
sebagai wadah yang digunakan oleh seseorang maupun kelompok dengan tujuan untuk
memudahkan dalam berkomunikasi, berbagi informasi, dan menyampaikan opini
dengan lebih fleksibel. Pengguna dapat menggunakan media sosial sesuai dengan
tujuan masing2, misalnya pengguna merupakan pebisnis, maka media sosial dapat
digunakan untuk berbisnis, atau hanya sebatas untuk membagikan momen kepada
pengguna lainnya.
b.
Jenis
Media Sosial
Media sosial terbagi
dalam enam jenis, yaitu :
1. Proyek
kolaborasi website, di mana pengguna diizinkan untuk mengubah,
menambah, ataupun menghapus konten yang berada dalam website tersebut.
2. Blog
dan microblog, pengguna diberikan kebebasan dalam mengungkapkan suatu hal pada
blog tersebut, biasanya berupa pengalaman pribadi, pernyataan, maupun kritikan
terhadap hal tertentu.
3. Konten
atau isi, pengguna di media ini saling membagikan konten multimedia seperti
e-book, video, foto, dan lain sebagainya.
4. Situs
jejaring sosial, pengguna diberikan izin untuk terkoneksi melalui informasi
baik pribadi maupun sosial sehingga dapat diakses oleh pengguna lain.
5.
Virtual
game world, media sosial ini menggunakan aplikasi
3D yang memberikan kebebasan untuk berkreasi melalui avatar atau tokoh animasi
yang di desain sesuai keinginan,
6.
Virtual
social world, media sosial ini hampir sama dengan virtual game, yang menjadi pembeda dari
dua media sosial tersebut adalah virtual
social world lebih bebas terkait dengan berbagai aspek kehidupan, bahkan
dapat dikatakan dunia kedua.
c.
Karakteristik
Media Sosial
Karakteristik
media sosial terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu :
1. Jaringan,
media sosial terbentuk dalam jaringan diantara penggunanya, sehingga kehadiran
media sosial memberikan wadah bagi pengguna untuk terhubung secara mekanisme
teknologi.
2. Informasi,
suatu informasi atau pesan menjadi aspek penting karena melalui informasi,
interaksi dapat terbentuk.
3. Arsip,
informasi yang tersimpan yang bersifat privasi. Hanya bisa diakses pengguna
yang menyimpan, tidak bisa diakses oleh pengguna lain.
4. Interaksi,
berkaitan dengan informasi, interaksi dalam media sosial berguna untuk
memperluas hubungan dengan pengguna lain dari seluruh dunia.
5. Simulasi
sosial, media sosial dapat dikatakan sebagai dunia virtual, di mana terdapat
aturan dan etika juga ditetapkan pada media sosial. Interaksi yang terjadi,
dapat menggambarkan realitas dari dunia sesungguhnya.
6. Konten
oleh pengguna, konten pada media sosial sepenuhnya milih pengguna. Konten ini
tidak hanya memproduksi konten, tetapi juga dapat mengonsumsi konten milik
pengguna lain.
7. Penyebaran,
dalam media sosial tidak hanya aktif untuk memproduksi dan mengonsumsi sebuah
konten, tetapi juga aktif menyebarkan dan mengembangkan konten yang dibuat.
D.
Instagram
Sebagai Media E-Government
Media
sosial Instagram yang lahir dari sebuah perusahaan bernama Burbn, Inc menjadi
suatu terobosan baru dari media sosial yang berbasis foto dan video, yang terus
berkembang hingga saat ini. perkembangan media sosial mempunyai daya tarik
tersendiri bagi kegiatan pada sektor pemerintahan, dimana kegiatan pemerintahan
dibagikan/dipublikasikan melalui media sosial untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat terkait informasi publik. Dengan menggunakan media sosial, dapat
menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka dan transparan dengan menciptakan
metode baru untuk partisipasi demokratis, selain itu media sosial juga dapat
meningkatkan aktivitas antara pemerintah dan publik (Graham & Avery, 2013).
Media sosial di tingkat pemerintah memberikan adanya potensi untuk meningkatkan
keterlibatan warna negara, dapat lebih mudah menjangkau publik dan memungkinkan
untuk berinteraksi melalui media sosial, dalam hal ini adalah Instagram.
Sehubungan
dengan Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi
Nasional Pengembangan E-Government, pemerintahan di Indonesia mulai menggunakan
internet sebagai media pelayanan publik sehingga kebutuhan dan kepentingan
masyarakat dapat terpenuhi, dapat diandalkan, terpercaya, dan mudah dijangkau
secara interaktif (Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2003 Tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, 2003).
Dengan menggunakan teknologi digital, pemerintah membentuk mekanisme birokrasi
baru yang disebut dengan e-government.
E-government merupakan transformasi
dari bentuk interaksi antara pemerintah dengan masyarakat. Melalui internet, e-government melakukan interaksi dengan
lebih praktis, efisien, dan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Instagram
yang dikelola oleh pemerintahan pada umumnya digunakan untuk menyebarkan
informasi secara resmi. Hal itu dikarenakan biaya yang dikeluarkan tidak
banyak, penggunaan media sosial yang relatif mudah dan fleksibel, serta dapat
menjangkau publik secara lebih luas sehingga masyarakat dari daerah mana pun
dapat mengetahui informasi tersebut. Penggunaan Instagram di sektor
pemerintahan juga karena Instagram merupakan salah satu media yang popular di
yaitu mencapai 39,9% dengan pengguna 13 tahun keatas (Kemp, 2021).
Pengguna yang semakin banyak maka informasi akan mudah tersebar.
Pengelompokan
variabel Instagram terdapat empat kelompok, yaitu :
1. Persepsi,
dimana pengguna mengarahkan perhatian pada gambar maupun video yang diunggah,
sehingga muncul perspektif bahwa unggahan tersebut merupakan informasi secara
resmi atau tidak.
2. Manajemen
gambar, dari sebuah gambar memengaruhi bagaimana seseorang melihat informasi
tersebut.
3. Integrasi,
inti dari integrasi adalah bagaimana Instagram dapat diintegrasikan dan dapat
dirujuk satu sama lain. Fokus dari integrasi ini adalah hibriditas, konten
bersama, dan instrumen kampanye.
4. Interaktivitas,
yang menjadi daya tarik dari media sosial adalah adanya interaktivitas yang
terjangkau secara luas dan dapat memberdayakan publik karena memungkinkan
adanya percakapan dalam kolom komentar yang saling berbalas sehingga lebih
banyak partisipasi publik untuk mengemukakan pendapat tertentu (Russmann & Svensson, 2016).
Tanggung
jawab atas 4 variabel tersebut dijalankan oleh Dinas komunikasi dan
informatika. Karena Diskominfo yang memegang kendali atas media sosial
pemerintah dan menyuguhkan konten maupun informasi di laman Instagram agar cita
– cita demokrasi untuk melibatkan masyarakat dengan cara mengunggah sebuah
informasi maupun konten secara teratur dan dikemas secara menarik.
E.
Website Sebagai Media E-Government
Website merupakan bagian
dari perkembangan adanya teknologi internet yang semakin banyak digunakan dalam
berbagai sektor pekerjaan. Dalam menjalankan peran dan tugas humas
pemerintahan, website merupakan salah
satu media yang penting dan bisa dikatakan berfungsi sebagai pusat informasi
dalam internet yang mudah diakses masyarakat luas.
Website yang biasa disebut
sebuah situs, adalah sebutan bagi sekelompok halaman web yang pada umumnya
merupakan bagian dari domain atau subdomain di World Wide Web (WWW). Sedangkan halaman web merupakan dokumen yang
ditulis dalam format HTML (Hyper Text
Markup Language), yang tidak semua format HTML bisa diakses melalui HTTP
yang merupakan protokol yang menyampaikan informasi dari server website agar
bisa mentrasnfer informasi seperti dokumen, file, gambar, dan video antar
komputer (Zaki, 2009).
Untuk membuka website dapat melalui browser yang biasanya sudah tersedia di
dalam media elektronik, misalnya Google Chrome, Mozila, Firefox, Opera, dan
lain sebagainya.
Fungsi website secara umum digunakan sebagai, yang pertama sebagai media promosi, pada era saat ini banyak usaha kecil, usaha berskala besar, bahkan pemerintahan sudah menggunakan website untuk mengenalkan identitas perusahaan melalui internet yang lebih mudah diakses dan dapat menjangkau lebih banyak sasaran publik daripada mengginakan koran atau majalah. Kedua, sebagai media pemasaran, minimnya modal membuat calon pengusaha lebih berpikir berkali lipat untuk memulai suatu bisnis, sehingga pada saat ini website dapat digunakan sebagai toko online yang lebih sedikit modal dan mendapat jangkauan yang lebih banyak. Ketiga, sebagai media pendidikan, pada saat ini mulai bermunculan website yang menampilkan berbagai informasi yang berkaitan jurnal ilmiah dan buku online, misalnya Google Schoolar, Academia Edu, Wikipedia, Library.Genesis, dan lain sebagainya. Keempat, sebagai media komunikasi, website yang dibangun dengan tujuan untuk berkomunikasi serta memberikan fasilitas kepada pengguna untuk saling memberikan pendapat dan bertukar informasi, bahkan pada saat ini berbagai aplikasi pesan seperti WhatsApp, Twitter, Instagram, dan Facebook dapat diakses melalui website resmi. Kelima, sebagai media informasi, fungsi tersebut merupakan fungsi utama dari e-government dimana pemerintah diharuskan memberikan informasi kepada masyarakat luas (Zaki, 2009).